Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1016 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Leavell, Robert N.
[place of publication not identified]: West Publishing, [date of publication no identified]
R 347.73 Lea e
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Kim, Seungryeol
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2019
347.0504 SEU w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Fauzan Haryadi
"Tesis ini membahas tentang upaya hukum peninjauan kembali oleh korban dan penuntut umum. Praktik peradilan terkait upaya hukum peninjauan kembali telah dilakukan oleh korban baik dalam kualitasnya sebagai saksi korban, pihak ketiga yang berkepentingan maupun Penuntut Umum yang mewakili korban dan negara. Perbedaan dalam penafsiran ekstensif dari pemberian hak peninjauan kembali oleh MA khususnya terhadap upaya hukum peninjauan kembali oleh korban dalam kualitasnya sebagai saksi korban yang dinyatakan tidak dapat diterima mendorong penulis untuk melakukan penelitian terkait permasalahan kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, alasan apa yang mendasari Mahkamah Agung menyatakan permohonan upaya hukum peninjauan kembali oleh saksi korban tidak dapat diterima serta bagaimana peluangnya di masa mendatang.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa secara teoritis dan praktik kedudukan korban masih sangat terasing dan diasingkan dalam sistem peradilan yang kita anut sekarang. Terhadap upaya hukum oleh korban dalam kualitasnya sebagai saksi korban Mahkamah Agung belum menerima secara formal atas dasar korban tidak mempunyai legal standing dalam perkara pidana. Berdasarkan atas pertimbangan rasa keadilan dan asas keseimbangan dengan menggunakan landasan perspektif posisi sentral korban dan pergeseran sistem peradilan pidana seharusnya selain Penuntut Umum dalam kapasitasnya mewakili korban, masyarakat umum, bangsa dan negara, serta korban dalam kualitasnya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, maka korban dalam kualitasnya sebagai saksi korban juga beralasan untuk diberikan hak mengajukan peninjauan kembali. Guna memberi landasan yang kuat bagi korban agar dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali dikemudian hari, ketentuan Pasal 263 KUHAP sebagai dasar pengajuan permintaan peninjauan kembali perkara pidana perlu direvisi dan dilenturkan sedemikian rupa sehingga juga bisa memberikan hak kepada korban kejahatan maupun keluarganya untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

This thesis discusses review appeals by victims and prosecutors. The practice of judicial review appeals have been made by the victim both in quality as witnesses, interested third parties and the public prosecutor representing the victims and the state. Differences in interpretation of the extensive granting review appeals by the Supreme Court in particular to effective judicial review appeals of the victim in the victim's quality as a witness cannot be accepted encourage writers to do some research problems related to the position of the victim in the criminal justice system in Indonesia, what is the underlying reason for the Supreme Court request review appeals of legal action by the victims cannot be accepted and how the chances in the future.
The results concluded that the theoretical and practical position of the victim is very isolated and ostracized in the justice system that we embrace today. Against legal action by the victim in the victim's quality as a witness Supreme Court has not received a formal on the basis of the victim haven't a legal standing. According to the sense of justice and the principle of balance by using runway perspective of the central position of victims and the criminal justice system should shift other than prosecution General in his capacity representing the victims, the general public, state and nation, as well as victims in quality as an interested third parties, the victim in the victim's quality as a witness was also given the right reasons to submit a review. In order to provide a strong foundation for victims to apply for review appeals in the future, the provision of Article 263 of the Criminal Procedure Code as the basis for reconsideration filing criminal cases need to be revised and bent in such a way that it can also give rights to victims of crime or their families to apply for review appeals.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wagimin Wirawijaya
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Selama Proses Pemeriksaan di Pokes Metro Jakarta Selatan, bertujuan menunjukkan tentang perlakuan para penyidik terhadap para tersangka khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan selama dalam proses pemeriksaan. Adapun perrnasalahan yang diteliti adalah (1) apakah selama tersangka menjalani proses pemeriksaan terjadi pelanggaran hak tersangka, berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu terhadap tersangka, (2) apabila terjadi pelanggaran hak tersangka, yang berupa kekerasan, (3) apa bentuk atau pola-pola kekerasan yang dilakukan dan (4) mengapa tindakan kekerasan tersebut dilakukan, serta (5) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu dalam proses perneriksaan tersangka pelaku curas, maka saya telah melakukan penelitian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Unit Kejahatan Kekerasan, selama tiga bulan, dengan obyek penelitian para penyidik/penyidik pembantu yang menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan metode kualitatif.
Pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari penyidikan suatu tindak pidana, yang terkait dengan hak asasi manusia, oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum. Sebagai penjabaran KUHAP, khususnya mengenai proses pemeriksaan, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Tehnis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (Juknis/07/11/1982), yang berisi syarat-syarat dan prosedur pemeriksaan, meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pemeriksaan.
Meskipun telah ada undang-undang dan petunjuk tehnis yang mengatur tatacara pemeriksaan tersangka dan Saksi, ternyata masih sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana terungkap dari berbagai pemberitaan media masa, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sebagai kekurangmampuan Polri dalam melaksanakan profesinya.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi individu dalam proses pemeriksaan tersangka, yaitu motif dan tujuan, status dan peranan masing-masing serta budaya atau sistem nilai yang dianut maupun norma yang berlaku. Proses interaksi dalam pemeriksaan tersangka, tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pihak, yaitu pemeriksa mengharapkan tersangka akan berterus terang dalam menjawab setiap pertanyaan pemeriksa, sedangkan tersangka ingin diperlakukan secara wajar sesuai hak-haknya yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan berusaha menutupi kesalahanya agar Jobs dari jeratan hukum, sehingga dalam proses interaksi tersebut terjadi pertentangan keinginan. Apabila pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatan tersangka dalam suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan, karena kurangnya bukti yang mendukung, sedangkan pemeriksa berdasarkan persepsi, intuisi, pengetahuan dan pengalamannya, berkeyakinan bahwa tersangka adalah pelakunya, maka dapat menimbulkan ketegangan pada diri pemeriksa. Sebagai pelampiasannya adalah menunjukkan sikap-sikap, perilaku dan tindakan yang cenderung melakukan kekerasan terhadap tersangka, baik berupa penyiiksaan fisiik, penyiiksaan psiikologis maupun penyiksaan hukum.
Pola-pola perilaku dan tindakan kekerasan terhadap tersangka tersebut cenderung sering dilakukan karena pemeriksa menganggap sangat efektif digunakan dalam mengungkap kasus pidana. Disamping itu para pemeriksa menganggap hal tersebut diperbolehkan dan dibenarkan, sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung disepakti sebagai pola perilaku yang diterima dan dianggap biasa, meskipun sebenarnya menyimpang dari ketentan hukum yang berlaku serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya penyidik/penyidik pembantu selama bertugas melakukan pemeriksaan tersangka harus menghadapi tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, status sosial dan budaya yang berbeda, maka pemeriksa berusaha mengolong-golongkan berdasarkan latar belakangnya itu. Penggolongan yang berisikan sangkaan-sangkaan buruk terhadap tersangka, merupakan prasangka yang dapat menimbulkan diskriminasi serta dijadikan acuan bertindak dalam melakukan pemeriksaan tersangka.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk sebagai pemeriksa tersangka pelaku curas di Polres Metro Jakarta Selatan mempedomani aturan formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Tennis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan oleh Kapolres maupun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta keyakinan mereka dalam menggolong-golongkan tersangka, terungkap adanya berbagai pola tindakan penyidik/penyidik pembantu dalam mencapai tujuan pemeriksaan, yang berimplikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan berbentuk penyiksaan fisik, penyiksaan psikologis maupun penyiksaan hukum, sehingga terbukti telah melanggar hak asasi tersangka dalam proses pemeriksaan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T9852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iksan Mardji Ekoputro
"ABSTRAK
Mengapa orang tidak bersalah dapat ditangkap dan ditahan? Bahkan diajukan ke depan pengadilan? Begitu pertanyaan yang sederhana sekali kedengarannya, tetapi mengandung makna yang memberikan pemahaman tersendiri untuk dapat memberikan jawaban yang pasti terhadap apa yang dimaksudkannya. Berangkat dari masalah inilah, kami merasa tertarik untuk menulis persoalan tersebut yang kami tuangkan dalam bentuk tesis ini.
Sebenarnya pertanyaan tersebut jika tidak mengandung makna lain, sangat mudah untuk diberikan jawabannya. Seseorang yang sudah jelas tidak bersalah, sudah tentu tidak dapat ditangkap, ditahan dan diadili. Karena seseorang hanya bisa ditangkap apabila ada dugaan keras bahwa orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dan di samping itu ada dasar bukti permulaan yang cukup.
Mengandung makna lain yang dimaksudkan di sini ialah kalimat pertanyaan itu ditujukan kepada suatu asas yang berlaku di dalam hukum acara pidana kita yaitu asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (UU No. 14/1970 ps. 8).
Sebelum berlakunya UU No. 14/1970 tersebut, asas praduga tidak bersalah ini telah pula dimuat di dalam UUD RIS 1949 pasal 14, UUDS 1950 pasal 14 dan kemudian UU No. 19/1964 (Undang-Undang Pokok Kehakiman) pasal 5. Dari semua ketentuan tersebut di atas, kalimat yang dipakai untuk menyatakan asas tersebut boleh dikatakan serupa walaupun tidak sama benar. Begitu juga kalimat yang dipakai dalam penjelasan umum KUHAP angka 3c.
Timbulnya pertanyaan di awal tulisan ini, karena adanya perbedaan ataupun kekurang telitian pemahaman asas tersebut dalam hubungannya dengan proses peradilan pidana. Antara asas praduga tidak bersalah dengan proses peradilan pidana ada hubungan yang erat sekali yang bahkan tidak dapat dipisankan. Proses peradilan pidana merupakan suatu proses di mana sejak seseorang menjadi tersangka dengan dikenakannya penangkapan sampai dengan adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya. Dalam proses itulah asas praduga tidak bersalah diterapkan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa yang harus "dianggap tidak bersalah" adalah orang yang sejak saat ditangkap, ditahan, dst. sampai dengan adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahan orang tersebut, Bahkan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, perbedaan pemahaman masih dimungkinkan bisa terjadi di antara para pembaca yang selalu dihadapkan kepada dua nisi kepentingan yang tidak sama antara kepentingan tersangka/terdakwa dan kepentingan aparat penegak hukum. Kepentingan tersangka / terdakwa karena "dianggap tidak bersalah" maka hak-haknya harus dihormati dan dihargai sebagaimana orang yang tidak bersalah.Dengan demikian tersangka/terdakwa harus diperlakukan sebagaimana orang yang tidak bersalah. Sedangkan kepentingan aparat penegak hukum menjadi terlupakan dengan adanya titik berat pemahaman kepada kepentingan tersangka atau terdakwa saja. Hal ini terbukti dengan timbulnya pertanyaan seperti di depan, mengapa orang tidak bersalah dapat ditangkap dan ditahan.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Usman
"Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi kebijakan penunjukan pihak ketiga dalam melaksanakan sebagian proses peneraan dan peneraan ulang meter kWh hubungannya dengan faktor-faktor kristis yang mempengaruhinya, dan kedua untuk mengetahui kesesuaian kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Menurut Edwards III, tingkat keberhasilan implementasi suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor kritis atau variabel, yaitu komunikasi, sumber daya, sikap, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum komunikasi yang terjalin, sumber daya yang tersedia, sikap para pelaksana kebijakan, dan struktur birokrasi yang ada pada saat ini tergolong cukup baik dalam mendukung pelaksanaan peneraan meter kWh oleh Perusahaan Pihak Ketiga, hal tersebut ditunjukkan dengan nilai skor relatif rata-rata yang diperoleh untuk keempat variabel tersebut sebesar 59,35%. Dari hasil penelitian juga terungkap bahwa secara umum sikap para pelaksana kebijakan hubungannya dengan sikap atas kesesuaian antara partisipasi Pihak Ketiga dalam proses peneraan meter kWh dengan peraturan perundang-undangan yang ada tergolong cukup baik.

This research has two targets, the first to know level of success of policy implementation of third sector designation in executing some of verification and re-verification processes meter kWh relation with critical factors influencing him, and second to know according to the policy with existing law and regulation. According to Edwards III, level of success of implementation a policy influenced by four critical factor or variable, that is communications, resource, attitude, and bureaucracy structure.
Result of research indicate that in general communications which intertwin, available resource, attitude of executors of policy, and bureaucracy structure which there is at the moment pertained good enough in supporting execution of verification of meter kWh by the Third Sector. The mentioned shown with score value relative mean obtained to be fourth of the variable equal to 59,35%. From research result is also expressed that in general attitude of the executors of policy of relation with attitude to the according to among Third Party participation in executing some of verification of meter kWh with good enough pertained existing law and regulation.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T21566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Hidayanto, Author
"Upaya penagqulangan kejahatan merupakan masalah universal yang terus menerus harus selalu diupayakan. Oleh karena itu dibutuhkan keterpaduan antara komponen-komponen yang terlibat dalam sistem peradilan pidana yang diatur diatur dan di tata dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. KUHAP sejak kelahirannya sangat menjunjung tinggi hak-hak tersangka atau terdakwa tanpa bertujuan secara khusus melindungi hak korban kejahatan. Terjadi ketidak seimbangan dalam perlakuan yang wajar antara tersangka atau terdakwa dengan korban kejahatan di dalam KUHAP. Masyarakat, terutama korban kejahatan sangat mendambakan keadilan dengan dipidananya pelaku kejahatan, sangat membutuhkan akses dalam penyelenggaraan peradilan. Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana perkembangannya penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Menyikapi hal tersebut penulis tertarik untuk mengambil permasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu: "Bagaimana penerapan pemberian informasi tentang kemajuan penanganan perkara kepada korban dalam Lahap pra-adyudikasi". KUHAP tidak mengatur ketentuan pemberian informasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Sejak tahun 1985 dunia internasional telah menyepakati Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Di Indonesia telah lahir pula Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam dua ketentuan ini telah diatur bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan informasi perkembangan kasus. Penulis melakukan penelitian normatif dan empiris yang disajikan secara kualitatif, ternyata penegak hukum belum melaksanakan secara optimal dalam pelaksaan teknisnya di lapangan. Padahal pemberian informasi mengenai penanganan perkara ini sangat penting dan urgen untuk segera dilaksanakan dalam rangka pengawasan kinerja aparat penegak hukum serta kesuksesan proses peradilan pidana, sehingga rasa keadilan masyarakat dapat tercapai. Oleh karena itu diharapkan dalam rancangan KUHAP yang akan datang hal pemberian informasi kemajuan penanganan perkara ini perlu diatur lebih tegas.

The effort for overcoming crimes is a universal problem to be done continuously. Hence, it requires integration among components involved in the criminal justice system as legislated by Law No. 8/1981 of the Penal Code. Since the enactment, the penal code protect the rights of suspected or the accused more than to protect the right of victim of crime specially. Within the Penal Code there is no balance of proper treatment between the suspected or accused and the victim of crime. Society especially the victim of crime, they are very wishing justice by sentencing the offender and they need to access to courts. Society have right to know how far the progress of the case handled by the police and the prosecutor. Hence, the author in interest to write the essential problem for this research, i,e,: "How application of giving information regarding progress of the case in pre-adjudication stage". The Penal Code had not provided with regulation of giving information to settle case by police and prosecutor in pre-adjudication stage. Since the enactment of 1985 the World had agreed Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Also in Indonesia had been enacted Law No. 13/2006 of Protection for Witness and Victim(s). For those two instruments it had been regulated that 'witness and victims have right to get information about progress of the case. The author had conducted both normative and empirical research presented qualitatively, factually, the legal apparatus had not implemented its techniques in field optimally. Indeed, giving information about progress of the case is very urgent and important to be implemented immediately within framework of supervising the legal apparatus and to proceed criminal justice system successfully, so that, sense of justice of society may be achieved. Hence, it is wished to design The Penal Code for the future, giving information about progress of the case should be regulated more firmly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitra Krisdianto
"ABSTRAK
Hasil kajian yang dilakukan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) pada tahun 2004 dalam studi berkaitan dengan Trade and Related System and Procedure di Indonesia, disebutkan bahwa pelaku bisnis yang terlibat dengan perdagangan internasional membutuhkan administrasi kepabeanan yang memberikan ?pelayanan prima? (excellent service with swift, transparent, and immediate response) dan pelayanan cepat dan murah (faster, cheaper, and better). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan dengan perdagangan internasional dituntut untuk dapat senantiasa memperbaharui diri (self-reinventing) sesuai dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan mutakhir teknologi keuangan serta administrasi publik.
Dari hasil pembahasan terhadap penelitian yang dilakukan ditarik kesimpulan bahwa meskipun tatalaksana impor yang berlaku telah mengalami berbagai penyempurnaan akan tetapi penerapan di lapangan masih menemui beberapa hambatan. Hambatan yang masih terjadi terutama berkaitan dengan jangka waktu pelayanan atas PIB yang melalui Jalur Merah yaitu pada proses pemeriksaan fisik dan proses pemeriksaan dokumen. Selain itu, sistem pertukaran data elektronik yang telah berjalan masih belum menggabungkan semua entitas yang terkait dengan proses importasi barang dalam komunitas jaringan pertukaran data elektronik (PDE) sehingga pertukaran informasi berkaitan dengan penanganan dokumen pabean dan pengeluaran barang menjadi belum optimal.
Untuk itu maka saran yang diberikan adalah mendesak integrasi Sistem National Single Window (NSW) dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Impor mengingat dengan Sistem NSW maka semua entitas yang terkait dengan lalulintas ekspor dan impor khususnya dengan penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang dapat saling bertukar informasi sehingga akan meminimalisasi waktu dan biaya yang timbul dalam penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, penyempurnaan sistem aplikasi pelayanan impor, perlunya peningkatan kemampuan dan pengetahuan dari pejabat/petugas yang terkait dengan proses pelayanan impor, perlunya pertemuan rutin dengan pengguna jasa di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta untuk menjalin komunikasi antara pihak pabean dengan pengguna jasa, serta melakukan rekayasa ulang terhadap proses pelayanan kepabeanan yang berorientasi kepada proses sehingga dapat tercapai peningkatan signifikan dalam waktu yang diperlukan untuk pengeluaran barang impor tanpa mengorbankan fungsi pengawasan penerimaan negara itu sendiri.

ABSTRACT
(JICA) in 2004 in a study related to the Trade and Related System and Procedure in Indonesia, mentioned that the business involved with international trade need the customs administration that give a "prime services" (excellent service with swift, transparent, and immediate response) and give services that fast and reasonable (faster, cheaper, and better). Directorate General of Customs and Excise (DGCE) as one of the government relating directly with the international trade are required to be constantly updating themselves (self-reinventing) in accordance with the aspirations of the community and the development of sophisticated technology of finance and public administration.
As the results of research conducted, a conclusion is drawn that although the applicable import procedure have experienced various improvement but still encountered some obstacles of implementation in the field. Obstacles that still occur especially in relation to the time period of customs declaration on the Red Channel through the process on the physical examination and document examination. In addition, current electronic data exchange system still has not integrating all entities associated with the process of goods importation within electronic data interchange (EDI) network community so that the exchange of information related to the handling of customs documents and the releasing of the goods not be optimal.
To the suggestion that it is urgent given to the integration of National Single Window (NSW) with the current imports application system to take an advantages of NSW system where all entities associated with the import and export activities especially with the handling of customs documents and releasing goods can exchange information so that it will minimize time and costs incurred, improvement of the import applications system, the need to increase the skills and knowledge of the officers/officials associated with the import process, the need for regular meetings with the market forces in the area of supervision of Soekarno Hatta Customs Service Office to establish communication between the customs officer and the market forces, and perform re-engineering that process oriented of the customs procedure so that significant decrease in time required for import of goods can be achieved without compromising the function of supervision of the customs revenue itself.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T26355
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
345.05 AND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bemmelen, Jacob Maarten van, 1898-
Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1957
BLD 345.05 BEM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>