Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Joan Gracia Patricia
Abstrak :
Memenangkan persaingan usaha adalah keingingan setiap pengusaha. Memiliki dan menjaga Rahasia Dagang adalah salah satu cara memenangkan persaingan dan bertahan dalam persaingan di dunia usaha. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur dan melindungi hak Rahasia Dagang lahir karena tuntutan WTO (World Trade Organization) yang mencakup TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights - Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) untuk melindungi Rahasia Dagang dalam aktivitas perdagangan internasional. Salah satu tujuan undang-undang ini adalah menjamin kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang Rahasia Dagang. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan bagaimana membuktikan sebuah informasi adalah Rahasia Dagang yang memenuhi unsur tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga sebagaimana layaknya, dalam perkara pidana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000; bagaimana nilai dan kekuatan pembuktian perjanjian kerja sebagai alat bukti dalam perkara pidana pelanggaran rahasia dagang; dan bagaimana membuktikan bahwa perjanjian kerja yang merupakan wilayah perdata dapat dituntut pelanggarannya sebagai pelanggaran tindak pidana. Menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Rahasia Dagang tanpa membuktikan adanya Rahasia Dagang, adalah menyimpang dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran materil. Rahasia Dagang harus dibuktikan semua unsurnya sesuai dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000, tidak dapat hanya dengan mendengarkan keterangan ahli mengindentifikasi melalui sebuah alat bukti surat. Pembuktian pelanggaran Rahasia Dagang memerlukan pengetahuan khusus, hakim dapat diperlengkapi dengan referensi yang up to date maupun dengan ahli yang kompeten dan berkualitas. Hukuman pidana juga hendaknya menjadi ultimum remidium. ......Winning business competition is what every the objective of every business person. Owning and guarding Trade Secret is one of the ways to win and survive the competition in the business world. The Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secret which regulate and protect Trade Secret’s right came as a result of the WTO’s (World Trade Organization) demands, which include TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights), in order to protect Trade Secret on international trade activities. One of the aims of the law is to ensure both owner and holder of Trade Secret, its law security. This research tries to answer the question of how to prove an information is Trade Secret, which fulfill element unknown to public, have economic value and preserve the way it should be, at a criminal trial based on Law No. 30 of 2000; how value and the power of working contract vindication as evidence on a criminal trial of trade secret’s violation; and how to prove a working contract, which is not under the civil law, and therefore, its violation can not be charged as a violation of criminal act. The objective of criminal litigation is to find a concrete truth, therefore; it is deviating to give a verdict towards Trade Secret’s criminal act without proving the existence of Trade Secret. Every element in Trade Secret should be able to be proven according to Article 3 Law No. 30 of 2000, it is not sufficient to just hearing expert perform an identification through a documentary of evidence. Proving Trade Secret violation acquires special knowledge. Judge can be equipped with up to date references or competent and qualified experts. Criminal punishment should also be an ultimatum remidium.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunanto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
346.07 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Afriyanti Latuconsina
Abstrak :
Globalisasi atau pasar bebas terjadi paling lambat sebelum tahun 2020. Pasar yang sangat potensial ini akan memungkinkan usaha restoran berkembang dengan pesat. Kemampuan pelaku usaha dalam bersaing akan tergantung pada mekanisme pasar bebas. Untuk melihat sejauh mana kesiapan para pelaku usaha nasional dan efektivitas dari rahasia dagang, Penulis mengadakan penelitian pada beberapa restoran. Antara lain, tiga rumah makan Padang di Jakarta (Restoran Natrabu, Simpang Raya serta Sari Bundo) dan satu restoran fast food yang masuk ke Indonesia dengan sistem waralaba, Kentucky Fried Chicken. Dalam penelitian yang menggunakan metode empiris dengan analisa kualitatif, Penulis menemukan faktor-faktor penghambat sosialisasi rahasia dagang pada restoran Padang yakni, kurangnya pengetahuan pelaku usaha bahwa resep masakan adalah bagian dari rahasia dagang yang dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, adanya kepercayaan dalam diri pelaku usaha restoran Padang bahwa rasa dan mutu makanan Padang tergantung dari juru masaknya, ikatan kekeluargaan yang kuat pada masyarakat Sumatera Barat dan azas keterbukaan yang dianut. Faktor-faktor tersebut menyebabkan pelaku usaha restoran Padang kurang menganggap penting upaya melindungi kerahasiaan resep masakan. Padahal rahasia dagang yang diatur secara khusus oleh Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, memiliki peranan besar untuk membantu mengembangkan dan memperluas usaha dengan sistem waralaba. Kemampuan rahasia dagang sebagai kunci sukses usaha clapat dilihat dengan jelas pada restoran Kentucky Fried Chicken, yang merupakan restoran fast food nomor satu di dunia. Strategi yuridis ini akan lebih efektif jika perjanjian waralaba yang memberikan hak untuk memanfaatkan rahasia dagang kepada penerimanya, dikukuhkan kedalam akta otentik. Dengan begitu, para pelaku restoran Padang akan lebih mudah untuk melakukan penetrasi pasar dalam dan luar negeri.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
Jakarta: Chandra Pratama , 1999
344.042 CIT b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Januardo
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-Undang Rahasia Dagang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 melalui produk Undang-Unlang Nomor 30 Tahun 2000. Sebagai anggota WTO, Indonesia memiliki tanggung jawab secara moral untuk menegakkan aturan-aturan dalam TRIPs yang di dalamnya terdapat salah satu butir pasal yang mengatur mengenai Protection of Undisclosed Information. Undang-Undang Rahasia Dagang diatur dalam 19 pasal, yang mengatur pasal pidana dalam pasal 17. Delik pidana dalam pelanggaran pidana rahasia dagang diatur dalam pasal l7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yakni UULIK ADUAN. Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20011 diundangkan, pelanggaran pidana berkenaan dengan rahasia dagang diatur dalam bentuk pasal persaingan curing dalam pasal 382 bis KUH Pidana maupun mengenai hub mengenai Membuka Rahasia. Namun, justru pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 sebagai Lex Specialis dalam penegakkan pidana rahasia dagang kurang memadai dan memiliki banyak celah hukum yang dapat menghambat perlindungan penegakkan dan perlindungan rahasia dagang di Indonesia. Sehingga adalah bijak untuk mengkaji kembali unsur-unsur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang mcnguakkan celah hukum yang dapat mengganggu penegakkan rahasia dagang dalam rangka menumbuhkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Lembar:
2007
T17319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover