Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 819 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmad Budiaji
Abstrak :
MPR hasil pemilihan umum tahun 1997 dalam sidang umumnya yang diselenggarakan tahun 1998 telah membahas materi tentang HAM untuk ditetapkan menjadi ketetapan MPR tersendiri sebagai usulan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI). Pada akhirnya, HAM gagal disahkan dalam bentuk ketetapan tersendiri tetapi ada beberapa butir pokok-pokok pemikiran tentang HAM yang masuk menjadi bagian Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), gagasan yang awalnya di dukung oleh tri-fraksi terdiri F-KP, F-ABRI, dan F-UD. Tesis ini mencoba mencari jawaban mengapa HAM tidak dijadikan Ketetapan MPR tersendiri. Idealnya hak asasi manusia adalah muatan sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Namun, karena ada konsensus politik pada masa Orde Baru yang tidak berkehendak untuk mengubah UUD 1945 maka gagasan untuk memasukkan HAM dalam UUD 1945 dengan jalan mengubah atau mengamandemen menemui jalan buntu. Oleh karena itu, usulan agar HAM ditetapkan dalam satu naskah ketetapan MPR sehingga menjadi semacam bill of rights, menjadi pilihan yang wajar apalagi sejarah menunjukkan pada masa MPRS tahun 1968 telah berhasil menyusun naskah HAM. Hasil penelitian menunjukkan maksud mengajukan rantap HAM adalah agar secara yuridis konstitusional menjadi pedoman pelaksanaan perlindungan HAM dan kewajiban serta tanggungjawah sosial secara kolektif maupun individu, yang bersifat menyeluruh bukan sekedar kebijaksanaan parsial. Bila HAM hanya ditampung dalam GBHN kurang tepat karena (1) hanya memuat garis-garis besar sehingga materi HAM tak tertampung seluruhnya, (2) hanya berlaku selama lima tahun, (3) selalu terbuka untuk ditinjau kembali dan (4) selalu terbuka diubah sama sekali. Dari proses usulan dan pembahasan ditemukan bahwa tri-fraksi menilai lahirnya TAP MPR tentang HAM akan menyulitkan pemerintah yang sedang dihadapkan pada kondisi pemulihan krisis ekonomi dan ancaman instabilitas politik. Secara bersamaan, adanya usulan yang gagasannya datang dari Presiden Suharto untuk melahirkan TAP MPR tentang pelimpahan tugas dan wewenang khusus kepada Presiden, menjadi salah satu faktor yang kontradiktif bagi penegakan hak asasi manusia dan usulan TAP MPR tentang HAM. Pada akhirnya sumbangan terbesar penyebab kegagalan TAP MPR tentang HAM adalah konstelasi politik MPR yang lebih merepresentasikan politik Orde Baru yang bercorak birokratik otoritarian dengan korporatisme negara yang terjelma dalam hubungan kekuasaan antara Presiden Suharto dengan tri-fraksi sebagai kekuatan politik dominan. Pada sisi yang lain, F-PP dan F PDI sebagai fraksi pengusul Rantap HAM merupakan kekuatan minoritas yang tak mampu menjalankan fungsi kontrol atau bertindak sebagai kekuatan oposisi. Perdebatan HAM yang diwarnai isu dalam konteks hubungan internasional menunjukkan adanya kesadaran pengaruh eksternal terhadap tekanan dan tuntutan untuk penegakan HAM, melalui badan kerjasama internasional atau kerjasama bantuan ekonomi. Demikian juga ada kesadaran dari semua fraksi bahwa dinamika internal berupa tuntutan penegakan hak asasi manusia merupakan konsekuensi logis dari hasil pembangunan yang melahirkan kelas terdidik dalam masyarakat yang menginginkan partisipasi politik dalam konteks penegakan hak asasi. Isu HAM pada konteks pemahaman universalitas dan relativisme menunjukkan posisi fraksi yang berbeda, pada sisi tri-fraksi ada kecenderungan kuat menolak paham universalisme. sedang sisi yang lain antara F-PP dan F-PDI tidak mempermasalahkan pandangan universalisme meskipun mengakui relativisme dalam konteks Indonesia. Isu pelanggaran HAM yang muncul dalam perdebatan ditengarai lebih banyak dilakukan oleh unsur negara, karena faktor struktural kuatnya negara dan kebijakan pembangunan yang berasumsi pembangunan ekonomi dengan pengorbanan aspek politik, disisi lain aspek kultural masyarakat yang bersikap menerima.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Tanuredjo
Abstrak :
Transisi politik dari sebuah negara dengan pemerintahan otoriter menuju negara dengan pemerintah demokratis, menyisakan sebuah persoalan pelik. Persoalan itu adalah bagaimana pemerintahan yang baru terbentuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter. Penelitian Stepan, Donnel dan Schmitter menunjukkan adanya resistensi militer yang sangat kuat terhadap upaya-upaya masyarakat yang menuntut pengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, pada sisi lain, pemerintahan baru dihadapkan pada kondisi dilematis. Pada satu sisi ia harus mampu memberikan keadilan transisional yang dituntut masyarakat, khususnya kelompok korban. Namun langkah itu bukan tanpa risiko. Pemenuhan keadilan transisional dapat mengancam stabilitas pemerintahan karena resistensi dari militer. Kondisi serupa terjadi juga di Indonesia. Setelah Soeharto mundur kursi kepresidenan, muncul tuntutan dari keluarga korban Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli untuk menuntaskan kedua kasus itu. Namun, pertanyaannya adalah mengapa hingga tiga Presiden setelah lima tahun Soeharto tak berkuasa, kedua kasus itu belum bisa diselesaikan. Sejauh mana relevansi teoritis Donnel dan Schmitter yang menyebutkan bahwa militer akan mencari jalan agar masalah pelanggaran HAM masa lalu tak diungkapkan, berlaku di Indonesia. Teori mengenai ideologi, konflik, keadilan transisional, transisi demokrasi serta resistensi militer dan hubungan sipil militer akan digunakan dalam kajian ini. Sedang pendekatan komparatif dengan melihat pengalaman Afrika Selatan dan Argentina akan dicoba digunakan untuk melihat kasus di Indonesia. Dari hasil kajian ini tampak bahwa tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli barulah menjadi agenda komunitas korban serta konstituennya. Setelah Soeharto turun dari panggung kekuasaan, terciptanya sebuah masyarakat sosial yang terfragmentasi begitu luas. Pada masa menjelang turunnya Soeharto, elite politik di Indonesia, tidak menempatkan masalah pelanggaran HAM pada era Orde Baru sebagai sebuah prioritas untuk diselesaikan. Masalah pemenuhan keadilan transisional terkesampingkan. Akibat dari itu semua, tidak ada pola baku di Indonesia untuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM masa lalu. Aktivisme justru dilakukan oleh korban dan keluarganya dengan pihak-pihak yang disangka melakukan pelanggaran HAM.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T9255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taihitu, Bonanza Perwira
Abstrak :
Berakhirnya perang dingin telah membawa perubahan dalam struktur internasional. Isu seperti persaingan persenjataan, kompetisi dalam perluasan wilayah pengaruh politik, ekonomi dan ideologi telah bergeser ke isu-isu baru seperti penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, demokratisasi dan lingkungan hidup. Beberapa tahun setelah perang dingin berakhir, 171 negara menyepakati secara konsensus sebuah "Deklarasi dan Program Aksi Wina" sebagai hasil dari Konferensi Dunia tentang HAM Kedua di Wina, Austria. Dalam dokumen tersebut, telah tercermin bahwa akhir dari perdebatan universalitas berbagai standar HAM internasional dan partikularistik budaya dalam penerapannya, selektifitas dan dikotomi hak menjadi hak-hak sipil dan politik disatu sisi dan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan disisi lain, hak asasi manusia yang bersifat individual dan liberat dengan hak-hak kolektif, adalah bahwa hak asasi manusia itu bersifat universal, indivible, interdependent dan interrelated. Ditegaskan pula bahwa negara merupakan institusi yang paling bertanggung jawab dalam bidang pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, serta memberikan mandat lebih bagi mekanisme HAM PBB untuk me-monitoring pelaksanaan penghormatan dan perlindungan HAM diberbagai negara. Struktur internasional yang kental dengan nilai-nilai penghormatan dan perlindungan HAM telah menjadikan Indonesia, dibawah pemerintahan otoriter rejim Orde Baru, selalu menjadi sorotan, kritik, shaming, dan tekanan dari masyarakat internasional. Berada dalam struktur tersebut, Pemerintahan Soeharto meresponnya dengan argumen defensif yang menggambarkan bahwa bangsa Indonesia telah mengenal penghormatan dan perlindungan HAM sejak pernyataan kemerdekaan dan bahkan masyarakat Indonesia berjuang untuk mendapatkan penghormatan haknya dari negara lain. Argumentasi normatif bahwa norma-norma HAM telah terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 disampaikan dalam berbagai forum internasional baik regional maupun global. Di tingkat internasional, pemerintahan Soeharto menggalang posisi negara-negara berkembang melalui forum GNB dan diberbagai persiapan regional Konferensi Dunia Kedua tentang HAM untuk menyepakati gagasan bahwa HAM itu bersifat universal, indivisible, interdependent dan interrelated. Pemerintah pun mulai talk the talk tentang HAM lebih mendalam dengan menjadi anggota Komisi HAM PBB tahun 1991. Di tingkat domestik, pemerintah membentuk Panitia Tetap HAM dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dan sebuah Komisi Hak Asasi Manusia yang memiliki fungsi pengkajian instrumen HAM, pemantauan serta pendidikan dan penyuluhan HAM. Selain itu terdapat upaya untuk membuat rencana aksi bagi penghormatan dan perlindungan HAM di tanah air sebagai tindak lanjut Deklarasi dan Program Aksi Wina. Kondisi penghormatan dan perlindungan HAM menjadi lebih maju pasca pemerintahan Soeharto. Sejak tahun 1998 telah tercipta berbagai produk legislasi dan evaluasi konstitusi kearah penyesuaian dan penaatan kepada berbagai standar HAM internasional. Beberapa kecenderung ditingkat domestik dan internasional dalam kurun waktu 1991 - 2002 serta argumen defensif pemerintah tentang HAM tersebut mendorong penulis untuk bertanya mengapa Indonesia berupaya untuk menaati standar-standar HAM internasional? Dan aktor-aktor siapa sajakah yang berperan dalam upaya penaatan tersebut. Untuk menjelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut, penulis menggunakan penjelasan konstruktifis yang melihat bahwa selain struktur materiil, struktur ideasional mempengaruhi kepentingan dan identitas aktor. Pertimbangan atau motifasi aktor untuk menaati standar HAM internasional tidak serta merta karena tekanan dan pertimbangan materiil, namun dalam jangka waktu yang relatif panjang aktor terlibat dalam proses belajar sehingga kepentingan dan identitas aktor tersebut terbentuk. Dalam penelitiannya, penulis menemukan penjelasan bahwa alasan Indonesia menaati standar-standar HAM Internasional adalah dikarenakan bahwa pasca Perang Dingin terbentuk struktur internasional yang mengedepankan penghormatan dan perlindungan berbagai standar HAM Internasional. Struktur ini kemudian membentuk identitas dan kepentingan Indonesia akan penaatan terhadap berbagai standar HAM Internasional. Pada awalnya penerimaan berbagai standar HAM Internasional hanyalah sebagai adaptasi instrumental saja, namun seiring dari proses sosialisasi maka penerimaan berbagai standar HAM internasional telah menjadi kepentingan dan membentuk identitas Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional. Selain itu ada motivasi Indonesia agar pihak lain berpikir yang positif (untuk meningkatkan citra positif Indonesia di dunia Internasional). Dalam penelitian ini, penulis melihat bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam upaya Indonesia untuk menaati berbagai standar HAM Internasional tidak saja dilakukan oleh negara (sebagai satu kesatuan), namun merupakan proses argumentatif antar institusi negara, LSM Internasional dan Nasional serta mekanisme HAM PBB. Penggunaan penjelasan konstruktifis telah memberikan penjelasan bahwa telah terjadi perubahan perilaku Indonesia yang cenderung untuk melakukan penaatan pada standar-standar HAM internasional dalam kurun waktu penelitian, yang dikarenakan Indonesia menerima standar tersebut sebagai sebuah aturan dalam pergaulan internasional. Penjelasan tersebut tidak dapat dijelaskan oleh teoritisi reads yang cenderung melihat bahwa aktor berubah karena pemaksaan yang dilakukan oleh aktor yang ber-power lebih besar, atau penjelasan liberal yang menjelaskan bahwa penerimaan HAM secara sukarela seiring dengan perubahan rejim yang lebih demokratis.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nunun Qomarul
Abstrak :
Tesis ini membahas pelanggaran HAM yang terjadi di Australia yang telah menelan korban jiwa dan kerugian moril yang tidak sedikit jumlahnya. Tragedi kemanusiaan ini diawali dari mulai terbentulmya negara Australia itu sendiri, terlebih dengan adanya kebijakan Australia dengan menerbitkan dan memberlakukan Mandatory Sentencing Law yang berujung pada upaya ethnic cleansing dan genocide terhadap etnis Aborigin. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa terjadi pelanggaran HAM di Australia terhadap etnis Aborigin dengan data-data yang diperoleh yang menggambarkan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan HAM. Masalah yang terjadi di Australia ini menjadi perhatian dunia Internasional dengan diperintahkannya penyelidikan oleh Komisi HAM PBB Berta banyaknya temuan-temuan oleh Amnesty Intemasional , Laporan dari United State, maupun Lembaga-Lembaga HAM lainnya. Untuk itu diperlukan campur tangan pihak lain, untuk menyelesaikan pelanggaranpelanggaran HAM yang terjadi di Australia dalam hal ini PBB. Campur tangan ini dibenarkan berdasarkan konsep Cosmopolitan Perspective yang membenarkan adanya campur tangan atau intervensi oleh negara lain atau lembaga lain terhadap suatu negara yang melakukan pelanggaran HAM di negaranya.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yundini Husni
Abstrak :
ABSTRAK Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjelajahi konsep Misi Amerika dan Hak Asasi Manusia Amerika dikenal sangat memperhatikan dan memainkan peranan penting dalam masalah hak asasi manusia di forum internasional. Sebagai negara adidaya, mereka amat bangga akan konsep mereka tentang masalah hak asasi manusia Senyatanya, Amerika memang dibangun lantaran rakyat Amerika ingin menegakkan kehormatan hak-hak asasi manusia yang tidak dapat mereka peroleh semasa di Eropa (Inggris). Penelitian ini berupaya mengamati konsep misi Amerika, hak asasi manusia dan sikap Amerika terhadap masalah-masalah hak asasi manusia Dalam kasus di sini, sikap Amerika terhadap Indonesia, khususnya pada masa pemerintahan Orde Baru (1967-1997). Penelitian ini berangkat dari sikap inkonsistensi Amerika. Di satu sisi, mereka sangat keras dan bangga menyuarakan pentingnya penegakan hak-hak asasi manusia Konsep misi merupakan suatu interpretasi Pluralisme tentang hak-hak individu, yang berasal dari Kitab Injil. Dengan menjalankan misi suci ini berarti mereka mencapai tingkat penyelamatan sesuai keyakinan rnereka, Konsep ini sendiri dapat dibaca sebagai suatu pengejahwantahan sikap religiositas masyarakat Amerika dalam membangun budayanya Namun di sisi lain, kenyataannya Amerika sering kali memperlihatkan sikap yang justru tidak memperdulikan hak asasi manusia, terutama terhadap negara atau pihak lain yang tidak mempunyai kaitan kepentingan dengannya. Olehnya itu penelitian ini berupaya memahami nilai-nilai paradoks dari budaya Amerika. Budaya paradoks ternyata merupakan cara hidup orang Amerika sebagai suatu konsekuensi logis hidup di Amerika (Tanah Baru). Budaya paradoks sendiri datang dan pertautan antara sistem nilai-nilai budaya lama dan baru di dalam atmosfer Amerika. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengandalkan data kepustakaan dari dokumen-dokumen. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik deskriptif-interpretatif, penelitian ini hendak menjawab tesis bahwa sesungguhnya Amerika senantiasa sangat konsisten dalam merealisasikan misi mereka. Konsep misi Amerika seperti yang disuarakan John Winthrop tentang `Kota Di Atas Bukit' yang diadaptasi langsung dari Kitab Injil, tak lain merupakan misi untuk membangun Amerika menjadi negara adidaya.
ABSTRACT The Concepts of Mission. Human Rights and American's Attitude Towards New Order (1967-1997)The object of this theses is to explore the concept of American mission and human rights. America is known as very concerns and plays very-important role in human rights issues in international forum. As the only superpower nation, they are very proud of their concept of human rights. In fact, the nation are built because the American people wanted to maintain the dignity of human rights which they couldn't reach it when they were irr Europe (England). This research hies to observe the concept of American mission, human rights and the. American's attitude towards the problems of human rights. In this case, towards Indonesia, focusses on the New Order period (1967 - 1997). This study derives from the tendencies of inconsistency of the American's attitude. At one side they are very loudly and proudly announce the important of human rights. The concept of mission is an interpretation of Puritanism on individual rights which is comes directly from the Bible. By doing this sacred mission, it means they reach the level of salvation in their belief The concept of mission itself could be understood as a manifestation of the religiocity of American people in forming their culture. But at the other side, America sometime clearly shows their attitude on ignoring and han-asing human rights, especially towards such country that there's no American's intererest on it. Because of that reason this study is an effort to understand the paradox values of American culture. Paradox culture is a way of life of the American as a logic consequence din living in the land of America (New Land). Paradox culture comes from a combination of newer and old culture values system within American's atmosphere. It is an investigation which is uses qualitative research methodology, based on an intensive literature review and the exploration of the documents. And by using qualitative approach and descriptive interpretative technique, this research was to answer the theses that actually the American are always very consistent in realizing their mission. The concept of American mission that was expressed by John Winthrop as `A City Upon AMR' clearly is a mission to makes America a superpower nation.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Untung Ongkowidjaja
Abstrak :
ABSTRAK
Melalui penulisan tesis ini pada dasarnya penulis mencoba menemukan pnnsip-prinsip yang mendasari adanya kebutuhan akan hak-hak azasi manusia. Bagaimana keterkaitan antara konsep gambaran manusia dengan tuntutan-tuntutan atau hak-hak azasi itu? Dan bagaimana menempatkan hak azasi manusia di dalam konteks yang sesuai? Jawaban terhadap masalah itulah yang hendak dikemukakan lewat tesis ini.

Dalam hipotesis penulis berasumsi bahwa setiap manusia yang dilahirkan di dunia ini, sama-sama memiliki hak untuk menjadi manusia yang seutuhnya. Namun demikian, terdapat konsep yang berbeda-beda mengenai gambaran apa yang dimaksud dengan ?manusia seutuhnya?. Karena perbedaan persepsi tentang gambaran manusia seutuhnya, maka mengakibatkan tuntutan akan hak-hak azasi yang berbeda pula. Dengan demikian, penulis berasumsi bahwa ada keterkaitan erat antara konsep citra manusia dengan tuntutan hak azasi manusia.

Pertama-tama penulis memperlihatkan prinsip Hukum Kodrat sebagai dasar legitimasi hak-hak azasi manusia khususnya lewat pemahaman John Locke. Hukum Kodrat dipandang identik dengan hukum alam dan merupakan hukum moral bagi manusia untuk mengetahui tentang yang adil dan yang tidak. Bagi John Locke Hukum kodrat adalah perintah dari Tuhan, karena itu bersifat mengiat manusia. Tuhan mempunyai kuasa untuk mewajibkan manusia melakukannya. Hukum kodrat hanya bisa dipengerti oleh makhluk rasional.

Menurut Locke manusia secara kodrati bersifat rasional, sehingga terdapat keselarasan antara hukum kodrat dan rasio manusia. Sekali manusia dilahirkan ia memiliki kesempatan untuk hidup dan menikmati kehidupan itu sendiri. Semua manusia yang dilahirkan memiliki derajat yang sama, sehingga tidak boleh saling merugikan. Jadi, gambaran manusia yang seutuhnya adalah manusia yang dapat menikmati hidup dan benda-benda yang menjadi miliknya, sesuai dengan usaha dan masing-masing individu.

Dalam rangka itu, maka tuntutan hak yang dibutuhkan adalah hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak atas milik pribadi. Dan hak azasi itu diperoleh berdasarkan pemberian dari Tuhan.

Kedua penulis memperlihatkan prinsip utilitarianisme sebagai dasar dalam pembemtukan hak azasi manusia, khususnya lewat pemahaman John Stuart Mill. Utilitarianisme sendiri dimengerti sebagai suatu pemahaman yang menekankan aspek kegunaan atau manfaat bagi John Stuart Mill di dalam kesenangan-kesenangan ada perbedaan-perbedaan kualitatif intrinsik. Patokan untuk melihat perbedaan kwalitatif intrinsik ini mengacu pada cita-cita tentang manusia, di mana manusia melakukan kesenangan itu dalam rangka atau berguna untuk mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya sebagai manusia.

John Stuart Mill memahami bahwa manusia dilahirkan bukan dalam keadaan yang utuh - sempuma. Karena itu ia membutuhkan sarana untuk berkembang dan menyempumakan dirinya sebagai manusia. Masing-masing manusia memiliki perbedaan watak, dan karena keunikan inilah maka manusia membutuhkan keleluasaan untuk berkembang ke arah jadi dirinya. Di sini terdapat aspek individualitas. Pola dasarnya manusia dilahirkan makhluk rasional, maka kebahagiaan terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi.

Untuk itu perlu ada jaminan akan kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi, kebebasan untuk bertindak sesuai dengan pendapatnya, sejauh tidak merugikan orang lain - di dalam rangka idividualitasnya. Selanjutnya dibutuhkan batas-batas wewenang masyarakat atas individu. Dalam hal ini pada dasarnya hak azasi manusia diperoleh berdasarkan solidaritas manusia yang hidup di dalam suatu masyarakat.

Ketiga, penulis memperlihatkan suatu pemahaman yang didasarkan pada filsafat Eksistensial-humanistik, yaitu suatu pemahaman yang menekankan adanya atau kehadiran atau eksistensi manusia yang memiliki values baik pada dirinya sendiri, maupun dalam kaitannya dengan semesta. Untuk itu penulis berusaha memaparkan pendekatan psikologis eksistensiat-humanistik Abraham Maslow.

Bagi Abraham Maslow manusia bereksistensi di dunia yang tidak kosong karena ada banyak individu di dalamnya. Manusia memiliki nilai-nilai, kebutuhan-kebutuhan dasar yang bersifat hierarkhis dan ia pun memiliki potensi-potensi alamiah, serta kemampuan untuk berkembang secara psikolagls. Setiap individu pada dasarnya dapat mengembangkan dirinya semaksimal mungkin ke arah aktualisasi diri.

Menurutnya manusia yang seutuhnya adalah manusia yang sudah mencapai taraf teraktualisasikan dirinya. Karena konsep manusia yang seutuhnya adalah manusia yang mengaktualisasikan din secara maksimai, maka ada prakondisiprakondisi yang dibutuhkan (dapat dilihat sebagai hak azasi) individu yang harus tercipta dalam suatu masyarakat. Prakondisi-prakandisi itu adalah Kemerdekaan untuk berbicara, Kemerdekaan untuk melakukan apa saja - sejauh tidak merugikan orang lain, kemerdekaan untuk menyelidiki, kemerdekaan untuk mempertahankan atau membela diri, adanya nilai-nilai atau prinsip yang beriaku atau diyakini dan dijamin, seperti keadilan, kejujuran, ketertiban, kewajaran. Dengan demikian prakondisiprakondisi yang dapat dilihat sebagai HAM dalam bahasa hukum adalah hak-hak yang tercipta atas dasar kreativitas manusia.

Melalui penelusuran ini, maka penulis menyimpulkan secara induktif bahwa pertama, terdapat prinsip-prinsip yang mendasar timbulnya kebutuhan akan HAM, yaitu prinsip Hukum Kodrat, di mana HAM diperoleh berdasarkan pemberian Tuhan; prinsip utilitarianisme, di mana HAM diperoleh berdasarkan pengakuan antar manusia yang sating berbagi dan bekeija sama atau salidaritas manusia; prinsip eksistensial humanistik, di mana HAM diperoleh melalui krativitas manusia yang bereksistensi di dalam zaman. Kedua, Terdapat kaitan yang sangat erat antara gambaran mansuia dengan hak-hak yang dibutuhkannya. Melalui kesimpulan itu, maka muncul kesimpulan ketiga bahwa gambaran-gambaran tentang manusia pada zaman dan budaya tertentu berbeda. Karena itu muncullah hak-hak yang bersifat umum dan hak-hak yang bersifat khusus. Dengan demikian HAM dapat ditempatkan dalam konteksnya dengan mempbrhatikan aspek universal dan regional.

Berkenaan dengan situasi aktual yang sedang terjadi di Indoensia, maka penulis menekankan betapa penting HAM yang didasari dengan konsep gambaran yang jelas tentang siapa manusia. HAM dilihat menjadi suatu sistem nilai atau etika di dalam menggunakan kekuasaan. HAM juga menjadi suatu etika di dalam membangun bangsa dan negara atau di dalam menyusun strategi kebudayaan itu sendiri.

1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arif Setiawan
Abstrak :
Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Proses Peradilan Pidana di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus tesis, ini lebih menitikberatkan kajian terhadap masalah perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Penelitian ini .bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (I) Sejauhmana KUHAP telah memberikan dasar-dasar normatif terhadap jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan, (2) Apakah secara normatif KUHAP telah memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan pidana yang adil (due process of law) khususnya dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan.; (3) Sejauhmana para petugas penegak hukum pidana di tingkat pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan proses peradilan pidana yang menghargai dan melindungi HAM khususnya bagi para tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat tersangka, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasandan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik,dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun ironisnya ternyata KUHAP justru tidak mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila .terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Pra Peradilan ternyata tidak cukup menjamin perlindungan HAM tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rerrtidium ibi jus, yang bermakna jika ada hak yang diberikan hukum maka harus ada keinungkinan untuk menuntut dan memperoleh hak tersebut, dan hanya apabila ada proses hukum untuk menuntutnya dapat dikatakan adanya hak tersebut.
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purbadhi Syamsi
Abstrak :
ABSTRAK
Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 bagi bangsa Amerika mempunyai dua makna yang berbeda namun saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya seperti halnya mata uang dengan dua sisi yang berbeda. Makna yang pertama adalah Deklarasi Kemerdekaan tersebut merupakan suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Amerika dengan melepaskan diri dari kekuasaan pemerintah koloni Inggeris yang telah memerintah koloni Amerika tersebut kurang lebih dari satu abad. Makna kedua dari Deklarasi Kemerdekaan adalah suatu pernyataan yang universal mengenai kedudukan manusia yang diciptakan Tuhan sebagai individu yang bebas, merdeka dengan hak-hak yang tidak dapat disangkal baik dalam kehidupan yang bebas maupun dalam upaya untuk mencapai kebahagiaannya. Paragrap kedua Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 menyebutkan :

We hold this truths to be self-evident: that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness. That to secure these Rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of this ends, it is the Rights of the People to alter or to abolish it and to institute new Government.

Sedangkan untuk mengatur dan melindungi kehidupan atas kehendak rakyat dan bilamana pemerintah tersebut gagal dalam menjalankan atau melindungi hak-hak kebebasan individu tersebut maka rakyat dapat mengganti pemerintahan tersebut dengan pemerintahan yang baru. Itulah yang disebut dengan demokrasi. Baik Deklarasi Kemerdekaan maupun Konstitusi Amerika, keduanya mengandung nilai-nilai dasar yang berintikan hukum asasi, individu yang bebas dan bertanggung jawab, sama dan sederajat dimata hukum dan pemerintahan bertujuan untuk mencapai kemajuan hidup yang luhur (Gabriel, 1974: 36).

Deklarasi Kemerdekaan 1776 dan Konstitusi Amerika diciptakan adalah semata-semata untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat Amerika akan adanya jaminan terhadap hak-hak individu seperti: kemerdekaan, kebebasan, persamaan dan demokrasi karena hal tersebut merupakan nilai-nilai dasar dan menjadi tujuan bangsa dan negara Amerika Serikat.

Perjalanan hidup bangsa dan negara Amerika membuktikan bahwa dari sejak awal berdirinya republik hingga kepada berakhirnya Perang Dunia Kedua dilanjutkan dengan krisis Perang Dingin, komitmen perjuangan Amerika adalah tetap berintikan kepada pencapaian kepentingan nasional Amerika untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah serta institusinya (Crabb, 1986: 112). Sedangkan misi Amerika adalah menyebarkan nilai-nilai Amerika untuk menjadi contoh bagi bangsa-bangsa lainnya di dunia (Nuechterlein, 1985: 8).

Yang dimaksud dengan wilayah dan institusi Amerika tersebut di atas adalah menunjuk pada suatu wilayah negara yang diapit oleh dua samudera, yaitu Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik dan berbatasan dengan Negara Kanada di Utara dan Meksiko di Selatan. Negara itu adalah Amerika Serikat yang menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776 melalui Deklarasi Kemerdekaan. Sistim pemerintahannya berdasarkan kepada Konstitusi Amerika 1787 dan demokrasi merupakan institusinya.

Demokrasi adalah sistim politik dan pemerintahan dimana keputusan diambil atas kehendak rakyat (Wilson, 1986: 8). Sedangkan Profesor Herbert McCloscki menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu teori dan praktek yang berpangkal kepada suatu pandangan bahwa semua orang memiliki hasrat yang sama dan mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan politik dan pemerintahan mereka, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya di badan-badan perwakilan atau pemerintahan yang dipilihnya sendiri. Singkatnya demokrasi berarti bahwa yang diperintah haruslah terlebih dahulu menyepakati siapa yang memerintahnya dan sebaliknya yang memerintah bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban kepada dan bagi yang diperintahnya (Closcki, 1948: 8)?
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didi Sunardi
Abstrak :
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada setiap warga negara di Indonesia, khususnya dalam hal ini tersangka/terdakwa seperti yang tertera di dalam Pasal 52 KUHAP tentang memberikan keterangan secara sukarela dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) masih sangat jauh bahkan belum sama sekali terwujud karena belum adanya pelaksanaan yang nyata dalam praktek proses penyidikan dalam pembuatan BAP. Adapun penelitian ini mempunyai tujuan sehagai berikut: untuk mengetahui HAM seorang tersangka/terdakwa, untuk mengetahui latar belakang siapa yang melindungi HAM tersangka/terdakwa, untuk mengetahui alasan-alasan mengapa negara harus melindungi HAM tersangka/ terdakwa, serta untuk mengetahui yang menjadi kendala HAM tersangka/terdakwa tidak berjalan dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan sehingga penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Untuk menunjang penelitian ini, penulis juga melampirkan hasil wawancara dengan para narasumber, yaitu kepada instansi kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, dan tersangka/terdakwa yang menjadi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintah dalam kasus pembunuhan seorang aktivis buruh di Surabaya yang bernama Marsinah. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia berkewajiban melindungi HAM setiap warga negaranya tanpa membedakan agama, warna kulit, ras, suku, ideologi, miskin atau kaya, militer atau sipil. Proses penegakan hukum pidana di Indonesia mempunyai berbagai kendala, yang paling besar adalah adanya pelanggaran HAM terhadap tersangka/terdakwa berupa penyiksaan dan penganiayaan di setiap proses penyidikan di dalam proses pembuatan BAP yang akhirnya hasil dari putusan akhir dari pengadilanpun cacat demi hukum dan telah mencoreng nama baik negara Indonesia itu sendiri, bahwa di dalam kenyataannya di negara Indonesia tidak berjalan bahkan tidak adanya budaya hukum sama sekali, padahal seringkali para aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintah selalu menyebutkan bahwa kita (Indonesia) adalah negara yang berlandaskan atas hukum bukan atas kekuasaan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukamta
Abstrak :
Hak Asasi Manusia yang telah manjadi komitmen pemerintah untuk dihormati, dipenuhi, dimajukan dan dilindungi guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, pelaksanaannya memerlukan mekanisme kerja yang melibatkan semua elemen dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Rencana Aksi NasionaI Hak Asasi Manusia merupakan panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pernenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM. Kekurangberhasilan RANHAM I tahun 1998-2003 yang antara lain dibebabkan oleh tidak adanya kepanitiaan didaerah telah disempurnakan dengan RANHAM lanjutan tahun 2004-2009. Kepanitiaan tingkat Nasional RANHAM tahun 2004-2009 yang dibentuk dengan Keppres No.40 tahun 2004 pada 11 Mei 2004, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan kepanitiaan pelaksanaan didaerah pada tingkat Provinsi dan seluruh Kab/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2005. Masing-masing panitia pelaksana di daerah telah dibekali dengan 5 (lima) tugas pokok yang meliputi: 1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, 2. Persiapan harmonisasi peraturan daerah, 3. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, 4, Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia, dan 5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pelaksanaan kegiatan di daerah baik oleh panitia Provinsi maupun panitia Kabupaten/Kota dibebankan pembiayaannya kepada masing-masing daerah (pasal 6 ayat 3 Keppres). Adapun pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi dari satuan kerja maing-masing. Pada Pemerintah Daerah provinsi tugas dan fungsi tersebut telah terdapat pada Bagian Hukum dan HAM, yaitu jabatan eselon III dibawah Biro Hukum, Berdasarkan struktur yang ada tersebut usulan anggaran biaya yang diajukan untuk kegiatan HAM di tingkat Provinsi telah disetujui pengalokasiaannya pada tahun 2005-2006. Tetapi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam Provinsi Banten belum memiliki uraian tugas dan fungsi dibidang HAM, namun pelaksanaan tugasnya berada pada Bagian Hukum masing-masing. Ketiadaan uraian tugas mengenai HAM tersebut menjadi kendala besar dalam mencari dasar pengalokasian dana kegiatan di bidang HAM. Sehingga dari 6 (enam) kabupaten/kota baru 1 (satu) kabupaten yang telah dapat menyediakan anggaran untuk kegiatan RANHAM yaitu Kab. Tangerang. Keberhasilan Kab. Tangerang tersebut lebih ditentukan oleh wawasan dan pemahaman pejabat Bagian Hukum di bidang HAM sehingga mmpu meyakinkan para penentu kebijakan untuk mendukung kegiatan RANHAM melalui pengalokasian biaya. Kanwil Dep. Hukum dan HAM Banten sebagai instansi tingkat vertikal yang secara kelembagaan bertanggungjawab di bidang Hukum dan HAM menjadi tumpuan dari masing-masing Kab/Kota baik dalam pembiayaan maupun dalam melakukan memobilisasi pelaksanaan program RANHAM di daerah. Padahal uraian jabatan yang didukung tugas dan fungsi di bidang HAM juga baru ada pada tahun 2005, sedang anggaran yang sangat terbatas baru tersedia pada tahun 2006. Melalui penulisan tesis yang berjudul "Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Daerah" ini, kiranya dapat menjadi gambaran bahwa keberhasilan pelaksanaan RANHAM di daerah masih membutuhkan kerja keras yang saling bersinergi dari para pemegang kebijakan untuk membuat dasar pijakan yang lebih kuat bagi para pelaksana di lapangan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16630
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>