"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturan
pelaksanaannya Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya Notaris diawasi oleh
Majelis Pengawas Notaris dimana Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris merupakan
lembaga pengawas yang berada paling depan dengan salah satu tugas dan kewenangannya
melakukan pemeriksaan berkala secara langsung pada para Notaris yang berada di
daerahnya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan tugas dan fungsi
MPD Pandeglang and Lebak sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya serta upaya mengatasi kendalanya sehingga pelaksanaannya
bisa beijalan dengan lancar. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian
normatif empiris yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer yaitu
Nomor 30 Tahun 2004, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10
Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.39-PW.07.10 Tahun
2004, literatur serta bahan hukum sekunder didukung dengan wawancara. Hasilnya,
disimpulkan bahwa tehnis dan operasional pelaksanaan fungsi dan kewenangan MPD
Kabupaten Pandeglang dan Lebak dituangkan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah
(MPW) Notaris Provinsi Banten Nomor W29/Not/05/1/2008/MPW Tentang Pedoman dan
Tata Cara Penyusunan Program Kerja MPD se-wilayah Provinsi Banten yang sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kendala yang harus diantisipasi adalah
anggaran belanja yang seharusnya dibiayai oleh APBN tetapi belum pernah diterima, jarak
tempuh pemeriksaan yang beijauhan, penggantian antar waktu anggota MPD unsur
akademisi dan Notaris yang belum menjalankan jabatan. Kendala-kendala diatasi dengan
menghimpun sumbangan dari para Notaris yang meerlukan jasa MPD, sosialisasi,
mengoptimalkan pelaksanaan tugas anggota serta penjadwalan kunjugan pemeriksaan
berkala bagi Notaris. Disarankan agar pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh suatu
komisi independent yang beranggotakan unsur-unsur pensiunan Notaris, pensiunan pegawai
Kantor Pertanahan atau mereka yang pernah berkecimpung dibidang kenotariatan
Notaries are the public officers having the authority for making authentically actsand another authority based on Code of Notary Number 30-2004 and its rule forapplication. In running their authorities they are supervised by the Board ofSupervisory for Notaries where the district board called Majelis Pengawas Daerah(Distric Supervisor Board-MPD) having inspection authority for the Notaries directlyin its area. The main problems analyzed are the implimentation on MPD ofPandeglang and Lebak according to regulation and how find the way to accomplishthe jobs out of its barrier. The methological research applicated is empiricalnormative for analyzing the frimary facts consist of Law and Human Rights MinisterRegulation of Number M.02.PR.08.10 - 2004 the same minister decision of NumberM.39-PW.07.10 — 2004 and the secondary facts conist of related literatuiy supported bysome interview. Result of research concluded as rule of technical and the application ofMPD Pandeglang Lebak arranged on tehnical rules of Supervisory Board of BantenProvince (MPW Banten) Number W29/Not/05/l/2008/MPW as Rules of Arranging for allMPD of MPW Banten area based on the national regulations. The barriers should beantipicated are the cost of MPD operation must be supported by National Budget (APBN)but its never receipt, far distance between one Notaries and another, reposition of member ofMPD from the scientist element and absence of some Notaries in their offices. In anticipatingthe barriers MPD collect the fund form Notaries participation for MPD services,socialization and law enforcement and scheduling for inspecting. Suggested, should bebetter if member of Supervisory Board for Notaries recruited from the entire of Notaries, theLand Affair officers or who having the experience of notary"