Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tampubolon, Heryucha Romanna
Abstrak :
ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan teknologi di Sektor Penyedia Jasa Keuangan yang semakin pesat, Sektor Jasa Keuangan pun terkena dampaknya dengan perubahan-perubahan dinamis yang kian muncul, salah satunya dengan munculnya teknologi finansial dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sebagai salah satu jenisnya. Sebagai pendatang baru, teknologi finansial terutama LPMUBTI masih rentan atas risiko-risiko yang mungkin terjadi, salah satunya ialah risiko Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pentingnya Uji Tuntas Pengguna Jasa dalam kaitannya dengan pencucian uang tidak hanya untuk kepentingan tingkat kesehatan dan manajemen risiko dari Penyedia Jasa Keuangan itu sendiri namun dapat mencegah dampak terjadinya ketidakstabilan perekonomian Indonesia bahkan ancaman bagi kedaulatan Negara dengan adanya aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme melalui tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan data sekunder dapat disimpulkan beberapa hal.

Pertama, hukum positif atas LPMUBTI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan pelaksanaan Uji Tuntas Pengguna Jasa dalam LPMUBTI tersebut dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, dalam penerapannya, Akseleran mewajibkan Pengguna Jasa untuk memberikan informasi-informasi Pengguna Jasa sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan memverifikasi validitas informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa tersebut. Guna memperoleh hasil Uji Tuntas Pengguna Jasa secara optimal, Akseleran jugamelakukan Uji Tuntas Pengguna Jasa dengan bantuanbank dimana seluruh transaksi keuangan baik masuk dan keluar dari Pengguna Jasa harus menggunakan bank yang valid agar semua transaksi dapat terekam baik oleh bank asal Pengguna Jasa maupun di sistem Akseleran serta bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai verifikator eksternal dalam hal biometrik.
ABSTRACT
Along with the rapid development of technology in the Financial Services Provider Sector, the Financial Services Sector has also been affected by dynamic changes that have emerged, one of which is the emergence of financial technology and Peer to Peer Lending as one of its types. As a newcomer, financial technology, especially Peer to Peer Lending is still vulnerable to risks that may occur, one of which is the risk of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding. The importance of Customer Due Diligence in relation to money laundering is not only for the benefit of the level of health and risk management of the Financial Service Provider itself but can prevent the impact of the instability of the Indonesian economy even a threat to the sovereignty of the State with activities that support action terrorism through money laundering and terrorism financing. Using normative juridical research methods and secondary data can be concluded several things.

First, the positive law on peer to peer lending is regulated in the Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology Based Lending and Borrowing Services (LPMUBTI) and the implementation of Customer Due Diligence in the peer to peer lending is explained in detail in the Authority Regulation Financial Services Number 12/POJK.01/2017 concerning the Application of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding Programs in the Financial Services Sector.

Second, in its implementation, Akseleran requires Service Users to provide information on User Services in accordance with the Financial Services Authority Regulation Number 12/POJK.01/2017 concerning the Application of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding Programs in the Financial Services Sector and verifying the validity of information provided by the User of the Service. In order to obtain the User Completion Test results optimally, Akseleran also carries out a User Due Diligence with bank assistance where all financial transactions both in and out of the User must use a valid bank so that all transactions can be recorded by both the User Bank and the Akseleran system and also cooperate with third parties as external verifiers in biometrics.
2019
T53587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Heryucha Romanna
Abstrak :
Ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Namun faktanya, ketentuan ini masih digunakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110/PK/PDT.SUS/2010. Dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan jenis data sekunder ini, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 juncto Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/Men/SJ-HK/I/2005, pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pekerja terbukti melakukan kesalahan. Kedua, ketentuan kesalahan berat dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. X adalah batal demi hukum karena melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 124 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. X telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Berdasarkan hal ini, putusan berkekuatan hukum tetap atas kesalahan pekerja harus terlebih dahulu diperoleh sebelum pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Serikat pekerja dan pengusaha juga harus menjalin kerjasama yang baik guna terciptanya perjanjian kerja bersama yang sah dan menguntungkan semua pihak.
Dismissal provision because of serious mistake as stipulated in Article 158 of Law Number 13 Year 2003 has been declared not legally binding by the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision No. 012 PUU I 2003. In fact, this provision is still used in Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 110 PK PDT.SUS 2010. By using normative juridical research and secondary data, we can conclude several things. First, based on the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision in conjunction with the Circular of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. SE 13 Men SJ HK I 2005, the dismissal because of serious mistakes requires a court decision which is legally binding stating the labour proven guilty. Second, serious mistakes provisions in Collective Labour Agreements PT. X is null and void because it violated Article 1320 of the Indonesian Civil Code and Article 124 of Law Number 13 Year 2003 where it has been in contradiction with the Decision of Constitutional Court. Based on this, A court decision that is legally binding must be obtained before the employer do the dismissal. Labour unions and employer should establish good cooperation in order to create a valid and beneficial collective labour agreement.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66131
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library