Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harry Dwi Prasetyo
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Akta dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan, akta otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat tidak dihadapan pejabat yang berwenang dan bentuk serta isinya sesuai dengan kehendak para pihak yang membuatnya. Pada prakteknya akta dibawah tangan yang telah ditandatangai oleh para pihak dapat didaftarkan waarmerking di kantor notaris namun ada juga akta dibawah tangan yang ditandatagani oleh oleh para pihak dihadapan notaris yang tanggal pembuatannya sama dengan tanggal pada saat menghadap dihadapan notaris hal ini yang disebut legalisasi. Masyarakat masih kurang menyadari pentingnya dokumen sebagai alat bukti sehingga perjanjian diantara para pihak cukup dengan rasa saling percaya. Hal ini akan menimbulkan permasalah dikemudian hari apabila para pihak tidak mengakui isi dari perjanjian yang telah dibuat. Dalam hal ini diperlukan perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal legalisasi dan waarmerking dan bagaimana pula legalisasi dan waarmerking menjadi alat bukti bagi para pihak yang membuatnya. Maka simpulan dari hal ini notaris apabila menerima dokumen untuk dilegalisasi dan waarmerking harus lebih cermat dan berhati ndash;hati dengan cara mencocokkan identitas para pihak serta membacakan isi dari perjanjian tersebut kepada para pihak, selain itu notaris haru juga memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak agar lebih paham mengenai legalisasi dan waarmerking beserta akibat hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder berupa undang-undang, Buku dan tesis.
Notary is a public official authorized to make an authentic deed, as far as the manufacture of certain authentic deed is not reserved for other public officials. Deed can be divided into two types, namely the authentic act and deed under hand, authentic deed is a deed made by the competent authority with the form required by law and has the strength of evidence was perfect, while the deed under the hand is a deed made not before competent authorities and the form and content in accordance with the will of the parties who made it. In practice the deed under the hand that has been signed by the parties can be registered waarmerking at the notary 39 s office, but there is also a deed under hand ditandatagani by the parties before a notary that the date of manufacture of the date when facing the front of the notary this thing called legalization. People are still unaware of the importance of the document as evidence that the agreement between the parties simply by mutual trust. This will cause problems in the future if the parties did not recognize the contents of the agreement have been made. In this case the necessary legal protection of the notary in the case of legalization and waarmerking and how the legalization and waarmerking be evidence for the parties who made it. So the conclusion of this notary when receiving documents to be legalized and waarmerking should be more careful and cautious by matching the identity of the parties and read out the contents of the agreement to the parties, in addition to the notary emotion also provide legal counseling to the parties for more details about the legalization and waarmerking and their legal consequences. The method used is a normative legal research with secondary data sources in the form of legislation, books and theses.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47320
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosdafiana
Abstrak :
Penyalahgunaan Keadaan termasuk juga ke dalam ranah perbuatan melawan hukum yang mana melanggar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam hal ini seseorang membuat suatu perjanjian dengan menyalahgunakan keadaan pihak lainnya. Dalam hal ini bagaimana akibat hukum dari suatu perjanjian dengan adanya cacat kehendak serta di- waarmerking oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan studi kasus dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer guna menunjang penulisan karya ilmiah ini. Studi kasus dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1952 K/Pdt/2011 yang mana perjanjian sewa menyewa dibuat dengan adanya penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak dalam perjanjian sehingga terjadi cacat kehendak dalam pembuatan perjanjian yang mengakibatkan perjanjian menjadi dapat dibatalkan. Pembuatan perjanjian dilakukan secara dibawah tangan dan kemudian di-waarmerking pada kantor Notaris sehingga Notaris tidaklah mempunyai tanggung jawab atas perjanjian tersebut.
Based on Indonesian Law, Undue Influence falls under the regime of common law tort or unlawful act (Onrechtmatige Daad) and violates relevant jurisprudences and governing law per se. in a brief definition, undue influence involves primarily overpowering element preventing a person from receiving what he/she would have gained if such element had not been exercised. In practice, a contract under undue influence is often concluded unnoticed and to some extent even registered in a public notary. What is the legal status of such contract taking into account the undue influence condition? How should the law treats such contract and whether a remedy should be enforced thereof? These are just few basic questions this Thesis attempts to answer. In so doing, the Thesis applies library research and case study methodology to identify, collect and review relevant primary and secondary sources. A particular review will be conducted to Indonesia Supreme Court Decree Number 1952K/Pdt/2011 concerning an unnotarized leasing agreement with undue influence condition and registered in a public notary. In this case leasing agreement can be cancelled by the court decision and the notary who register the deed (Waarmerking) does not have any responsibility because of that.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42177
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amita Handayani
Abstrak :
ABSTRAK
Kredit mikro adalah pinjaman dalam jumlah kecil yang biasanya ditujukan untuk masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah. Dalam memberikan kredit mikro, Bank BRI menggunakan perjanjian kredit yang dibuat sendiri oleh pihak bank, dan tidak menggunakan akta notariil. Akan tetapi, walaupun perjanjian antara bank dan nasabah dibuat dengan perjanjian dibawah tangan, tetapi selanjutnya dalam perjanjian tersebut, dilakukan proses legalisasi atau waarmerking. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan legalisasi dan waarmerking perjanjian kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Karang anyar dan kekuatan hukum perjanjian kredit yang telah dilakukan proses legalisasi dan waarmerking. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis dan analisa data dilakukan secara deskriptif. Hasil analisa adalah bahwa legalisasi dan waarmerking hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal artinya bila tandatangan pada akta itu diakui, yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui kebenarannya Formal artinya terjamin kebenaran atau kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tandatangan yang terdapat dalam akta itu, identitas para pihak yang hadir dan juga tempat dimana akta itu dibuat. Akan tetapi surat dibawah tangan walaupun telah mendapat legalisasi ataupun waarmerking dari notaris tetaplah merupakan surat yang dibuat dibawah tangan, akan tetapi kekuatan pembuktiannya masih lebih baik dibandingkan dengan surat dibawah tangan yang tidak di legalisasi ataupun yang tidak di waarmerking.
ABSTRACT
Microcredit is a small loan that is usually intended for people with a lower middle class economy. In providing microcredit, Bank BRI uses credit agreements made by the bank itself, and does not use notariil deed. However, even though the agreement between the bank and the customer is made under a non notariil deed, but subsequently in the agreement, a legalization or waarmerking process is carried out. The problems raised in this study are regarding the application of legalization and waarmerking of micro credit agreements at the Bank Rakyat Indonesia unit Karang Anyar and the legal power of credit agreements that have been carried out by the legalization and waarmerking process. The research method used is normative juridical with analytical approach and data analysis carried out descriptively. The results of the analysis are that legalization and waarmerking only have the power of formal proof, meaning if the deed on the deed is recognized, which means that the statement stated in the deed is recognized as Formal means guaranteed the truth or certainty of the deed, the validity of the signature contained in the deed, identity the parties present and also the place where the deed was made. But the non notariil deed even though it has been legalized or waarmerking from a notary is still a non notariil deed, but the strength of proof is still better than the non notariil deed that is not legalized or not waarmerking.

 

 

2019
T53494
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library