Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tanjung, Leanika
Abstrak :
ABSTRAK
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapun tujuan bidang penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, dan menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 7 UU Penyiaran menyebutkan KPI terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur hubungan kelembagaan dan pembagian tugas/wewenang antara KPI Pusat dan KPI daerah sehingga sering terjadi tumpang tindih dalam mengawasi isi siaran dan proses perizinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, dengan metode penelitian evaluasi. Dari penelitian ini, peneliti menemukan bahwa hubungan kelembagaan antara keduanya, yang selama ini bersifat koordinatif atau berarti keduanya mempunyai hubungan yang sejajar, masih bisa dipertahankan. Peneliti juga menemukan perubahan hubungan menjadi hierarki, seperti yang diinginkan banyak KPI Daerah, belum tentu menyelesaikan masalah yang ada yaitu tumpang tindih pelaksanaan tugas dan wewenang, masalah anggaran, dan hubungan yang tidak harmonis antara KPI Daerah dengan Pemerintah Daerah.
ABSTRACT
Indonesian Broadcasting Commission (KPI) was established under Law No. 32 of 2002 on Broadcasting. The purpose of the broadcasting sector is to strengthen national integration, building character and national identity of faith and piety, educating the nation, promote the general welfare, in order to build a society that is independent, democratic, justice and prosperous, and grow the Indonesian broadcasting industry. Article 7 of the Broadcasting Act states KPI consists of Central KPI which formed at the central level and the Regional KPI established at the provincial level. However, the Act does not regulate the institutional relationship and division of tasks/authority between the central and local KPI so overlaps often happen in monitoring broadcast content and the licensing process. This study aimed to analyze the relationship between Central KPI and KPI Regions, with the method of evaluation research. From this study, researchers found that the institutional relationship between the two, which has coordinative or means both have a parallel relationship, can still be maintained. The researchers also found changes into a hierarchical relationship, such as the Regional KPI much desired, not necessarily solve the problem, the overlapping duties and authority, budget problems, and an antagonistic relationship between KPI Regional and Local Government.
2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library