Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rachmat Ramdan Zubir
"Industri perminyakan merupakan suatu bisnis yang penuh risiko teknik, operasional, politik maupun ekonomi- Risiko ekonomi biasanya terutama disebabkan oleh perkembangan harga minyak dan kebijakan negara yang bersangkutan dalam menentukan keuntungan yang wajar (reasonable return) bagi perusahaan minyak Kontraktor Production Sharing (KPS) melalui kebijakan fiskal maupun non fiskal.
Dalam mengembangkan industri migas secara optimal, Pemerintah ingin memberikan insentif-insentif yang menarik agar para investor kontraktor producing sharing tertarik menanamkan investasinya di Indonesia dalam bidang migas. Namun demikian Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak memiliki sikap yang dapat dikatakan kontradiktif. Pokok permasalahannya, pada satu sisi pemerintah menginginkan adanya peningkatan aktivitas di bidang industri minyak dan gas bumi dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada Kontraktor Production Sharing dalam bentuk insentif/pembagian keuntungan yang lebih menarik, agar penerimaan negara dan hasil minyak bertambah dan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tumbuh terutama untuk Indonesia bagian timur, tetapi di lain pihak, saat ini pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan memperluas subjek dan objek pajak, dalam hal ini Kontraktor Producing Sharing menjadi suatu target dan berpotensi didalam penerimaan pajak. Dampak dari perluasan dan intensifikasi pajak ini secara langsung dapat menaikan biaya operasi yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi dan akhirnya akan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi lainnya, seperti energi, penggerak mekanisme industri, teknologi, komunikasi, transportasi dan juga rumah tangga, yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap investasi jangka panjang.
Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, Penulis melakukan berbagai pengujian untuk mencari suatu solusi agar para Kontraktor Producing Sharing mendapatkan suatu kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitasnya.
Pengujian dilakukan Penulis terutama dengan menggunakan metodologi observasi langsung dan studi pustaka. Dari pengujian yang dilakukan, Penulis menyimpulkan bahwa ada perbedaan persepsi antar badan Pemerintah dalam mengimplentasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan perpajakan Kontraktor Producing Sharing. Agar tidak terjadi perbedaan persepsi, Penulis menyarankan agar Undang-undang migas direvisi dan disinkronisasi dengan undang-undang di bidang perpajakan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T10474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Trihayati
"Kerjasama pengusahaan migas dimulai tahun 1870 dengan pemberian Konsesi. Setelah merdeka, konsesi diubah dengan bentuk lain, yaitu "Perjanjian karya",, yang dituangkan dalam UU No.44 Prp. tahun 1960. Selanjutnya pada tahun 1966 landasan kerjasama itu diubah kembali dengan bentuk. "kontrak Produktion Sharing", yang dikukuhkan dalam UU No.8 tahun 1971 tentang "PERTAMINA". Dalam pelaksanaan KPS, hasil produksi migas mengalami pasang dan surut. Pada tahun 1978 saat harga minyak melonjak dan negara teluk bergejolak, bidang usaha migas meningkat. Tetapi thn 80-an, saat harga minyak turun drastis dan negara teluk mulai aman, pengusahaan migas menurun. Ulntuk lebih meningkatkan pengusahaan tersebut, maka pemerintah memberikan insentif untuk menarik minat kontraktor. Namun sebenarnya pemberian insentif ini merupakan dilema, karena di satu pihak akan menarik minat kontraktor. Akan tetapi pada dasarnya secara kualitatif menurunkan pendapatan Negara. Di lain pihak bila tidak diberi insentif, maka kurang dapat menarik minat kontraktor asing untuk mengusahakan migas di Indonesia, terutama untuk KTI dan Frontier area."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ety Syamsiyah Ariyati
"Tesis ini membahas mengenai bagaimana ketentuan-ketentuan dalam Production Sharing Contract atau disebut fiscal term di pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia antara lain FTP, investment credit, bonus, cost recovery, bagi hasil dan perpajakan dapat mengoptimalkan penerimaan Negara dari sumber daya alam yang dimilikinya. Selama ini minyak dan gas bumi masih merupakan penghasil penerimaan Negara yang utama. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisa deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa masih ada ketentuan dalam Production Sharing Contract yang masih harus diperbaiki dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu Pemerintah melalui BPMigas harus terus melakukan kontrol atas cost recovery dan terus menelaah kebijakan-kebijakan terkait dengan cost recovery agar efisiensi yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara namun juga harus memperhatikan kepentingan lainnya.

The focus of this study is fiscal term in production sharing contract for oil and gas upstream activities. The purpose of this study is to understand how fiscal terms (FTP, investment credit, bonus, cost recovery, oil and gas split, and taxation) in production sharing contract for oil and gas activities can optimize government revenue from natural resources. The oil and gas contribution for state?s revenue is still significant for this years. This research is qualitative descriptive interpretive.
The researcher suggested that the government should improve the fiscal term in production sharing contract for optimizing state?s revenue. And government should control the cost recovery implementation and improve cost recovery policy decision so that the efficiency can raise the state?s revenue, but also consider the other interest.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T28275
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silitonga, Anna Dwiana
"Migas merupakan SDA yang memberikan kontribusi kepada penerimaan negara, sehingga permasalahan yang berkaitan dengannya membutuhkan perhatian dari pemerintah. FTP merupakan konsep yang diterapkan dalam kontrak bagi hasil migas, yang merupakan penyisihan dalam prosentase tertentu dari nilai produksi sebelum dilakukan pengurangan-pengurangan lainnya. FTP dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dan konsep FTP, perlakuan pajak dan kebijakan perpajakan atas FTP bagian kontraktor KBH yang masih unrecovered, serta menganalisis kebijakan dan administrasi perpajakan terhadap KBH Migas. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil Penelitian menyimpulkan tujuan FTP adalah untuk menjamin penerimaan pemerintah, dan FTP yang diterima kontraktor adalah hak dan penghasilan kontraktor, FTP bagian kontraktor terhutang pajak pada saat FTP diterima. PP 79 Tahun 2010 sebagai kebijakan perpajakan migas di tingkat hulu yang baru diterapkan, menegaskan kedudukan DJP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pemajakan terhadap kontraktor KBH, hasil penelitian menyarankan perlunya peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih jelas perlakuan pajak penghasilan atas FTP bagian kontraktor KBH yang masih unrecovered, prosedur penyetoran PPh KBH serta pihak yang dimaksudkan dan ditunjuk sebagai auditor pemerintah, tata cara atau prosedur pemeriksaannya sehingga hasil pemeriksaan dapat diperlakukan sebagai hasil pemeriksaan DJP.

Oil and Gas are natural resources that contribute to the government revenue, the problems associated with them requires attention from the government. FTP is a concept applied in the oil and gas production sharing contracts, the allowance of a certain percentage of production before deducting other deductions. FTP is shared between government and contractors. This study aims to analyze the meaning and concept of FTP, tax treatment and taxation policies for the contractor's FTP share unrecovered PSC, and analyze policies and administration of taxes on PSC in oil and gas. This study is a descriptive qualitative research design.
The research results concluded the objective of FTP is to ensure government revenue, and FTP is the right and income contractor, the contractor FTP tax payable at the time of the FTP received and PP 79 Year 2010 as a tax policy at the level of upstream oil and gas newly applied, confirms the position of the DJP as an institution that has the authority to take PSC taxation, the results suggest the need for regulations governing the implementation treatment of income tax on the contractor's FTP share of unrecovered PSC, payment procedures of income tax of contractor?s PSC and the intended party and was appointed as government auditor, an audit procedures that results can be treated as a result of the DJP.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28865
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqi Nuril Huda
"Pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) merupakan pilar strategis bagi perekonomian nasional yang pengaturannya wajib berlandaskan pada amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai Hak Menguasai Negara (HMN) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implementasi HMN dalam kegiatan usaha hulu migas diwujudkan melalui skema Production Sharing Contract (PSC), yang telah mengalami berbagai evolusi dari cost recovery hingga gross split. Kebijakan terkini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, muncul sebagai respons terhadap tantangan efisiensi dan peningkatan penerimaan negara. Namun, perubahan kebijakan ini menimbulkan polemik terkait kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, yang secara fundamental telah mengubah lanskap kelembagaan dan filosofi pengusahaan hulu migas di Indonesia pasca pembubaran BP Migas.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan Production Sharing Contract di Indonesia, membandingkan tata kelola hulu migas sebelum dan sesudah berlakunya Permen ESDM No. 13 Tahun 2024, serta menguji aspek konstitusionalitas skema PSC Gross Split terbaru berdasarkan Putusan MK No. 36/PUU-X/2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Permen ESDM No. 13 Tahun 2024 bertujuan memberikan kepastian hukum dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya, implementasinya menyisakan persoalan fundamental. Titik kritis terletak pada kebijakan klasifikasi kontraktor yang dapat menggunakan skema gross split atau cost recovery. Klasifikasi ini tidak didasari oleh indikator yuridis dan teknis yang transparan dan terukur, sehingga memberikan diskresi yang terlalu luas kepada negara. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara antar kontraktor, dan tidak sepenuhnya selaras dengan semangat Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang menekankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penguasaan negara yang substantif, bukan sekadar efisiensi fiskal. Dengan demikian, kebijakan PSC saat ini berisiko mengaburkan arah reformasi tata kelola migas dan belum optimal dalam mewujudkan amanat konstitusi.

The management of oil and gas resources is a strategic pillar for the national economy, and its regulation must be based on the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution concerning the State's Right to Control (Hak Menguasai Negara - HMN) for the greatest prosperity of the people. The implementation of HMN in upstream oil and gas business activities is realized through the Production Sharing Contract (PSC) scheme, which has undergone various evolutions from cost recovery to gross split. The latest policy, stipulated in the Minister of Energy and Mineral Resources (MEMR) Regulation No. 13 of 2024 concerning the Gross Split Production Sharing Contract, emerged in response to challenges of efficiency and increasing state revenue. However, this policy change has sparked controversy regarding its conformity with Constitutional Court Decision No. 36/PUU-X/2012, which fundamentally altered the institutional landscape and philosophy of upstream oil and gas management in Indonesia following the dissolution of BP Migas. This research aims to juridically analyze the regulation of Production Sharing Contracts in Indonesia, compare the governance of upstream oil and gas before and after the enactment of MEMR Regulation No. 13 of 2024, and examine the constitutionality of the latest PSC Gross Split scheme based on Constitutional Court Decision No. 36/PUU-X/2012. The research method employed is normative-juridical with a statutory approach and a case approach. The research findings indicate that although MEMR Regulation No. 13 of 2024 aims to provide better legal certainty and efficiency compared to previous regulations, its implementation leaves fundamental problems unresolved. The critical point lies in the policy of classifying contractors who can use either the gross split or cost recovery scheme. This classification is not based on transparent and measurable juridical and technical indicators, thereby granting the state excessively broad discretion. This has the potential to create legal uncertainty, unequal treatment among contractors, and is not fully aligned with the spirit of Constitutional Court Decision No. 36/PUU-X/2012, which emphasizes the principles of justice, accountability, and substantive state control, rather than mere fiscal efficiency. Consequently, the current PSC policy risks obscuring the direction of oil and gas governance reform and is not yet optimal in realizing the constitutional mandate."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library