Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 14 Document(s) match with the query
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Firdaus Tahir
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanthy Prio Utomo
"Seperti diketahui pokok tujuan dari perkawinan adalah bersama-sama hidup pada satu masyarakat dalam suatu ikatan perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa ikatan perkawinan akan membawa akibat pada suami-isteri, yaitu timbulnya hak dan kewajiban suamiisteri, harta benda perkawinan, kedudukkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.Pada prinsipnya dalam hukum Islam tidak mengenal adanya istilah harta bersama. Harta benda dalam perkawinan bagi suami-isteri merupakan suatu masalah yang pokok. Hal itu karena harta benda mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan keluarga. Harta benda suami-isteri dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 35, 36, dan 37. Sedangkan menurut hukum Islam, suami dan isteri mempunyai kekayaan masing-masing, misalnya barangbarang yang mereka dapat dari hibah dan warisan. Dalam hal ini kekuasan terhadap barang-barang tersebut tetap berada di pihak yang mempunyai barang-barang tersebut. Mengenai harta kekayaan suami-isteri tidak saling beban membebani, yang artinya dalam hukum Islam harta bawaan masing-masing, tetap menjadi milik dan dibawah kekuasaan masing-masing. Dalam hal kedua belah pihak akan mengadakan penggabungan harta bawaan tersebut, maka penggabungan harta itu diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Bentuk penggabungan dan penyatuan harta itu dilakukan dengan syirkah (perkongsian)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sumarjoko
"Lembaga harta bersama seperti yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri. Lembaga ini juga dikenal dalam hukum adat sedangkan dalam hukum Islam ada dua pendapat mengenai harta tersebut, pendapat yang pertama tidak mengenal adanya harta bersama, kecuali dengan jalan syirkah atau perkongsian antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dan pendapat yang kedua menqenai adanya harta bersama menurut hukum Islam, hal ini didasari dengan sendirinya ada harta bersama antara suami istri selama perkawinan berlangsung. Pembagian harta bersama bila perkawinan mereka (suami istri) itu putus karena perceraian, per1mbangan pembagiannya berbeda-beda, baik menurut hukum adat maupun hukum Islam. Dalam hal ini bisa saja pencari keadilan bagi para suami pada masyarakat Jawa Tengah itu memilih hukum adat yang lebih menguntungkan (sapikul sagendong), hal ini didasari Pasal 37 jo penjelasan UU . No. 1/1974 tentang Perkawinan. Meskipun para pencari keadilan dapat memilih menurut hukumnya masing-masing, akan tetapi hukum Islam-lah yang harus mereka pergunakan, sebagaimana diketahui bahwa bagi orang Islam, maka berlakulah hukum Islam dan hukum adat hanya berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Jadi hukum yang tepat bagi masyarakat hukum adat Jawa Tengah yang menganut harta gono gini dan beragama Islam ialah merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam, adapun pembagiannya baik suami maupun istri ialah masing-masing berhak 1/2, hal ini sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan melalui lembaga Pengadilan Agama mereka (suami istri) dapat berperkara. Dengan demikian maka Pasal 37 jo penjelasan UU. No. 1/1974 belum mernberikan kepastian serta tidak adanya keseragaman hukum mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan apabila terjadi suatu perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tyabji, Kamila
"Subject a special branch of Muhammadan law, which is not only of great practical importance, but involves the application of principles peculiar to that system of law. Muhammadan law recognises only absolute ownership of property, though, broadly speaking, it permits limited interests in the use of property. As judges whose duty it is to interpret and apply existing law, is to adapt the rules of Muhammadan law to modern society. The prohibition of usury may be taken as an example of the difficulty of applying old rules to modern society. If applied literally the prohibition would prevent the borrowing of money at interest, whether the lender be the State, a bank, or a private individual, and would make the conduct of business on a large scale in a modern capitalist State wellnigh impossible. But if Muhammadan law is to be modernised, it is essential that the principles upon which it is founded should
be clearly understood. It is in that regard that I believe that this treatise will prove of lasting value. "
London : Stevens & Sons, 1949
K 340.59 TYA l
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail Muhammad Sjah
"Penulis Isma’il Muhammad Sjah ini menjelaskan adat gono gini berdasar hukum Islam. Juga membandingan hukum Islam dengan hukum adat yang mengatur pencaharian bersama suami isteri.
"
Djakarta: Bulan Bintang, 1965
K 297.14 ISM p
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Kharisma Bintang Alghazy
"ABSTRAK
Saat ini, penentuan status kekayaan negara di dalam BUMN Persero negara Indonesia diatur oleh dua kelompok peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan. Terdapat kelompok peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa, kekayaan BUMN Persero merupakan bagian dari keuangan negara. Sedangkan, terdapat juga kelompok peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa, kekayaan BUMN Persero bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Adanya dualisme hukum yang mengatur tentang status hukum kekayaan negara di dalam BUMN Persero , senyatanya menghambat ruang gerak BUMN Persero dalam bersaing untuk memperoleh keuntungan. Disisi lain, regulasi yang mengatur tentang status kekayaan negara di dalam SOE negara Singapura kompak untuk tidak mengkategorisasikan kekayaan SOE sebagai bagian dari keuangan negara. Skripsi ini mencoba untuk mengkaji secara normatif regulasi tentang penentuan status kekayaan negara di Indonesia dan Singapura. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa, regulasi yang berlaku di SOE Singapura memberikan dampak positif berupa, adanya kedudukan yang setara dengan perusahaan swasta untuk memperoleh laba sehingga, SOE mampu memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Dalam rangka memperbaiki dan mengembangkan kinerja BUMN Persero , pemerintah Indonesia perlu merujuk dan belajar dari regulasi yang mengatur tentang penentuan status kekayaan negara di dalam SOE di Singapura.

ABSTRACT
Nowadays, the determination of state property rsquo s status in BUMN Persero are governed by the two groups of conflicting regulations. There is a group of regulations which determines that, the property rsquo s of BUMN Persero are part of the state finance. Meanwhile, there is also a group of regulations whichdetermines that, the property rsquo s of BUMN Persero aren rsquo t part of the state finance. In fact,this kind of the dualism of law obstruct the roles of BUMN Persero to get the levelof playing field, in order to gain profit. On the other hand, the regulations of the determination of state property rsquo s status in Singapore rsquo s SOE aren rsquo t categorized the property rsquo s of SOE as a part of state finance. This thesis attempts to research the regulations about the determination of state property rsquo s both in Indonesia dan Singapore normatively. The result of the research in this thesis shows that, the regulations which applied for Singapore rsquo s SOE create positive impacts in the form of the level of playing field, in order to gain profit, so that SOE can support the state income optimally. In order to ameliorate and improve the performance of BUMN Persero ,the government of Indonesia need to refer and learn from the regulations which governed the state property rsquo s status in Singapore rsquo s SOE."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noliza
"Perkawinan yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1974 akan membawa akibat terhadap harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan tersebut. Salah satunya adalah tindakan untuk menjual harta bersama yang berupa tanah dan bangunan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu bagaimanakah Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli harta bersama dalam perkawinan, bentuk persetujuan yang diberikan oleh suami atau istri dalam pelaksanaan jual beli tersebut dan tanggung jawab PPAT bila terjadi gugatan terhadap akta jual beli yang dalam pembuatannya tidak ada persetujuan suami atau istri.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Peranan PPAT dalam pelaksanaan jual beli harta bersama yaitu memberikan penyuluhan hukum, menganalisa dan meneliti data yang diterima, menyatakan dengan tegas persetujuan yang diberikan oleh suami atau istri dalam komparisi akta atau 'mengisi kolom persetujuan yang disediakan, menentukan bentuk surat persetujuan yang lebih menjamin seperti surat persetujuan dalam bentuk akta notaris dan surat persetujuan dibawah tangan yang dilegalisasi. PPAT tidak bertanggung jawab bila informasi yang diberikan oleh penjual/pembeli tidak benar tetapi PPAT dapat bertanggungjawab bila terjadi kelalaian yang disebabkan oleh PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36930
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Ruben Jeffry M.
"ABSTRAK
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
memberikan pengertian secara umum mengenai harta bawaan
dan harta bersama dalam perkawinan. Pengertian yang secara
umum tersebut seringkali menimbulkan permasalahan,
khususnya dalam lingkungan Peradilan Agama yang
menyebabkan perkara mengenai pembagian harta bersama
menjadi berlarut-larut proses penyelesaiannya. Dalam hal
ini pihak isteri menjadi dirugikan karena pada umumnya
pihak suami menguasai secara fisik atas harta bersama.
Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah sejauh
mana suatu harta benda dapat disebut sebagai harta bawaan
atau bersama, khususnya harta benda yang dihasilkan dari
harta bawaan yang diperoleh selama berlangsungnya
perkawinan, dan kompetensi relatif Pengadilan Agama yang
mengadili gugatan atas harta bersama yang diajukan oleh
mantan suami atau mantan isteri. Metode penelitian yang
digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah metode
penelitian normatif yuridis. Dari sudut sifatnya,
penyusunan yang dipakai dalam tesis ini adalah penelitian
deskriptif analitis. Dalam tesis akan diperoleh suatu
gambaran bahwa segala harta benda yang dihasilkan dari
harta bawaan yang diperoleh selama berlangsungnya
perkawinan merupakan bagian dari harta bawaan, dan
kompetensi relatif Pengadilan Agama yang mengadili gugatan
atas harta bersama yang diajukan oleh mantan isteri atau
mantan suami adalah Pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat tinggal tergugat.

ABSTRACT
Marriage Law and Islam Law Compilation describe private
property and joint property in general simple definition.
Apparently, this general simple definition cause problems
especially regarding settlement of joint property fission
dispute in Religion Court. Usually, wife party suffer a lot
of damages because husband party physically dominate joint
properties. Problems that will be discussed in this thesis
are the description of join properties that produced from
private property which is gained during the marriage
period, and relative competence of the Religion Court which
has authority to judges the joint property law suit which
is submitted by former husband or wife. This thesis use
jurisdiction normative research method and organized by
descriptive of analysis research type. Furthermore, this
thesis will describes properties which is produced from
private property should be named as private property
although gained during the marriage period, and the
Religion Court that has authority to judge the joint
property law suit is Religion Court of accused domicile."
2008
T37595
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Astari Nadinne
"Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan dalam penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah  status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan metode penelitian eksplanatoris untuk menemukan titik terang atas penyelesaian sengketa harta bersama terdahulu suami dan istri yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada  bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan akan menimbulkan masalah jika terjadi perceraian di kemudian hari. Tidak adanya perjanjian kawin juga akan menyulitkan dalam pembagian harta bersama jika terjadi sengketa setelah perceraian. Dengan demikian, harta yang diperoleh sebelum dilakukannya pencatatan perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing pasangan. Untuk menghindari sengketa tersebut, disarankan adanya perjanjian perkawinan yang isinya sesuai dengan Undang-Undang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum dan diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur lebih jelas tentang harta benda perkawinan.

After the divorce, the problem that often arises is the distribution of marital property. Property is a sensitive topic for all humans, so problems arise in the settlement of joint property disputes between husband and wife after a divorce. The formulation of the problem discussed is the status of joint property ownership of husband and wife who have divorced and the application of the principle of horizontal separation of joint property disputes in accordance with the Supreme Court Decision Number 1710 K/PDT/2020. To this problem, research was carried out using explanatory research methods to find a bright spot on the settlement of disputes over the previous joint property of husband and wife obtained during the marriage period. In the end, the results of the study lead to that marriages that are not registered according to the Legislation will cause problems if a divorce occurs in the future. The absence of a marriage agreement will also complicate the distribution of joint property in the event of a dispute after divorce. Thus, the assets obtained prior to the registration of the marriage are the innate property of each spouse. To avoid such disputes, it is recommended that there be a marriage agreement whose contents are in accordance with the law made by a notary as a public official and a law is needed that regulates marital property more clearly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>