Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Raditya Pradana
"Kajian mengenai peran anak perusahaan milik perusahaan multinasional di luar negeri dalam mengelola praktik tanggung jawaban sosial jumlahnya masih terbatas. Tujuan dilakukannya riset ini adalah untuk menganalisa suatu alternatif lain dalam pengelolaan praktik tanggung jawab sosial yakni dengan mengalihkan fungsi pengelolaan (outsourcing) praktik tanggung jawab sosial perusahaan ke tangan anak perusahaan di luar negeri. Kajian pustaka sistematis digunakan dalam riset ini dengan tujuan untuk menganalisa pustaka-pustaka yang ada lalu mengevaluasi kontribusi untuk membuat preposisi atau teori lanjutan. Seluruh analisa skripsi ini merujuk kepada teori transaction cost economics dan institutional theory. Penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa kelebihan dan keuntungan yang didapatkan dengan mengalih fungsikan tanggung jawab pengelolaan praktik tanggung jawab sosial ke tangan anak perusahaan milik multinasional di luar negeri. Di akhir skripsi ini beberapa preposisi dan model konseptual disajikan untuk riset dan tes empiris lebih lanjut.
There is lack of study on the roles of foreign subsidiary in managing CSR practices. The purpose of the research is to analyze an alternative to manage CSR practices in MNE through outsourcing the CSR practices and management to MNE?s foreign subsidiary. Systematic literature review is employed in order to analyze published studies, evaluate contributions then develop propositions. Throughout the analysis, mainly transaction cost economics and institutional theory are utilized. We concluded that there are several advantages of managing CSR practices through foreign subsidiary. Finally, several propositions and a conceptual model are provided for further empirical testing."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S64569
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raditya Pradana
"Perkembangan yang sangat pesat dalam hal teknologi hingga kini membuat banyak sektor harus bisa menyesuaikan terhadap kebutuhan. Satu hal yang terpengaruh adalah perjanjian, dimana biasanya dilakukan secara konvensional kemudian beralih kearah elektronik. Hukum perjanjian yang berkembang di Indonesia juga telah banyak yang menuju ranah digital dan berbasis teknologi. Sehingga banyak sekali penerapan dan pemberlakuan perjanjian yang berbasis elektronik, yang kemudian dikenal dengan kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik di Indonesia sudah sangat berkembang sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga lembaga legislatif bersama dengan lembaga yudikatif merancang pengaturan yang lebih bisa memadai kebutuhan perkembangan zaman. Namun, dengan adanya pengaturan baru bukan berarti seluruh aspek telah diakomodir. Lain halnya dengan Singapura, yang merupakan negara penganut sistem hukum common law, dimana telah diatur mengenai kontrak elektronik dengan cukup memadai terhadap perkembangan dari kontrak elektronik. Sehingga disusun penilitian ini untuk memahami lebih lanjut terkait hukum dari kontrak elektronik dengan menggunakan penilitian yuridis noramtif dengan metode perbandingan hukum. Dari penelitian ini, dapat dipelajari bahwa pada dasarnya terdapat pemahaman yang sama di masing-masing negara mengenai apa saja yang diatur oleh pengaturan milik masing-masing negara.
The very rapid development in terms of technology has made many sectors have to be able to adapt to their needs. One thing that is affected is the agreement, which is usually done conventionally then switched electronically. Contract law that has developed in Indonesia has also moved towards the digital and technology-based realm. So that there is a lot of application and enforcement of electronic-based agreements, which are then known as electronic contracts. The use of electronic contracts in Indonesia has developed greatly since the enactment of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions so that the legislature together with the judiciary devise arrangements that can better meet the needs of the times. However, the new arrangement does not mean that all aspects have been accommodated. It is different from Singapore, which is a country that adheres to the common law legal system, where it has been regulated regarding electronic contracts quite adequately for the development of electronic contracts. So that this research was compiled to understand more about the law of electronic contracts by using normative juridical research with the comparative law method. From this research, it can be learned that there is the same understanding in each country regarding what is regulated by each country's regulations. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library