Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 266 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tarsisius Murwaji
"ABSTRAK
Campur tangan Negara dalam usaha PT (Persero), yang melakukan "go (public) international" seharusnya dipertahankan, karena selain pada diri PT (Persero) dibebankan tugas menunjang Pembangunan Nasional, juga karena penyertaan modal Negara yang tertanam pada PT (Persero). Namun demikian, campur tangan Negara tersebut sebaiknya tidak menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban PT (Persero) sebagai subyek hukum yang mandiri. Walaupun Pasal 14 PP No. 55 Tahun 1990 telah berusaha mengurangi campur tangan Negara terhadap PT (Persero), yang melakukan "go (public) international", namun belum memadai untuk menjadikannya subyek hukum yang mandiri. Diperlukan regulasi dan restrukturisasi pengaturan BUMN, untuk menata kembali campur tangan Negara terhadap PT (Persero). Namun demikian, kebijaksanaan ini memakan waktu lama, biaya banyak dan pakar hukum dan ekonomi yang mencukupi. Pengaturan kembali mengenai penyertaan modal Negara ke dalam PT (yang bukan Persero) secara mayoritas atau pendirian PT (yang bukan Persero), yang ditindaklanjuti dengan program "go (public) international, merupakan alternatit yang lebih tepat.
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam kegiatan "go (public) international", terdapat dalam Anggaran Dasar PT (Persero), Undang-undang Perseroan Terbatas dan ketentuan-ketentuan tentang bursa efek suatu negara, dimana saham tersebut dijual. Dengan demikian, Anggaran Dasar PT (Persero) yang akan melakukan "go (public) international" harus diubah, dengan memperhatikan Undang-undang Perseroan Terbatas dan prinsip-prinsip umum dari ketentuan bursa efek internasional yang menjadi tempat penjualan saham. Pengaturan adanya derivative suit dalam' Anggaran Dasar PT (Persero) dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, merupakan dasar pengawasan sekaligus perlindungan bagi para pemegang saham.
Swastanisasi dengan metoda "go (public) international" dan korporatisasi dengan metoda "go international" merupakan upaya untuk membuat PT (Persero) maju dan mandiri, sehingga dapat melaksanakan kedua misi yang diembannya, yaitu melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Dalam mencapai keberhasilan upaya-upaya inilah, peranan hukum sangat dominan untuk mewujudkan tertib niaga, yang menjunjung tinggi etika bisnis dalam menjalankan usaha suatu perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natasha Yuristyowati Pandaningrum
"Budaya GCG pada perkembangannya masih harus menghadapi tantangan yang besar karena masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengubah kultur perusahaan di kalangan dunia bisnis. Yang perlu diperhatikan adalah pokok GCG principles dan bagaimana relevansinya untuk kasus GCG di Indonesia, sehingga paling tidak dapat menjadi acuan dasar untuk suatu negara yang bercita-cita agar perusahaan-perusahaan dinegaranya tidak salah urus dan salah kelola. Terkait dengan GCG, maka bentuk dewan dalam sebuah perusahaan merupakan dasar dan arahan dari terlaksananya GCG, yakni board system meliputi two board system dan one board system yang merupakan faktor penting dalam GCG. Two board system tercermin dalam beberapa ketentuan undang-undang yang mengatur berbagai bentuk badan usaha dan atau perusahaan, termasuk mengatur mengenai pola tata kelola perusahaannya yang biasanya dapat dilihat secara eksplisit dalam ketentuan atau pasal yang mengatur kepengurusan atau organ suatu badan usaha atau perusahaan. Two board system bila dikaitkan dengan tata kelola perusahaan yang baik maka dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai bentuk perusahaan di Indonesia terdapat berbagai inkonsistensi yang susbtansi dalam menerapkan two board system sehingga mengakibatkan perusahaan tidak dapat mewujudkan maksud dan tujuan perusahaan secara maksimal dan optimal. Dalam perkembangannya, terdapat pencerminan unsur-unsur atau pola-pola tata kelola perusahaan dalam one board system dalam beberapa badan di Indonesia ini tercermin dalam ketentuan atau pasal yang mengatur mengenai organ, seperti pada Undang-Undang tentang Bank Indonesia di mana Bank Indonesia mempunyai dewan gubernur dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia, merupakan satu-satunya board dalam Bank Indonesia yang bertugas melakukan pengurusan dan pengawasan sekaligus. UU LPS mengatur bahwa struktur organ LPS menganut one board system, di mana seluruh tindakan pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisioner dan tindakan kepengurusan yang dilakukan oleh kepala eksekutif berujung pada keputusan dewan komisioner melalui Rapat Dewan Komisoner (RDK) (dalam hal RDK, kepala eksekutif tidak mempunyai hak suara). Penggunaan istilah dewan komisioner kurang tepat untuk diterapkan dalam LPS (tetapi bukan merupakan kesalahan dimana dalam hal ini LPS sebagai lembaga sui generis) dengan pertimbangan istilah dewan komisioner adalah tetap sebagai padanan dari BoD dalarn one board system, bukan BoC menurut bagian Direktorat Hukum dan Peraturan di LPS, demi mendukung kelangsungan penerapan GCG di Indonesia pada umumnya dan penerapan one board system di Indonesia pada khususnya dalam tata kelola perusahaan di Indonesia yang menganut two board system."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
London: Butterworth, 1990
R 346.066 BUT
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Oliver, M.C.
London: Pitman, 1994
R 346.066 OLI c
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Howard, Colin
Melbourne: Law Book, 1987
346.066 HOW l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Keenan, Denis
Harlow : Pearson-Longman, 2002
346.066 KEE c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyo Praptowo
Jakarta: Balai Aksara, 1982
346.066 MUL b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fisse, Brent
New York: Cambridge University Press, 1993
364 Fis c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Kharisma
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai penerapan doktrin failing firm defense (FFD) sebagai pembelaan bagi merger antara perusahaan yang saling bersaing dimana secara prima facie merger tersebut bersifat anti-kompetisi. Penerapan doktrin FFD ini berlaku untuk memberikan perlawanan pada argumentasi awal yang diberikan oleh otoritas persaingan usaha untuk menghalangi suatu merger. Dalam skripsi ini Penulis akan memaparkan konsepsi dasar dari doktrin FFD serta sejarah penerapannya di Amerika dan Uni Eropa. Selain itu skripsi ini juga bertujuan untuk memaparkan beberapa kriteria uji (substantive test) FFD yang digunakan oleh otoritas persaingan usaha di Amerika dan Uni Eropa dalam menentukan kelayakan pembelaan bagi suatu merger yang bersifat anti-kompetisi dengan metode case study. Pemahaman mengenai kriteria pengujian doktrin FFD ini penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam penggunaan doktrin FFD oleh pelaku usaha serta memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sebelum merencanakan sebuah merger.

ABSTRACT
This study elaborates the application of failing firm defense (FFD) doctrine as a defense used to justify an otherwise anti-competitive merger involving failing firm/s. In particular, this doctrine applies in order to rebuff the prima facie argument forwarded by competition authority to block a merger. In this study, Writer explains the basic conception of FFD as well as the history of its implementation in the United States and European Union. Apart from that, this study is intended to provide comprehensive elaboration on the assessment of each element in FFD doctrine employed by competition authorities in the United States and European Union by way of case study. Thorough understanding on the legal tests in assessing the defense using FFD doctrine is imperative to avoid abuse of its application and to provide companies with adequate information to carefully plan their merger. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S257
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sondra Christian Yosua
"Skripsi ini membahas mengenai dua hal, pertama adalah pembahasan mengenai.analisa kedudukan panitia tender dalam praktek persekongkolan tender di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, adalah pembahasan mengenai hubungan antara persekongkolan tender vertikal dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Analisa kedudukan panitia tender ini dilakukan dengan menganalisa putusan-putusan perkara mahkamah agung yang semuanya adalah mengenai persekongkolan tender vertikal dan persekongkolan tender gabungan antara vertikal dan horizontal.
Analisa dilakukan dengan membandingkan fakta-fakta yang ada dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia serta teori-teori dari para ahli hukum mengenai masalah yang bersangkutan. Penulis mencoba menarik batas-batas yang jelas antara kewenangan KPPU dan kewenangan KPK dalam menangani praktek persekongkolan tender, dengan menghubungkan unsur-unsur antara praktek persekongkolan tender dengan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan juga menghubngkan unsur-unsur praktek persekongkolan tender dengan tindak pidana korupsi.

This mini-thesis discusses about two things, first is the position of tender committee on tender conspiracy in practice in terms of Act No. 5 of 1999 and Law No. 20 of 2001. Secondly, the discussion of the relationship between vertical tender conspiracy by law enforcement corruption cases in Indonesia in terms of Act No. 20 of 2001 Jo. Law Number 31 Year 1999 regarding corruption. Analysis of the position of the tender committee is done by analyzing the decisions of the supreme court case that everything is on tender conspiracy and conspiracy tender vertical joint between the vertical and horizontal.
The analyzes were performed by comparing the facts that there is a Regulatory Legislation in force in Indonesia as well as the theories of legal experts on the matter in question. The author tried to draw clear boundaries between the authority of the Commission and the authority of the Commission in dealing with the practice of tender conspiracy, with the connecting elements between the tender conspiracy practice with the practice of unhealthy business competition and also menghubngkan elements of the tender conspiracy practice of corruption.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43459
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>