Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Puryanto
Abstrak :
Transaksi merger dan akuisisi pada umumnya merupakan strategi untuk pengembangan dan pertumbuhan, menyehatkan perusahaan dan meningkatkan sinergi baru, namun demikian atas penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha tersebut juga mempunyai dampak pengenaan pajak. Pokok permasalahan yang timbul dalam merger dan akuisisi adalah apakah perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi sudah seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan. Pokok permasalahan tersebut dapat dirinci menjadi pertanyaan-pertanyaan, apakah berdasarkan substansi ekonomi ada penghasilan untuk perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi, bagaimana ketentuan-ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia yang merger dan akuisisi, apakah perlakuan Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia sudah tepat berdasarkan sistem pajak penghasilan Indonesia, apakah ada penyempurnaan yang dapat dilakukan atas perlakuan Pajak Penghasilan terhadap merger dan akuisisi. Apakah transaksi merger dan akuisisi merupakan salah satu transaksi yang akan menambah kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsikan atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang kemudian dapat dikenakan pajak penghasilan. Sebagaimana tulisan Boatsman, Griffin, Vickrey, Williams, yang mengatakan bahwa transaksi pengalihan harta dimana pemegang saham tidak kehilangan posisi kepemilikannya, penggabungan tersebut tidak melibatkan penjualan kepada perusahaan lainnya, hal ini bukan transaksi penjualan atau pembelian. Kalau suatu badan usaha bergabung dengan badan usaha lain maka penggabungan badan usaha itu mengakibatkan pemindahan harta dari badan usaha yang satu kepada badan usaha yang melanjutkannya. Pemindahan harta itu apabila terjadi pada suatu tanggal dimana harga harta yang dipindahkan lebih tinggi dari pada harga perolehannya, maka selisih harta itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Metode penelitian yang disesuaikan dengan permasalahan dan jenis tipe penelitian, penelitian lapangan dilakukan dengan jalan wawancara kepada pejabat yang berwenang sebagai pelaksana pemungutan pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak, para Konsultan Pajak dan salah satu Wajib Pajak yang melakukan penggabungan badan usaha bertujuan untuk meneliti dan menguraikan substansi ekonomi ada tidaknya penghasilan dalam transaksi merger dan akuisisi. Hasil temuan wawancara dengan Konsultan Pajak, Wajib Pajak yang melakukan penggabungan badan usaha dalam transaksi penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha dalam pelaksanaan pengenaan pajaknya tidak melihat substansi ekonomisnya, dalam transaksi penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha tidak selalu merupakan transaksi penjualan sehingga tida ada laba atau rugi. Dalam analisis yang penulis lakukan, bahwa penggabungan badan usaha yang dilakukan PT ABC dengan PT XYZ mengakibatkan terjadinya tambahan kemampuan ekonomis yang sudah selayaknya dikenakan pajak. Dalam perlakuan pelaksanaanya untuk mendorong perekonomian, kebijakan pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak yaitu diperbolehkannya penggunaan nilai buku sebagai dasar pengalihan harta dalam transaksi penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha sehingga laba atas pengalihan harta yang diperoleh PT XYZ dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE-231PJ.4211999 tanggal 27 Mei 1999. Dalam penulisan tesis ini, penulis simpulkan dan sarankan bahwa transaksi penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha merupakan transaksi kena pajak dan bagi Wajib Pajak yang belum memahanu atas tambahan kemampuan ekonomis dalam transaksi penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha agar dilakukan sosialisasi dengan jalan mengadakan seminar atau penyuluhan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
G. Puryanto
Abstrak :
ABSTRAK
A. Masalah pokok PemerĀ±ntah dalam usahanya untuk mengembangkan perekonomian bangsa Indonesia untuk mencapai satu masyarakat yang adil makmur mengadakan suatu pembangunan yang menyeluruh yang melingkupi kebutuhan hidup manusia. Pembangunan ini disamping harus dapat menaikkan produksi nasional juga sekaligus harus dapat memperkecil jurang pemisah antara Si Kaya dan Si Miskin, untuk itu maka pembangunan harus dapat menyerap tenaga kerja sebanyak banyaknya agar terdapat pemerataan pendapatan. Agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam ponbangunan ini maka pemerintah memberikan macam macam fasilitas antara lain fasilitas perkreditan mtuk investasi maupun modal kerja,, Persyaratan yang ketat dalam rangka pengambilan kredit ini sesuai dengan UU No, .14/67 tentang pokok pokok perbankan mengakibatkan yang dapat menikmati fasilitas ini hanyalah beberapa, pengusaha/perusahaan besar saja karena. mereka dapat menenuhi persyaratan yang diminta oleh bank pelaksana, Bagi pengusaha/perusahaan kecil/ menengah yang potensinya sangat besar karena banyak menyerap tenaga kerja dan tersebar sampai pelosok pelosok daerah di Indonesia, fasilitas tersebut sulit untuk dinikmatinya karena terbentur pada persyaratan bank yang tidak dapat dilaksanakan oleh mereka. Persyaratan itu adalah tersedianya modal sendiri dan tersedianya jaminan yang cukup sesuai kreditnya. Untuk menanggulanginya maka pemerintah mengeluarkan P.P. 18/73 sebagai dasar untuk mendirikan suatu Lembaga Keuangan bukan bank yang diberi nama P.T. Bahana pembinaan Usaha Indonesia atau disingkat dengan nama PT Bahana PUI, yang bertugas membantu pengusaha kecil/ menengah dalam mengatasi kekurangannya itu. B. Metode penelitian, Dua macam metode penelitian yang biasa dipakai dalam penulisan suatu skripsi penulis gunakan dalam penulisan ini, Metode itu adalah metode penelitian kepustakaan yang dipergunakan untuk mempelajari data secondair yang terdapat pada buku ilmiah, peraturan peraturan, catatan catatan dan sebagainya, Metode penelitian lapangan guna mengumpulkan data yang bersifat primair yang langsung diambil dari sumber pertama. Metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara. C. Hal hal yang diketemukan, Beberapa hal yang diketemukan antara lain adalah : 1. Beberapa pamegang saham dalam suatu P.T. yang didirikan tidak menyetorkan uangnya sebagai uang pembeli sahamnya yang telah disanggupinya pada waktu mengadakan perjanjian antar pemegang saham maupun pada waktu pembuatan akte pendirian dimuka notaris, 2. Beberapa perusahaan yang \ melakukan wan prestasi karena situasi extern tidak dilakukan likwidasi tetapi diusaha kan agar dapat tetap berjalan dengan usaha lain. 3. Ada beberapa perusahaan yang terpaksa diambil tindakan terhadap Direksinya karena tidak menunjukan suatu prestasi yang diharapkan dan untuk sementara waktu terpaksa komisaris mengambil alih kedudukan direksi tersebut. D. Kesimpulan, Beberapa kesimpulan dapat ditarik antara lain adalah : 1. Fasilitas yang diberikan oleh P,T, Babana P,U,I, kepada para perusahaan kecil/ menengah sangat menibantu untuk nengatasi kekurangannya dari sudut perbankan. 2. Masih diperlukan cukup waktu untuk menyadarkan para pengusaha kecil/ menengah tersebut dalam bekerja sesuai dengan kebiasaan tata. kerja sebuah Perseroan Terbatas. E. Saran. Meskipun tugasnya untuk membantu namun pengamanan terhadap dana yang telah diberikan berupa kredit modal investasi dan modal kerja kepada para pengusaha itu harus tetap dijaga. Oleh karena itu jaminan berupa penggadaian saham dan borg tocht, dapat ditambahkan kepada jaminan yang berupa harta kekayaan perusahaan baik yang sudah dimiliki maupun yang masih akan dimilikinya dikemudian hari.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library