Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elvira Khairunnisa
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan keberhasilan penetapan kebijakan pemindahan ibu kota Undang-undang No.3 Tahun 2022 di era pemerintahan Joko Widodo. Selain itu, itu mengetahui mengapa proses legislasi di DPR bisa berlangsung dalam waktu yang relatif singkat yakni 43 hari sejak pembentukan pansus RUU IKN hingga pengesahan RUU IKN dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Teori yang digunakan adalah institusionalisme dengan menambahkan analisis aspek personal presiden yang memanfaatkan sumber daya politiknya (presidential toolbox) untuk meloloskan kebijakan IKN. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bersumber pada data utama yang diperoleh dari wawancara dengan para elite politik, baik yang terlibat dalam proses pembuata kajian IKN, perumusan di Pansus RUU IKN, maupun dari para pengamat. Hasil penelitian menyebutkan peran personal Jokowi menjadi kunci suksesnya kebijakan IKN diwujudkan. Selain membangun relasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, Jokowi juga memanfaatkan sumber daya politiknya mulai dari strategi dalam memilih tokoh tertentu untuk menjabat sebagai Menteri PPN/ Kepala Bappenas, memberikan kursi di kabinet dan lembaga pemerintahan untuk ketua umum partai politik, termasuk mengalokasikan dana APBN untuk pembangunan IKN meskipun dalam kondisi pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi.

This study aims to determine the factors that led to the success of establishing the policy of moving the capital city of Law No. 3 of 2022 in the era of President Joko Widodo. Including to answer the question of why the legislative process in the DPR can take place in a relatively short time, only 43 days from the formation of the tim Pansus on the IKN Bill to the ratification of the IKN Bill at the DPR plenary meeting on January 18th 2022. The theory used is institutionalism by adding an analysis of the personal aspects of the president who utilizing its political resources (presidential toolbox) to pass the IKN policy. This study used a qualitative method based on main data obtained from interviews with political elites, both those involved in the process of making the IKN study, the formulation of the IKN Draft Draft Special Committee, and observers. The results of the study stated that Jokowi's personal role was the key to the success of the IKN policy being implemented. In addition to building good relations between the executive and legislature, Jokowi also utilizes his political resources, starting from a strategy in selecting certain figures to serve as Minister of National Development Planning/Head of Bappenas, providing seats in the cabinet and government institutions for chairpersons of political parties, including allocating state budget funds for the development of IKN even though the government is currently focused on handling the pandemic."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dias Oldy Wiratama
"Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) ke Kalimantan Timur memiliki dampak geopolitik yang substansial dalam perencanaan pertahanan. Analisis geopolitik menggambarkan pergeseran strategis dalam tata kelola kekuatan politik, khususnya pada aspek pertahanan. Penelitian ini mengeksplorasi implikasi dari pemindahan Ibu Kota Negara yang timbul dari pada aspek pertahanan, terutama dalam meminimalisir potensi ancaman, menciptakan keamanan wilayah, pengembangan infrastruktur pertahanan, dan penguatan kerja sama regional serta internasional pada aspek pertahanan di IKN. Dalam penelitian ini, diperlukan sebuah evaluasi strategis terhadap dampak pemindahan IKN khususnya pada aspek pertahanan negara. Aspek-aspek seperti faktor geografis, konektivitas, ketahanan terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar, serta keuntungan jangka panjang dari segi geopolitik, menjadi fokus utama dalam perencanaan pertahanan yang memperhitungkan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan wawasan yang mendalam mengenai implikasi pada sektor pertahanan dalam konteks pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur. Pemindahan IKN Indonesia ke Kalimantan Timur mencerminkan strategi pemerintah untuk mengatasi masalah di Jakarta dan membangun pusat pemerintahan yang efisien serta wilayah yang aman. Pendekatan komprehensif dalam strategi pertahanan mencerminkan adaptabilitas dan keseluruhan rencana Pemerintah Indonesia dalam mengelola pemindahan IKN, dengan fokus utama pada keamanan nasional dan kedaulatan di tengah perubahan lingkungan strategis global dan regional.

The relocation of Indonesia's National Capital City (IKN) to East Kalimantan has substantial geopolitical implications in defense planning. Geopolitical analysis delineates a strategic shift in managing political power, particularly in defense aspects. This study explores the defense-related implications arising from the relocation, primarily focusing on minimizing potential threats, establishing territorial security, developing defense infrastructure, and enhancing regional and international cooperation in defense aspects within the IKN. This research necessitates a strategic evaluation of the relocation's impact, specifically on the nation's defense. Aspects such as geographical factors, connectivity, resilience against both internal and external threats, and long-term geopolitical advantages take center stage in defense planning that factors in the IKN's relocation to East Kalimantan. The objective is to provide an in-depth understanding of the implications on the defense sector in the context of relocating Indonesia's National Capital City to East Kalimantan. Indonesia's relocation of the IKN to East Kalimantan reflects the government's strategy to address issues in Jakarta and construct an efficient administrative center in a secure region. A comprehensive approach in defense strategy underscores the adaptability and holistic planning of the Indonesian government in managing the IKN relocation, with a primary focus on national security and sovereignty amidst changing global and regional strategic landscapes."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dirsa Deandaru
"Pada tahun 2019, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa kali mengumumkan rencananya untuk memindahkan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke suatu kawasan di Provinsi Kalimantan Timur. Pengumuman tersebut telah menimbulkan berbagai perdebatan, seperti apa alasan memindahkan ibu kota Negara dan mengapa wilayah yang dipilih adalah di Pulau Kalimantan. Terlepas dari alasan pemindahannya, tindakan Presiden secara sepihak tersebut juga telah menimbulkan perdebatan dari segi hukum tata negara, yakni mengenai keabsahan wewenang yang dimiliki Presiden dalam memindahkan ibu kota Negara.
Hingga saat ini, tidak ada satupun ketentuan, baik di dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas mengenai pemindahan ibu kota Negara, termasuk siapa yang memiliki wewenang tersebut, dan apakah kebijakan tersebut dapat diambil secara sepihak oleh Presiden, atau harus bersepakat terlebih dahulu dengan lembaga Negara lainnya. Namun, bahwa suatu wewenang tidak diatur secara tegas di dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan berarti Presiden tidak berwenang akan hal tersebut. Dasar dari berbagai wewenang seorang Presiden, selain diatur secara tegas dalam konstitusi, juga diatur secara tersirat di dalamnya.
Skripsi ini akan membahas fenomena pemindahan ibu kota negara, dari sudut pandang hukum tata negara. Penulis berupaya mencari tahu apakah di Indonesia ada wewenang untuk memindahkan ibu kota Negara. Jika ada, maka sebenarnya siapa yang memiliki wewenang tersebut, serta apa argumentasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan tiga negara sebagai perbandingan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa wewenang Presiden dalam memindahkan ibu kota Negara merupakan wewenang Presiden pada bidang perundang-undangan dan bidang penyelenggaraan pemerintahan, yang tersirat di dalam konstitusi Indonesia. Kemudian, wewenang tersebut juga bukan merupakan wewenang Presiden secara mandiri atau sepihak, melainkan memerlukan persetujuan dari lembaga Negara lainnya.

In 2019, Indonesias President, Joko Widodo, announced several times his plan to relocate the capital city of Indonesia from Jakarta to certain areas in East Kalimantan Province. The announcement has sparked various debates, such as regarding the reasons for moving the capital of the country and why he chose the island of Kalimantan as the selected region of the national capital, et cetera. Apart from the reasons of the relocation, the action made unilaterally by the President has also provoked debates in areas of constitutional law, specifically in respect of the validity of the power of the President in relocating the Nations capital.
Currently, there is no provision, neither in the Constitution nor in any existing laws and regulations in Indonesia that expressly stipulate about moving the Nations capital, including who has the power, and whether the decision can be taken unilaterally by the President, or it needs approval by other state institutions. However, the absence of provisions that expressly stipulate certain power in the constitution, shall not mean that the President does not have such power. The ground of the various powers and duties of the President, other than those expressly stipulated in the constitution, is also stipulated implicitly.
This thesis will discuss the phenomenon of relocating the nations capital, from the point of view of constitutional law. The author attempts to determine whether or not the power to relocate the capital city of Indonesia exists. If it does, who has the power to do so, as well as what arguments to support it. The research methodology used is a normative juridical, as well as comparative studies with three other countries.
The results of this study indicate that the power of the President in relocating the Nations capital represents the power of the President in the field of laws and regulations as well as government administration, implied in the constitution of Indonesia. Furthermore, this power does not belong to the President independently or unilaterally, rather it requires approval of other State institutions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bogor: IPB Press, 2020
307.121 6 PUS
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Raihanah Iman Shafa
"Pengertian maupun bentuk Ibu Kota Negara di dunia sangat beragam, namun hal
yang mirip secara umum yaitu diartikan sebagai wilayah pusat pemerintahan
berupa kota yang khusus tidak seperti entitas perkotaan lainnya, baik dari segi
ukuran, morfologi, atau bahkan fungsi keseluruhannya. Sebagai daerah ibu kota
negara mempunyai kekhususan tersendiri, baik di dalam kedudukannya terhadap
daerah lain di negaranya masing-masing, maupun di dalam bentuk pemerintahan
daerahnya sendiri. Keberadaan DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia memiliki
banyak permasalahan sehingga pemerintah mewacanakan pemindahan ibukota.
Wacana pemindahan tersebut memerlukan pembelajaran dari negara lain yang
telah terlebih dahulu memindahkan ibukotanya seperti dalam hal ini Malaysia dan
Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang
didukung dengan metode kualitatif teknik pengumpulan data primer dan didukung
dengan wawancara mendalam kepada pejabat di instansi pemerintahan terkait
sebagai informan. Terdapat dua permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini,
yaitu kedudukan dan fungsi ibu kota negara, serta rencana bentuk pemerintahan di
ibu kota negara baru Indonesia. Para pembuat kebijakan perlu untuk
mempertimbangkan dan mengkaji bentuk pemerintahan di ibu kota negara lain
beserta kemungkinan timbulnya konflik dalam menentukan bentuk pemerintahan
daerah bagi Ibu Kota yang baru. Kajian terhadap sejarah pemindahan Ibu Kota
Negara pada Negara lain termasuk Malaysia dan Amerika Serikat dapat menjadi
bahan perbandingan dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di masa
depan.

Capital cities take on very diverse forms, in particular because, unlike other urban
entities, neither their size, nor their morphology, nor even their overall function,
contribute to their definition. Capital cities in every country have their own
specificities. Those specificities can be found in their positioning relative to other
regions or local governments in each of their own countries, as well as in their
own local government models. DKI Jakarta as the capital city of Indonesia has a
lot of problems so the government has discourses about moving its capital. Such
discourses require further investigation and learning from other countries who had
moved their capital, in this case Malaysia and the United States of America. This
thesis uses the Juridical Normative research method supported by a qualitative
method of data collection techniques through in-depth interviews with relevant
government agencies. There are two questions that are discussed in this thesis,
namely the position and function of the national capital, and the probability of the
New Capital City Government for Indonesia. It is suggested that policy makers
should review and consider local government models in the capital city that can be
found in other countries systems of local government, as well as the conflict
possibilities that might occur by prioritising the efficiency and performance of the
local government concerned. Study towards capital city relocation history from
other countries including Malaysia and the United States of America can be a
material for comparison and consideration in the future policy making"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ghazi Athif Mazaya
"Ibu kota memainkan peran yang penting bagi sebuah negara dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena meningkatkan efektivitas yang lebih tinggi dengan dipusatkannya segala urusan pemerintahan dalam satu wilayah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kembali peran ibu kota negara adalah dengan memindahkan wilayahnya ke Kalimantan Timur yang diberi nama Ibu Kota Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 sebagai suatu pemerintahan daerah yang diberi kekhususan untuk menyelenggarakan ibu kota negara. Penyelenggaraan daerah khusus ibu kota negara oleh Ibu Kota Nusantara disertai dengan pembentukan peraturan yang harus sejalan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengaji pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mencari tahu bagaimana kedudukan, fungsi, hingga materi muatan yang dikandung dalam peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan bahan
hukum sekunder yakni karya ilmiah. Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Ibu Kota Negara, sehingga pada dasarnya Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan. Terdapat kerancuan dalam kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara karena mengandung unsur kelembagaan pemerintahan daerah dan kelembagaan badan otorita secara bersamaan, sementara keduanya sangat berbeda satu sama lain. Kedudukan, fungsi, dan materi muatan bagi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu diperjelan namun dapat disamakan dengan Peraturan Daerah apabila kelembagaannya juga diperbaiki. Pengaturan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu dibentuk lebih spesifik dan mendalam ke depannya.

The capital city plays an essential role in a country in governance because it increases effectiveness by centralizing all government affairs in one region. One of the efforts made by the Government to re-optimize the role of the national capital is to move its territory to East Kalimantan, which is named Ibu Kota Nusantara based on Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital. The institution of the Ibu Kota Nusantara Authority is based on Article 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution as a regional government that is given the specificity of administering the national capital. The administration of a particular area for the national capital by Ibu Kota Nusantara is accompanied by the formation of regulations that must align with the formation of statutory regulations. This research was conducted to examine the formation of the Regulation of the Head of the
Ibu Kota Nusantara Authority by finding out how the position, function, and content are contained in the regulation. The research method used in this paper is normative juridical using primary legal materials, namely laws and regulations, and secondary legal materials, namely scientific works. Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government specifically for the state capital based on Article 1 point 8 of the State Capital Law, so Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government with specificity. There needs to be clarity about the institution of the Ibu Kota Nusantara Authority because it contains elements of regional government institutions and institutional authorities simultaneously. At the same time, both are very different from one another. The position,
functions, and contents of the Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be clarified but can be equated with Regional Regulations if the institutions are also improved. Arrangements regarding the formation of a Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be made more specific and in-depth in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library