Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Wardhani
Abstrak :
Meningkatnya persaingan global serta krisis moneter dan ekonomi yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saai ini menuntut PT PLN (Persero) agar BUMN sebagai salah satu pelaku ekonomi, lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya, disamping melaksanakan peran sosialnya. Pemberian kesempatan kepada sektor swasta untuk melakukan kegiatan di bidang kelistrikan dalam rangka privatisasi dengan mengambil bentuk "liberalisasi", ternyata telah menyebabkan kerugian, bahkan mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Agar PT PLN (Persero) mampu untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya, model "korporatisasi" atau privatisasi manajemen merupakan pilihan untuk lebih meningkatkan kinerja PT PLN (Persero). Dalam kaftan ini, berbagai langkah strategik .perlu dilakukan, baik dari segi kelembagaan maupun sumberdaya manusianya. Dari segi kelembagaan diharapkan agar perusahaan induk (Holding Company) dapat berperan terutama dalam perencanaan perusahaan dan membina hubungan dengan pemerintah, sedangkan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan diserahkan kepada unit-unit bisnis yang ada Selain .daripada itu, diupayakan pula pengembangan unit unit bisnis dan anak perusahaan, yang memungkinkan perusahaan lebih mandiri dalam pendanaannya. Visi perusahaan perlu segera dirumuskan dan disepakati bersama agar karyawan mempunyai pedoman tentang masa depan yang ingin dicapai serta cars-cars untuk mencapainya. Selain daripada itu, peningkatan profesionalisme karyawan serta pemberian pelayanan prima kepada pelanggan perlu dilakikan melatui serangkaian langkah konkrit demi masa depan cerah bagi PT PLN (Persero).
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husaini
Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mukhammad Hykhal Shokat Ali
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan privatisasi anak perusahaan BUMN Migas yang termasuk dalam kategori BUMN yang dilarang diprivatisasi. UUD 1945 pada Pasal 33 mengatur sebuah keharusan agar negara berperan dalam perekonomian rakyatnya. Ketentuan tersebut mengesahkan negara untuk mencampuri kegiatan perekonomian dengan memberi hak penguasaan kepada negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta hak atas bumi, air dan kekayaan alam negara dalam rangka kemakmuran rakyat. Hak penguasaan negara tersebut dilaksankan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demi mencapai tujuan dari pembentukan BUMN oleh negara, BUMN memiliki hak untuk membentuk anak perusahaan. Dalam perkembangannya, pertumbuhan BUMN tidak secara merata menunjukan peningkatan yang signifikan. Berbagai strategi diciptakan pemerintah dalam rangka mempertahankan eksistensi BUMN dan meningkatkan pertumbuhanya yaitu dengan salah satunya adalah privatisasi. Kebijakan privatisasi dilaksanakan oleh BUMN dengan penjualan saham milik negara kepada publik. Selain kebijakan yang memperbolehkan privatisasi dilakukan oleh BUMN, terdapat juga kebijakan yang melarang BUMN melaksanakan privatisasi salah satunya pada sektor Migas. Namun, larangan pelaksanaan privatisasi hanya dapat diberlakukan terhadap BUMN. Tidak terdapat pengaturan terkait penjualan saham milik anak perusahaan BUMN apakah termasuk sebagai privatisasi atau bukan privatisasi sehingga pemberlakuan larangannya tidak memiliki kepastian hukum. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan studi dokumen atau studi kepustakaan dengan bahan hukum peraturan perundang-undangan. Kemudian, penulis menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa anak perusahaan BUMN yang pada awalnya merupakan BUMN dapat memiliki perlakuan yang sama dengan BUMN serta larangan privatisasi terhadapnya dapat diberlakukan. ......This study is based on the analysis of the ban on the mixing of oil and gas companies that are included in the parts of SOEs are prohibited from assembling. The 1945 Constitution in Article 33 stipulates that the state must make a contribution to the economy of its people. These provisions allow the state to interfere in economic activities by granting state rights over essential manufacturing sectors and controlling the livelihoods of many people as well as rights over land, water and natural resources of the state in terms of the economy. of people. The right to govern the state is exercised through the establishment of a State -Owned Company (BUMN). To achieve the goal of BUMN establishment by the state, BUMN has the right to establish branches. In its development, the growth of SOEs has not been significant. The government has put in place various strategies to maintain followers and drive growth, one of which is distribution. ' atasia. The policy is implemented by SOE through the sale of government shares to the public. In addition to the policies that allow the Private Sector to implement, there are also policies that prohibit SOEs from implementing the privatization, which is part of the oil and gas sector. However, the ban on the implementation of the merger may apply to SOEs. There is no instruction regarding the sale of shares of the SOE subsidiary, whether jointly or not, so that there is no legal guarantee. the execution of that order. The author uses traditional legal research methods by conducting archival research or researching literature and legal and legal materials. The author then applies a policy and a legal system. Based on the results of the study, it was found that the branches of the former SOEs could have the same approach as the SOEs and could enforce the ban. of integration.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustina Hadju
Abstrak :
Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan cara mempelajari isi perjanjian kerjasama dan metode penelitian lapangan dengan cara mewawancari pihak pertama dan pihak kedua sebagai data primernya. Pihak pertama memiliki tanah dan pihak kedua berhak menggunakan tanah tersebut. Pihak kedua memiliki dana untuk melakukan pembangunan dan pengoperasian, termasuk penanggungan biaya pemeliharaan pada saat pengoperasian dan beberapa saat setelah tanah dan bangunan dialihkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama. Kerjasama tersebut ditinjau dari syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan azas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta karakteristik umum dari berberapa perjanjian BOT yang telah dibakukan di bidang infrastruktur, seperti jual beLi listrik dan jalan tol. Hingga saat ini, perjanjian kerjasama ini belum direalisasikan oleh pihak kedua. Namun, berdasarkan analisa secara yuridis, ditinjau dari Pasal 1338 ayat 3 dan Pasal 1320 ayat c (salah satu syarat obyekti ; pihak pertama dapat menggugat pihak kedua berdasarkan tidak dipenuhinya kewajibannya sesuai Pasal 10 ayat 3 butir a dan b perjanjian kerja sama sehingga pihak kedua tidak dapat melaksanakan pembangunan Pabrik, yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi pihak pertama. Bila putusan dapat dijatuhkan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, maka perjanjian tersebut dapat "dibatalkan demi hukum." Untuk menghindari hal di atas, sebaiknya pihak pertama melakukan penawaran kepada pihak swasta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Keputusan Presiden No. 2 tahun 1998 serta sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21202
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Keni Yulianita Dinansyah
Abstrak :
Penelitian ini membahas peran dan strategi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dalam upaya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Beragam problematika pengelolaan layanan air oleh swasta telah memicu pembentukan koalisi yang terdiri dari berbagai macam organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Jakarta, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Walhi Jakarta, ICW, serta individu yang terdiri dari warga Jakarta yang menjadi korban swastanisasi air. Penelitian ini menggunakan konsep urban social movement dari Domaradzka (2018) dan teori movement action plan dari Moyer (2001) untuk menjelaskan tahapan, peran dan strategi KMMSAJ. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam (in-depth interview) sebagai data primer dan studi pustaka sebagai data sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan, KMMSAJ dengan berbagai strateginya berhasil mengimplementasikan keseluruhan peran yang disebutkan oleh Moyer (2001), seperti melakukan konsolidasi masyarakat, melibatkan seluruh segmen masyarakat, membuat gugatan warga negara (citizen lawsuit), mengajukan petisi di Indonesia dan internasional, serta melakukan lobi. Pada tahun 2017 KMMSAJ berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Namun, MA kemudian melakukan pembatalan gugatan citizen lawsuit pada tahun 2018, yang mengakibatkan pemerintah kota DKI melakukan beberapa kebijakan yang menyebabkan swastanisasi air Jakarta belum sepenuhnya bisa dihentikan seperti tujuan KMMSAJ. ......This research examines the role and strategies of the Coalition of Jakarta Residents Opposing Water Privatization (KMMSAJ) in efforts to stop water privatization policies in Jakarta. The numerous issues surrounding private water management have triggered the formation of a coalition comprising various civil society organizations, such as LBH, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Walhi, and ICW, as well as individuals who are Jakarta residents affected by water privatization. This study utilizes Domaradzka's (2018) concept of urban social movement and Moyer's (2001) theory of movement action plan to explain the stages, roles, and strategies of KMMSAJ. The qualitative research methodology involves data collection through in-depth interviews as the primary data and a literature study as the secondary data. The findings of this research indicate that KMMSAJ, through its various strategies, has successfully implemented all the roles mentioned by Moyer (2001), such as community consolidation, engaging all segments, filing a citizen lawsuit, submitting petitions at national and international levels, and conducting lobbying efforts. In 2017, KMMSAJ won the suit at the Supreme Court. Unfortunately, the Supreme Court later revoked the citizen lawsuit in 2018, leading to several policies by the Jakarta city government that prevented the complete cessation of water privatization, as intended by KMMSAJ. f
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnia Nurrahma Dewi
Abstrak :
Skripsi ini membahas perbedaan pendapat tentang perbuatan hukum pengalihan saham yang menyatakannya sebagai privatisasi atau bukan. Secara khusus skripsi ini menjelaskan apakah makna privatisasi, baik ditinjau dari standar internasional, Inggris, Belanda, Malaysia, dan Indonesia, serta menjelaskan apakah perbuatan hukum pengalihan saham kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) oleh PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk termasuk ke dalam pengertian privatisasi. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan, penulis menyimpulkan bahwa, Pertama, Di Inggris privatisasi diartikan sebagai pengalihan kepemilikan dan kontrol yang dimiliki negara kepemilikian swasta; Di Belanda privatisasi diartikan sebagai suatu proses dimana aktivitas tertentu dialihkan seluruhnya atau dikurangi keikusertaannya dari campur tangan pemerintah; Di Malaysia privatisasi diartikan sebagai pengalihan kepemilikan aset atau saham dari pemerintah kepada perusahaan swasta, dan Di Indonesia, privatisasi diartikan sebagai penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dalam rangka memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Kedua, Apabila ditinjau dari pengertian privatisasi menurut OECD, Inggris, Belanda, Malaysia, dan Indonesia, pengalihan saham kepada PT Inalum (Persero) tidak termasuk pengertian privatisasi karena secara ruang lingkup dan pihak yang dituju tidak terpenuhi. Namun di Indonesia pengertian privatisasi dapat menimbulkan penafsiran dapat dilakukan kepada pihak swasta. Saran berdasarkan hasil penelitian ini ialah definisi privatisasi dalam UU BUMN perlu diperjelas lagi berkaitan dengan pihak lain. ...... This thesis discusses differences of opinion about the legal actions of transferring shares which state it as privatization or not. In particular, this thesis explains what the meaning of privatization is, both in terms of international standards, the United Kingdom, the Netherlands, Malaysia and Indonesia, also explains whether the law of transferring shares to PT Asahan Alumunium Indonesia (Persero) by PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, and PT Aneka Tambang Tbk is included in the definition of privatization. Based on normative juridical research, using comparative approach, conceptual approach, and statutory approach, the author conclude, First, In the UK privatization is defined as transfer of ownership and control by the state (central or local government) to private owners; In the Netherlands, the term privatisation is generally used to describe a process by which certain activities are either entirely taken out of, or less directly influenced by, the public sector; In Malaysia privatization is defined as the transfer of ownership of assets or shares from the government to private companies, and in Indonesia, privatization is defined as the sale of shares of Persero, partly or wholly, to other parties, in order to shares ownership by the public. Second, if reviewed from the notion of privatization according to the OECD, United Kingdom, the Netherlands, Malaysia and Indonesia, the transfer of shares to PT Inalum (Persero) does not include into the meaning of privatization. But in Indonesia the notion of privatization can lead to interpretation can be made to the private sector. The suggestions based on the results of this study is that the definition of a privatization in the BUMN Law need to be clarified with regard to other parties.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
London: Kluwer Law International, 1996
338.749 INT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
"This collection of essays draws together innovative scholars to examine the relationship between two legal and political phenomena: the shrinking of the state as a monopoly of power in favour of the expansion of power over individuals in private hands, and the change in the nature of rights. The authors expertly discuss the implications of the changing boundaries of state power, the legal responses to this development, its application to human rights, and re-conceptualizations of public life as obligations are handed over to private hands. This innovative book deals with an important set of problems and offers a fresh perspective of different legal themes in an integrated fashion"--
Cambridge : Cambridge University Press, 2016
341.48 BOU
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Amy Imelda
Abstrak :
Kebijakan privatisasi BUMN semakin menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi pemerintah, sebagai langkah untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi yang seharusnya dilaksanakan oleh swasta. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan yang selanjutnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, privatisasi yang dilakukan pemerintah saat ini hanya untuk tujuan jangka pendek yaitu untuk menutup defisit APBN, karena sektor-sektor penerimaan dan pembiayaan lainnya tidak mencukupi dalam keseimbangan anggaran yang telah ditetapkan. Tetapi satu-satunya cara untuk menyelamatkan BUMN adalah dengan privatisasi, walaupun privatisasi itu sendiri mendatangkan pro dan kontra. BUMN yang dipegang oleh pemerintah seringkali tidak efisien dan seringkali diwarnai dengan praktek korupsi dan kolusi, BUMN seperti ini menjadi beban pemerintah yang harus selalu memberikan subsidi untuk BUMN yang tidak sehat. Swasta dianggap lebih efisien dan profesional dalam menangani bisnis, karena itu privatisasi BUMN menjadi salah satu kebijakan pemerintah sekarang. Melalui privatisasi di sektor telekomunikasi, diharapkan terjadi persaingan yang kompetitif antar pemain, guna memberikan layanan yang terbaik dan harga yang kompetitif. Karena dalam hal yang mengetahui selera pasarlah yang akan bertahan dalam persaingan ini. Namun, peran pemerintah sangat diperlukan sebagai regulator, sehingga setiap pemain, dapat bermain dengan sehat dan tidak mengambil keuntungan dengan tarif yang murah tanpa disertai pelayanan yang baik. Akhirnya untuk masa mendatang, privatisasi akan terus dilakukan pemerintah sebagai jawaban persaingan global telekomunikasi. ......The policy of privatization of State-Own Enterprise (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) has become an important aspect of the government's economic policy, the one that genuinely supposed to be the realm of private sector. Privatization is expected to be able to enhance the competitiveness as well as efficiency of the companies in Indonesia, which eventually will lead to the Country's economic growth. However, it is noteworthy that the privatization policy being implemented currently by the government is merely a short-term oriented privatization program, primarily meant to cover up the deficit account, due to the insufficiency of the government income and other financing budget to make expected balance. Despite, the controversy surrounding the policy, privatization is the only way to save those State-Owned Enterprises. A company managed purely by the government usually is not efficient and corruption and collution-infested, which will be a burden for the government that is obliged to always subsidize that unhealthy state's enterprises. Contrary, the privat sector is considered as more efficient and professional in handling a business, the reason of which privatization in the telecommunication sector, it is expected that competitive competition will accur among the players, which hopefully will bring the customers with the best price and service, since under this system, only those who really understand the market that will make the first position. Nevertheless, government's role also is hoped to be implemented here, that is, as a regulator, to ensure that respective player keep playing in line with regulation (healthy) and doesn't take too much profit by dropping the tariff while neglecting the service quality. Finally, for the coming future, the policy of privatization will be kept conducted by the government as its response to the global telecommunication competition.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37065
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>