Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusyana
"Berperannya usaha leasing di Indonesia dapat menguntungkan para pengusaha lemah modal agar dapat mengembangkan usahanya. Masalah yang diteliti dipusatkan kepada Tijauan fiukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam praktek operasional, yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Kep 122/MK/IV/2/1974, 32IMISK/2/1974, dan 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974, tentang perizinan usaha leasing. Tujuan Penulisan Tesis ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry merupakan operasional leasing atau Financial Leasing, serta manfaat apa yang diperoleh PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Perjanjian Leasing tersebut.
Penulisan Tesis menggunakan metode kombinasi multidispliner dan interdisipliner, karena dalam melakukan Penelitian Ilmu Hukum membutuhkan verifikasi dan bantuan disiplin ilmu lain. Dengan demikian Metode Penelitian yang dipergunakan dalam Tinjauan Hukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Praktek Operasional, berupa metode pendekatan yang bersifat normatif, studi kepustakaan dan lapangan dengan menguraikan secara detail, tentang leasing yaitu pada penelitian hukum normatif, lahan pustaka merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder yang ada dalam keadaan siap terbuat, bentuk dan isinya telah disusun peneliti-peneliti terlebih dahulu serta dapat diperoleh tanpa terikat waktu dan tempat.
Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini yakni mengetahui secara jelas tentang Financial Leasing, yakni penggunaan peralatan/barang dapat diperoleh tanpa harus mengeluarkan uang, leasse memperoleh tambahan sumber pembiayaan dan leasse mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Diakhir masa leasing,lessee mempunyai hak opsi untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu kontrak leasing.
Untuk itu disarankan agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang masalah leasing, karena selama ini peraturan yang ada hanya mengatur tentang perizinan pendirian perusahaan leasing, ketentuan bisnis leasing, tentang pajak penjualan dan ketentuan lain yang tidak mengatur mengenai mekanisme perjanjian itu sendiri. Penulis menghimbau agar pemerintah mengakui leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), mengingat masalah dana dalam bisnis leasing masih memperoleh hambatan utama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Djatnika P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Edith
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eisya Lataruva
"Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perusahaan pembiayaan leasing terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector-nya dalam proses penagihan kredit macet, dengan fokus pada studi kasus perkara No. 593/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan leasing memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik penagihan kredit macet yang dilakukan oleh debt collector-nya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector perusahaan pembiayaan leasing dalam melakukan penagihan yang disertai penarikan paksa objek perjanjian pembiayaan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menentukan apakah perusahaan pembiayaan leasing dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan pembiayaan leasing terhadap praktik penagihan kredit macet, sehingga dapat melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak berkepentingan, termasuk otoritas pengawas, dalam memperkuat regulasi terkait debt collector dan pertanggungjawaban perusahaan pembiayaan leasing terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agennya dalam proses penagihan kredit macet.

This paper analyzes the liability of a leasing finance company regarding the unlawful actions conducted by their debt collectors in the process of collecting overdue credit, with a focus on the case study on decision number 593/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. This paper employs doctrinal legal research. The results of this research indicate that leasing finance companies must ensure that the practices of collecting overdue credit by their debt collectors comply with the applicable legal provisions. In this case, there are indications that the debt collectors of the leasing finance company engaged in unlawful actions during the collection process, including the forced repossession of the financed objects. Therefore, this research examines various legal instruments that can be used to determine whether a leasing finance company can be held accountable for such unlawful actions. The expected outcome of this research is to contribute to the improvement of the supervision system and internal control of leasing finance companies over the practices of collecting overdue credit, thus protecting consumers' rights and maintaining compliance with applicable legal principles. Furthermore, this research is anticipated to serve as a reference for stakeholders, including regulatory authorities, to strengthen regulations related to debt collectors and the accountability of leasing financing companies for the unlawful actions conducted by their agents in the process of collecting overdue credit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiyaa Dibrina Fa Atin
"Pengalihan utang atau disebut dengan take over kredit dalam perjanjian pembiayaan leasing dapat dilakukan sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan, yaitu atas sepengetahuan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan dan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum novasi atau pembaharuan utang. Namun, pada praktiknya masih sering dilakukan take over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan atau disebut juga take over kredit di bawah tangan. Pada tulisan ini akan membahas kasus Putusan No. 3/Pdt.G/2019/ PN. PgP mengenai terjadi take over kredit di bawah tangan yang mengakibatkan terjadinya penahanan BPKB mobil, meskipun telah dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga karena pihak leasing tidak mengakui adanya take over kredit. Tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tujuan menganalisis keabsahan perjanjian take over kredit di bawah tangan dalam perjanjian pembiayaan leasing dan akibat hukumnya dalam Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP. Pengalihan utang (take over kredit) yang dilakukan di bawah tangan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak dan berdasarkan novasi pengalihan debitur tidak terjadi apabila kreditur belum membebaskan debitur dari kewajiban perjanjian. Akibat hukumnya adalah pihak ketiga tidak memiliki hak atas kepemilikan objek pembiayaan.

Debt transfer or credit takeover in a leasing financing agreement can be carried out in accordance with the provisions of the financing agreement, namely with the knowledge of the leasing party or finance company and must be carried out based on the legal provisions of novation or debt renewal. However, in practice, credit takeovers are often carried out without the knowledge and approval of the finance company or also known as underhand credit takeovers. This paper will discuss the case of Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP regarding an unofficial credit takeover that resulted in the detention of the car's BPKB, even though repayment has been made by a third party because the leasing party does not recognize the credit takeover. This paper uses the doctrinal research method with the aim of analyzing the validity of an unofficial credit takeover agreement in a leasing financing agreement and its legal consequences in Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN.PgP. Credit takeover carried out unofficially is invalid because it does not fulfill the valid requirements of the agreement, namely the agreement of the parties and based on novation, the transfer of the debtor does not occur if the creditor has not released the debtor from the obligations of the agreement. The legal effect is that the third party has no right to ownership of the financing object."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Wibisono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S19960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djafederalmen Poerba
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Untuk mempertahankan hidup, manusia itu membutuhkan saling berhubungan antara sesama manusia, maupun kebu tuhan akan benda, khususnya yang bernilai ekonomis. Dalam tindakan untuk mendapatkan kebutuhan itu, manusia mempunyai patokan, norma, ataupun hukum yang mengaturnya. Seperti di Indonesia dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur antara lain tentang Perikatan. Hukum Perikatan itu mengandung suatu Azas Kebebasan berkontrak, dimana berarti dimungkinkan adanya suatu Perikatan yang dibuat para pihak, sehingga mempunyai kekuatan sebagai Undang-undang bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Namun akibat perkembangan tehnologi serta kebudayaan maka terkadang undang-undang itu seakan-akan tidak dapat mengikuti perkembangannya. Demikian kiranya mengenai sewa-beli yang lahir dari praktek kebiasaan, dimana lembaga ini belum diatur didalam suatu peraturan tertulis tertentu. Methode Penelitian Untiik mendapatkan data-data, maka dipakai methode Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam sewa-beli, khususnya sewa-beli mesin jahit merek Singer. Hasil penelitian didalam kenyataannya lembaga sewa-beli ini sudah tumbuh dan berkembang pesat, seperti yang dilakukan oleh P.T. Singer. Industries Indonesia LTD, untuk memasarkan hasil produksinya. Dalam hubungan sewa-beli diatas, maka hak-hak dan kewajiban para pihak sudah ditentukan semula oleh penjual didalam suatu Surat Perjanjian tertulis, sehingga ada kemungkinan pihak yang kuat dapat menekan pihak yang lemah. Beralihnya hak-milik dalam sewa-beli ini ialah pada saat pembayaran terakhir dilunasi oleh pembeli, sebeliam hal itu dilakukan maka pembeli/penyicil dapat dianggap sebagai penyewa dari segi hukumnya. Kesimpulan dan Saran Lembaga sewa-beli ini, tidak diatur dalam suatu peraturan tertulis tertentu, sehingga untuk lebih mencapai kepastian hukum perlu kiranya pembuatan pehulisannya atau minimum pengawasan pelaksanaan sewa-beli ini oleh Instansi yang berwajib. Lembaga sewa-beli ini, sangat mempunyai hubungan yang erat dengan perjanjian jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa, dan juga merupakan perjanjian yang bertimbal balik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofian Ansory
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilawati
"Sewa beli merupakan suatu bentuk jual beli barang dengan pembayaran yang dilakukan secara mengangsur oleh pembeli sewa dan hak milik atas barang baru beralih kepada pembeli sewaa setelah angsuran terakhir dilunasi. Di Indonesia sistem sewa beli ini sudah semakin berkembang, dalam arti sudah cukup banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem sewa beli dalam menjalankan usahanya. Dalam Buku III KUB Perdata, perjanjian sewa beli tidak diatur, karena perjanjian ini merupakan perjanjian yang timbul dalam prakt:ek sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut Buku III KUH Perdata tersebut. Dalam prakteknya sering timbul masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa beli ini. Masalah ini biasanya timbul dari pihak pembeli sewa, meskipun tidak tertutup kemungkinan masalah juga dapat timbul dari pihak penjual sewa. Melihat hal-hal tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai perjanjian sewa beli, khususnya sewa beli barang-barang elektronika dan alat-alat rumah tangga di PT X, dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Minerva
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>