Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ariawan Agustiartono
"Doktrin tanggungjawab atasan merupakan suatu mekanisme untuk menghukum para atasan sebagai akibat pombiaran yang dilakukan atas tindakan ( kejahatan) yang dilakukan bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dllakukan bawahannya. Dokrin tanggung jawab atasan lahir dalam dunia kemiliteran akan tetapi berlaku secara mutatis mutandis kepada atasan sipil sepanjang atasan tersebut juga memiliki kontrol sepertl seorang komandan militer. Doktrin tanggungjawab atasan telah diterapkan dalam beberapa praktek pengadilan misalnya dalam Tribunal Tokyo, Tribunal Yugoslavia ( ICTY) dan Tribunal Rwanda ( ICTR) serta Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur.
Dalam tesis ini akan dipaparkan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dalam praktek ICTY. Setidaknya terdapat 3 (tiga) doktrin baru yang dihasilkan dalam praktek ICTY: pertama, mengenai syarat menarik tanggungjawab atasan yang merupakan hasil dari persidangan kasus Celebici Prison Camp. Kedua, komandan territorial bertanggungjawab atas tindakan semua pasukan yang berada diwilayahnya walaupun pasukan tersebut tidak dalam kendali efektifnya. Doktrin kedua ini dihasilkan dari praktek kasus lasva Valley dengan terdakwa Brigadir Jendral Tihomir Balskic. Doktrin ketiga, adalah kewajiban menghukum bawahan melekat kepada komandan baru. Doktrin ini dihasilkan dalam kasus Enver Hazihasanovic ( Komandan Kamp Kubura).
Penelitian ini berjudul "PENERAPAN DOKTRIN TANGGUNGJAWAB ATASAN DI INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL. FOR FORMER YUGOSLAVIA DAN PENGARUHNYA DALAM PENGADILAN HAM AD.HOC TIMOR-TIMUR".
Fokus pembahasan tesis ini pada penerapan doktrin tanggungjawab atasan di ICTY dan doktrin hukum yang dihasilkan dalam praktek ICTY. Disamping itu tesis ini juga memaparkan pembahasan tentang penggunaan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dalam praktek ICTY serta pengaruhnya dalam Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penlitian Yuridis Nonnatii dan pendekatan kualitatif dalam melakukan analisa permasalahan. Disamping itu juga dipaparkan tentang penerapan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan ICTY dalam Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur serta pengaruhnya. Dalam pembahasan akan dipaparkan tentang kasus-kasus yang ditangani oleh Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur yang menggunakan doktrin tanggungjawab atasan hasil dari ICTY. Doktrin yang paling banyak digunakan adalah doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dari kasus Ceiebici Prison Camp. Disamping banyak digunakan putusan kasus Celebici juga memberikan pengaruh yang besar dalam praktek Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16415
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Naufal Fileindi
"Wujud dari perhatian masyarakat dunia terhadap kejahatan internasional adalah dibentuknya berbagai macam pengadilan internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan-kejahatan yang menjadi perhatian dunia. Mahkamah Pidana Internasional menjadi pengadilan pidana permanen pertama dunia dengan yurisdiksi terhadap genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Mahkamah memerlukan sebuah mekanisme agar dapat menjalankan kewenangannya. Karena berasal dari sebuah perjanjian internasional, Mahkamah memiliki batasan-batasan dalam menjalankan kewenangannya. Karena kewenangan Mahkamah hanya dapat dijalankan terhadap negaranegara yang meratifikasi Statuta Roma, Kewenangan Mahkamah terhadap Negara non-Pihak menjadi pertanyaan. Kemauan dari negara untuk bekerja sama dengan Mahkamah menjadi faktor yang penting bagi aplikasi kewenangan Mahkamah. Perlu mekanisme alternatif bagi Mahkamah untuk memastikan negara-negara bekerja sama dengan Mahkamah.

The epitome of the international community?s attention towards international crimes is forming an international court that tries individuals responsible for committing crimes that are of the deepest concern for international community. The International Criminal Court is the world?s first permanent criminal international court with jurisdiction over crimes of genocide, war crimes, crimes against humanity, and crimes of aggression. The Court needs some kind of trigger mechanism in order for it to exercise its authority. Since it is formed by an international treaty, the Court?s authority is limited only to those regulations stipulated inside the Statute. Hence, the Court has its statutory limitations. The Court can only exercise its authority with States that have ratified the Statute, hence its authority towards non-State Parties is questioned. States? willingness to co-operate is utmost important for the Court to exercise its authority. There should be alternative means in order to ensure States to co-operate conducted by the Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1826
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S26099
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Efrianto
"ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir di mana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak adil, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). Banyak kalangan menilai bahwa proses keikutsertaan (ratifikasi) Indonesia ke Statuta Roma (yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional) berjalan sangat lambat. Meskipun saat ini terdapat 119 negara yang telah menjadi Negara Pihak pada Statuta Roma, proses ratifikasi oleh Indonesia masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan Pemerintah. Untuk itu, Penulis memandang perlu untuk menyampaikan beberapa sumbangan pemikiran yang diharapkan dapat mendorong proses ratifikasi tersebut. Sejalan dengan maksud tersebut, tulisan ini akan diawali dengan pembahasan secara ringkas manfaat dan urgensi ratifikasi Statuta Roma. Selanjutnya, tulisan ini juga akan secara khusus menganalisa beberapa mispersepsi (kesalahpahaman) yang selama ini menurut Penulis telah menghambat dan menjadi kendala proses ratifikasi di Indonesia. Kemudian di bagian akhir, selain memberikan beberapa kesimpulan, tulisan ini juga akan menyampaikan beberapa saran yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah guna mempercepat proses ratifikasi Statuta Roma."
[Place of publication not identified]: The Ary Suta Center Series on Strategic Management, 2015
330 ASCSM 29 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Suciati
"ABSTRAK
Keberadaan Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia menjadi sebuah harapan baru bagi para korban dan keluarganya yang tengah menanti keadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Akan tetapi, sejauh ini pengadilan ini dinilai kurang memberikan kepuasan atau bahkan gagal dalam memenuhi tututan keadilan. Di sisi lain, munculnya hybrid courts dalam tatanan hukum pidana internasional diharapkan mampu mengakhiri praktek impunitas dan menjadi alternatif baru ketika negara dianggap tidak mau atau tidak mampu unwilling or unable menyelesaikan kasus-kasus kejahatan internasional yang terjadi di wilayahnya. Skripsi ini membahas mengenai komparasi mekanisme pendirian pengadilan HAM ad hoc di Indonesia dan hybrid courts didirikan, yang mana sama-sama merupakan pengadilan ad hoc untuk kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder berupa studi kepustakaan melalui buku-buku dan jurnal ilmiah, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan instrumen-instrumen hukum internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam proses pendirian Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia, terdapat unsur campur tangan DPR sebagai lembaga politik yang banyak memunculkan perdebatan tentang kewenangan DPR yang seolah-olah turut menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam suatu kasus. Di sisi lain, hybrid courts memiliki model-model tertentu dalam pendiriannya yang tak lepas dari campur tangan organisasi internasional. Akan tetapi, bagaimanapun model maupun mekanisme dalam pembentukan suatu pengadilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM, diperlukanlah kehendak dan kerjasama dari negara yang bersangkutan. Bagi Indonesia pun, segala kekurangan dalam mekanisme pendirian Pengadilan HAM ad hoc tersebut bukanlah suatu penghalang dan seharusnya menjadi dorongan kuat bagi pembuat kebijakan untuk mengembangkan mekanisme dan memperbaiki loopholes dalam instrumen hukum yang telah ada, sehingga Indonesia mampu menjadi negara berdaulat yang dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan penegakan HAM dalam negerinya.

ABSTRACT
The existence of ad hoc human rights court in Indonesia granted a new expectation for the victims and the families who are still hoping for justice upon gross violation of human rights happened in the past. So far, the court is considered to give less satisfactory or even it is considered failed in fulfilling the demands of justice. On the other hand, hybrid courts emerged in the order of transitional justice with a high expectation to eradicate impunity and such a new alternative when a state is considered to be unwilling or unable to bring the perpetrator of international crimes to justice. This thesis analyzes the comparison on the establishment of an ad hoc human rights court in Indonesia and hybrid courts. The research conducted in this thesis is using a juridical normative approach with secondary data in the form of literature study books and journals , and primary legal materials in the form national regulations and international legal instruments. The results of the analysis showed that in the process of establishing an ad hoc Human Rights Court in Indonesia, there is an element of interference from the House of Representatives DPR as a political institution that raises the debate about the authority of the House of Representatives DPR which seems to contribute in determining whether or not human rights violations committed in a case. On the other hand, hybrid courts have certain models in its establishment that cannot be separated from the interference of international organizations. However, regardless of the model or mechanism in the establishment of a court for cases of human rights violations, the will and cooperation of the concerned state are extremely required. For Indonesia, any shortcomings in the mechanism of the establishment of the ad hoc Human Rights Court shall not be a barrier and must be a strong impetus for decisions makers to develop mechanisms and fix the loopholes in the existing legal instruments, thus Indonesia can become a sovereign state that can solve its own enforcement human rights issues."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Knoops, Geert Jan Alexander
Netherlands: Kluwer, 2005
341.77 KNO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Schabas, William, 1950-
Oxford : Oxford University Press, 2012
345.0235 SCH u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bisset, Alison
"This detailed evaluation of the relationship between trials and truth commissions challenges their assumed compatibility through an analysis of their operational features at national, inter-state and international levels. Alison Bisset conducts case-study analyses of national practice in South Africa, East Timor and Sierra Leone, evaluates the problems posed by the International Criminal Court and considers the challenges presented by the possibility of bystander state prosecutions. At each level, she highlights potential operational conflicts and formulates targeted proposals to enable effective coexistence."
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2012
345 BIS t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bisset, Alison
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2014
345 BIS t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
""By offering both a comprehensive update and new material reflecting the continuing development of the subject, this continues to be the leading textbook on international criminal law. Its experienced author team draws on its combined expertise as teachers, scholars and practitioners to offer an authoritative survey of the field. The third edition contains new material on the theory of international criminal law, the practice of international criminal tribunals, the developing case law on principles of liability and procedures and new practice on immunities. It offers valuable supporting online materials such as case studies, worked examples and study guides. Retaining its comprehensive coverage, clarity and critical analysis, it remains essential reading for all in the field"--
"The international criminal courts and tribunals which deal with perpetrators of atrocities are an established part of the effort to bring an end to impunity for international crimes. This leading textbook gives an authoritative account of international criminal law, and focuses on what the student needs to know - the crimes that are dealt with by international courts and tribunals as well as the procedures that govern the investigation and prosecution of those crimes. The reader is guided through controversies with an accessible, yet sophisticated, approach. The four authors have rich experience as lawyers in this field, as teachers of the subject, and as negotiators at the establishment of the International Criminal Court (ICC). The book covers new developments in the case law and the practice and is essential reading for students and teachers of international criminal law and international relations. It is supplemented by a package of online resources (www.cambridge.org/​law/​cryer), which offers convenient access to primary sources, excerpts for supplementary reading, problems and questions for reflection and discussion, and materials for exercises and simulations. Robert Cryer is Professor of International and Criminal Law at the University of Birmingham. Hn Friman is is an Associate Judge of Appeals in Sweden and Deputy Director of the Division of Criminal Law at the Swedish Ministry of Justice. He is Visiting Professor at University College London. Darryl Robinson is a professor at Queen's University, Faculty of Law, Kingston, Canada. Elizabeth Wilmshurst is a senior fellow in international law at Chatham House and Visiting Professor at University College London"--"
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2016
345 INT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>