Abstrak :
[Waralaba merupakan salah satu sistem pemasaran yang sedang berkembang
pesat dikalangan pelaku bisnis. Perjanjian ini mengandung lima prinsip hukum
kontrak, yakni kebebasan berkontrak,saling menguntungkan, itikad baik, kesepakatan
dan kesederajatan. Bagi franchisee dengan adanya sistem franchise tersebut setidaktidaknya
akan menguntungkannya dalam hal efisiensi usaha, artinya franchisee
menggunakan atas ke khasan bisnis, merek bisnis, logo, cara memproduksi,
pemasaran serta service dengan diberikannya technical asisstence. Namun, Penerima
Waralaba yang umumnya berada dalam posisi yang lemah, bahkan penerima
waralaba tidak mempunyai bargaining position untuk menentukan isi perjanjian
sehingga akhirnya terpaksa menyetujui klausul-klausul kontrak waralaba yang
sebenarnya bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Penelitian ini
merupakaan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan
hukum primer dan studi kepustakaan. Hampir seluruh Perjanjian Waralaba belum
menerapkan Asas Keseimbangan secara optimal serta hak dan kewajiban dalam
perjanjian yang belum menunjukkan keadilan bagi pihak penerima waralaba., Franchise is a one of marketing system that is rapidly growing among
business. This Agreeement contains the principles of freedom of contract, mutualism,
the utmost goodfaith, consensualism, and equity. Franchisee with franchisee system
will be give many profit such as get Brain name, Business Brand, Logo, Marketing
and service with technical asisstence. But, Franchisee who generally are in a weak
position eventually forced to approve a franchise contract clauses that actually
contradict with applicable legal norms. This research is normative legal research,
Legal Materials include primary and study in library. Almost the Franchise
Agreement have not implemented the principle of balance. Rights and obligations in
Franchise Agreement have not shown justice to the franchisee.]
Universitas Indonesia, 2014
S58648
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library