Skripsi ini membahas penerapan mitigasi risiko untuk penyedia teknologi keuangan syariah komersial untuk perlindungan hukum bagi penyedia dan konsumen pembiayaan, dengan studi kasus mitigasi risiko di PT Alami Fintek Sharia. Penulis meneliti penerapan mitigasi risiko di PT Alami Fintek Syariah berdasarkan Hukum Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan objek penelitian, mengenai penerapan risiko PT. Alami dalam memasarkan produk layanan Syariah berupa invoice payment, tinjauan umum tentang mekanisme dan alur implementasi layanan pembiayaan fintech syariah peer-to-peer, serta sebagai upaya hukum terkait antara pihak dan ketentuan lain yang terkait dengan layanan pembiayaan fintech syariah peer-to peer-lending di PT. Alami Fintek Sharia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu melalui bahan pustaka. Data sekunder ini didukung dan ditambah dengan wawancara dengan PT Alami Fintek Sharia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi mitigasi risiko di bank harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus didukung oleh pengembangan mitigasi risiko internal yang tidak diatur oleh Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan Fatwa.
This thesis discusses the implementation of risk mitigation for commercial islamic financial technology provider in order to legal protection for financing provider and customers, with case studies of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia. the author examines the implementation of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia based on Indonesian Law and National Sharia Board Fatwa discussion of the object of research, concerning the application of risk PT. Alami lending technology-based financing services based on sharia principles, an overview of sharia-based financing service products related to product types, mechanisms and flow of implementation of peer-to-peer sharia fintech financing services, as well as related choice of forum between parties and other provisions related to fintech financing services shariah peer to peer lending at PT. Alami Fintek Sharia. The form of research used in this study is normative juridical, ie research conducted on positive laws both written and unwritten. The type of data used in this study is secondary data, namely through library materials. These secondary data are supported and supplemented by interviews with PT Alami Fintek Sharia. The results suggest that the implementation of risk mitigation in sharia peer-to-peer lending should be implemented in accordance with applicable regulations and should be supported by the development of internal risk mitigation which not regulated under Indonesian Law and not prohibited by Fatwa.
"
Pasal 1 Angka (1) Jo. Angka (10) Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa OJK berwenang untuk mengawasi Lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia, yang salah satunya adalah Penyelenggara Peer to Peer lending (P2P lending) sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 / POJK.01 / 2016 (POJK 77/2016). Dalam penelitian ini Penulis menggunakan contoh praktek bisnis Penyelenggara P2P lending untuk menentukan apakah POJK 77/2016 telah cukup untuk mengatur penyelenggaraan P2P lending di Indonesia, khususnya terkait hubungan hukum antara Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman, serta peran dan tanggung jawab Penyelenggara sebagai perantara terhadap investor dan peminjam. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Adapun penelitian ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa POJK 77/2016 sebagai salah satu instrumen hukum yang khusus ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan P2P lending di Indonesia hanya mengatur perihal pihak yang terlibat dalam perjanjian, yakni pemberi & penerima pinjaman, serta penyelenggara. Dengan demikian, masih diperlukan aturan yang mengatur secara lebih spesifik P2P lending di Indonesia, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum akibat adanya “kekosongan hukum” dalam aturan yang ada.
Article 1 Number (1) Jo. Number (10) of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK) stipulates that the OJK has the authority to supervise other financial service institutions in Indonesia, one of which is the Operator of Peer to Peer Lending (P2P lending) as regulated under the provisions of Article 2 paragraph ( 1) Financial Services Authority Regulation (POJK) number 77 / POJK.01 / 2016 (POJK 77/2016). In this research, the Author uses examples of P2P lending Operator business practices to determine whether POJK 77/2016 is sufficient to regulate the implementation of P2P lending in Indonesia, specifically related to the legal relationship between the Operator, Lenders, and Loan Recipients, as well as the roles and responsibilities of the Operator as an intermediary against investors and borrowers. In this research the Author uses juridical-normative research methods. The research has concluded that POJK 77/2016 as one of the legal instruments specifically intended to regulate the implementation of P2P lending in Indonesia only regulates the parties involved in the agreement, namely the lender & recipient of the loan, as well as the organizer. Thus, rules are still needed that govern more specifically P2P lending in Indonesia, so that it can prevent possible violations of the law due to the "legal vacuum" in the existing rules.
"