Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Simanjuntak, Edison
"
Di Masyarakat modern, setiap hari banyak dibuat perjanjian. Perjanjian itu dapat di buat secara tertulis dan dituangkan dalam akta di bawah tangan atau akta Otentik. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 KUHPerdata). Hukum Perjanjian Indonesia menganut azas kebebasan untuk membuat perjanjian, sepanjang perjanjian tersebut tidak melanggar Undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan. Di dalam Buku III KUHperdata diatur mengenai berbagai macam perjanjian ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20990
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library