Sianturi, Arsael Jasond Dickywahyudi
Abstrak :
Tesis ini mengkaji Penelitian ini menganalisis efektivitas keberlakuan polis asuransi jiwa terkait ketentuan lapse dan pemulihan polis, berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 630/PDT/2020/PT DKI. Fokus penelitian adalah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkait kelalaian tertanggung, Astiang, dalam membayar premi tepat waktu dan efektivitas polis dalam menjamin risiko sesuai ketentuan lapse. Penelitian ini juga mengevaluasi pemulihan polis dalam perkara klaim oleh ahli waris tertanggung, Molly Situwanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan kasus untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang diterapkan dalam praktik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan kelalaian tertanggung dalam membayar premi tepat waktu. Sesuai Pasal 1226 BW, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik seperti perjanjian asuransi, yang berarti jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, perjanjian tersebut batal tanpa perlu permintaan pembatalan oleh hakim. Fakta menunjukkan bahwa pemegang polis beberapa kali lalai membayar premi tepat waktu, menyebabkan polis asuransi berstatus lapse atau tidak aktif sebanyak 10 kali. Meskipun pemegang polis, Astiang, melakukan pemulihan polis, premi tetap tidak dibayarkan hingga jatuh tempo pada 28 Desember 2016, sehingga status polis menjadi lapse. Berdasarkan syarat umum polis pertanggungan, penanggung memberikan masa leluasa, namun premi tetap tidak dibayarkan. Penanggung juga melakukan pemotongan nilai investasi hingga 15 Oktober 2018, tetapi tidak ada upaya dari pemegang polis untuk membayar, menyebabkan status polis menjadi tidak aktif (lapse).
......This thesis analyzes the effectiveness of life insurance policy validity concerning lapse provisions and policy reinstatement, based on the case study of Jakarta High Court Decision Number 630/PDT/2020/PT DKI. The research focuses on the legal considerations in the decision related to the negligence of the insured, Astiang, in paying premiums on time and the effectiveness of the policy in ensuring risks according to lapse provisions. This study also evaluates policy reinstatement in the matter of claims by the insured's heir, Molly Situwanda. The research employs a doctrinal method with a case approach to study the legal norms or rules applied in legal practice. The results indicate that the judge did not consider the insured's negligence in paying premiums on time. According to Article 1226 of the Civil Code, a termination condition is always deemed included in reciprocal agreements such as insurance agreements, meaning that if one party does not fulfill their obligations, the agreement is terminated without requiring a termination request by the judge. The facts show that the policyholder repeatedly failed to pay premiums on time, causing the insurance policy to lapse or become inactive 10 times. Although the policyholder, Astiang, reinstated the policy, the premiums remained unpaid until the due date on December 28, 2016, resulting in the policy lapsing again. Based on the general terms of the coverage policy, the insurer provided a grace period, but the premiums remained unpaid. The insurer also deducted the investment value until October 15, 2018, but there was no effort from the policyholder to pay, leading to the policy becoming inactive (lapsed).
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library