Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wiwik Sri Widiarty
Abstrak :
Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehingga pemerintah perlu membuat peraturanperaturan yang mengaturnya. Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kadaluwarsa terdapat dalam Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan dalam Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.Dalam kaitannya hal tersebt penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu; pertama, bagaimana pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan Perlindungan Ponaumen. Kedua, apakah peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan konsumen berkitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa. Dari permasalahan di atas, maka penelitian ini mempunyai jawaban sebagai berikut: pertama, pengaturannya terdapat di Bab XX yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan Pangan, Feraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Kedua, Peran Pemerintah terdapat di Bab III, Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam meningkatkan industri dan perekonomian Negara, sebagai bentuknya dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di Bab IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan. Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai kesimpulan sebagai berikut: pertama, pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap undang-undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhankeluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18914
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafika Farah Maulia
Abstrak :
Sebagian besar produk elektronik saat ini memiliki masa guna yang lebih pendek dari beberapa waktu lalu. Keusangan produk merupakan isu yang melatarbelakangi hal tersebut. Keusangan produk merupakan suatu kondisi di mana barang-barang menjadi usang atau sudah tidak relevan baik secara teknis maupun estetika. Hal ini menyebabkan siklus hidup barang-barang semakin cepat sehingga sampah yang dihasilkan dan sumber daya produksi yang digunakan lebih banyak. Sayangnya, hanya ada sedikit penelitian di negara berkembang yang mempelajari fenomena ini sehingga data empiris yang tersedia sangat terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyediakan data empiris tentang perilaku konsumen dan produsen di pasar telepon seluler Indonesia guna mempelajari fenomena keusangan produk. Data diperoleh dari survey online pada 13 kota besar di Indonesia untuk analisa konusmen dan in depth interview kepada dua perusahaan yaitu media dan perusahaan telepon seluler untuk analisa produsen. Regresi data panel dengan model common effect dan uji staistik digunakan sebagai metode analisa data. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa baik konsumen dan produsen sama-sama mendorong pasar telepon seluler untuk bergerak lebih cepat. Masa guna telepon seluler terbukti semakin pendek dari tahun ke tahun. Sementara itu, produsen mendorong pasar dengan mengeluarkan produk secara lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Keusangan produk menjadi fenomena yang tidak hanya ditujukan bagi produsen tetapi juga merupakan tanggung jawab konsumen.
Most of todays electronic products are used shorter than ever before. Obsolescence becomes the issue behind this phenomenon. Obsolescence is the wearing out of technical and esthetical product. The problems are obsolescence creates more waste and excessive use of natural resources to produce goods. Unfortunately, this issue is not well captured and not realized in the developing counties. There is only a few studies and data which concerns to the issue. The objective of this study is to provide data about consumer and producer behavior in the cellular phone market in Indonesia to analyze obsolescence fenomena. Data is gained from online survey in 13 most populous cities of Indonesia for consumer analysis and in depth interview to two cellular phone companies for produsen analysis. Panel regression common effect model and statistical correlation test was applied as the analysis tools. The result shows that both consumer and producer push the cellular phone market to run faster overtime. It is confimed that the lifespan of cellular phone getting shorter by the year and the ownership order. Meanwhile, producer drives the market by releasing product rapidly in recent time than some couple years ago. Obsolescence is not only an issue that should be addressed to the manufacturers, but also as a responsibility for the consumers.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library