Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anugerah Debryansyah Putera
"ABSTRAK
Dalam rangka pencegahan bank dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan teroris, maka Customer Due Diligence (CDD) di perlukan. Menganalisis letak perbedaan prinsip CDD antara Malaysia dan Indonesia berdasarkan regulasi di kedua negara tersebut. Penulis menganalisis prinsip CDD Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Internasional. Bagaimanakah perbandingan prinsip CDD menurut Regulasi di Malaysia dan Indonesia dalam Perbankan ? dan Apakah prinsip CDD Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Internasional ? Dalam penelitian ini menggunakan metedologi Perbandingan Hukum dengan pendekatan terhadap yuridis normatif dari ketentuan CDD di Indonesia, Malaysia, dan Ketentuan Internasional. Dalam penelitian ini, penulis menemukan hal yang tidak terdapat di ketentuan CDD di Indonesia dan Malaysia. Temuan tersebut seperti, Walk in Customer (WIC) yang tidak terdapat di ketentuan Malaysia, CDD tanpa tatap muka yang tidak terdapat di ketentuan Indonesia dengan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan, waktu verifikasi di Malaysia yang lebih cepat di bandingkan di Indonesia, Suspicious Transaction Report (STR) yang mempunyai peran banyak di Malaysia daripada di Indonesia. Ketentuan CDD Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan internasional, akan tetapi, dalam pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN maka CDD Indonesia dan Malaysia terdapat perbedaan. Oleh karena itu, demi efektifnya pemberlakukan CDD ini maka single identity yang baik di Indonesia seperti yang terjadi di Malaysia

ABSTRACT
In order to prevent the bank to be a place of money laundering and terrorist financing, the Customer Due Diligence (CDD) in need. Analyzing the difference principle CDD between Malaysia and Indonesia based on the regulations in both countries. Analyzing the principle of CDD Indonesia in accordance with the provisions of the International. The authors analyze How the comparison principle CDD by Regulation in Malaysia and Indonesia in Banking? and Does the principle of CDD Indonesia in accordance with the provisions of the International?. In this study using metodologi Comparative Law terhadap normative juridical approach of the provisions of CDD in Indonesia, Malaysia, and the International Bill. In this study, the authors found that are not contained in the provisions of CDD in Indonesia and Malaysia. Findings such as, Walk in Customer (WIC) that are not included in the provisions of Malaysia, CDD without face that are not on the provisions of Indonesia with some of the requirements that have been determined, the verification time in Malaysia faster in compare in Indonesia, Suspicious Transaction Report ( STR) which have a role many in Malaysia than in Indonesia. Indonesia CDD provisions are in accordance with international regulations, however, the enforcement of the ASEAN Economic Community, the CDD Indonesia and Malaysia there is a difference. Therefore, for effective enforcement of CDD is the single identity that is both in Indonesia as happened in Malaysia."
2016
T46465
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anggraeni Pujianti
"Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No.8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer's profile, banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29238
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library