Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noviar Beta Aurenaldi
"Pengangkatan anak yang belakangan ini semakin ramai dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia mempunyai pengaruh yang besar dalam pelaksanaan maupun akibat hukum yang ditimbulkannya. Sebagaimana diketahui, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak sudah ada di zaman sebelum perang di Indonesia, yaitu sebagaimana diatur dalam Staatsblad tahun 1917 No. 129. Dalam bab II Staatsblad tersebut diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang Tionghoa. Kemudian dengan semakin berkembangnya proses maupun akibat hukum yang ditimbulkan, membuat pemerintah Indonesia terus memperbarui peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi) ini. Peraturan terakhir yang bersangkutan dengan pengangkatan anak tersebut adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seiring dengan semakin terbukanya hubungan diplomatik dan perekonomian Internasional, kemungkinan terjadinya pengangkatan anak antar negara juga semakin terbuka lebar. Di Indonesia pengaturan mengenai pengangkatan anak antar negara ini sudah dibuat sejak tahun 1978. Kemudian terus diperbarui hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16307
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pungki Yudharrizki
"Pengangkatan anak dilakukan dengan bermacam motivasi dan melihat suatu kondisi sebagai latar belakang untuk mengangkat anak. Anak adalah sangat penting bagi suami isteri yang ingin membentuk keluarga yang utuh. Tanpa hadirnya anak, perkawinan dapat berujung menjadi perceraian karena ketidakharmonisan hubungan antara suami isteri, meskipun hal ini tidak mutlak penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Kondisi ini berbeda dengan kehadiran anak dari pasangan luar nikah dan dari perempuan korban kejahatan seksual,yaitu anak cenderung tidak diharapkan dan disingkirkan. Selain itu adalah karena keadaan ekonomi dan bencana alam. Hal ini mengakibatkan orangtua kandung menyerahkan anak secara tidak langsung atau secara langsung. Pada penyerahan secara langsung terjadi suatu perjanjian penyerahan anak antara oranqtua kandung (biologis) dengan yayasan yang dibuat di bawah tangan dan permasalahan yang dikarenakan mencantumkan klausula eksonerasi sebagai upaya pembebasan Salah satu pihak dari tanggung jawab hukum untuk memenuhi kepentingan kesejahteraan jasmani dan rohani anak yang dikaitkan dengan Hukum Islam sebagai pedoman bagi para pemeluknya. Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan dan mengkaji sumber data sekunder yang disusun secara yuridis normatif dan untuk memperkuat penelitian kepustakaan maka dilakukan wawancara dengan pihak yang terkait.
Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, perjanjian penyerahan anak yang menggunakan klausula eksonerasi dapat menimbulkan dampak negatif bagi masa depan anak jika yayasan memperlakukan anak tersebut dengan sewenang-wenang (menganiaya, memperdagangkan anak atau menyerahkan anak kepada orangtua angkat yang berbeda agamanya dengan anak tersebut). Hal ini bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum serta agama yang dianut sebagai hak asasi setiap manusia. Campur tangan pemerintah maupun notaris sangat diperlukan untuk membuat suatu perjanjian penyerahan anak antara orangtua kandung (biologis) dengan yayasan agar tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum Serta agama."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16334
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muderis Zaini, 1953-
Jakarta: Bina Aksara, 1985
346.017 8 MUD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Sofwan Syukrie
Jakarta: Pengayoman, 1992
362.734 ERN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbanraya, Elisabet
"Keinginan untuk mempunyai anak tidak hanya dimiliki oleh pasangan suami istri, namun juga dimiliki oleh seorang yang tidak mempunyai pasangan (duda atau janda), bahkan oleh seorang yang belum pernah menikah yang dapat diwujudkan dengan cara adopsi. Perbuatan tersebut mempunyai persoalan hukum sendiri, yaitu bagaimana pengaturan adopsi menurut ketentuan hukum Indonesia, bagaimana proses adopsi yang dilakukan oleh orang tua tunggal, dan bagaimana tanggung jawab dan akibat hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal. Metode penelitian adalah penelitian kepustakaan dan sebagai alat pengumpulan data dilakukan studi bahan pustaka. Pengaturan adopsi sebelum masa kemerdekaan terdapat dalam Staatsblad 1917 No. 129 untuk mengakomodasi kepentingan golongan Tionghoa guna mempertahankan keturunan anak laki-laki sesuai dengan adat istiadatnya, dimana adopsi menciptakan hubungan hukum secara keperdataan dan memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tua asalnya (adoptio plena). Setelah masa kemerdekaan adopsi diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak, dan dalam SEMA No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang kemudian mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengertian orang tua tunggal menurut PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah seorang yang berkewarganegaraan Indonesia, baik itu laki-laki atau perempuan, pernah menikah minimal 5 (lima) tahun lamanya sebelum ia bercerai baik karena kematian ataupun putusan pengadilan. Hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya tidak putus (adoption minus plena). Pelaksanaan adopsi dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan kemudian dimohonkan ke Pengadilan Negeri bagi seorang selain Islam dan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Pengangkatan anak mengakibatkan kekuasaan orang tua asal beralih kepada orang tua angkat yaitu tanggung jawab sebagai wali dan berakibat juga dalam hal pewarisan.

The need of having a child is not only owned by couple of husband and wife, but also owned by someone who doesn't have a couple (widower or widow), even by someone who never get married yet by doing an adoption. The action has legal problem itself, namely the regulation of adoption is under the Laws of Republic of Indonesia, how to process the adoption done by a single parent and its responsibility and legal result of it by a single parent. Research method is literary research and as a means of data collection done with book material study. The regulation of adoption before independence period included in Staatsblad 1917 No. 129 to accommodate Tionghoa's interest to maintain of son descent in accordance with their customs and tradition, where the adoption shall create legal relation in civil law and terminate the relation of civil law with original parents (adoptio plena). In post-independence period, the adoption was regulated by Child prosperous Laws and SEMA No. 6 of 1983. Then the regulation of adoption is included in Laws No. 23 of 2002 regarding the child protection that was issued PP No. 54 of 2007 regarding the application of child adoption. The single parent's definition in accordance with PP of application of child adoption was the one who has Indonesian nationality, either a man or woman, ever got a 5 year-marriage before her/his divorce either due to passing away or court resolution, the relationship between the child and his or her blood parents is not terminated. (adoption minus plena). The application of adoption is executed by fulfilling the terms stipulated by laws and regulation and then proposed to state court for non moslem person and to religion court for moslem person. The adoption shall result the power of original parents will transfer to adoptive parents namely the responsibility as guardian and effect inheriting matter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21410
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lies Andriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mamora, Syarif
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
"ABSTRAK
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN. Masalah pengangkatan anak dalam tahun-tahun ini banyak diperbincangkan dalam masyarakat kita dan telah mendapat perhatian pula dari pihak Pemerintah. Kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan ,memungkinkan betapa pentingnya masalah keturunan. Eksistensi pengangkatan anak di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah pengangkatan anak inasih merupakan problema bagi masyarakat terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukuninya. Melihat ketentnan hukum yang ada maka dirasakan kurang atau belum sesuai dengan perkeinbangan kebutuhan hukuin masyarakat Indonesia yang sedang membangun. B. MASALAH POKOK Rumusan pengangkatan anak mulai dilembagakan pada tanggal 19 Nopember 1979 , dalam Lokakarya Peningkatan pelayanan Pengangkatan Anak Di Jakarta yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,. Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial dan Badan Pembina Koordinasi Kegiatan Sosial. Pada dasarnya adadua permasalahan pokok mengenai pengangkatan anak, pertama ; pengangkatan anak di dalam negeri dan kedua pengangkatan anak antar negara. Agar supaya hukum berfungsi- dengan baik maka harus berlaku secara Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. C. METODOLOGI PENELITIAN Metodologi penelitian yang penulis gunakan dalam Karya Tulis Ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif juga mengadakan penelitian lapangan dengan menghiibungi para pihak yang ada hubungannya dalam penulisan ini. BAB II-. ASPEK YURIDIS PADA PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Apabila seseorang membicarakan masalah berfungsinya hukum dalam masyarakat, maka biasanya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak ( Soejono Soekanto dan Musatfa Abdullah 1982 ; 13 ) . Dari realitas n yang berk.smbang ternyata adopsi atau pengangkatan anak ini bagi masyarakat Indonesia adalah benar-benar merupakan suatu kebi;'.tuhan. B. KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TENTANG PENGANGKATAN AIAAK. - 1. PERUNDANG-UNDANGAN' . Peraturan periondang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah pengangkatan anak dapat dijumpai pada : a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34; b.. Staadsblad 129/1917 pada bagian II tentang pengangkatan . anak ycing khusus berlaku bagi crang-orang Tionghoa pasal 5 - 15; c. Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( Lembaran Negara nomor 113 tahun 195 8 dan Tambahan Lembarcin Negara nomor 164 7 ipasal 2; d. Peraturah Pemerintah nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara 24 tahim 1967/taitibahan Lembagan Negara 2833 ) pasal 9 ayat 2 ; e. Peraturan Pemerintah 7/1977 "Peraturan Gaji Pegawai Ne geri Sipil Republik Indonesia pasal 16 ayat 3 ; f. Surat Edaran Direktur Jendral Hukum dan Perundang- Undangan nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 February 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warganegara Rep'oblik Indone sia oleh Warganegara Asing ; g. Undang-Undang nomor 4/19.79 ''Kesejahteraan Anak" pasal 12 ; h. Surat Edaran .Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1979 "Pengang kata.n Anak" ; i. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 tahun 1983 "Penyempurnaan SEMA 2/1979" ; j. Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 41/ HUK / KEP /VII /19 84 "Pet.unj\ik Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak" 2. HTJKUM. ADAT. Pada -umumnya hukum adat di Indonesia mengenal adanya pengangkatan anak sesuai dengan tujuan yang ada pada masing-masing daerah hukum adat setempat. 3. HUKUM ISLAM, Pengangkatan anak menurut Hukuin Islam dalam A1 Qur an diatur dalam Surah Al Ahzab XXXIII ayat 4, 5 dan 37. 4. HTJKUM BARAT. Dalam Kitab :Undang-Undang Kiikum Perdata Indonesia tidak ditemukan satu ketentuan yang mengatur masalah peng angkatan anak,. yang ada hanyalah ketentuan pengakuan ' anak di luar. kawin yaitu dalam Buk:u I Bab XII bagian Ketiga pasal 280 - 289. C. PELAKSANAAN PENGANGKATMI ANAK DI INDONESIA 1. SURAT EDARAN MAHKAr4AH AGO:^G NOMOR 2 TAHUN 1979. Bsrdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 231 kasus ' peng angkatan anak yang dicatat", baik pengangkatan anak da] am negeri ataupun antar negara, 2. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 19 83. Berdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 29 kasus penga'n£ ka.tan anak yang die atat, baik pengangkatan anak dalam ne geri ataupun pengangkatan anak antar negara. 3. SURAT KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4l/HUK/KRP/VII/19 84 Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakxikan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 5 kasus pengangkatan anak yang dicatat C data sampai Maret 1985 ). BAB III. ASPEK SOSIOLOGIS PADA PENGANGKATAN ANTJ^ DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Masalah pengangkatan:anak sudah melembaga dalam masyarakat, karena pengangkatan anak sudah dikenal sejak jaman dahulu dengan cara-cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistiin hirkum dan peranan hukum yang hidup serta berkeinbang di Indonesia. B. PROSES PELEMBAGAAN PENGANGKATAN AK!AK Proses pelembagaan atau Institutionalization merupakan suatu proses yang harus dilalui suati norina tertentu untiik menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial. Demikian pula. halnya dengan pengangkatan anak,peng angkatan anak xnerupakan perkeiiibangan dari pergaulan hidup di dalam masyarakat. Karena tujuan pengangkatan ahak untuk mendapatkan anak-anak sebagai salah satu dari tujuan perk. av;inan. C. PENGARUH INTERAKSI SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Hubungan manusia dengan manusia lain ini bersifat dinamis, menyangkut antara. orang-perorangan dengan kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Hubungan yang dinamis ini disebut Interaksi Sosial t Soerjono Soekanto 19 84 (I) ; 55. ). Di dalam proses pengangkatan anak, hal interaksi so sial dapat terjadi sesuai dengan adanya hoibungan timbal balik. antara manusia perorangan,. hubungan antar kelompok serta hubungan antara manusia perorangan dengan kelompok. D. PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Pada proses pengangkatan anak, juga terjadi proses perubahan sosial, di mana dengan masuknya sang anak pada keluarga yang baru, tentu ia akan mengalami suatu perubahan- perubahan, baik pada sikap, pola perikelakuannya di da lam keluarga. tersebut. Proses mana merupakan hal yang wajar bagi setiap individu. BAB IV. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PEN GAM TAR. Dalam rangka membicarakan efektivitas hukum, maka yang menjadi masalah adalah efektivitas hukum tersebut da lam ka.itannya dengan tujuan daripada hukum itu.. Bila dilihat dari peruridang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak, maka tujuan-tujuan daripada pengangkatan anak tersebut dapat berbeda-beda, tetapi tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan seorang anak bagi keluarga tersebut. B. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK Di dalam hal ini, pembicaraan akan dibatasi pada peraturan -peraturan tertulis yang merupakan perundang-undangan resini. Bila efektivitas dihubungkan dengan masalah perundang- undangan rnengenai pengangkatan anak, maka perundang imdangan tersebut akan diartikan yang mana sebab sampai saat ini hukum positif tertulis' tentang pengangkatan anak belum ada, walaupun. rancangan undang-undang tentang peng angkatan anak sudah disiapkan, Perundang-undangan.. yang ada kaitannya dengan masa lah, pengangkatan anak, dalam hal ini pada perundang-undang an tertulis saja dengan memakai tolak -jkur yang sebagaiinana ditegaskan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966. Pada umumnya. perundang-undangan pengangkatan anak yang ada devjasa ini memakai tujuan berdasarkan : 1. Tujuan yang didasarkan pada semangat undang-undang; 2. Tujuan langsung; 3. Tujuan instrumental; 4. Tujuan yang dikehendaki. Maka untuk mengukur efektivitas hukum dikaitkan dengan hukum yang berlakn adalah sulit sekali, hal ini mengingat bahwa perihal tujuan atau ir.otif pengangkatan . anak ada banyak ragamnya. Namun untuk mengukur efektivitas tadi sebaiknya terlebih dahulu n ditetapkan tujuan tadi secara jelas yang mana yang hendak di-xikur. C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM TENTANG PENGANGKATAN ANA].t JFaktor yang mempengaruhi efektivitas hukum perundang- undangan pengangkutan anak, yaitu : 1. Faktor Perundang-undangan; 2. Faktor Masyarakat; 3. Faktor Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum; 4-. Faktor Peranan Sanksi. D. DAMPAK SOSIAL DAN DAMPAK HUKUM PADA PENGANGKATAN ANAK Dampak sosial pada perundang-undangan pengangkatan anak dapat berupa C Hoesbandar Djakaria 1983 : 9 ) ; 1. Dapat memisahkan huljungan batin dan kekeluargaan antara si anak dengan oi'angtua'kandungnya; 2. Pada pengangkatan anak antar negara, seolah-olah merusak citra dan martabat Bangsa Indonesia di mata Internasional; 3. Dapat disalah g^inakan oleh pihak-pihak tertentu; 4. Dengan meningkatnya pengangkatan ariak Indonesia oleh warga negara asing dapat •mengancam keamanan negara. Mengenai danpak huknm pada pengangkatan anak, maka agak sukar untuk menentiikan dasar penerituan atau titik tplak pengukuran dampak hukinn. Kesulitan pada umumnya akan tiimbul apabila hendak' dia dakan identifikasi terhadap dam pak hukum yang bersifat menyelur-uh (. Soerjono Soekanto 1983 (.II) : 26 ) . BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Tujuan pengangkatan anak dewasa ini adalah untuk kepentingan si anak; 2. Ada empat sistim hukum yang mengatur pengangkatan anak; 3. Pada umumnya pengangkatan anak diterima di daerah hu kum adat di Indonesia; 4. Pengangkatan anak yang dapat dilakukan di Indonesia ada lah pengangkatan anak dalam negeri dan pengangkatan anak antar negara; 5. Sahnya penangkapan anak di Indonesia harus dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri dimana anak tersebut diangkat; 6. Untuk mengukur efektivitas hiikum dengan pengangkatan anak harus ditetapkan dahulu tujuan secara jelas yang mana yang akan din kur; 7, Faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan pengangkatari anak adalah : a. Faktor perundang-undangan; . b. Faktor masyarakat; . c. Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan h-ukum; d„ Faktor peranan sanksi. B. SARAN-SARSlN 1. Pembentukan Undang-imdang Pengangkatan Anak di Indone sia selayaknya dilaksanakan dengan raemperhatikan segala. aspek yang hidup di Indonesia; 2. Pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing hen daknya diparlukan pembatasan, bukan pelarangan sebab pelarangan akan menghilangkan hak azasi yang diperoleh si anak untuk memperoleh perlindungan dan pemeliharaan; 3. Perlunya ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan anak; 4. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera dibentuk Leirbaga Perlindungan Anak-Anak yang melibatkan se gala pihak yang turut campur dalam proses pengangkatan anak baik unsiir Pemerintah maupun unsur swasta yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadiastuti
"ABSTRAK
Walaupun sudah banyak kemajuan yang dicapai negara kita salama 15 tahun terakhir ini, tarnyata situasi/keadaan anak-anak masih cukup muram terutama dalam bidang pendidikan. Masih banyak anak-anak usia sakoiah yang tidak bersekolah karana kesulitan dana atau sabab lainnya.
Kebijaksanaan yang diambil pamerintah untuk mangatasai masalah dalam bidang pandidikan ini antara lain dengan dicanangkannya program wajib balajar, suatu langkah besar dalam usaha mencerdaskan bangsa. Namin tarnyata dunia pendidikan tidak hanya sekadar mengajak anak-anak agar mereka mau sekolah; melainkan menyangkut pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti buku tulis, pensil, pakaian seragam, dan Iain-lain. Hal tersebut tidak selalu dimiliki oleh anak didik dan manjadi penghambat bagi anak-anak untuk bersekolah.
Untuk mangatasi masalah tersebut pemerintah kemudian mencanangkan gerakan orangtua asuh. Dalam konsepsi orangtua asuh ini lebih diutamakan untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, terutama meraka yang belum pernah bersekolah. Dengan demikian konsapsi orangtua asuh marupakan motif kemanusiaan untuk melicinkan jalan bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan dan kebodohan karena semakin tinggi pendidikan yang dicapai seseorang semakin tinggipula kasempatan yang dicapainya, sahingga wajarlah pendidikan dianggap sebagai salah satu unsur penentu terhadap kesejahteraan seseorang.
Dalam mernberikan bantuan biaya pendidikan tersebut orangtua asuh tidak memperoleh hak-hak atupun manfaat dari perjanjian yang ia adakan. Demikian pula dengan pihak anak asuh, si anak asuh tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban sebagai kebalikan daripada hak-hak yang mereka peroleh sebagai anak asuh. Hubungan antara orangtua asuh dan anak asuhnya hanyalah terbatas pada pemberi bantuan dan penerima bantuan belaka.
Oleh karena gerakan orangtua asuh ini bersifat kemanusiaan sehingga tidaklah dipandang perlu untuk mengatur sanksi-sanksi terhadap orangtua asuh maupun terhadap anak asuh. Namun bagi pihak pengelola dana orangtua asuh, walaupun
tidak diatur sanksi-sanksi secara tegas, namun apabila mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya itu maka mereka akan dikenakan sanksi sebagai pegawai negeri.
Oleh karena itu sebaiknya dimungkinkan adanya hubungan antara orangtua asuh dengan anak asuhnya, dengan adanya hubungan ini orangtua asuh dapat mengontrol langsung bantuannya, apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada anak asuh dan dipergunakan untuk tujuan pendidikan atau sebagai kontrol terhadap kebocoran dalam pengalolaan dan penggunaan yang tidak semestinya dari uang pendidikan tersabut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farina Tadjoedin
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>