Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yunial Laili Mutiari
"Musik rekaman suara, merupakan karya cipta seseorang atau lebih, di mana untuk menciptakannya orang harus mengeluarkan pikiran berdasarkan kemampuan, imajinasi, tenaga, keterampilan, waktu, dan biaya-biaya. Di samping mempunyai nilai moral, karya musik rekaman suara juga mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi, karena mempunyai segmen pasar yang begitu luas. Apalagi pada era globalisasi saat ini yang sedang melanda dunia, dan diiringi kemajuan di bidang iptek, maka orang lebih mudah merekam karya seseorang, baik untuk diri sendiri maupun untuk diperdagangkan. Untuk itu bagaimana perlindungan hukum pencipta musik rekaman suara di Indonesia, dan apakah UD No. 7/1987 tentang Hak Cipta masih berlaku efektif, serta bagaimana jalan keluarnya apabila sudah tidak efektif lagi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan si pencipta musik rekaman suara di Indonesia. Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Menurut analisis penulis maka perlindungan hukum pencipta musik rekaman suara tidak disertai kepastian hukum, dan UUHC Indonesia tidak efektif lagi, serta diperlakukan penyempurnaan sebagai jalan keluar yang ditempuh. Hal ini dapat dilihat dari sistem pendaftaran yang dianut oleh undang-undang ini, yaitu "Negatif Deklaratif", di mana pendaftaran bukan merupakan keharusan, serta antara tujuan dan maksud pendaftaran tidak sejalan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan maksudnya adalah untuk mengejar kebenaran, prosedur formal. Selain itu, UUHC yang berlaku sekarang ini sudah memberikan perlindungan hukum yang tidak tepat, karena hak atas karya rekaman suara mendapat perlindungan sebagai hak cipta, seharusnya hak yang berdampingan dengan hak cipta. Karena itu sering menimbulkan kerancuan dan pelanggaran-pelanggaran, misalnya pembajakan kaset. Begitu juga aparat penegak hukum, dalam melakukan tugasnya tidak mempunyai keseragaman dalam mengambil keputusan. Masyarakat pun masih beranggapan, jika karya cipta tidak didaftarkan adalah milik bersama, dan masyarakat lebih merasa diuntungkan dengan membeli kaset hashl bajakan daripada kaset aslinya. Selain harganya lebih murah, juga kualitasnya sama dengan yang asli. Selanjutnya dalam melakukan operasi di lapangan terhadap pembajakan, petugas tidak mempunyai fasilitas pendukung, misalnya dana, pakaian seragam dan lain sebagainya. Pembahasan di atas memberikan kesimpulan, perlindungan hukum karya musik rekaman suara tidak mempunyai kepastian hukum, dan UU No. 7/1987 tidak berlaku efektif lagi, serta jalan keluar yang ditempuh adalah mengadakan penyempurnaan terhadap undangundang tersebut dengan menghadapi era globalisasi. Sebagai saran, perlu diadakan penyuluhan hukum Hak Cipta kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, sebagai fasilitas pendukung digunakan sistem komputerisasi terpadu di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di seluruh Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Friedman P., D.
"Perkembangan teknologi digital dari masa ke masa semakin maju. Hal ini diawali dengan munculnya perangkat yang dikenal dengan Komputer. Yang perkembangannya makin meningkat dengan adanya layanan internet, dimana setiap orang dapat memperoleh informasi, data-data, program-program, maupun lainnya sesuai kebutuhan setiap orang yang berbeda-beda. Tetapi dengan munculnya teknologi internet ini, ada pula yang menyalahgunakan layanan internet untuk melakukan pelanggaran karya cipta khususnya di bidang Hak Cipta musik/lagu. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Napster. Napster merupakan pelaku pelanggaran karya cipta musik/lagu via internet, dimana Napster menyediakan teknologi peer-to-peer yang mana para pemakai Napster dapat mengambil, menukar, mereproduksi, mendistribusikan karya cipta orang lain tanpa suatu lisensi dari pencipta atau produser rekaman untuk satu kepentingan komersial tanpa membayar royalti kepada Pencipta atau Produser Rekaman dan tanpa mencantumkan pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta di dalam sistemnya. Oleh karena itu di dalam penulisan ini, bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menganalisa putusan kasus Napster atas pelanggaran karya cipta musik/lagu yang berdampak kerugian dari pihak perusahaan rekaman maupun kepada Pemegang Hak Cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Yuanita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24678
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Desrezka Gunti Larasati
Universitas Indonesia, 2010
S25003
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Winny Karyany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S21068
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Binu N. Dalip
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Elfira Diana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20956
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlambang Novita Hapsari
"Skripsi ini membahas tentang hak dan kewajiban yang dapat diperoleh oleh pencipta maupun produser rekaman suara dan publisher dari adanya suatu perjanjian lisensi maupun perjanjian pengalihan hak cipta. Adapun permasalahan yang dikaji yakni bagaimana pengaturan terhadap perbanyakan dan pengumuman atas karya rekaman suara, bagaimana perbedaan antara perjanjian pengalihan hak cipta dan perjanjian lisensi dalam bidang karya rekaman suara, bagaimana kedudukan putusan dalam kasus Kohar Kahler vs. EMI ditinjau dari hukum hak cipta. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipologi penelitian preskriptif yang menggunakan metode analisis kualitatif berupa studi
kepustakaan dan wawancara langsung dengan narasumber. Hasil dari penelitian
ini yaitu ketentuan mengenai pengumuman dan perbanyakan karya cipta lagu
harus dilakukan melalui perjanjian lisensi dengan jangka waktu tertentu yang
diatur dalam pasal 45 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 maupun
pengalihan hak cipta yang diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf d Undang-undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Seharusnya dalam gugatan ini pencipta tidak
hanya mengajukan gugatan kepada PT. EMI Indonesia namun juga mengajukan
gugatan kepada PT. Arga Suara Kencana."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S24830
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>