Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tb. Emir Faizal
Abstrak :
Bidang Jasa konstruksi adalah suatu bidang jasa yang merupakan multi-disipliner ilmu pengetahuan yang selalu berkembang, termasuk di dalamnya ilmu hukum konstruksi. Salah satu perkembangan hukum konstruksi di Indonesia adalah telah diberlakukannya Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan Pengaturan Pelaksanaannya. Perkembangan dari hukum konstruksi sangat diperlukan mengingat suatu pekerjaan konstruksi selalu mempunyai resiko teknis pekerjaan yang berupa kegagalan (failure) serta dapat terjadi setiap saat. Suatu kegagalan (failure) tidak hanya dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak 'Yang terkait ataupun menimbulkan permasalahan-permasalahan lainnya, namun dapat pula menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya serta menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan umum. Dengan adanya resiko tersebut, maka perlu untuk mengetahui peranan hukum konstruksi dalam mengatasi dan menghadapi kegagalan (failure) tersebut. Agar dapat mengetahui peranan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan memakai metode penelitian hukum normatif. Hukum konstruksi yang bersifat interdisipliner pacta penerapannya mempunyai beberapa sumber hukum. Tiga sumber hukum terpenting adalah KUHPerdata, Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Kontrak Kerja Konsruksi. Suatu Kontrak Kerja Konstruksi pada umumnya banyak mengacu pada kontrak yang telah dibuat oleh suatu lembaga/instansi tertentu yang telah dikenal reputasinya. Ketentuan KUHPerdata yang mengatur tentang perjanjian konstruksi sangat sumir, terutama mengenai kegagalan (failure). Ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi terutama mengenai hal kegagalan (failure) relatif memadai dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan umum, walaupun masih adanya kekurangan dalam menerapkannya. Agar dapat selalu menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi, maka akan lebih baik bila ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Jasa Konstruksi lebih disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan dari perjanjian konstruksi, mudah untuk di terapkan serta sesuai dengan kemampuan para pihak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20469
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010
343.078 624 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Naufal Abdurrahman
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan kemajuan proyek di Indonesia berkembang semakin pesat. Dalam penyelenggaraan proyek, seluruh aktivitas yang berlangsung di dalamnya tidak terlepas dari kontrak. Oleh karena itu, kita harus benar-benar mengerti dan memahami isi kontrak tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal-hal yang tidak memenuhi kewajiban dan hak salah satu pihak sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dapat menyebabkan timbulnya klaim. Berdasarkan 10 Putusan Pengadilan Negeri yang didapat, penyebab utama klaim adalah wanprestasi serta faktor alam dan administrasi. Klaim dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase. Banyak perusahaan yang lebih memilih menyelesaikan klaim melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena sifat persidangannya yang tertutup diibandingkan melalui Pengadilan Negeri yang bersifat terbuka. Namun biaya yang harus dikeluarkan melalui BANI berkisar antara Rp 200.000.000,00 ? Rp 850.000.000,00, berbeda jauh dengan Pengadilan Negeri yang berkisar Rp 350.000,00 ? Rp 600.000,00. Klaim yang diputuskan melalui Arbitrase dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 70 UU No. 30/1999, yaitu adanya dokumen palsu atau dinyatakan palsu, adanya dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan, dan adanya tipu muslihat. Selain dari tiga hal di atas, maka alasan apapun tidak dapat dijadikan untuk membatalkan putusan BANI.
ABSTRACT
The progress of the project in Indonesia is growing more rapidly. In the operation of the project, all the activity that takes place in it can not be separated from the contract, therefore, we must thoroughly understand and comprehend the contents of the contract in order to avoid misunderstandings. Things that do not fulfill one of the obligations and rights of the parties as specified in the contract may lead to a claim. Based on the 10 District Court obtained, the main cause of the claim is in default as well and force major and administration. Claims can be settled by the District Court and Arbitration. Many companies prefer to resolve claims through the Indonesian National Arbitration Board (BANI) due to the closed trial than using District Court because it is open trial. But the costs to be incurred through BANI ranges between Rp 200.000.000,00 - Rp 850.000.000,00, far with the District Court that ranges from Rp 350.000,00 - Rp. 600.000,00. Claims are decided through arbitration can be canceled by the District Court based to Article 70 of Law No. 30/1999, which is the existence of false documents or false otherwise, the decisive document is hidden, and the ruse. Apart from the three above, then any reason can not be used to overturn the decision of BANI
2016
S64608
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library