Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gustian Pratiwi
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendapat hukum Mahkamah Agung Nomor 1278/PAN.2/414/P/SK.Per yang memperluas makna anak hasil surogasi sebagai anak yang sah. Sehingga, dengan demikian pernyataan itu menggeser makna anak sah yang tertulis dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1971. Penelitian ini adalah penelitian normartif menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisa teori dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Praktik surrogasi ini walaupun belum diatur di Indonesia tidak menghalangi warga Indonesia untuk melakukannya. Hasil dari penelitian ini menyatakan minimnya peluang untuk mendapatkan status sebagai anak sah anak hasil surogasi itu ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu dengan mengajukan permohonan adopsi atau permohonan pengakuan anak sah oleh orangtua biologis. Dalam hukum Islam praktik surrogasi terbatas bagi sepasang suami istri yang sah yang terhalang untuk memiliki anak karena alasan medis atau hanya dapat dilakukan oleh istri kedua saja untuk menjaga nasab dari anak tersebut. Sedangkan mengenai hubungan parental anak tersebut belum dapat ditentukan apakah ia anak dari pemilik benih atau anak dari ibu pengganti.
......This research aims to evaluate the legal statement of Supreme Court Number 1278/PAN.2/414/P/SK.Per and other prevailed regulations in Indonesia, such as Marriage Law Number 1 of 1971, Indonesia Civil Law, Indonesia Administrative Civil Law Number 24 of 2013 related to status of childen as result of surrogate mother practice. The research is considered as normative legal research by implementing a qualitative approach which use analysis legal and theory related to administrative regulation toward surrogate mother practices in Indonesia. This reseach uses secondary data, among other: primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material, also interview with gynecologist and islamic schoolar. Since there is no regulation on surrogate mother practices in Indonesia, but there is Indonesian did such practices. The result of thesis stated that there lesspossibilities of biological parent to adopt the child of surrogacy practice through application to court or apply for recognizing the childs as legal child of biologic parent. In Islamic law, such practices still limited to particular cases, among other the emergency of mother if she pregnant or the pregnancy by another wife in case of poligamy. However, there is not yet opinion about the parental status, which parental is right of biological parent or surrogacy parent. Furthermore, the research reccoment name of both parent written on biologically or surrogacy in the administrative document of childbirth."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Az Zahra
"Perjanjian sewa rahim (Surrogate Mother ) adalah perjanjian seorang wanita yang mengikatkan dirinya dengan pihak lain (suami istri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut. Di Indonesia Surrogate Mother ini belum memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksanaannya sehingga memunculkan masalah-masalah dalam melakukan perjanjiannya. Surrogate Mother bukan merupakan upaya kehamilan diluar cara alamiah yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, serta dianggap tidak memenuhi syarat dalam melakukan perjanjian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Surrogate Mother belum dapat dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan permasalahan terhadap status dan hak waris anak.

Surrogate Mother is an agreement between a woman who associate themselves with other parties (husband and wife) to become pregnant and after she given birth, she reinquish the baby. Surrogate Mother in Indonesia doesn't have a valid fundamantal law about the implementation that raises problems by doing the agrrement. Surrogate Mother isn't an attempt pregancy wich is regulated in the Health Constitusion and Regulations the Minister of Health, and also not eligible the reuirement of agreement. The result concluded that Surrogate Mother doesn't been able to do Indonesia because contrary to the constitusion and make problem with status and inheritance of children rights."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S58257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zefanya Vanessa Daniella
"Gestational surrogacy merupakan metode penanaman embrio dalam rahim wanita yang tidak memberikan sel telurnya dalam pembuahan tersebut, disebut sebagai ibu pengganti, untuk kemudian dikandung, dilahirkan, dan dikembalikan kepada pasangan atau seseorang sebagai orang tua yang dituju dari si anak berdasarkan perjanjian di antara para pihak. Masih bersifat kontradiktif, hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai praktik dan perjanjian gestational surrogacy di Indonesia, sehingga hak keperdataan anak yang lahir melalui praktik tersebut dipertanyakan. Di sisi lain, gestational surrogacy bukan lagi merupakan hal yang tabu untuk dilakukan di beberapa negara, termasuk Rusia yang memperkenankan praktik dan perjanjian tersebut, bahkan dianggap sebagai salah satu negara yang paling liberal dalam hal pengaturan terkait gestational surrogacy. Praktik dan perjanjian gestational surrogacy melahirkan beberapa permasalahan hukum, di antaranya status hukum, status kewarganegaraan, dan status kewarisan anak yang samar atau tidak pasti mengingat anak tersebut memiliki hubungan tidak hanya dengan ibu pengganti, tetapi juga dengan orang tua yang dituju. Dalam menyelesaikan permasalahan terkait, penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, sehingga dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan akan dilakukan analisis untuk mencoba menjelaskan keberlakuan praktik gestational surrogacy di negara Indonesia dan Rusia, khususnya mengenai perjanjian serta permasalahan hukum yang dilahirkan apabila ditilik berdasarkan hukum yang berlaku pada masing-masing negara. Berangkat dari permasalahan hukum tersebut, hendaknya segera disusun regulasi khusus terkait praktik dan perjanjian gestational surrogacy di Indonesia agar menciptakan kepastian hukum, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi terjadinya penyelundupan hukum yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum bagi para pihak yang terlibat, termasuk anak yang lahir melalui praktik dan perjanjian tersebut. Terhadap permasalahan hukum tersebut, Rusia yang memiliki beberapa produk hukum khusus dalam mengatur praktik dan perjanjian gestational surrogacy menjamin bahwa status keperdataan anak yang dilahirkan melalui praktik gestational surrogacy mutlak sama dengan status hukum anak sah yang dikandung secara alamiah.
......Gestational surrogacy is a method of implanting an embryo in the uterus of a woman who does not provide her egg cells in the fertilization, referred to as a surrogate mother, to then be conceived, born, and returned to a couple or someone as the intended parent(s) of the child based on an agreement between the parties. Until now, there are no laws and regulations that specifically regulate the practice and agreement of gestational surrogacy in Indonesia, so the civil rights of children born through this practice are questionable. On the other hand, gestational surrogacy is no longer a taboo thing to do in several countries, including Russia which allows this practice and agreement, and is even considered one of the most liberal countries in terms of arrangements related to gestational surrogacy. The practice and agreement of gestational surrogacy gave rise to several legal issues, including the ambiguous or uncertain legal status, citizenship status, and inheritance status of the child considering that the child has a relationship not only with the surrogate mother but also with the intended parents. In solving related problems, this paper uses a normative juridical research type and is analytically descriptive in nature, so that in interpreting laws and regulations an analysis will be carried out to try to explain the applicability of gestational surrogacy practices in Indonesia and Russia, especially regarding agreements and legal issues that arise when viewed based on the laws in force in each country. Concerning these legal issues, special regulations should be drawn up immediately regarding the practice and agreements of gestational surrogacy in Indonesia in order to create legal certainty, so as not to provide an opportunity for law smuggling to occur which is feared will cause legal problems for the parties involved, including children born through the practice and the agreement. With regard to these legal issues, Russia, which has several special legal products regulating gestational surrogacy practices and agreements, guarantees that the civil status of children born through the practice of gestational surrogacy is absolutely the same as the legal status of legitimate children conceived naturally."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library