Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 41 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria Wangsalegawa
Abstrak :
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau REIT, diperkenalkan di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan Pasar Modal yang mengadopsi konsep Collective Investment Scheme yang memiliki karakteristik serupa trust dengan kewajiban fidusia terhadap kepentingan beneficiaries, dan konsep produk Real Estate Investment Trusts suatu model investasi dengan aset dasar penerbitan efek berupa aset real estat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan produk Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan. Transplantasi konsep-konsep dalam produk DIRE berbentuk KIK membentuk DIRE berbeda dengan produk investasi lain di pasar modal Indonesia. DIRE memiliki cakupan aktivitas investasi yang lebih luas, mencakup investasi dalam bentuk efek dan properti fisik, aktivitas dalam lingkup pasar modal dan aktivitas di luar lingkup pasar modal. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan Indonesia mempengaruhi DIRE sehingga berbeda dengan produk sejenis di pasar modal lainnya. DIRE sebagai subyek hukum dengan bentuk hukum KIK tidak mengalami hambatan dalam aktivitas pasar modal, namun untuk aktivitas di luar pasar modal, KIK yang bukan merupakan bentuk hukum, menyebabkan mekanisme kegiatan DIRE harus disesuaikan. DIRE dapat menggunakan Special Purpose Company dalam aktivitas investasinya, di samping itu banyak aktivitas DIRE dilakukan oleh Manajer Investasi yang mewakili DIRE di dalam dan di luar pengadilan. Hal tersebut membuka kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, karenanya diperlukan perlindungan bagi pemegang unit penyertaan khususnya untuk minority unit holders. Regulasi yang berperan penting dalam menentukan kerangka hukum investasi, diharapkan mencakup aspek-aspek yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pelaku jasa keuangan, investor dan dalam skala yang lebih luas, menjaga kepentingan Negara.
Collective Investment Contract (CIC) and Real Estate Investment Fund or Indonesia REIF (I-REIF) were introduced in Indonesia through legislation which have adopted the concept of Collective Investment Scheme that has similar characteristics to ?trust? with fiduciary obligations to the interests of beneficiaries; and the concepts of Real Estate Investment Trusts, an investment model with real estate as underlying asset. The purpose of this study was to understand the legislation and implementation of I-REIF under Collective Investment Contract. The method used to address the problems is a normative legal research. Tranplantation concepts in CIC and I-REIF under CIC creates I-REIF different from other investment products in Indonesian capital market. It has broaden the investment scope from securities to physical properties, includes activity inside and outside capital market. On the other hand, Indonesia legislation affecting I-REIF so different from similar products in other capital markets. I-REIF under CIC as legal subject does not experience obstacles in capital market activity, but for activities outside the capital market, CIC which is not a legal form, causing the activity of I-REIF should be adjusted, such as use Special Purpose Company in its investment activity. Many activities carried out by the Investment Manager representing I-REIF, inside and outside the court. It opens the possibility of conflict of interest, hence protection for particularly minority unit holders is needed. Regulation which plays an important role in determining legal framework for investment, is expected to cover necessary aspects to safeguard the interests of the financial services companies, investors and in broader scope, safeguard interests of the Country.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44003
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Yakup Putra
Abstrak :
ABSTRAK
REITs telah diatur di Indonesia di bawah bentuk Kontrak Investasi Kolektif, KIK-DIRE. Salah satu masalah terbesar mengenai bentuk hukum dari REITs di Indonesia terkait dengan Pasal 6 Peraturan OJK No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Investasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian di Dana Investasi Real Estat - yang menyatakan bahwa Real Estate Investment Trust atau Dana Investasi Real Etat dapat menginvestasikan dana dengan atau tanpa menggunakan Special Purpose Company SPC . Ini menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan SPC dapat memberi dampak positif bagi semua stakeholder yang terlibat. Metode penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dana Investasi Real Estat dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif dianggap sebagai bentuk baru dari metode investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perkembangannya masih memerlukan perbaikan, terutama mengenai peraturan terkait dengan penggunaan kontrak investasi kolektif. Perubahan pada peraturan perundang-undangan meliputi peraturan khusus atau pengecualian dari UU Agraria yang akan memungkinkan kepemilikan tanah oleh KIK-DIRE. Untuk memberikan perlindungan terhadapat investor atau masyarakat, penulis juga merekomendasikan pengawasan serta kontrol yang lebih intensif terhadap transparansi atau keterbukaan informasi yang disediakan oleh perusahaan sekuritas maupun manajer investasi.
ABSTRACT REITs have been regulated in Indonesia under the form of Collective Investment Contracts, ldquo KIK DIRE. rdquo One of the biggest issues regarding the legal form of REITs in Indonesia is related to article 6 of OJK Regulation No.19 Year 2016 regarding Guidance for Investment Managers and Custodian Banks in Managing Real Estate Investment Trust which states that Real Estate Investment Trust may invest funds with or without the use of Special Purpose Company SPC . This generates a question in whether or not the use of SPC is beneficial in the implementation of REITs ndash for all the stakeholders involved. The method of research that will be used in this research is the juridical normative approach. Real Estate Investment Funds in the form of Collective Investment Contract is still considered a new form of investment method in Indonesia. The implementation of REITs is difficult in practice due to the rules and regulations that fail to complement each other. Therefore, its development still requires improvement, concerning regulations associated to the usage of collective investment contracts. Amendments in provisions shall include special regulations or exceptions of the Agrarian Law which would allow land ownership by DIRE in the form of Collective Investment Contract. To provide public protection, the author also recommends more intensive supervision and control towards the transparency of information provided by security companies and the investment manager.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66198
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hudson, Alastair
London: Sweet & Maxwell, 2000
346.066 HUD l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, Sentosa author
Bandung: Nuansa Alia, 2018
346.09 SEM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, Sentosa
Bandung : Nuansa Aulia, 2010
346.09 SEM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fahrul Ismaeni
Abstrak :
Persaingan di industri perbankan yang sangat ketat, membuat para pelaku di industri ini sekarang tidak hanya mengandalkan pendapatan dari kegiatan perbankan konvensional. Akan tetapi mulai mengintegrasikan dengan layanan jasa lain salah satunya reksadana. Tujuan penelitian hukum ini ingin menganalisis ketentuan hukum yang ada, termasuk bagaimana peran instansi yang bertindak selaku regulator di dalamnya. Walaupun secara hukum telah diatur, bahkan menjadi ranah yang berbeda antara hukum perbankan dan hukum pasar modal, pelaksanaannya belum efektif. Permasalahan yang diketemukan yaitu bagaimana sebenarnya hukum yang mengatur perbankan yang menjual reksadana kepada nasabahnya. Sebab ketika terjadi masalah, sebut saja reksadana Bank Global, nasabah menjadi korban karena penyelesaian yang berlarut-larut dan saling lempar tanggung jawab antar regulator. Karena itu permasalahan lain yang dibahas adalah menyangkut pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perbankan pada reksadana dan ketentuan hukum yang jelas.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfi Djoko Djumeno
Abstrak :
ABSTRAK
Permasalahan dalam rnakalah ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui kawasan (PT.Kawasan Berikat Nusantara/KBN) untuk merangsang berkembangnya produksi ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non minyak dan gas bumi serta jasa, dengan memberikan fasilitas penangguan pembayaran bea masuk dan atau pungutan negara lainnya, dan, pelayanan perijinan satu atap.

Fasilitas yang diberikan PT.KBN kepada investor merupakan monopoli dalam pengelolaan kawasan berikut yang diberikan Pemerintah khusus kepada BUMN tersebut yaitu perlakuan khusus kepabeanan, dan secara tidak langsung badan usaha ini diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas pemerintahan bidang penerbitan ijin usaha dan ijin mendirikan bangunan. Selain itu PTKBN menyiapkan prasarana dan sarana kegiatan industri yang dapat digunakan investor atas dasar perjanjian sewa.

Kedudukan PT.KBN dipandang dari segi yuridis, unik, dimana sebagai pemegang kuasa pemerintahan dapat menerbitkan ijin usaha yang sebenarnya merupakan kewenangan tugas administrasi negara. Namun dengan melihat ketentuan pendiriannya, maka pembentukan PT.KBN tidak terlepas dari usaha untuk menekan keuntungan. Dan secara yuridis, persero tersebut adalah berkedudukan sebagai badan hukum privaat.

Kedudukan PT. KBN yang unik ini ternyata menimbulkan beberapa kendala yang dapat memberi akibat timbulnya ketida pastian atau setidak tidaknya dapat diprediksikan apa yang akan terjadi. Terdapat 3 hal yang menyebabkan ketidakpastian hukum yaitu, pertama, adanya aturan yang tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, kedua aparat yang menjalankan aturan lemah dan ketiga pengadilan yang berbelit dan memakan waktu lama.

Perlunya pembet kawasan berikat dalam rangka pengembangan perekonomian dan Perdagangan tldak diragukan lagi. Tetapi hal ini tidaklah berarti mengabaikan sendi sendi hukum yang merupakan komitmen kita bersama, bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Dengan demikian produk produk hukurn yang berkaitan dengan kawasan berikat harus pula dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian dan perlindungan.

Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah lama dikenal Dalam dunia bisnis internasional. Di Indonesia hal ini mulai berkembang dan semakin bertarnbah penting karena sederhananya menyelesaikan sengketa yang putusannya final and binding tanpa kemungkinan melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi atau peninjauan kenibah sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa dan persidangan tidak terbuka untuk umum, suatu yang selalu dijaga oleh kalangan dunia bisnis.

Keunggulan komperatif PT.KBN akan cenderung berkurang hal hal terpenting yang dapat menghilangkan keunggulan komperatif itu adalah dimulai dengan AFTA tahun 2003. Dengan pemberlakuan daerah bebas ASEAN pada tahun 2003, maka PT. KBN akan kehilangan daya tarik utamanya, karena kini pembebasan suatu perusahaan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan cukai menjadi kurang berarti. Keadaan ini akan menyebabkan kawasan industri lain yang bukan merupakan kawasan berikat menjadi lebih menarik bagi para investor. Kondisi ini menyebabkan di masa datang PT. KBN harus mengubah strategi usahanya dari fokus pemberian fasilitas non tarif menjadi pemberian fasilitas bidang investasi dan operasi, dengan selalu mengembangkan organisasi belajar yang dinamis yang dapat mengakomodasi perkembangan tuntutan lingkungan eksternal di masa depan yang diperkirakan akan berubah uba dengan gejolak yang makin besar dan sulit diprediksikan
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arief Setiawan
Abstrak :
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 jo. UU Nomor 11 Tahun 1970 merupakan dasar hukum Penanaman Modal Asing (PMA) 2 (dua) jenis investasi adalah investasi portofolio (pembelian saham untuk investasi melalui Bursa Efek) dan Foreign Direct Investment (FDI). Pembahasan tesis ini ditekankan kepada pengembangan FDI di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dengan studi kasus di daerah terpencil di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah sejak tahun 1967sampai 1997. Unsur-unsur PMA atau FDI antara lain adanya ?capitaI assets or accumulated goods, possesions, and assets, used fo r productions o f profit and wealth?, berbadan hukum Indonesia (bukan perseorangan), investor menanggung sendiri terhadap resiko modal yang ditanamnya sendiri, dan telah mendapat persetujuan investasi dari pemerintah setempat. Pembangunan nasional Indonesia yang bertumpu pada paradigma pertumbuhan (pembentukan pusatpusat pertumbuhan ekonomi), bukan pada pembentukan pusat-pusat pembangunan nasional yang merata dan sedikit melibatkan bidang-bidang lainnya, maka arah investasi cenderung ditentukan oleh expected raie o f returns dari investasi dengan syarat antara lain infrastruktur (sarana dan prasarana) yang telah tersedia, kestabilan politik yang mantap, tingkat kepercayaan yang baik terhadap pemerintah, birokrasi yang tidak berbeli-belit, tersedianya sumberdaya manusia dan alam, adanya kepastian hukum yang jelas, dan (dari pemerintah setempat diharapkan) adanya transfer tehnologi dan knowledge. Karenanya, arah kebijakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, yang menurut Regim Orde Baru dilandasi (Pasal 11) Ketetapan Nomor XXTTI/MPRS/1966, telah memperlihatkan proporsi investasi yang ditanam di Kawasan Barat Indonesia (KBI) lebih banyak dan besar dibandingkan di KTI. Tni semata-mata disebabkan posisi KBI sebagai growth generating regions lebih potensial dan posisi 'bargaining power' pihak investor asing lebih kuat dibandingkan pemerintah setempat atau mitra lokalnya. Mempertimbangkan terjadinya ketertinggalan pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan investasi, pembangunan KTI dilakukan dengan cara antara lain melalui dikeluarkannya berbagai produk hukum (termasuk deregulasi hukum) terkait bidang investasi, pemberian fasilitas investasi (fiskal maupun non fiskal), (secara perlahan-lahan) membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur, promosi sumberdaya alamnya, pemberdayaan sumber daya manusianya, pembentukan Dewan Pengembangan KTI (Ketuanya adalah Presiden Republik Indonesia, Soeharto), direncanakan revisi kembali dan atau menambah flingsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari birokrator dan regulator menjadi fasilitator, dan pembentukan 13 (tiga belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Demi menjaga kelangsungan investor dalam negeri, kedaulatan negara, dan kejenuhan investasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan proteksi atas penanaman modal untuk bidang-bidang tertentu yang sama atau favorit dan yang sekiranya masih dianggap vital bagi negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 (sampai saat ini masih tetap berlaku). KTI (diluar propinsi di Kalimantan)9 menurut Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 meliputi 9 propinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor-Timur, Irian Jaya, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, secara kumulatif ternyata KBI telah menerima proyek investasi asing sebanyak mendekati 30 (tiga puluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI. Sedangkan besarnya nilai investasi yang diterima 10 (sepuluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI Besarnya persetujuan investasi asing tidaklah selalu sama pada saat realisasinya. Kumulatif persetujuan dibagi kedalam Sektor Primer, Sektor Sekunder, dan Sektor Tersier. Sejak 1967 sampai 15 Juli 1997 untuk investasi di Sulawesi Utara (Sulut), secara kumulatif Sektor Primer memegang ranking teratas (16 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 502,612,000 (lima ratus dua juta enam ratus duabelas ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Tersier dan Sektor Sekunder. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (10 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Bidang Hotel dan Restauran, Bidang Pertambangan, dan Bidang Perikanan. Sedangkan nilai investasi Australia di Sulut menduduki ranking teratas sebesar US $ 256,024,000 (dua ratus lima puluh enam juta dua puluh empat ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Filipina, Hongkong, dan Jepang. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Singapura (8 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Jepang, Australia, Filipina, dan Taiwan. Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulut adalah US $ 820,701,000 (delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus satu ribu dollar Amerika Serikat) atau 0.44 % (nol koma empat puluh empat persen) dari total persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah US $ 185,968.1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat). Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, untuk investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng), secara kumulatif Sektor Sekunder memegang ranking teratas (7 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 88,737,000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Primer dan Sektor Tersier. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Kayu (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (5 proyek) Selanjutnya diikuti oleh Bidang Peternakan (Sektor Primer), dan Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder). Sedangkan nilai investasi Malaysia di Sulteng menduduki ranking teratas sebesar US $ 69,317,000 (enam puluh sembilan ju ta tiga ratus tujuh belas ribu doliar Amerika Serikat) Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Jepang, Taiwan, dan Belanda. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Taiwan (6 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Malaysia (2 proyek) dan Jepang (2 Proyek). Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulteng adalah US $ 166,891,000 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu doliar Amerika Serikat) atau 41.46 % (empat puluh satu koma empat puluh enam persen) dari total nilai investasi asing di Sulut atau 0.09 % (nol koma nol sembilan persen) dari total keseluruhan persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang beijumlah US $ 185,968 1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu doliar Amerika Serikat). Beberapa kendala minim atau kurangnya minat investasi asing di KTI antara lain faktor-faktor tingkat kesulitan di wilayah KTI, kurang memadainya prasarana dan sarana atau infrastruktur, kurangnya informasi peluang usaha di sektor potensial, terbatasnya kemampuan dunia usaha setempat memanfaatkan potensi disana, belum berkembangnya pola kemitraan usaha antara pelaku utama ekonomi dan industri dengan pemberdayaan pusat-pusat riset di Universitas setempat, hambatan birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pihak investor asing, dan kegiatan proyek investasi asing cenderung didominasi oleh Sektor Primer yang dapat menyebabkan high cost investment. Selain itu, krisis moneter berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional dan penurunan tingkat kepercayaan dan arus modal para investor asing yang akan menanamkan modalnya dalam bentuk FDI di Indonesia. Dari tanggal 1 Juli 1997 sampai 31 Desember 1997 tidak ada satupun persetujuan untuk investor asing yang akan menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah Namun ada 2 (dua) persetujuan investasi asing untuk propinsi Sulawesi Utara dengan nilai US $ 347,000,000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta doliar Amerika Serikat). Selain itu, dari tanggal 1 Januari 1998 sampai 30 April 1998, hanya ada 3 (tiga) persetujuan investasi asing di Sulawesi Tengah dengan nilai US S 2,350,000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu doliar Amerika Serikat). Sedangkan pada periode yang sama untuk Sulawesi Utara terdapat 6 persetujuan investasi asing dengan nilai US S 103,160,000 (seratus tiga juta seratus enam puluh ribu doliar Amerika Serikat) Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie telah memprogram reformasi politik, ekonomi, dan hukum untuk mengatasi dampak krisis moneter di Indonesia. Reformasi hukum seharusnya bukan saja untuk hukum tertulis, namun merupakan reformasi budaya hukum Budaya hukum antara lain perilaku manusia, keyakinan hukum, kesadaran hukum, pendidikan hukum, penegakan hukum, pranata hukum dan lembagalembaga hukum, materi hukum, dan ?filling system? dari informasi hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auliana Ellsya
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akta pendirian Perseroan Terbatas dengan fasilitas penanaman modal asing yang tidak diterjemahkan oleh penerjemah resmi. Pokok permasalahannya yaitu mengenai akibat hukum terhadap akta pendirian Perseroan Terbatas dengan fasilitas penanaman modal asing yang tidak diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan tehnik pengumpulan data melalui studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa akibat hukum terhadap akta tersebut adalah akta dapat dibatalkan dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, oleh karena itu Notaris beranggung jawab untuk memenuhi segala tuntutan dari para penghadap yang menderita kerugian berupa biaya, ganti rugi dan bunga yang masuk dalam kategori sanksi perdata, serta atas kelalaiannya tersebut Notaris dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang dari Majelis Pengawas Notaris. Penulis menyarankan, apabila Notaris tidak mengerti bahasa yang digunakan oleh para penghadap, hendaknya Notaris menghadirkan penerjemah resmi yang ditunjuk oleh Notaris maupun penerjemah resmi yang dibawa sendiri oleh para penghadap, untuk menghadapi perkembangan zaman, Notaris maupun calon Notaris sebaiknya selalu memperkaya diri dengan mengembangkan kemapuannya dalam menguasai bahasa universal, dan apabila proses pendirian Perseroan Terbatas Penananaman Modal Asing dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka sebaiknya Badan Koordinasi Penanaman Modal menyediakan jasa atau mempekerjakan penerjemah tersumpah untuk memfasilitasi keterbatasan bahasa dalam memenuhi kebutuhan para investor asing.
This thesis discusses Notary’s responsibility of the deed of establishment as a Limited liability company with foreign investment facilities which not translated by an official translator. The main problem is the legal consequences of the deed of establishment of a Limited Liability Company with foreign investment facilities that are not translated by the official translator and the responsibility of the Notary to the deed which has the power of proof as a deed under the hand. This study uses normative juridical research methods with analytical descriptive research type, the type of data used is secondary data with data collection techniques through document studies and subsequently analyzed qualitatively. The result of the study stated that the legal consequences of this event are the deed is voidable, and only has the power of proof as a privately made deed. Therefore the Notary is responsible for fulfilling all claims of the complainants who suffer losses in the form of costs, compensation and interest included in the category of civil sanctions, and for such negligence Notary may be subject to tiered administrative sanctions form the Notary Supervisory Board. The author suggests, if the Notary does not understand the language used by the parties, the Notary should present an official translator appointed by the Notary or the official translator brought by the parties, to face the times, the Notary and the candidates of Notary should enrich themselves by developing their ability to master the universal language, and if the process of establishing a Foreign Investment Limited Liability Company is carried out at the Investment Coordinating Board, the Investment Coordinating Board should provide services or employ the Sworn Translators to facilitate language limitations in fulfil the needs of foreign investors.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54773
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Ramadinan Saptara
Abstrak :
Article 25(4) of the ICSID Convention allows a state to notify the exclusion of certain classes of investment disputes from ICSID jurisdiction. Pursuant to this provision, the Indonesian government through Presidential Decree No. 31 of 2012 (“Presidential Decree 31/2012”) made a notification to exclude investment disputes arising from administrative decisions issued by the regency governments. Notifications of exclusion, however, are considered inoperable unless incorporated into the investment treaty provision expressing the notifying state’s consent to ICSID jurisdiction. Moreover, the terms of Indonesia’s notification of exclusion have not been included in any investment treaty that Indonesia is a party to. This research discusses, firstly, the legal consequence of Presidential Decree 31/2012 with regards to limiting ICSID jurisdiction. Secondly, this research discusses the methods through which the terms of Presidential Decree 31/2012 and Indonesia’s notification of exclusion may be incorporated into a limited consent clause of an investment treaty. Thirdly, this research also discusses the extent to which such a limited consent clause may be invoked to deny ICSID jurisdiction. By conducting a juridical normative legal research, it can be concluded that the operation of Presidential Decree 31/2012 would limit the forum for the settlement of the excluded disputes to the Indonesian Administrative Judiciary. Moreover, the terms of Presidential Decree 31/2012 would have to be incorporated into an investment treaty by way of reproduction or amendment. Further, a consent clause that expresses the exclusion made in Presidential Decree 31/2012 would be inconsequential in denying ICSID jurisdiction. ......Pasal 25(4) Konvensi ICSID memperbolehkan suatu negara untuk melakukan pemberitahuan mengenai golongan sengketa penanaman modal yang dikecualikan dari yurisdiksi ICSID. Berdasarkan ketentuan ini, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2012 (“Keputusan Presiden 31/2012”) telah melakukan pemberitahuan untuk mengecualikan sengketa penanaman modal yang timbul dari keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Namun, pemberitahuan mengenai pengecualian sengketa dianggap tidak dapat diberlakukan kecuali dimasukkan kedalam pasal dalam perjanjian investasi yang mengandung persetujuan negara terkait terhadap yurisdiksi ICSID. Selanjutnya, ketentuan dalam pemberitahuan pengecualian Indonesia belum dimasukkan dalam seluruh perjanjian investasi yang mengikat Indonesia. Penelitian ini membahas, pertama, dampak hukum dari Keputusan Presiden 31/2012 terhadap pembatasan yurisdiksi ICSID. Selanjutnya, penelitian ini membahas metode untuk menginkorporasi ketentuan dalam Keputusan Presiden 31/2012 dan pemberitahuan pengecualian Indonesia ke dalam klausul persetujuan terbatas dalam suatu perjanjian investasi. Penelitian ini juga membahas sejauh mana klausul persetujuan terbatas tersebut dapat digunakan untuk menolak yurisdiksi ICSID. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif, dapat disimpulkan bahwa keberlakuan Keputusan Presiden 31/2012 akan membuat penyelesaian sengketa yang dikecualikan terbatas pada penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Ketentuan dalam Keputusan Presiden 31/2012 harus dimasukkan dalam perjanjian investasi melalui cara reproduksi atau perubahan klausul persetujuan terbatas yang mengandung pengecualian dalam Keputusan Presiden 31/2012 juga tidak akan memiliki dampak terhadap penolakan yurisdiksi ICSID.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>