Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kolopaking, Heri Soesmanto
Abstrak :
ABSTRAK
ALASAN DAN TUJUAN SKRIPSI Hak milik seseorang dalam Negara Republik Indonesia mempunyai fungsi Sosial, Jika kepentingan Umum/Negara menghendaki, pemerintah dapat membatasi/menguasai pemakaian hak milik tersebut. Besar-kecilnya pembatasan/ penguasaan tersebut dapat dijadikan indikator(petunjuk) untuk mengetahui sampai sejauh mana kemampuan pemerintah mengatasi kepentingan Umum/ Negara tersebut. Dalam masalah perumahan yang merupakan kepentingan Umum/Negara indikator tersebut adalah besar-kecilnya campur-tangan pemerintah dalam mengatur hubungan dan menyelesaikan sengketa sewa-menyewa perumahan. HASIL PENELIUAN Di bawah PP no.49/1963 kewenangan untuk mengadili/memutus sengketa tentang hubungan sewa-menyewa perumahan berada di tangan KUP. Dengan berlakunya PP no.55/1981 kewenangan tersebut beralih ke tangan Pengadilan Negeri, Akan tetapi PP no.55/1981 masih mengandung kelemahan; antara lain; Cl). Tidak seluruhnya kewenangan mengadili sengketa sewa-menyewa perumahan beralih ke Pengadilan Negeri, KUP masih berhak mengadili sengketa penggunaan perumahan tanpa hak. C2), Masih terdapat kemungkinan KUPC Dinas Perumahan OKI Jaya ) digugat di Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa( Onrechtmatlge overheidsdaad ), KESIMPULAN DAN SARAN 1, Perkembangan peraturan perundang-undangan dari mulai UU no,1/1964 sampat dengan PP no,55/1981 beserta peraturan pelaksanaannya( khususnya di OKI Jaya J menunjukkan kesungguhan Panerintah untuk menghapuskan pe rumahan ber SIP, 2, Sudah waktunya sistim SIP dihapuskan, 3, Sudah waktunya Ponerintah merancang/membuat Undang-Undang yang mengatur hubungan Sewa-menyewa perumahan yang lengkap dan terkodifikasi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Sutejo
Abstrak :
Perumahan dan pemukiman adalah kebutuhan dasar dan penting bagi manusia. Tetapi tidak semua masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dapat memiliki tempat tinggal. Salah satu alternatif bagi mereka untuk mendapatkan tempat tinggal adalah dengan menyewa rumah. Untuk menjamin kepastian hukum, sewa menyewa rumah dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sewa menyewa rumah secara khusus diatur dalam undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa, apakah perjanjian sewa menyewa pada umumnya didasarkan pada Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, perlindungan apakah yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman terhadap penyewa dan yang menyewakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif, berbentuk diagnostik dengan menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif. Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa adalah meninjau dan meneliti keadaan objek sewa menyewa secara seksama. Perjanjian sewa menyewa rumah sudah banyak didasarkan pada Undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Tetapi dalam hal musnahnya rumah terdapat penyimpangan antara perjanjian sewa menyewa rumah dengan undang-undang tentang perumahan dan permukiman dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian sewa menyewa meliputi perlindungan bagi penyewa dan yang menyewakan.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Roswitha Moelia
Abstrak :
ABSTRAK
Berbagai macam promosi yang dilakukan oleh Pemerintah baik didalam, maupun di luar negeri telah mendorong arus wisatawan asing maupun domestik untuk mendatangi daerah daerah wisata di Indonesia. Hal ini telah menjadikan pariwisata berkembang dengan pesat, sehingga Pemerintah mengharapkan pàriwisata sebagai industri dapat dijadikan salah satu sumber bagi pemasukan devise negara. Salah satu unaur dari industri pariwisata adalah usaha perhotelan. Skripsi ini membahas mengenal perjanjian yang terbit antara pihak tamu hotel (hotel patron) dengan pihak pimpinan atau pengelola hotel (hotel--operator), untuk akhirnya dapat diketahui apakah sebenarnya bentuk perjanjiannya. Perjanjian sewa kamar hotel ini termasuk dalam perjanjjan sewa-menyewa, sehingga asas-asas dan pengertian-pengertian hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya berlaku bagi hubungan hukum yang dibuat oleh pare pihak. Hal mi diaebabkan oleh karena Buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Subyek hukum adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Obyek perjanjlan ini adalah kamar hotel dan segala jasa lainnya yang diberikan kepada al penyewa atau dasar suatu perJanjian sewa. Usaha di bidang perhotelan harus berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Bentuk perjanjian sewa kamar hotel memang secara tertulis, namun berbeda dengan perjanjian lainnya, karena hanya pihak penyewa yang menanda-tangani perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan telah menyiapkan dan membuat bentuk perjanjian tersebut, oleh karena itu dianggap menyetujui halnya, sehingga tidak perlu menanda-tanganinya lagi. Didalam perjanjian sewa kamar hotel ditemukan lagi suatu perjanjian lainnya yaitu perjanjian pemberian kredit pada aaat pembayaran harga aewa. Tidak ditemukan hambatan yang berarti didalam perjanjian sewa kamar hotel, kecuali tidak adanya klausula yang mengatur apabila terjadi wanprestasi. Apakah pihak hotel berhak menahan barang milik tamu.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sultan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
Abstrak :
ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Widhi Astuti
Abstrak :
Untuk dapat menyusun dan menyelesaikan karya tulis ini, penulis mencoba mengadakan suatu penelitian dengan mempergunakan methode kepustakaan dan methode penelitian lapangan. Dimana dari kedua methode tersebut penulis memperoleh data-data yang penulis perlukan. Dan sebagai penunjang dalam penelitian dan pembahasan permasalahannya, penulis mengambil obyek perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran yang terjadi di Gedung Bank Bumi Daya Plaza. Perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran ini timbul sejalan dengan lajunya pembangunan dewasa ini, dimana kemudian dirasakan perlunya tempat atau ruangan yang dapat digunakan untuk tempat usaha. Sejalan dengan kebutuhan akan tempat untuk usaha itu, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. Bd. 3/24/19/1972, tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Untuk Kantor Atau Tempat Usaha. Faktor-faktor inilah yang kemudian mendorong pengusaha-pengusaha yang bergerak dalam.bidang sewa menyewa ruangan perkantoran menjadi berkembang. Dimana kemudian didalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut pada dasarnya dilandasi oleh hukum perjanjian pada uraumhya dan perjanjian sewa menyewa pada khususnya. Sedangkan untuk hal-hal yang lainnya sesuai dengan asas kebebasan berkontrak didalam hukum perjanjian kita, diatur sendiri oleh para pihak secara bersama-sama.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woro Muljani Pudyastuti
Abstrak :
ABSTRAK
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, sebab perumahan merupakan tempat tinggal untuk berteduh dan beristirahat. seseorang yang telah mempunyai tempat tinggal sendiri yang dihuni beserta keluarganya akan dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan tenang, tanpa diburu-buru persoalan mengenal perumahan. Dengan demikian bagi pegawai negeri akan dapat mengabdi kan dirinya kepada negara dengan sepenuh hati, sedang lagi para wiraswastawan akan dapat meningkatkan kemampuan dirinya dalam berwiraswasta dengan tenang sehingga perekonomian negara dapat semakin maju. Untuk mengatasi masalah perumahan ini selain ada Perusahaan Perrnaahan Zwastayang menjual berbagai tipe rumah dengan cara angsuran, Pemerintah juga berusaha menanggulangi mas alah perumahan dengan. membentuk Perusahaan Perumahan yaitu Peruin. PERUMNAS yang bertugas menyediakan perumahan bagi rakyat kecil berpenghasilan rendah. yang tidak mampu membeli rumah melalui Perusahaan Peruniahan swasta. Cara rakyat memperoleh rumah melalui Perum PERUMNAS yaitu dengan cara perjanjian sewa menyewa, sebab dengan perjanjian sewa menyewa calon penghu.ni rumali dapat menghuni rumah yang disewa dengan biaya yang rendah. sehiugga tidak memberatkan keuangan keluarga.. Salah satu lokasi yang dibangun oieh. Pèrum PEPUMNAS yaitu di Depok II Timur, B. METODE PENELITIN Dalan rangka mengumpu1kt data-data dan bahan-bahan gana ienbahas masalab pokok skripsi ini, penulis mengguna kan suatu aetode penelitian yaitu metode penelitlan 1apang an ( field research ) dan metode penelitian ; perpustakaan ('library research ), Penelitian. lapangan penulis adakan dengan cara observasi yaitu mengamati langsung obyek yang diteliti, mengadakan konunikasi yaitu mengadakan hubungan dengan pihak yang menangani langsung perumahan Perum Perumnas Depok II Timur dengan cara melakukan wawancara secara langsung. C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN. 1. Perumahan bukan saja merupakan masalah perorangan, melainkan sudah merupakan masalah nasional sehingga Pemerintah ikut menanggulanginya. 2. Perjanjian sewa menyewa rumah Peraturan Perijinan Depok II Timur adalah merupakan perjanjian timbal balik, dimana hak dan kewajiban pihak Perum Perunmas menjadi kewajiban dan hak pihak penyewa. Untuk sahnya per jau.jian lii da lah adanya kata sepakat seperti tercantum dalam : pasal 1320 Kitab Undang Undang hukum Perdata. Bukti kesepakatan kedua belah pihak ialah çiengan ditanda tanganinya surat perjanjiian sewa menyewa oleh kedua belah pihak. Se perti tercautum dalam penutup 11 perjanjian sewa menyewa rumah Perum Perumnas yang menyebutkan : perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhanl tanpa ada sesuatu paksaan dari pihak manapun, .penipuan, kekhilafan dan setelah dibaca serta dlfahm1 maksud dan isinya kemudian.. ditandatagani oleb masing - masing pihak dalani rangkap ( empat ) 3. Penyelesaian perselisihan leblh diutamakan dengan. jalan ini syawarah dari pada dengan cara rnelalui peradilan. Hal liii d sebutkan dalam perjan3ian sewa men.yewa rwnah Perum Perumnas Depok II Timur dimana cara musyawarah disebutkan dalam ayat (1);.ari pasal]2sedang penyelesaian perselisihan e1a1ui.. pengadilan dlsebutkan dalam ayat (2) pasal 12 tersebut..: De ngan demikian cara musyawarah ml lebih dlutainakan sesuai d ngan dasar negara kita Pancasila yang rnenghendakl semua masa 1ah dlselesaikaii secara miisyawarah lebih dakulu. D. KESIMPULAN. Dengan semaki meni3lgkatnya jum1ah penduthik dam semakin. niendesaknya kebutuhan akan perumahan olehrakyat kecil, tTIgas Pemenintali semakmn bertambah ythta aengusahakan pananggulangan wasalah perurnahan derigan memberLtuk suatu Badan Pemenintah yang bert.ugas inenyediakaii perunahan bagi rakyat kecil. Secara keseluruhan perjanjian sewa menyewa rumab Peruni Perumnas Depok II Timur telah sesual dengan asas-asas Rukuni Per anjian pada umumnya dan asas-asas perjanjian sewa menyewa pada khususnya yang tent era dalani Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuapattinaja, Fenny
Abstrak :
ABSTRAK
I. MASALAH POKOK. Pada saat ini Jakarta sebagai kota Metropolitan telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat dari bermunculannya gedung - gedung pencakar langit. Dengan lajunya perekonomian maka hal itu memberi dampak bagi pertiunbuhan gedung - gedung bertingkat. Gedung - gedung bertingkat dengan segera tumbuh bagai jamur di Jakarta sejak tahun tujuh puluhan. Dan gedung - gedung pencakar langit yang dipakai sebagai lokasi perkantoran segera tumbuh dengan pesat dan nampak nya memberi ladang emas bagi banyak pengusaha kelas tinggi Tapi ada juga gedung yang dibangun iianya terdiri dari tiga atau erapat lantai saja. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada para penyewa yang baru berkembang untuk dapat mempergunakan atau menyewa ruangan di gedung yang sederhana dengan tarif atau harga sewa yang tidak terlalu tinggi. Misalnya seperti gedung Sangga Buana yang menjadi bahan 1 Skripsi kami. II. METODE PENELITIAN. sebagaimana telah diketahui, maka didalam penelitian lazimnya dikenal paling sedikit tiga jenis alat pe ngumpul data, yaitu studi dokumen. atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi dan wawanigara atau interview. 1) Dalam hubungannya dengan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan ketiga jenis alat pengumpul data tersebut; III. HAL - HAL YANG DITEMUKAN. Bahwa dalam perjanjian sewa kantor di. Gedung Sangga Buana, jika pihak penyewa ingin memperpanjang masa sewanya maka tiga bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir pihak penyewa harus memberitahukan kepada pi - hak yang menyewakan bahwa pihak penyewa akan memperpanjang sewa. Jika pihak yang menyewakan menyetujui, maka dalam hal ini tidak diberikan surat perjanjian sewa; kantor lagi, karena sudah diberitahukan secara lisan oleh pihak penyewa dan telah disetujui oleh pihak yang menyewakan. Dengan. kata lain telah ada/terjadi kata sepakat antara kedua belah pihak. Dan jika ada hal - hal yang baru maka pihak yang menyewakan akan memberitahukan kepada pihak penyewa.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
V. Agatha Ambarrini
Abstrak :
Masalah perumahan merupakan salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat disamping pangan dan sandang. Hal ini lebih lanjut ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Serangkaian Pemerintah yang mengatur masalah perumahan telah pula diwujudkan antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Perumahan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 1963, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1981. Namun demikian, pemecahan masalah perumahan sampai dengan tahap Pelita V ini masih dirasakan belum memadai sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Karenanya Pemerintah pada saat ini berusaha untuk menggalakkan dan menyelenggarakan perumahan yang harga jualnya terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Terutama di wilayah perkotaan dimana lahan untuk pemukiman semakin terbatas sedangkan laju petumhuhan penduduk semakin pesat, menuntut perhatian yang tidak sedikit bagi kita semua. Angka pertumbuhan penduduk saat ini adalah 2,1 % dan diperkirakan rata-rata 780.000 unit perumahan pertahun dibutuhkan. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah arus urbanisasi serta angka kelahiran ditambah pula meningkatnya jumlah usahawan-usahawan asing yang bekerj a di Indonesia. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah perumahan di wilayah perkotaan adalah dengan dibangunnya pemukiman lebih dari satu lantai yang digunakan sebagai tempat hunian. Hal demikian yang kita kenal dengan Rumah Susun. Bahkan telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 1985. Demikian pula dengan bangunan-bangunan apartemen yang dikonsumsikan bagi warga negara asing di Jakarta, dimana hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yaitu antara pihak pemilik dan pihak penghuni didasarkan atas perjanjian sewa menyewa. Dalam tulisan ini penulis bermaksud menggambarkan aspek-aspek Hukum Perjanjian khususnya mengenai Perjanjian Sewa Henyewa antara pihak pemilik apartemen sebagai pihak yang menyewakan dengan pihak penghuni sebagai pihak penyewa. Selain itu, penulis ingin menggambarkan sejauh manakah kaedah-kaedah Buku III KUH Perdata tentang Hukum Perjanjian dilaksanakan dalam proses apartemen Slipi Condominium. Dan apakah bangunan apartemen Slipi Condominium dapat dikategorikan sebagai Rumah Susun yang memenuhi unsur bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mayangsari
Abstrak :
Pada beberapa kasus penyewa tidak dapat menikmati barang yang disewanya dengan tentram dikarenakan adanya permasalahan-permasalahan yang tidak diduga sebelumnya. Sebenarnya KUHPerdata dan beberapa peraturan perundangundangan lainnya telah memberikan perlindungan kepada penyewa yang beritikad baik yang mengalami permasalahan dalam hubungan sewa-menyewa. Namun pada praktiknya tidak semudah itu penyewa dapat mempertahankan hak sewanya. Untuk itu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan perlindungan kepada penyewa yang beritikad baik dengan memberikan kesempatan baginya untuk dapat mengajukan tuntutan hak kepada Pengadilan Negeri. Tuntutan hak tersebut dapat berupa gugatan ataupun perlawanan terhadap eksekusi yang dirasa merugikan hak-hak pihak penyewa yang telah beritikad baik. Tuntutan hak yang berupa gugatan pada umumnya lebih dapat melindungi hak-hak penyewa yang beritikad baik karena lebih banyak gugatan yang diajukan oleh penyewa dapat diterima oleh Majelis Hakim dibandingkan dengan perlawanan terhadap eksekusi. Hal ini dikarenakan belum adanya keseragaman pendapat mengenai berhak atau tidaknya penyewa untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR seharusnya perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan oleh penyewa sebagai pihak yang tereksekusi dapat diterima karena yang dipersyaratkan harus sebagai pemilik barang yang disita hanyalah perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan oleh pihak ketiga. Adapun seorang penyewa dapat dikatakan memiliki itikad baik apabila penyewa tersebut menghormati pelaksanaan prestasi yang telah diperjanjikan dengan melaksanakannya dengan jujur dan tidak bertentangan dengan kepatutan dan keadilan dengan didasari kemauan yang baik.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22400
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>