Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Susie Evidia Yuvidiantie
Abstrak :
ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai notaris.
ABSTRACT
The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying various juridical data to determine the role of notary public in drawing up commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also conducted interviews with source persons being competent and understanding materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results of the interview show that the role of notary public is much required in drawing up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf), including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period. Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus, deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by authoritative team established by the government. Notary public as Official Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in which the scope of area according to the decision on appointment as notary public.
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T37013
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library