Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Rasyid Saleh
Abstrak :
Melihat realita yang berlangsung sekarang ini di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, baik di lingkungan internal organisasi birokrasi, maupun di lingkungan eksternal -lingkungan sosial, politik, dan budaya masyarakat- belum terlihat adanya tanda-tanda kesiapan ke arah perubahan sejalan dengan semangat dan jiwa UU Nomor 22/99. Secara nasional, pemikiran, sikap, tindakan, dan bahkan "jargon-jargon" rerlormasi total terus beriangsung di lingkungan ekstemal birokrasi, namun di lingkungan internal belum ada tanda-tanda dimulainya perubahan dan belum terdorong untuk bergegas mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan sekaligus sebagai tuntutan yang harus dipenuhi. Isyarat terpenting untuk diwujudkan dalam mengaktualisasikan dan mengartikulasikan perubahan secara nasional, demokratis, transparan, efisien, mandiri, berdaya, adil, serta berkemampuan dan bertanggung jawab, juga belum menampakkan gejala ke arah pergeseran nilai dan implementasinya di kedua lingkungan birokrasi tersebut. Tantangan utama yang menghadang Pemerintah daerah Kabupaten Maros dalam melaksanakan UU Nomor 22/99 adalah tuntutan penyesuaian (daya adaptasi) yang tinggi sesuai dengan kebutuhan nyata birokrasi dan masyarakat berdasarkan kondisi saat ini dan di masa yang akan datang. Kebutuhan-kebutuhan mendesak yang menuntut pemecahan di masa datang tersebut adalah: perubahan penampilan dan penerapan kekuasaan, kewenangan yang rasional dan obyektif termasuk pemantapan dan penentuan sejumlah kewenangan, penetapan besaran organisasi, penyederhanaan sistem dan prosedur, pergeseran kultur birokrasi, kemampuan dan integritas birokrat, sumber-sumber keuanganfpendapatan, dukungan sarana dan prasarana, peluang keikutsertaan seluruh komponen lokal, dan lain-lain. Pokok permasalahan dalam menghadapi penerapan UU Nomor 22/99 adalah perwujudan perubahan yang menuntut daya penyesuaian sejalan dengan jiwa dan kehendak sistem birokrasi yang bare sehingga tujuan otonomi daerah dapat tercapai. Apa yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan selama ini adalah penerapan kekuasaan dan pengelolaan kewenangan yang sentralistis: kendali . pelaksanaan sejumlah urusan organisasi birokrasi dilakukan secara seragam, sistem dan prosedur interaksi yang rumit (complicated) antar-instansi/unit organisasi atau dengan masyarakat sehingga berakibat pada tidak efektifnya organisasi dan tidak efisiennya penyelenggaraan pemerintahan, dan pada gilirannya, organisasi pemerintahan tidak mampu mencapai tujuannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analitik. dengan metode ini, penulis ingin membuat satu deskripsi analisis, yaitu membuat gambaran yang sistematis berdasarkan fakta, sifat serta hubungan antara fenomena-fenomena yang terjadi pada sistem birokrasi yang dijalankan selama ini.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T7686
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhanda
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kemampuan ekonomi Kota Payakumbuh yang merupakan salah satu dari 14 (empat belas) daerah di Propinsi Sumatera Barat. Dalam rangka menghadapi penerapan otonomi daerah, penilaian kemampuan ekonomi (kelulusan dari sisi ekonomi) dalam pelaksanaan otonomi daerah didasarkan atas indikator dan metode penilaian PP 129 tahun 2000 yang mengatur tentang persyaratan pembentukkan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang dikumpulkan dari data yang dipublikasikan oleh Biro Pusat Statistik, dan instansi lain yang terkait. Data-data yang diperlukan antara lain, PDRB Kota Payakumbuh, Payakumbuh Dalam Angka, Statistik Keuangan Daerah Tingkat II dan PDRB Kabupaten/Kota Propinsi Sumatera Barat. Untuk lebih mendalami hasil dari data sekunder juga dilakukan wawancara dengan responden Kepala Dispenda, Bagian Keuangan dan Bapeda Kota Payakumbuh serta instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi ekonomi Kota Payakumbuh dibandingkan rata-rata keseluruhan di Sumatera Barat berdasarkan metode penilaian PP 129 tahun 2000 mampu melaksanakan otonomi daerah. Hal ini ditunjukkan dengan total skor dan terbobot sebesar 18 (delapan belas) dan terbobot 450 berada pada posisi skor minimal keharusan dari sisi ekonomi, yang mencerminkan bahwa kemampuan ekonomi Kota Payakumbuh mendekati kategori penilaian agak baik dibandingkan rata-rata keseluruhan daerah di Sumatera Barat. Skor yang diperoleh tidak menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 1991, total skor dan terbobot baik tahun pada tahun 1991 maupun tahun 1998 sebesar 18 (delapan belas) dan terbobot 450 berada pada posisi skor minimal kelulusan dari sisi ekonomi. Hal ini juga berarti dari sisi kemampuan ekonomi Kota Payakumbuh dibandingkan pada tahun 1991 tidak adanya peningkatan kemampuan ekonomi secara relatif dibandingkan rata-rata keseluruhan daerah di Sumatera Barat, di mana total skor dan terbobot baik tahun pada tahun 1991 maupun tahun 1998 sebesar 18 (delapan belas) dan terbobot 450 berada pada posisi skor minimal kelulusan dari sisi ekonomi. Sedangkan total skor dan total skor terbobot rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang di atas, Kota Payakumbuh, di mana total dan skor terbobot kemampuan ekonomi rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang berada sedikit di atas skor minimal kelulusan yaitu total skor 18,8 (delapan belas koma delapan) dan total skor terbobot 470 (empat ratus tujuh puluh) pada tahun 1991 dan total skor 18,4 (delapan belas koma empat ) dan total skor terbobot 460 (empat ratus enam puluh) pada tahun 1998. Dibandingkan dengan rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang, kelemahan Kota Payakumbuh pada PDRB per kapita, kemampuan PDS menutupi pengeluaran rutin dan upaya pengumpulan PDS Kota Payakumbuh baik pada tahun 1991 maupun 1998, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang. Sedangkan kontribusi PDRB terhadap PDRB Total (Propinsi). Rata-rata kota lainnya di luar Padang memberikan kontribusi berkisar antara 1 sampai 3,2 persen terhadap PDRB Propinsi dan dengan skor berkisar antara 1 (satu) sampai 2 (dua), secara kualifikasi termasuk sangat buruk dibandingkan keseluruhan daerah di Propinsi Sumatera Barat yang memberikan kontribusi sebesar 7,1 persen. Untuk sub indikator laju pertumbuhan pada tahun 1998 Kota Payakumbuh diatas rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang, dimana mengalami pertumbuhan minus sebesar 4,5 persen sedangkan rata-rata daerah kota lainnya di luar Kota Padang tumbuh minus 6,2 persen dan rata-rata keseluruhan daerah di Sumatera Barat mengalami pertumbuhan minus 5,1 persen, hal ini mengakibatkan skor Kota Payakumbuh diatas rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang, skor masing-masing yaitu 5 (lima) dan 3,8 (tiga koma delapan). Dibandingkan tahun 1991 rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang mengalami penurunan satu tingkat dibandingkan tahun 1991 yaitu dari 5 (lima) menjadi 3,8 (tiga koma delapan) dengan kualifikasi baik menjadi agak baik dibandingkan rata-rata ke seluruhan daerah di Sumtera Barat, sedangkan Kota Payakumbuh sama dibandingkan tahun 1991. Berdasarkan letak geografis dan potensi Kota Payakumbuh berpotensi untuk lebih mengembangkan kegiatan pada sektor perdagangan. Hal ini akan membuka peluang ekonomi yang bertumpu pada sektor perdagangan. Meningkatnya kegiatan sektor perdagangan selanjutnya akan menggerakan sektor-sektor ekonomi lainnya dengan sendiri juga akan meningkatkan penerimaan daerah. Serta lebih meningkatkan upaya pengumpulan peneriman daerah sendiri yang masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang. Sekurang-kurangnya dapat lebih meningkatkan kemampuannya dalam membiayai pengeluaran rutin, yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kota lainnya di luar Kota Padang.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7693
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sastriwati
Abstrak :
Pada undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dinyatakan kesehatan adalah bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Perencanaan adalah suatu hal yang penting karena merupakan langkah awal dari suatu kegiatan, dan daerah dituntut untuk merencanaan kegiatan sesuai dengan kondisi daerah dan sumber daya yang tersedia. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui sistem perencanaan anggaran tahunan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam pelaksanaan otonomi daerah tahun 2001. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan wawancara mendalam, telaah dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan otonomi sudah baik karena daerah dapat merencanakan sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah. Sedangkan kualitas tenaga perencana cukup memadai, namun demikian masih diperlukan pelatihan di bidang perencanaan untuk meningkatkan pengetahuan. Dana, fasilitas yang ada belum mencukupi, dan untuk perangkat lunak belum menggunakan perangkat lunak dari Ditjen Anggaran. Sedangkan jadwal penyusunan perencanaan tidak tersedia secara tertulis, Juklak/Jukren serta tim penyusunan perencanaan tidak ada, tetapi sudah melibatkan semua seksi dalam penyusunan perencanaan. Di samping itu informasi telah menggunakan data dari berbagai sumber, namun baru segi keakuratan, validitas, dan ketepatan waktu masih perlu perhatian. Hasil lain diperoleh satuan harga pada umumnya masih sesuai. Dan komponen proses belum menggunakan langkah-langkah perencanaan sesuai dengan teori, dalam penentuan prioritas belum mengacu kepada rencana strategi atau rencana tahunan. Koodinasi lintas program dan lintas program sudah ada, namun untuk koordinasi lintas sektor lebih menekankan pada pelaksanaan, bukan dalam perencanaan. Komponen keluaran diperoleh hasil dana yang tersedia pada tahun 2001 persentase anggaran Dinas Kesehatan sebesar 5,46 % dari total anggaran Kota Bekasi, lebih kecil dad tahun sebelumnya sebesar 8,37%. Pada tahun 2001 anggaran dinas kesehatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) hanya 0,44% dad DAU seluruh Kota Bekasi, dan Dana Dana Lain (DDL) sebesar 2,28% dari Pendapatan Pasti Daerah (PAD). Disarankan perlu bekerja keras untuk dapat mewujudkan otonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan, dan mengalokasikan dana untuk perencanaan dan pengadaan fasilitas, serta dibentuknya tim penyusunan perencanan dan penyusunan Juklak/Jukren tentang perencanaan oleh Ka Sub Bagian Perencanan sesuai dengan fungsinya. Meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor mulai dan perencanaan. Di samping itu untuk meningkatkan biaya kesehatan perlu dilakukan advokasi kepada pengambil keputusan misalnya dengan diundang melalui seminar atau terjun ke lapangan bersama-sama. Daftar bacaan: 33 (1982-2001)
System Analysis of Annual Budget Planning at Health Institution of Bekasi District in the 2001 Local Autonomy Implementation" 6 On Act Number 22/1999 clarified that health is a government field that must be maintained by municipal and/or district. Planning is a substantial matter because this is a beginning step of an activity, and local demanded to maintain their activity according to available resources and local condition. Objective of this study is to expose annual budget planning at Health Official of Bekasi District in 2001 local autonomy implementation. Used research method is a qualitative research with using deep interview, documentation review, and observation. Research showed that autonomy has a good direction to self-planning with their local needs. And planner quality is respectively appropriate enough, however it is still necessary for training at planning field in order to increase knowledge and know-how. Inadequate fund and facilities and for software not using from Director General of Budgeting. And planning arrangement schedule is not available in written, there is no Juklak/Jukren and planning arrangement team, but it already involved all planning arrangement sections. Beside of that, information has used data from several sources, and from accuracy, validity and timely manners still need further attention. From process component has not using planning steps according to theories, in deciding priority has not tend to strategic plan or annual plan. Cross-program coordination and cross-program already existed, but for cross-sector coordination more emphasized on implementation rather than planning. Output component gathered from available fund on health institution budget percentage on 2001 for 5,46%. From total budget of Bekasi district, it is smaller than previous year for 8,37%. On Health Institution at 2001 fiscal year sourced from General Allocation Fund (DAU), it is only 0.44% of DAU on Bekasi district, and Other Funds (DDL) for 2,28% of Local Original Income (PAD). It is necessary to working hard in order to realize autonomy of human resources quality enhancement from training, and to allocate facility arrangement and planning fund, and to form planning arrangement team and arrangement of Juklak/Jukren planning by Head of Planning Sub-Department referring to its function. In order to increase cross-program coordination and cross sector are starting from planning. Beside of that to increase health cost, it is necessary to maintain advise for decision makers, for example, to invite on seminars or directly take to the field. Reading List : 33 (1982-2001)
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Susilo
Abstrak :
Lahirnya UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 merupakan tonggak sejarah bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yaitu terjadinya perubahan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Perubahan ini mengharuskan dilimpahkannya kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk dialihkannya aset dan dokumen, personil, dan pembiayaan. Jika dilihat dari pengalihan ini, pengalihan personil (Pegawai Negeri Sipil ke sektor-sektor pemerintah di daerah) merupakan persoalan yang sangat rumit dan sangat menentukan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah selanjutnya. Oleh karena itu persoalan pelimpahan kewenangan (terutama kewenangan yang menyangkut sumber daya dan atau desentralisasi fiskal) dan pengalihan PNS diangkat menjadi persoalan utama tesis ini. Pada kenyataannya dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan (dalam artian desentralisasi fiskal) tetap dikendalikan oleh Pemerintah Pusat, dengan tujuan agar pemerintah pusat dapat mengontrol dan menjaga keseimbangan antara besarnya kewenangan (dalam artian desentralisasi politis dan fungsi) yang dilimpahkan kepada pemerintah di Daerah dengan penerapan kebijakan fiskal (dalam hal ini kebijakan DAU). Dari penelitian menunjukkan, bahwa terdapat hubungan yang positip searah dan kuat antara kebijakan Transfer DAU dengan Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Hal ini dapat terlihat dari besaran-besaran koefsien korelasi yang berkisar mendekati angka 1 (satu) dari perhitungan hubungan kedua variabel yaitu variabel jumlah transfer DAU dengan Gaji/pensiun PNS pada seluruh propinsi di Indonesia. Dari penelitian ini juga didapati banyak masalah yang timbul dari penerapan kebijakan tersebut, serta dapat memacu timbulnya konflik yang berkepanjangan. Permasalahan itu muncul, baik diakibatkan dari penerapan Kebijakan Pelimpahan Kewenangan maupun dari kebijakan Transfer DAU, dimana sangat mempengaruhi terhadap Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Studi tentang pelaksanaan desentralisasi ini, telah menghasilkan banyak kajian, akan tetapi pengkajian secara khusus mengenai Hubungan antara Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dari Pemerintah Pusat Ke Daerah masih sangat jarang. Dari penelitian ini, penulis mengharapkan dapat memberi sumbangan (walaupun kecil artinya) bagi pemikiran tentang hubungan antara Transfer DAU dengan Pelimpahan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi, yang merupakan bagian dari kajian ilmu keuangan publik. Dan dari penelitian dasar ini diharapkan dapat memacu rekan-rekan yang lain untuk mengkaji lebih dalam ke penelitian selanjutnya. Penelitian ini mempergunakan metode kuantitatif dengan cara mengumpulkan data historis dengan mengklasifikasikan data-data yang telah dipublikasikan, serta mengadakan wawancara, dan studi literatur atau dokumentasi. Adanya wawancara dengan pejabat atau pelaksana pemerintahan, merupakan bagian dari validasi terhadap analisa yang penulis sajikan, dengan mendasarkan pada kajian teori, kebijakan, dan peraturanperaturan yang ada mengenai Hubungan Antara Transfer DAU dengan Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Pada tahap akhir, penulis mendiskusikan dan melakukan konfirmasi kepada dosen pembimbing, untuk mendapatkan pengarahan yang lebih terfokus dalam penulisan ini. Dalam analisis, ditemukan adanya hubungan yang positip searah dan kuat dari penerapan UU No 22 dan No 25 tahun 1999, yaitu Hubungan Antara Transfer DAU dengan Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah , serta mempunyai implikasi yang besar dalam penerapan pengeluaran keuangan di Daerah. Akibat berantai dari kebijakan tersebut, akan meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan pelayanan kepada publik di daerah. Adanya implikasi dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa hubungan antara transfer DAU dengan pengalihan PNS, masih memiliki banyak kelemahan yang harus diperbaiki, terutama dalam penerapan formula DAU, agar tidak terjadi kesenjangan (gap) yang berarti, serta dapat menyesuaikan dalam penentuan kebutuhan PNS dan kualitas PNS di Daerah. Dengan demikian akan mengarah pada tujuan dari kebijakan tersebut yaitu memberikan peningkatan pelayanan kepada publik.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsu Rizal
Abstrak :
Penetapan 26 dari sekitar 300 Daerah Tingkat II sebagai Percontohan Otonomi Daerah merupakan tahapan awal dari serangkaian tahapan dalam melaksanakan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada Daerah Tingkat II di Indonesia. Namun, karena pertimbangan tertentu, tidak semua Daerah Tingkat II dapat melaksanakannya. Dengan demikian, Daerah-daerah Tingkat II di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu: yang sudah dan yang belum melaksanakan oonomi daerah. Perbedaan Daerah Tingkat II dalam melaksanakan oonomi daerah tersebut akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas Camat sebagai bawahan langsung dari Bupati kepala Daerah Tingkat II. Oleh karena itu, bobot tugas Camat akan berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan bobot tugas Camat secara empires pada Daerah Tingkat II yang belum dan sudah melaksanakan otonomi daerah, dalam hal ini Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Penelitian dilakukan tidak hanya melalui studi kepustakaan, tetapi juga melalui studi lapangan. Hal ini dimaksudkan untuk memahami perbedaan bobot tugas Camat yang sesungguhnya terjadi di Daerah Tingkat II yang belum dan sudah melaksanakan otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan bobot tugas Camat di kedua Daerah Tingkat II signifikan, khususnya dalam hal pelaksanaan asas desentralisasi. Bobot tugas desentralisasi Camat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung lebih banyak dibandingkan dengan bobot tugas Camat di Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Berkenaan dengan pelaksanakan asas dekonsentrasi, bobot tugas Camat relatif sama, sekalipun volume dan jenis kegiatannya agak berbeda. Namun, pertambahan urusan di tingkat kecamatan tidak diimbangi oleh perubahan kelembagaan, personil, perlengkapan, dan pembiayaan yang diperlukan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bobot tugas Camat di Daerah Tingkat II yang telah melaksanakan otonomi daerah lebih besar daripada bobot tugas Camat di Daerah Tingkat II yang belum melaksanakan otonomi daerah. Oleh karena itu, untuk mengimbangi pertambahan bobot tugas tersebut, perlu perubahan dalam kelembagaan, personil, perlengkapan, dan pembiayaan di tingkat Kecamatan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Said D.
Abstrak :
ABSTRAK
Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi yang ke-25 di Indonesia. Provinsi ini terletak di Pulau Sulawesi bagian Tenggara yang melepaskan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No. 2 tahun 1964 disahkan dengan Undang-undang No. 13 tahun 1964. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 27 April 1964.

Pada tahun 1952 Sulawesi Tenggara masih berstatus sebagai Kabupaten (Dati II) yang berada dalam wilayah Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (Sulselra). Ketika itu Kabupaten Sulawesi Tenggara berkedudukan di Bau-Bau meliputi empat wilayah kewedanaan -- Kewedanaan Buton, Kendari, Muna, dan Kolaka. Pada tahun 1960 Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi empat Daerah Tingkat II --yakni masing-masing kewedanaan ditingkatkan statusnya menjadi kabupaten.

Daerah Sulawesi Tenggara dihuni oleh empat kelompok etnik asli Buton, Muna, Tolaki, dan Moronene. Bugis-Makassar adalah etnik pendatang terbanyak jumlahnya dan telah lama menetap di daerah ini. Keberadaan etnik Bugis-Makassar di daerah ini sejak masa kerajaan-kerajaan tradisional, sehingga sudah sulit memisahkan antara mereka dengan etnik asli.

Sulawesi Tenggara ketika bergabung dengan Sulawesi Selatan dianggap sebagai daerah belakang yang kurang di perhatikan. Pembangunan terbengkalai, sehingga ketinggalan dibanding dengan daerah lainnya. Bahkan oleh pemerintah Sulawesi Selatan dijadikan sebagai daerah pembuangan untuk menghukum orang-orang yang tidak loyal kepada kebijakan pemerintah.

Kondisi Sulawesi Tenggara yang demikian itu juga didorong oleh permasalahan yang dihadapi Pemerintah pada tahun 1950-an berkembangnya isyu otonomi daerah dan ketidak berhasilan pembangunan menjadi tema sentral yang bergema di daerah. Bahkan permasalahan tersebut menjadi alasan bagi luar Jawa mendesak Pemerintah Pusat untuk menuntaskan otonomi daerah. Kesempatan ini dimanfaatkan pula oleh masyarakat Sulawesi Timur untuk mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar Sulawesi Timur yang meliputi bekas Kewedanaan Buton, Muna, Kendari, Kolaka, Bungku/Mori dan Luwuk Banggai menjadi satu provinsi.

Untuk menanggapi permasalahan tersebut Pemerintah Pusat mangeluarkan kebijakan untuk mengadakan pemekaran provinsi di Indonesia yang berlangsung antara tahun 1950-1960. Namun pemekaran provinsi selama kurun waktu itu belum termasuk dengan permohonan masyarakat Sulawesi Timur. Tidak ditanggapinya keinginan masyarakat Sulawesi Timur mendorong masyarakat daerah tersebut yang berada di Makassar (sekarang Ujung Pandang) ikut mempelopori demonstrasi-demonstrasi mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat.

Pada tanggal 17 Pebruari 1957 di Makassar tokoh masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan pelajar asal Sulawesi Timur ---Baton, Muna, Kendari, Kolaka, Bungku/Mori dan Luwuk/Banggai -- yang menetap di kota Makassar mengadakan Rapat di Gedung SMEP Negeri (sekarang SMA Negeri I ) Jalan Bawakaraeng No. 39 Makassar. Tujuan rapat itu adalah untuk memberikan tanggapan atas demonstrasi-demonstrasi yang diprakarsai oleh mahasiswa asal Sulawesi Timur yang berlangsung pada awal bulan Pebruari 1957.

Ternyata kehendak pemuda, pelajar dan mahasiswa itu mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat Sulawesi Timur. Dalam rapat itu sekaligus membentuk Panitia Penuntut Provinsi Sulawesi Timur (PPPST) yang diketuai Ngitung dilengkapi dengan wakil ketua, sekretaris dan anggota. Pembentukan panitia ini bertujuan agar perjuangan penuntutan itu terorganisasi dan secara terus-menerus mendesak Pemerintah serta mengiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan data-data yang dibutuhkan Pemerintah Pusat tentang Sulawesi Timur.

Keinginan masyarakat Sulawesi Timur, ternyata tidak direstui oleh Pemerintah Sulawesi Selatan dan Kodam XIV Hasanuddin di Makassar. Penolakan itu disebabkan bahwa daerah Sulawesi Timur belum layak untuk dijadikan satu provinsi, terutama dalam jumlah penduduk dan sumber daya manusianya. Juga dari segi keamanan daerah ini rawan karena menjadi pusat gerilya DI/TIl Pimpinan Abdul Kahar Mudzakar.

Ketidak relaan Sulawesi Selatan terhadap keinginan masyarakat Sulawesi. Timur, pada akhirnya mengundang timbulnya konflik kepentingan. Konflik semakin serius ketika kalangan masyarakat Sulawesi Timur timbul Juga sekat-sekat social yang bersumber dari kepentingan politik dan etnik. Sehingga konflik yang terjadi tidak hanya mengacu pada konflik eksteren, tetapi Juga konflik interen.

Setelah melalui perjuangan selama 14 tahun, akhirnya keinginan itu direalisasikan pada tahun 1964. Namun yang direstui adalah Provinsi Sulawesi Tenggara wilayahnya meliputi Kabupaten Sulawesi Tenggara -- Kewedanaan Buton, Muna, Kendari, dan Kolaka. Tidak termasuk Bungku/Mori dan Luwuk/Banggai, kedua wilayah ini masuk dalam Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejak berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata tidak dapat mengakhiri konflik lama, tetapi justeru menjadi semakin berlanjut. Konflik-konflik kepentingan susul menyusul terjadi yang bersumber dari kepentingan masing-masing etnik. Hingga sekarang permasalahan tesebut sering muncul ke atas permukaan, terutama penentuan dalam pengisian jabatan dan posisi penting dibidang pemerintahan selalu rnengundang pro dan kontra, karena masing-masing etnik mempertahankan keinginannya untuk menempatkan orang-orang yang berasal dari daerahnya.
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Uyan Wiryadi
Abstrak :
Salah satu permasalahan yang mengemuka pasca runtuhnya kekuasaan pemerintahan Presiden Suharto adalah masalah penyelenggaraan pemerintahan daerah. Persoalan ini sebenarnya sudah berkembang sedemikian rupa pada pemerintahan Soekarno. Karena itu, reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah runtuhnya rezim Suharto menjadi salah satu agenda reformasi yang harus diupayakan. Kondisi tahun 1950-an sebenarnya awal gejolak politik nasional dewasa itu. Misalnya terdapat sejumiah pemberontakan daerah yang menuntut kemerdekaan, seperti Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Selain itu masih terdapat pemberontakan kecil yang antara lain terjadi di Jawa Barat di awal 1960-an yang terkait dengan isu etnis Cina. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam periode tersebut merupakan permasalahan politik yang pelik dari kedua pemerintahan tersebut. Upaya untuk memperbaiki kondisi pemerintahan daerah era Suharto dimulai dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Secara teoritis undang-undang tersebut menganut model efisiensi struktural (Structural Efficiency Model) yang menekankan pada efisiensi penyelenggaraan pemerintah berupa uniformitas dan pengendalian sebagai pintu intervensi pemerintah dan pengendalian sebagai pintu intervensi pemerintah pusat. Berdasarkan kriterium ini, pemerintah pusat memangkas jumlah susunan daerah otonom, pembatasan peran dan partisipasi lembaga perwakilan rakyat. Selain itu juga ditandai oleh keengganan Pusat untuk menyerahkan wewenang dan diskresi yang lebih besar kepada daerah otonom. Cenderung mengutamakan dekonsentrasi daripada desentralisasi. Paradoks di antara efisiensi yang memerlukan wilayah daerah otonom yang luas agar tersedia sumber daya yang memadai dengan kekhawatiran separatisme jika daerah otonom terlalu luas. Ekses dalam pengaturan pemerintahan daerah seperti tercermin dalam Undang-undang No. 5/1974 tersebut pasca pemerintahan Suharto mendapat reaksi untuk segera diubah. Karena itu muncul gagasan untuk reformasi pemerintahan daerah.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15437
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismadi Ananda
Abstrak :
Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Administrasi Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Publik ABSTRAK DAMPAK KEBIJAKAN DESENTRALISASI TERHADAP KELEMBAGAAN PEMERINTAH Ismadi Ananda - 6996322421 Viii + 166 hal + 9 tabel + 7 gambar Bibliografl 25 buku + 5 jurnal, makalah + 6 Peraturan Perundang-undangan (1985-2001) Kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah telah merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dari sentralistik ke desentrallstik. Perubahan tersebut, dilandasi oleh bergesernya kewenangan yang selama ini berada ditangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Kabupaten atau kota. Pergeseran tersebut,, berdampak pada seluruh aspek manajemen pemerintahan baik perencanaan, pelaksanaan maupun pengendaliannya yang biasanya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga Pemerintah. Keberadaan lembaga Pemermtah yang selama ini memegang kendali terhadap ketiga kegiatan tersebut, akan sangat berkurang, mengingat hampir semua pelaksanaan yang langsung menyentuh pemberian layanan masyarakat akan dilaksanakan Daerah, sedangkan Pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator belaka. Permasalahannya adalah seberapa besar pengaruh pergeseran peran tersebut, terhadap tugas, ftmgsi dan susunan organisasi yang bermuara pada besaran unit organisasi Pemerintah setelah Undang-Undang tersebut, diterapkan ? itulah yang akan dibahas dalam tesis ini apakah memang terjadi perampingan atau malah sebaliknya. Kerangka acuan analisis terhadap permasalahan tersebut, menggunakan metode evaluatif dengan membandingkan kondisi kelembagaan sebelum dan sesudah Undang-Undang 22 Tahun 1999 dilaksanakan melalui pendekatan analisis terhadap 3 (tiga) fungsi pemerintahan utama yakni regulatory, pemberian layanan dan penyediaan fasilitas pembangunan. Kelembagaan Pemermtah yang dianalisis adalah semua kementrian meiiputi Menteri Koordinator, Menteri Negara, Menteri Muda dan Departemen serta Lembaga Pemerintah Non Departemen. Dari hasil analisis terhadap besaran unit organisasi tersebut, dapat diketahui ternyata pergeseran kewenangan Pemerintah belum diikuti dengan perampingan organisasi sesuai yang diharapkan sehingga belum signifikan berdampak terhadap besaran kelembagaan Pemerintah.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saffanah Fitia Putri
Abstrak :
Konsep desentralisasi di Indonesia tidak hanya sekedar menyerahkan kewenangan dan kekuasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal tersebut perlu diikuti dengan penyerahan aspek finansial, yang disebut sebagai perimbangan keuangan pusat dan daerah. Salah satu jenis dana perimbangan yang di transfer dari pusat kepada daerah adalah dana bagi hasil (DBH). DBH secara konsep merupakan transfer untuk daerah dengan persentase tertentu yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan. Salah satunya adanya DBH Dana Reboisasi (DBH DR) yang berfokus pada urusan sektor kehutanan dalam level pemerintah daerah. Adapun konsep DR di Indonesia pada awalnya berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi yang menyebutkan bahwa DR hanya dapat digunakan untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), sehingga pemerintah daerah kesulitan dalam menggunakan DR tersebut yang peruntukkannya terlalu spesifik. Hal tersebut berakibat pada banyaknya DR yang mengendap dalam kas daerah dan tidak terserap dengan baik. Berkaitan dengan masalah tersebut, pemerintah pusat menginisiasikan adanya perubahan alokasi melalui perluasan penggunaan DBH DR, yang dimana DR tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan dengan ketentuan sesuai pada tujuan utama dana perimbangan tersebut yakni, kegiatan reboisasi dan RHL. Pengaruh dari pengalihan urusan kehutanan kepada pemerintah provinsi dari pemerintah kabupaten/kota juga mempengaruhi pengalihan kewenangan fiskal untuk DBH DR menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Landasan hukum tersebut pada akhirnya juga mempengaruhi munculnya kebijakan perluasan penggunaan DBH DR, mengingat bahwa DR di pemerintah kabupaten/kota belum dapat digunakan secara optimal. Oleh karena itu, diharapkan perluasan penggunaan DBH DR dapat menjadi pemicu pemerintah daerah untuk meningkatkan penggunaan atau penyerapan DBH DR dalam rangka melaksanakan kegiatan RHL.
......Decentralization concept in Indonesia is not just giving authority from central to local government. It needs to be followed with financial authority or fiscal decentralization. There are many types of fiscal decentralization, one of them is revenue sharing. By definition, revenue sharing is a budget with specific presentation that local government can be use to execute government activities. There is one of revenue sharing types called forest revenue sharing or DBH DR in local government. DR in Indonesia is reffering to reforestation and forest and land rehabilitation activity based on Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 about Dana Reboisasi. That regulation is forming an issue about DR absorption in local government is not proper. Responding to that issue, central government is giving an effort for expansion of usage by changing the allocation for DBH DR, so local government can use the budget for many program that still refers to reforestation and forest and land rehabilitation activity. Forest authority transfer from district to province, is also giving an impact for DBH DR as it state on Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 about Pemerintahan Daerah. Therefore, the expansion of usage is triggering the local government for using or elevated the DR absorption to support reforestation and forest and land rehabilitation activity.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Washington DC: The World Bank, 2005
352.283 Wor e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>