"Pasal 7 ayat (3) huruf a PP 10/1983 mengatur bahwa Izin untuk bercerai tidak
dapat diberikan oleh Pejabat apabila bertentangan dengan ajaran agama yang
dianut oleh PNS yang bersangkutan. Sebagaimana disabdakan oleh Tuhan
Yesus dalam Injil Markus 10: 6-9, bahwa “apa yang telah dipersatukan Allah,
tidak boleh diceraikan manusia”, maka kepada setiap orang yang telah
menikah berdasarkan ajaran agama Katolik, tidak dapat dilakukan perceraian.
Berdasarkan ketetuan tersebut, maka akibat yang seharusnya terjadi terhadap
PNS beragama Katolik adalah tidak dapat dilakukannya perceraian.
Berdasarkan penelitian normatif-empiris yang Penulis lakukan dan analisa
terhadap 5 putusan terkait, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 7
ayat (3) huruf a PP 10/1983 telah tidak efektif diterapkan karena tidak pernah
dijadikan sebagai dasar hukum dalam memecahkan masalah perceraian yang
melibatkan PNS beragama Katolik sebagai Penggugat atau Tergugat di
dalamnya. Hal ini karena Majelis Hakim lebih mengedepankan syarat
perceraian dalam Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.
......Article 7 Paragraph (3) (a) of Government Regulation Number 10 of 1983
regulates that permission to divorce cannot be granted by the official if it is
against the religious teaching of the relevant civil servant. As stated by Jesus
in the Gospel of Mark 10: 6-9, “what God has united cannot be divorced by
humans”, then anyone who has been married under the Canonic Law cannot
be divorced. The consequence of these provisions is that Catholic Civil
Servants cannot divorce their spouse. Based on normative-empirical research
that the Author conducted and the analysis of 5 related court decisions, it can
be concluded that the provision in Art. 7 Par. (3) (a) of GR 10/1983 has not
been effectively applied because it was never used as a legal basis in solving
divorce proceedings involving Catholic Civil Servants. This is because the
Panel of Judges prioritizes the terms of divorce in Art 19 GR 9/1975 juncto
Art 39 Par. (2) Marriage Law."