Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Veldman, Albert Reinder
"Contents: I. De rechtspraakopvatting ; II. De wetgeving-opvatting ; III. Het standpunt van den Hoogen Raad ; VI. Het rechtskarakter der octrooiverleening ten tijde van het oud-vaderlundsch recht ; V. De bestuuropvatting ..."
Delft: Gedrukt door Judels en Brinkman,
K 346.730 VEL r
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Maelani Mairisa
"Akibat dan kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan atas suatu desain industri banyak desain industri yang telah beredar di masyarakat yang telah menjadi milik umum atau tidak baru didaftarkan desain industrinya hal ini jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat kemungkinan bahwa si pengusaha tersebut ingin memonopoli pasar dengan itikad yang tidak baik. Undang-undang desain industri termasuk undang undang yang baru dan belum cukup dikenal oleh industriawan Indonesia lain halnya dengan undang-undang tentang HKI lainnya seperti Undang-undang hak cipta, undang-undang merek dan undang-undang paten yang sudah ada terlebih dahulu semenjak jaman kolonial Belanda.
Masyarakat di Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya mendaftarkan suatu desain industri agar desain industri tersebut dilindungi oleh hukum. Apakah pengertian kebaruan (novelty) pada suatu desain Industri dalam kaitannya dengan "originalitas" suatu desain industri, serta penerapan syarat kebaruan (novelty) dalam proses pendaflaran berdasarkan Undang-undang desain industri, Bagaimanakah pandangan hakim dalam menilai arti kebaruan (novelty) pada suatu desain industri, merupakan pennasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Permasalahan tersebut akan diteliti dengan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Undang-Undang Desain Industri hanya menganut unsur baru sebagai syarat perlindungan desain industri, bukan orisinil. Desain Industri dikatakan baru apabila pada waktu diajukan permohonan pendatarannya desain tersebut tidak sama pengungkapannya yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya pengungkapan desain industri sebelum Tanggal penerimaan atau Tangggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. sehaxusnya undang-undang desain industri juga memasukkan unsur orisinil sebagai syarat materil bagi pendaftaran desain industri yang akan memperoleh perlindungan hukum agar desain industri yang orisinil masih bisa mendapatkan perlindungan hukum mengingat suatu desain yang baru sudah pasti orisinil dan yang orisinil belum tentu baru, hal ini dikarenakan desain industri selain erat dengan pendekatan paten yang mensyaratkan kebaruan agar dapat memperoleh perlindungan sedangkan desain industri juga masih erat kaitannya dengan hak cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Djambatan, 1992
346.048 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Telders, B.M. (Benjamin Marius), 1903-1945
S'Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1946
BLD 346.048 TEL n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marni Emmy Mustafa
Bandung: Alumni, 2007
346.048 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yuan Bya
"Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan Hak
Kekayaan Intélektual berdampak semakin banyaknya invensi
yang didaftarkan untuk memperoleh paten, baik paten biasa
ataupun paten sederhana.. Sistem pendaftaran paten yang
digunakan oleh Indonesia membuka kesempatan kepada pihak
ketiga untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap )paten
yang telah \terdaftar. “Salah satu alasan= suatu | paten
sederhana dapat dibatalkan adalah karena Invensi pada paten
tersebut tidak memenuhi syarat. kebaruan pada saat
didaftarkan. Undang-Undang No. 14/Tahun 2001 Tentang Paten
mengatur bahwa gugatan pembatalan merupakan kompetensi dari
Pengadilan Niaga. Hukum pembuktian yang digunakan pada
Pengadilan Niaga adalah hukum pembuktian dalam) sistem hukum
acara perdata yang aturannya mengikuti HIR dan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Perdata (BW). Permasalahan yang timbul
adalah»bagaimana menerapkan hukum pembuktian danvalat-alat
bukti yang ada pada HIR dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata untuk membuktikan suatu invensi tidak memenuhi
syarat kebaruan.yang berarti membandingkan. suatu»teknologi
dengan teknologi yang “lain yang) telah ada sebelumnya.
Melalui “penelitian-dengan metode=“normatif’ ~~ diketahui
bagaimana seharusnya membuktikan suatu invensi tidak
memenuhi syarat kebaruan pada saat. didaftarkan patennya
menurut hukum a¢ara perdata yang berlaku dengan melakukan
studi pada kasus putusan Pengadilan Niaga No.65/Paten/2004/
PN.NIAGA/JKT.PST."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22413
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simanullang, Oskar
"Skripsi ini secara umum menjelaskan sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus hukum Paten yang dimiliki oleh setiap negara adalah untuk memberikan perlindungkan hukum oleh negara kepada pemilik paten yakni dengan adanya jaminan kepastian dan rasa keadilan bagi pemilik paten atau pihak lanjut yang diserahkan untuk jangka waktu tertentu melaksanakan hak ekonominya. Berdasarkan besarnya hak ekonomi dan dampaknya yang dimiliki oleh pemilik hak paten tersebut, maka sudah seharusnya negara melakukan tugas dan menjalankan kewenangan dalam memberikan atau untuk menolak paten yang diajukan oleh pemohon secara du diligent dan mengikuti asas prudensia dengan perkataan lain negara tidak boleh memberikan paten kepada penohon secara tidak patut (fraud).
Karena berdasarkan studi kasus yang ada tentang gugatan pembatalan paten yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri terhadap Paten granted dengan nomor ID 0 012 899, dimana Penggugat mengajukan gugatannya dengan alasan bahwa paten dengan nomor ID 0 012 899 tersebut seharusnya tidak layak mendapat paten karena alasan substantif dan juga dinyatakan bahwa paten tersebut diperoleh secara tidak patut (fraud), karena invensi tersebut bukanlah suatu invensi yang dapat dipatenkan dengan perkataan lain invensi tersebut tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, dan Penjelasan Umum 1. a. ii. (3) c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

In general this mini thesis describe about intellectual property rights legal protection system and particularly about Paten Law which is each countries gave legal protection by state to patent owner with there is a guarante namly certanty and justice for the patent owner for certain periode to carry out of economic rights. Base on the huge economic rights and impact which has that patent owner, therefore the state should has does to do his task and to run his authority to grant or to reject paten application in du diligent and to obey the prudentia in other word the state could not grant paten application in fraud.
Based on the case study about patent revocation charge which apply by third party to the commerce court within district court for patent granted number ID 0 012 899, whereas the plaintiff file his charge with reason that the patent granted number ID 0 012 899 should not be granted because substantive reason and also declare that patent granted obtain in fraud way, because that invention is not patentable in other words that invention not fullfil of the Article 2, Article 6, Article 7, and General Explanation point 1. a. ii. (3) c. of Patent Law number 14 Year 2001.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24909
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Yuliawiranti Subeno
"Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa paten memiliki ciri-ciri yang sama dengan hak kebendaan karena memberikan kekuasaan langsung kepada si penemu atau si pemegang paten untuk melaksanakan sendiri penemuannya dan hanya yang disebut secara tegas yang boleh menggunakan haknya. Paten hanya diberikan atas dasar permintaan dan setiap permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan. Permintaan paten di Indonesia diajukan ke Kantor Paten yaitu Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman RI, yang melalui 4 tahap yaitu: tahap pengajuan permintaan paten, tahap pengumuman permintaan paten, tahap pemeriksaan substantif permintaan paten dan tahap pemberian surat paten atau penolakan paten. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Paten menunjukkan bahwa jumlah permintaan paten luar negeri masih mendominasi bila dibandingkan dengan jumlah permintaan paten dalam negeri selama kurun waktu enam tahun terakhir ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20745
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tangerang: Departemen Kehakiman , 1993
346.048 IND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Nurhidayat
"Paten adalah Paten adalah hak ekslusif yang diberiakn oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Nama domain adalah pengalamatan dalam internet. Keberadaan-nya merupakan bagian yang penting dari sebuah website. Pada umumnya nama domain yang dipakai adalah nama–nama yang intuitif dengan indentitas si pendaftar. Misalkan nama dagang, merek dagang maupun nama terkenal. Nama domain baru ada ketika didaftarkan oleh pendaftar pada badan pendaftaran nama domain dengan sistem “first come first serve”. Seiring dengan komersialisasi internet, nama domain menjadi sesuatu yang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Tidak semua orang sadar dan tanggap akan hal tersebut. Sementara banyak pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut diantaranya Cybersquatter, typosquatting dan domain hijacking. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang menggambil keuntungan dari sistem pendaftaran nama domain secara tidak etis. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik. Pada saat timbul konflik maka timbul permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian konflik tersebut. Selama ini penyelesaian konflik tersebut diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum perdata, arbitrase maupun secara musyawarah. Indonesia, dalam pe-nyelesaian konflik ini, menggunakan hukum pidana sebagai salah satu alternatif penyelesaiannya. Secara teori hal tersebut dimungkinkan. Tinggal mencari pasal-pasal yang tepat. Hal yang menarik dan harus diperhatikan adalah masalah pembuktikan unsur-unsur dari pasal yang digunakan. Kemudian, akan dibahas juga sepintas diskurus mengenai bukti elektronik. Kasus yang dianalisa adalah kasus “mustikaratu. com” yang merupakan kasus konflik nama domain pertama di Indonesia yang penyelesaiannya dimajukan ke depan persidangan dan menggunakan konteks hukum pidana. Aturan yang digunakan dalam menganalisa kasus ini adalah Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan curang, Merek, dan sepintas mengenai persaingan usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>