Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christina Satya Magdalena
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi di RSUD Koja Tahun 2018. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mendapatkan gambaran hasil analisis kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi. Jenis penelitian ini adalah mixed method dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Penelitian kuantitatif dengan telaah dokumen formulir persetujuan tindakan operasi dan pengisian kuesioner oleh responden, penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian didapatkan rata-rata kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi RSUD Koja sebesar 76,54%. Hal ini menunjukkan bahwa kelengkapan formulir persetujuan tindakan operasi belum sesuai dengan standar RSUD Koja sebesar 100%. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi dalam pengisian formulir, kurangnya sosialisasi SPO, belum efektifnya pemberian umpan balik, belum ditetapkannya kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi sebagai standar kinerja individu, serta belum adanya sistem reward punishment. Hal tersebut dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi di RSUD Koja.

ABSTRACT
This research discuss about the completeness of filling informed consent in surgical procedure at Koja District Hospital. The purpose of this research is to get illustration of analysis the completeness of filling informed cosent in surgical procedure. The design of this study uses mixed method which combine quantitative and qualitative. A quantitative method through document review informed consent forms through checklists and questionnaires for respondent, a qualitative method through in depth interviews. Result of this study shows that an average of completeness filling informed consent is about 76,54%. It shows that the completeness of filling informed consent has not convenient to the standard at Koja District Hospital which is about 100%. This study also reveals that there is different perception to filling informed consent, less socialization of Standard Operational Procedure, ineffectiveness of giving feedback, completeness of filling informed consent in surgical procedur has not set as standard performance of individu, the lack of reward punishment system which may be the factors contributing to completeness of filling informed consent forms in surgical procedure at Koja District Hospital."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soedradjat Wijonomukti
"Sebuah perjanjian pada dasarnya harus memperinci secara tegas hak dan kewajiban dari para pihak. Jika tidak, akan menimbulkan banyak celah yang dapat mempengaruhi pelaksanaan dari perjanjian tersebut. Perjanjian Medis atau Informed Consent yang dilakukan oleh dokter spesialis nefrologi dengan pasien penderita gagal ginjal pada Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk umumnya sama dengan perjanjian medis atau informed consent bagian lainnya dan biasanya tanpa uraian secara terperinci. Untuk itu perlu dilakukan analisis lebih lanjut apakah isi perjanjian medis atau informed consent tersebut sudah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan apakah perjanjian medis atau informed consent itu telah melindungi kepentingan dari para pihak. Penelitian ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui dan memahami keberadaan Perjanjian Medis atau Informed Consent antara dokter spesialis nefrologi dengan pasien penderita gagal ginjal pada Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan perlindungan kepentingan para pihak. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian medis atau informed consent. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan wawancara dengan menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Perjanjian Medis atau Informed Consent yang dilakukan oleh dokter spesialis nefrologi dengan pasien penderita gagal ginjal pada Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Namun bila dilihat dari substansi yang diatur dalam Perjanjian Medis atau Informed consent yang tanpa uraian secara terperinci maka Perjanjian Medis atau informed consent tersebut belum melindungi kepentingan para pihak secara sempurna. Dalam pelaksanaan perjanjian medis atau informed consent apabila terjadi wanprestasi dan menimbulkan sengketa maka penyelesaian dilakukan dengan musyawarah mufakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
L. Ratna Kartika Wulan
"Pesatnya perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, mengakibatkan perubahan sistem penilaian masyarakat yang menuntut pelayanan kesehatan yang bermutu. Salah satu parameter untuk menentukan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah kelengkapan pengisian formulir Informed Consent. Indikator Informed Consent yang lengkap adalah kelengkapan pengisian tanda tangan Informed Consent oleh dokter dan keluarga pasien. RSU Karawang adalah rumah sakit kelas C dan rumah sakit pendukung industri kelas B, seyogyanya petugas yang menangani tindakan bedah menyelenggarakan pelayanan dengan baik.
Untuk mendapatkan gambaran faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan penandatanganan Informed Consent untuk tindakan bedah besar di RSU Karawang telah dilakukan penelitian cross sectional dengan telaah berkas formulir Informed Consent dari tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 secara retrospektif untuk memperoleh gambaran kelengkapan Informed Consent serta wawancara dengan dokter spesialis.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa didapatkan pengisian Informed Consent yang tidak lengkap sebesar 76,8% untuk jenis tindakan bedah besar di RSU Karawang. Hal ini disebabkan oleh karena tidak lengkapnya pengisian tanda tangan dokter (69%) dan pengisian tanda tangan keluarga pasien (23,2%). Karakteristik dokter yang berhubungan dengan kelengkapan Informed Consent adalah pendelegasian wewenang dengan beban kerja jumlah pasien yang ditangani operasi tiap bulan.
Perlu adanya peraturan tentang tata tertib Informed Consent di RSU Karawang yang dapat membantu penyelenggaraan kelengkapan Informed Consent. Penandatanganan Wormed Consent tidak boleh dilakukan pendelegasian oleh dokter ke perawat, Wormed Consent harus ditandatangani dokter dan keluarga pasien adalah bukti pertanggungjawaban hukum jika nantinya ada gugatan dari keluarga pasien.

Factors Correlated with Signature Completed of Informed Consent Form in Major Surgery, Karawang Hospital, January 1- December 31, 1997. Rapid advances in the medical science and technology and improvement in social economic conditions and education increase public awareness for high quality health care. Good health care quality in hospital is reflected by signature completed of Informed Consent form, Signature in Informed Consent form must be completed from physician and patient family. Karawang Hospital is a class C and hospital of industry support in class B, it should maintain in high completed Informed Consent.
To obtain overview correlating factors of signature completed of Wormed Consent to major surgery in Karawang hospital. A cross sectional retrospective study of the Informed Consent performed from January 1 through December 31, 1997. This effort is directed towards determining the correlation between signature completed of Informed Consent form and the characteristics of health personnel involved (physician).
It is concluded from study that about 76,8% Informed Consent form the signature not completed, majority of which (69%) is caused by physician and 23,2% by patient family. Characteristics of physician, correlated with completed of Informed Consent form is delegating with workload physician in surgery every month.
It is recommanded that there should be a rule of Informed Consent in Karawang Hospital can help Informed Consent completed. The signature of Informed Consent form don't delegated from physician to nurse. Informed Consent should be completed by physician and patient family , because Informed Consent is an evidence of legal accountability is tomorrow has plaintiff from patient family.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kannia Rifatulzia Maharsayoga
"Dalam menghadapi penyakit kronis, pasien dihadapkan pada penurunan kualitas hidup. Di sinilah perawatan paliatif dibutuhkan guna meningkatkan kualitas hidup pasien. Sebelum perawatan paliatif dapat dijalankan, diperlukan adanya persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan, yang disebut informed consent. Namun, terdapat tantangan dalam pelaksanaan yaitu terganggunya kapasitas pembuatan keputusan pasien dalam perawatan paliatif. Hal ini dapat mempengaruhi penentuan apakah pasien tersebut kompeten atau tidak untuk memberikan persetujuannya. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini membahas pengaturan dalam perawatan paliatif, tanggung jawab hukum dokter dan rumah sakit terhadap pelaksanaannya, serta analisis yuridis penerapan informed consent dalam perawatan paliatif di Rumah Sakit Kanker Dharmais. Hasil penelitian yang diperoleh ialah bahwa dokter bertanggung jawab dalam memastikan bahwa persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten, maka itu perlu dilakukan penilaian terhadap kompetensi pasien sebelum perawatan paliatif dijalankan.

In dealing with chronic disease, patients are faced with a decrease in quality of life. This is where palliative care is needed to improve the quality of life of patients. Before palliative care can be carried out, it is necessary to have an agreement given by the patient or their immediate family after receiving a full explanation of the medical procedure to be performed, called informed consent. However, there are challenges in its implementation, namely the impairment of decision-making capacity of patients in palliative care. This can affect the determination of whether the patient is competent or not to give their consent. By using the juridical-normative method, this study discusses the regulation of informed consent in palliative care, legal accountability of doctors and hospitals for its implementation, and a juridical analysis of the application of informed consent in palliative care in Dharmais Cancer Hospital. The result of this research is that doctors are responsible for ensuring that consent is given by competent patients, therefore it is necessary to assess the patients competency before palliative care is carried out.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Rumah Sakit Pusat Pertamina; FKUI, 1991
344.041 2 INF
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994
344.041 2 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1995
344.041 GUW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ericka Hirnanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Suryani
"Informed consent pada pasien paliatif, adalah sangat berperan sekali didalam pengambilan keputusan setiap dilakukan tindakan medik. Bermasalahan persetujuan tindakan medik yang timbul pada pasien ini tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku khususnya hukum perdata karena mengingat kondisi atau keadaan penyakit pasien yang tidak dapat disembuhkan bila dihubungkan dengan tindakan medik yang dilakukan tidak sesuai dengan penyembuhan penyakit yang diharapkan pasien tindakan medik pada pasien paliatif hanya untuk meningkatkan quality of life dan meringankan penderitaan pasien sehingga pasien merasa nyaman dan tenang didalam menghadapi penyakitnya. Informed consent dalam Perjanjian therapeutik yang telah di sepakati dikenal dengan asas konsensualitas yaitu pasal 1320 KUHPer merupakan syarat sahnya suatu perjanjian sehingga mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak bila dilakukan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPer). Bila terjadi penyimpangan dari perjanjian yang dilakukan, maka pihak tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara yuridis dalam pasal 50 dan 53 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya bertugas menyelenggarakan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan standar profesinya serta mematuhi hak pasien antara lain hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan. Kedua hak tersebut berkaitan dengan informed consent dalam transaksi therapeutik. Pasien memiliki hak untuk mengetahui semua keadaan penyakitnya, pengobatan, tetapi tidak semua kebenaran dari informasi harus disampaikan apabila hal tersebut dapat merugikan pasien yang bersangkutan. informed consent dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang timbal balik, baik untuk pasien sendiri yang meminta dan menerima pelayanan kesehatan serta dokter yang melakukan tindakan medik pada pasien. Informed consent bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum yang berhubungan dengan hak-hak seseorang dan tanggungjawab individu atas pelayanan kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20455
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>