Nasution, Ahmad Dalmy Iskandar
Abstrak :
Malpraktik medis mengandung syarat sikap batin yang terdiri dari kesengajaan atau kelalaian. Kemudian, untuk menilai syarat sikap batin tersebut belum ada suatu patokan baku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini yang menyebabkan suatu pertentangan antara profesi hukum dan medis dalam mengartikan malpraktik medis sebagai suatu kesengajaan atau kelalaian dan menilai ada tidaknya suatu kesalahan atau kelalaian pada malpraktik medis. Atas dasar tersebut, maka skripsi ini akan membahas penerapan teori kelalaian dalam malpraktik culpoos delict atau malpraktik sebagai delik kelalaian. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 365/K/PID/2012, buku-buku hukum dan kamus. Kesimpulan skripsi ini adalah malpraktik medis sebagai kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien. Sedangkan, ruang lingkup malpraktik medis adalah terdiri dari malpraktik sebagai dolus delict atau kesengajaan, dan malpraktik sebagai culpoos delict atau kelalaian.
......
Medical Malpractice contains intention consisting of negligence or deliberateness. There is no default standard applicable law, to assess intention. It is still debatable between jurists and medical professional to interpret the term medical malpractice as a negligence or intention and to assess the existence of negligence or intention in a criminal liability. Based on that, this thesis will examine the implementation of negligence theory in the culpoos delict malpractice or malpractice as negligence delict. It is a normative legal research based on literature study. The secondary data used in this study consists of Indonesian Penal Code, Indonesian Law Number 29 of 2004 on Doctor's Practice, Indonesian Law Number 36 of 2009 on Health, Supreme Court Decision Number 365/K/PID/2012, textbooks, and dictionaries. In conclusion, medical malpractice is a doctor's error in providing medical services to patient. Whereas, the scope of medical malpractice consists of malpractice as dolus delict or intention, and malpractice as culpoos delict or negligence.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54826
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library