Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Tria Rosemiarti
"Latar belakang: Kopi merupakan minuman yang populer di kalangan masyarakat dan dijadikan bagian dari gaya hidup. Kafein dalam kopi merupakan salah sat zat aktif dan seringkali dianggap sebagai psikostimulan yang bekerja sebagai stimulan di sistem saraf pusat, sehingga dapat membantu meningkatkan fungsi kognitif, daya konsentrasi, dan alertness. Kebiasan minum kopi di kalangan pekerja serta manfaatnya merupakan hal yang perlu ditinjau lebih lanjut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengamati konsumsi kopi harian dan hubungannya dengan alertness dan kinerja harian di PT.X Jakarta. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah cross-sectional dengan jumlah sampel minimal 114 orang karyawan di PT X. Alertness dinilai melalui pengukuran waktu reaksi dengan alat lakassidaya dan konsumsi kopi dinilai dengan 7-days fluid record dimana responden mencatat konsumsi minuman selama 7 hari berturut-turut, sedangkan kinerja harian menggunakan kuesioner yang dicatat oleh responden secara mandiri. Hasil: Terdapat 121 responden yang melengkapi seluruh data dan dianalisis dalam penelitian ini dari sejumlah 135 responden yang direkrut pada awal penelitian. Sebanyak 57 orang (47,1%) adalah responden yang konsumsi kopi. Konsumsi kopi harian pada kelompok yang konsumsi kopi adalah sebesar 247 ml dengan asupan kafein sebanyak 72 mg/hari. Tidak terdapat hubungan antara konsumsi kopi dengan alertness (OR (IK 95%) = 0,650 (0,288 – 1,467); p-value = 0,403) dan kinerja harian (OR (IK 95%) = 0,637 (0,263 – 1,546); p-value = 0,403). Kesimpulan: Tidak terdapat hubungan yang signifikan antara konsumsi kopi dengan alertness dan kinerja harian,
Background: Coffee is a popular beverage among people and is part of their lifestyle. Caffeine in coffee is one of the active substances and is often considered a psychostimulant that works as a stimulant in the central nervous system, so it can help improve cognitive function, concentration, and alertness. The habit of drinking coffee among workers and its benefits are things that need to be reviewed further. The purpose of this study was to observe daily coffee consumption and its relationship with alertness and daily performance at PT.X Jakarta. Methods: The method used in this study was cross-sectional with a minimum sample size of 114 employees at PT X. Alertness was assessed through the measurement of reaction time with a lakassidaya tool and coffee consumption was assessed with a 7-days fluid record where respondents recorded beverage consumption for 7 consecutive days, while daily performance used a questionnaire recorded by respondents independently. Results: There were 121 respondents who completed all data and were analyzed in this study from a total of 135 respondents recruited at the beginning of the study. A total of 57 people (47.1%) were coffee-consuming respondents. Daily coffee consumption in the coffee consumption group was 247 ml with a caffeine intake of 72 mg/day. There was no association between coffee consumption and alertness (OR (95% CI) = 0.650 (0.288 - 1.467); p-value = 0.403) and daily performance (OR (95% CI) = 0.637 (0.263 - 1.546); p-value = 0.403). Conclusion: There is no significant relationship between coffee consumption and alertness and daily performance."
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ancilla Serafina Winarta
"Hak pekerja harian di Indonesia belum menerima perlindungan hukum secara maksimal dari pada pekerja harian di Singapura. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia perlu bekerja. Salah satu opsi dalam bekerja yang dapat dipilih adalah bekerja secara harian. Pekerja yang bekerja secara harian disebut pekerja harian. Pada praktiknya di Indonesia, pekerja harian masih sering tidak memperoleh haknya. Hal ini berbeda dengan pekerja harian di Singapura. Singapura yang merupakan salah satu negara terkemuka di Asia telah mengkategorikan pekerja yang memiliki karakteristik mirip dengan pekerja harian sebagai pekerja paruh waktu. Hak-hak pekerja harian di Singapura telah secara jelas diatur dalam undang-undang dan hampir memiliki hak yang sama seperti pekerja tetap. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan lebih dalam tentang perlindungan hukum hak pekerja harian di Indonesia dan di Singapura, serta menganalisis lebih dalam terkait persamaan dan perbedaan perlindungan hukum bagi hak pekerja harian di Indonesia dan Singapura, sehingga pembaca dapat menemukan keunggulan perlindungan hukum hak yang dimiliki oleh Singapura. Selain itu, tulisan ini juga membahas tentang kemungkinan penerapan perlindungan hukum hak pekerja harian di Indonesia berdasarkan unsur-unsur yang diatur di Singapura dan masalah yang akan timbul jika terjadi penerapan ini. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan mengumpulkan dan mengkaji sumber kepustakaan atau data sekunder. Setelah data terkumpul, data tersebut diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analitis, artinya data akan dikelompokkan sesuai dengan aspek yang diteliti, kemudian ditarik kesimpulan, dan diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa perlindungan hukum bagi hak pekerja harian di Indonesia dan Singapura memiliki keunggulannya masing-masing. Jika ditunjau dengan teori perlindungan hukum, hukum ketenagakerjaan di Singapura lebih memberikan perhatian pada pekerja harian dibandingkan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dari hak upah lembur, cuti, dan sistem jaminan sosial di Singapura yang lebih memberikan apresiasi terhadap kinerja pekerja.
The rights of daily workers in Indonesia have not received the maximum legal protection compared to daily workers in Singapore. To fulfill their daily needs, humans need to work. One of the work options that can be chosen is working daily. Workers who work daily are called casual workers. In practice in Indonesia, daily workers often do not receive their rights. This is different from daily workers in Singapore. Singapore, which is one of the leading countries in Asia, has categorized workers who have characteristics similar to daily workers as part-time workers. The rights of casual workers in Singapore are clearly regulated in law and have almost the same rights as permanent workers. Therefore, this article explains in more depth the legal protection of the rights of daily workers in Indonesia and Singapore, as well as analyzing further the similarities and differences in legal protection for the rights of daily workers in Indonesia and Singapore, so that readers can discover the advantages of legal protection of rights that owned by Singapore. Apart from that, this article also discusses the possibility of implementing the law to protect the rights of daily workers in Indonesia based on the elements regulated in Singapore and the problems that will arise if this implementation occurs. This article was prepared using doctrinal research methods by collecting and reviewing library sources or secondary data. After the data is collected, the data is processed and analyzed using the analytical descriptive method, meaning that the data will be collected according to the aspects studied, then conclusions will be drawn and described descriptively. Based on the research results, it can be seen that legal protection for the rights of daily workers in Indonesia and Singapore has its own advantages. If we look at the theory of legal protection, employment law in Singapore pays more attention to daily workers than in Indonesia. This is realized from the rights to overtime pay, leave, and the social security system in Singapore which provides greater appreciation for worker performance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library