Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ishak Alfred Tungga
"Perkosaan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan, kadang-kadang tindak pidana ini didahului atau disertai dengan tindak pidana lain, misalnya pencurian, bahkan pembunuhan. Modus operandi kejahatan ini semakin meningkat dari segi kualitasnya, kadang dilakukan dengan cara yang sangat biadab misalnya perkosaan dilakukan di depan sesama pelaku. Kerugian yang ditimbulkan tindak pidana ini tidak terbatas pada kerugian fisik saja melainkan juga kerugian nonfisik merupakan penderitaan yang sangat membebani kehidupan korban. Akibat tindak pidana perkosaan ini membuat korban tidak lagi menikmati kehidupan yang tenang karena selain ia merasa malu, merasa telah dinodai, merasa harga dirinya telah dihancurkan, merasa telah berdosa kepada Tuhan, ia selalu dikejar kecemasan dan kekuatiran akan masa depannya dalam kehidupan berumah tangga karena kegadisannya yang telah hilang bisa dipersoalkan oleh suami jika ia menikah. Selain penderitaan yang dialami karena peristiwa perkosaan yang menimpanya, dalam proses peradilan pidana yang selalu melibatkan korban mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi, ternyata menambah tekanan psikologis bagi korban, artinya korban perkosaan menjadi korban ganda.
Uraian di atas menunjukan betapa besarnya penderitaan yang dilami korban perkosaan sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketentuan hukum pidana, baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan? apakah penerapan hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan?
Permasalahan ini dapat dijawab bahwa baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal dalam pengaturan maupun penerapannya belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, karena ketentuan yang mengatur tentang korban kejahatan termasuk korban perkosaan ternyata memiliki kelemahan dan kekurangan, bahkan ketentuan yang sudah ada tidak jelas sehingga sulit diimplementasikan untuk melindungi kepentingan korban kejahatan. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan korban kejahatan ini perlu ditinjau kembali untuk direvisi atau dibuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga dapat memberi perlindungan hukum bagi korban kejahatan umumnya terutama korban perkosaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidia BR Karo
"Kejahatan perkosaan adalah satu bentuk kejahatan kekerasan yang sangat merugikan korban dan meresahkan masyarakat, apalagi beberapa tahun terakhir ini perkosaan meningkat terus di Indonesia tak terkecuali di Daerah Kotamadya Kupang. Hal seperti itu akan membahayakan perkembangan sosial perempuan, tentu rintangan bagi pembangunan. Oleh sebab itu kejahatan perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana yang bersifat integral. Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan penelitian. Penelitian ini penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yakni untuk menggambarkan ketentuan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Indonesia, implementasinya di Kotamadya Kupang dan kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Kotamadya Kupang, serta mencari perspektif kebijakan hukum yang tepat dalam upaya perlindungan hukum korban perkosaan di Indonesia agar niiai keadilan terwujud dalam ketentuan hukum pidana.
Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan belum diatur secara layak dan wajar dalam hukum pidana sebagaimana nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD' 1945. Pelaksanaan perlindungan hak-hak korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana belum semua diterapkan di Kotamadya Kupang. Faktor belum diterapkannya karena Undang-Undang, aparat penegak hukum, budaya masyarakat dan faktor sarana atau fasilitasnya. Berdasarkan keadaan itu hak-hak korban perkosaan yang harus diatur dan terintegrasi dalam kebijakan kriminal melalui hukum pidana Indonesia adalah hak mendapatkan restitusi dan atau kompensasi, bantuan hukum, psikolog, psikiater, ahli agama atau ahli lain yang mampu mengembalikan kepercayaan korban, mengembalikan nama baik korban, hak memperoleh informasi dan pelayanan yang layak dalam mengikuti perkembangan kasusnya, hak mendapat keamanan dalam melapor dan selama menjadi saksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover