Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Handarbeni Sayekti
Abstrak :
Tesis ini membahas pemeriksaan perkara sidang pengadilan dimana pembuktian merupakan hal yang utama. Hakim harus cermat dan hati-hati dalam menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sadar dalam menilai kekuatan alat bukti tersebut, jika hendak meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam keputusan yang dijatuhkan. Kebenaran itu harus diuji dengan alat bukti dengan cara dan dengan kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti. Tentang alat bukti ini, disebutkan dalam pasal 184(1) KUHAP: Alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan Terdakwa. Diantara ke lima alat bukti ini alat bukti petunjuk bersifat tidak langsung sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan kesulitan, alat bukti petunjuk ini sebenarya adalah merupakan konstruksi perbuatan, kejadian, atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang bersesuaian sehingga memberikan gambaran mengenai terjadinya tindak pidana dan siapa pelakunya. Namun sampai saat ini penggunaan alat bukti petunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa mash menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat dikalangan akademisi maupun aparat penegak hukum. Namun ironisnya ditengah kontroversi tersebut, alat bukti petunjuk mempuyai peranan yang cukup penting dalam hal membuktikan tindak pidana fertentu, bahkan ada keenderungan dimana dalam praktek peradilan pidana alat bukti ini digunakan untuk mengakomodir kekurangan alat bukti yang sah, dan sebagai alat bukti apabila alat bukti yang sah yang diperoleh sangat minim. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyarankan agar hal ini mendapatkan perhatian, dengan memberikan format yang jelas dalam membentuk alat bukti petunjuk sehingga alat bukti ini menjadi obyektif atau dengan menambahkan alat bukti yang sah yang bisa dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana (pelaksanaan revisi KUHAP) sehingga diharapkan bisa meminimalkan kontroversi tentang alat bukti ini.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sostenes Godgonang
Abstrak :
Penelitian tentang pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Paledang Bogor terdiri dari 1 (satu) masalah pokok yaitu ketidak jelasan batasan ukuran atau kriteria pelaksanaan pemberian remisi dan pengawasan oleh Lembaga pengawasan dalam Sistem Pemasyarakatan. Dari masalah pokok tersebut dirumuskan 3 (tiga) pertanyaan permasalahan yaitu : (1) bagaimana jaminan hak narapidana tentang remisi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; (2) bagaimana pelaksanaan pemberian remisi dan pengawasannya dalam sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan; (3) apa yang menjadi faktor penghambat serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yakni mencari data-data akan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta tujuan dari Lembaga Pengawasan diadakan sesuai dengan Undang-Undang kemudian diteliti implementasinya di lapangan serta dikaitkan pola pemberian remisi yang diterapkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari data yang ada kemudian dianalisis secara deskriptif analistis untuk memberikan gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab secara lengkap dan menyeluruh serta dapat memberikan jawaban permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana mengalami pergeseran baik dari pengertian, kriteria maupun tujuannya. Menurut ketentuan, remisi aslinya adalah hak narapidana, bergeser menjadi semacam hadiah yang diberikan oleh pemerintah, dan terakhir bergeser menjadi ajang/arena jual beli kepentingan.Akibat pergeseran tersebut, terjadi pengaburan terhadap aturan-aturan hukum pemberian remisi yang secara otomatis berdampak pada pengawasannya. Tiga lembaga pengawasan yang dibentuk oleh Undang-Undang yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat, Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan sama sekali belum dapat berfungsi secara optimal. Ketidak jelasanb aturan pemberian remisi dan lemahnya fungsi pengawasan adalah sebagai akibat tidakb konsistennya pengaturan lembaga pengawasan dalam Undang-Undang yang mengatur secara umum, seperti di KUHAP maupun Undang-Undang khusus Pemasyarakatan, tidak mandirinya kelembagaan pengawasan maupun lembaga pemasyarakatan yang ada, kelebihan penghuni Lapas yang melampaui ambang batas toleransi menyebabkan kepanikan sehingga pemberian remisi dijadikan alat kepentingan pemerintah, dan tidak diteruskannya (dimatikan) program Lembaga Hakim Wasmat secara sistematis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. ......The study on the monitoring of giving remission upon the convicts in Class IIA Paledang Bogor Penitentiary Facility consists of one substantial issue namely the unclear of the limitation of parameter or criteria used in the giving of remission and the monitoring by the monitoring body in penitentiary system. There are three issues derived from the one substantial issue which are namely: First is how to guarantee the convict?s rights of remission in criminal justice system in Indonesia. Second is how to implement the giving of remission and its monitoring in penitentiary system in penitentiary facility? Last but not least is what the constraining factors are and how to overcome them. The method of the study is normative Juridical which seeks data of the tasks and responsibilities as well as the objectives of the monitoring body in accordance with domestic Laws, then study its implementation in practice and relates it with the pattern of the giving of remission implemented in penitentiary facilities. From that data, the study descriptively analyses to give a thoroughly picture of tasks and responsibilities of the body as well as o answer the issues studied. The result of the study shows that the implementation of the giving of remission upon the convicts deviates from time to time. The deviation includes its definition, criteria or objectives as well. In accordance with laws, originally, remission is the convict?s rights now is likely a gift given the government and finally becomes an arena of transaction of people's interests. In results, there is an uncertainty of the regulations of the giving of remission which automatically influences to its monitoring. There are three monitoring powers assigned by laws which are the monitoring and controlling judges, the Office of the consideration of penitentiary and the Team of monitoring observer. The Three are unable to function optimally. The uncertainty of regulations of the giving of remission and the weak function of the monitoring body is the result of the inconsistency regulation of the monitoring body. There are a numbers of issues relate to the matter such as namely: the inconsistency of the Criminal Law Procedures with the special law on Penitentiary, the non-independent of the Monitoring Body and Penitentiary Authority, the over-populated convicts live in penitentiary facilities, the giving of remission is used as a tool for government and the inactive of the institution of monitoring and controlling judges through the Law Number 12 the Year of 1995.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T 28680
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Handarbeni Sayekti
Abstrak :
Tesis ini membahas pemeriksaan perkara sidang pengadilan dimana pembuktian merupakan hal yang utama. Hakim harus cermat dan hati-hati dalam menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sadar dalam menilai kekuatan alat bukti tersebut, jika hendak meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam keputusan yang dijatuhkan. Kebenaran itu harus diuji dengan alat bukti dengan cara dan dengan kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti. Tentang alat bukti ini, disebutkan dalam pasal 184(1) KUHAP: Alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan Terdakwa. Diantara ke lima alat bukti ini alat bukti petunjuk bersifat tidak langsung sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan kesulitan, alat bukti petunjuk ini sebenarya adalah merupakan konstruksi perbuatan, kejadian, atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang bersesuaian sehingga memberikan gambaran mengenai terjadinya tindak pidana dan siapa pelakunya. Namun sampai saat ini penggunaan alat bukti petunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa mash menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat dikalangan akademisi maupun aparat penegak hukum. Namun ironisnya ditengah kontroversi tersebut, alat bukti petunjuk mempuyai peranan yang cukup penting dalam hal membuktikan tindak pidana fertentu, bahkan ada keenderungan dimana dalam praktek peradilan pidana alat bukti ini digunakan untuk mengakomodir kekurangan alat bukti yang sah, dan sebagai alat bukti apabila alat bukti yang sah yang diperoleh sangat minim. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyarankan agar hal ini mendapatkan perhatian, dengan memberikan format yang jelas dalam membentuk alat bukti petunjuk sehingga alat bukti ini menjadi obyektif atau dengan menambahkan alat bukti yang sah yang bisa dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana (pelaksanaan revisi KUHAP) sehingga diharapkan bisa meminimalkan kontroversi tentang alat bukti ini.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37143
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Surastini Fitriasih
Abstrak :
Dari data yang tercatat dibiro pusat statistik tercatat bahwa sebagian besar hakim Pengadilan Negeri lebih memilih memidana seorang terpidana anak daripana memilih alternatif hukuman lainnya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. Kecenderungan ini menimbulkan suatu pertanyaan mengapa hakim-hakim tersebut memilih memidana anak ? Padahal jika melihat dampak dari dipidananya seorang anak akan sangat berpengaruh pada masa depan sianak tersebut. Dari hasil analisa ditemukan memang pada tingkat pengadilan negeri para hakim cenderung memilih pidana yang demikian namun dari kasus yang sengaja dipilih dalam tingkat kasasi terlihat bahwa hakim-hakim dipengadilan tinggi dan mahkamah agung mulai memberikan argumentasi berbeda dengan menjatuhkan hukuman yang merupakan suatu terobosan baru.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Achjani Zulfa
Abstrak :
Bidan, di Indonesia merupakan profesi yang unik sekaligus menarik. Profesi yang populer diberbagai kalangan masyarakat ini agaknya mempunyai perbedaan dengan profesi kesehatan lainnya. Kemampuannya untuk berpraktek secara perseorangan membawa konsekuensi hukum dalam hubungannya dengan pasiennya. Secara yuridis, aturan perundang-undangan membuka kesempatan kepadanya untuk berpraktek secara perseorangan meskipun dengan berbagai catatan dan batasan tertentu. Dan ketentuan perundang-undangan memberikan batasan bahwa hanya dalam kondisi persalinan normal dan kondisi kedaruratan (yang harus dilihat kasus perkasus) yang boleh ditanganinya tanpa pengawasan langsung dari dokter. Selebihnya merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan persetujuan dokter. Dokter yang membawahinya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara jelas. Meski demikian dalam prakteknya dokter umum-pun mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada bidan dalam penanganan pasien persalinan. Dalam kenyataannya beberapa narasumber maupun informan menyatakan bahwa aturan yang ada sama sekali tidak dikenal oleh para bidan. Hal ini membuat adanya salah pengertian antara dokter dengan bidan yang pada dasarnya; adalah paramedis dalam penanganan pasien kebidanan.
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Pangalila, Ferlansius
Abstrak :
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif Yang menjadi permasalahan adalah apa dasar dan manfaat resosialisasi sebagai tujuan pemidanaan di Indonesia? Bagi masyarakat, kejahatan merupakan tindakan yang secara moral tak dapat dibenarkan, sehingga setiap anggota masyarakat harus bertindak sebagaimana agen moral yang bertindak dalam koridor norma-norma moral yang berlaku. Pemerintah sebagai pemegang peran utama dalam usaha penanggulangan kejahatan tidak boleh tidak sesuai dengan tujuan Negara Indonesia, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penanggulangan kejahatan dengan ditetapkan dan diberlakukannya sistem pemidanaan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Dilain pihak, pelaku kejahatan juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia sehingga dia juga memiliki hak untuk dilindungi oleh Negara. Dengan demikian Pemidanaan harus diatur dan dijalankan sedemikian rupa tanpa mengurangi tujuan dari hukum pidana itu sendiri. Sistem Pemidanaan merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai upaya dalam melindungi masyarakat umumnya dan pelaku kejahatan khususnya. Dalam praktek selama ini, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem Lembaga Pemasyarakatan yang pada intinya sebagai suatu proses rehabilitasi dan resosialisasi pelaku kejahatan. Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu konsep yang dirumuskan sebagai suatu metode untuk mengubah narapidana menjadi orang yang dapat berguna dalam masyarakat dengan potensi-potensi yang ada dalam diri mereka sendiri. Masyarakat dilibatkan dalam pembinaan ini, sehingga masyarakat mau menerima narapidana ini kedalam lingkungan sosialnya. Seorang narapidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menunjukan prilaku yang berdasarkan moral dianggap baik sehingga dia dapat diterima kembali dan hidup normal ditengah- tengah masyarakat, dengan demikian kebahagiaan sosial dapat diwujudkan. Sistem Pemidanaan sebagai suatu Kebijakan haruslah bertujuan sebagai proses resosialisasi pelaku kejahatan. Dasar Resosialisasi adalah moral, yakni apa yang baik bagi masyarakat, karena bermanfaat untuk semakin meningkatnya kebahagiaan sosial. ......The method used in this research is normative law research method. The question here is what are the reasons and the benefits of resocialisation (training to be social or to be fit member of society) as the goal of sentencing in Indonesia? For people, crime is a morally unjustified action. Thus, each member of the society should act as a moral agent who behaves in the corridor of effective norms. As the institution which has the key role in fighting crimes, the govemment must work in line with the aim of the State that is the realization of a just and prosperous society based on Pancasila. To fight the crimes, the govemment has stipulated and imposed the sentencing system which aims to protect Indonesian people. In other sides, the criminals, who also part of Indonesian society, have the rights to have state’s protection. The sentencing, therefore, must be formulated and implemented without reducing the goal of the criminal law. The sentencing system is a part of the policy to combat crimes in order to protect the society, especially the criminals. So far, Indonesian govemment has carried out a correctional institution system which is basically serves as a rehabilitation or resocialisation process for the criminals. Correctional system is a concept formulated as a method to change, correct or modify the potencies of a prisoner to be useful for the society. Because the society is involving in that guidance, the prisoner could come back and live normally in the society. The society welcome them well due to good morals a former prisoner reflects in social life. As a policy, the sentencing system should resocialize the criminals. To improve social happiness, resocialisation must base on morals or what is good for the society.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26048
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pangalila, Ferlansius
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37477
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
Abstrak :
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang adil (due process of law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) terakumulasi pada sub-sistem peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem peradilan pidana. ......In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations. One effort to ensure the protection of human rights of a suspect or defendant in the criminal justice process through the institution of law is establishing the institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation subsystem of criminal justice System that are aimed as a control force to the efforts of law enforcement has been given by law. With the policy directions that are based i n the framework of criminal law to the fair process (due process of law), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts made in the law enforcement. At the stage of investigation and prosecution, the investigator and the general prosecutor have the authority to make termination of investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is hopefully expected to minim ize the occurrance of violations of human rights in the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial Commissioner indirectly supervise the implementation of the force action which is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the supervision of police and prosecutors in the case of termination of investigation and termination of the prosecution. So that it can be said that the Judicial Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice system.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25929
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Riski Bagus Purwanto
Abstrak :
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingan atau memang menjadi tujuan, antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut kejahatan mayantara (cyber crime). Dihadapkan dengan sistem hukum pidana di Indonesia, ada satu pertanyaan penting yang dapat diajukan. Apakah sistem hukum pidana ataupun perundang-undangan yang ada, sudah dapat menjangkau bentuk-bentuk kejahatan cyber crime. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan dilakukan penelitian bersifat deskriptif, dengan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan penanggulangan kejahatan mayantara/cyber crime di Indonesia harus dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan menggunakan sarana hukum dan sanksi pidana dan upaya non penal (tanpa menggunakan sanksi pidana). Meskipun secara substansial Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kejahatan mayantara/cyfter crime. berbagai undang-undang yang sudah ada, telah difungsikan untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyher crime Terhadap kejahatan cyber crime ini, hukum pidana Indonesia, telah difungsionalisasikan dalam menindak para pelaku kejahatan mayantara Selanjutnya, terkait dengan Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kaitannya dengan aspek yurisdiksi kejahatan mayantara, masih menimbulkan permasalahan, karena hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau yuridiksi kejahatan mayantara yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Kedepan, sebaiknya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mayantara pertama-tama harus dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Untuk itu perlu diatur rumusan tindak pidana yang khusus mengatur mengenai bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyber crime dengan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas dengan sanksi yang proporsional. Lebih lanjut, hal ini perlu didukung kesamaan persepsi dari aparat penegak hukum dalam memandang kejahatan mayantara. Selanjutnya, perlu dirumuskan di dalam RUU KUHP, tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dalam kaitannya dengan yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan mayantara/cyber crime khususnya perlu diperluas rumusan mengenai tempat terjadinya tindak pidana. ......Although cyber world has grown fast nowadays, we should consider its bad effect, one of the examples is called cyber crime. Related to the penal code in Indonesia, a question can be asked, has the penal code or the regulations in Indonesia reached out the cyber crime. To answer that question, a descriptive study has been done using a nonn law method. The result of the study is that penal remedy, using legal facility and penal sanction and non penal remedy (without penal sanction), should be used to cope with the cyber crime in Indonesia. Even though Indonesia has no specific regulations about the cyber crime substantially, there are some regulations which are functioned to cope with the cyber crime and also the criminal. Related to Locus delicti, Indonesian law still has some problems about the cyber crime happens outside the Indonesia regional. In the future, it is recommended that the law enforcement use a penal remedy. Therefore, it is necessary to have a formula related to forms of cyber crime with the penal substance and the sanction which is proportional. Moreover, locus delicti should be incorporated in RUU KUHP concerning jurisdiction in cyber crime, especially an extended formula about the Locus delicti itself.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26071
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>