Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Adriatni Kappiantari
Abstrak :
Studi mengenai upah minimum di Indonesia sejauh penulis amati, dilakukan dalam perspektif ekonomi. Padahal buruh sebagai individu merupakan bagian dari masyarakat dengan berbagai dimensi sosialnya, temiasuk sebagai warga negara yang memiliki hak untuk hidup layak. Upaya untuk membebaskan buruh dari kemiskinan absolut merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan penduduk di Indonesia. Upah minimum diduga berpengaruh terhadap upah rata-rata serta kemiskinan penduduk, yang diteliti melalui indikator konsumsi kalori dan tingkat kemiskinan penduduk. Tujuan pertama dari studi ini bertujuan untuk meneliti pengaruh upah minimum terhadap upah rata-rata dan tingkat kemiskinan penduduk. Sedangkan tujuan kedua adalah melakukan kajian terhadap faktor-faktor di luar faktor upah minimum yang berpotensi mempengaruhi tingkat kesejahteraan buruh. Dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari BPS pada tahun 1996 dan 1999, bagian pertama dari studi ini menggunakan analisa statistik dengan metode regresi untuk meneliti pengaruh antara upah minimum dengan upah rata-rata dan tingkat kemiskinan. Hipotesa penelitian pertama yang diuji adalah semakin tinggi upah minimum, semakin tinggi upah rata-rata. Sedangkan hipotesis kedua adalah semakin tinggi upah minimum, semakin rendah peningkatan tingkat kemiskinan. Daiam hipotesis kedua, variabel upah minimum sebagai variabel terikat dikonversikan menjadi upah minimum riil dengan memasukkan faktor Indeks Harga Konsumen (IHK) untuk menghilangkan pengaruh faktor inflasi. Dengan menggunakan pendekatan kemiskinan absolut, variabel tingkat kemiskinan sebagai variabel bebas dijabarkan melalui indikator penurunan konsumsi kalori dan peningkatan tingkat kemiskinan. Hasil pengolahan data menunjukkan adanya pengaruh upah minimum yang signifikan terhadap upah rata-rata dan tingkat kemiskinan. Semakin tinggi upah minimum, semakin tinggi pula upah rata-rata suatu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan upah minimum di suatu daerah akan berdampak terhadap peningkatan upah rata-rata buruh di daerah tersebut. Semliki tinggi peningkatan upah minimum rill, semakin rendah peningkatan tingkat kemiskinan di suatu daerah. Dalam periode krisis tahun 1996 sampai dengan 1999, upah minimum telah menjalankan fungsinya untuk melindungi buruh pada khususnya, dan penduduk pada umumnya, agar tidak jatuh pada tingkat kemiskinan yang lebih parah. Terdapat tiga implikasi teoritik dari hasil penelitian tersebut. Pertama, pengaruh negatif peningkatan upah minimum terhadap peningkatan tingkat kemiskinan tersebut mendukung konsep Webster mengenai pentingnya indikator pendapatan dalam pemenuhan kebutuhan absolut. Kedua, Konsep KHM (Kondisi Hidup Minimum) yang mendasari perhitungan upah minimum merupakan kebijakan yang sejalan dengan strategi pembangunan berdasarkan kebutuhan dasar dari Webster, meski dalam implementasinya justru menunjukkan pola redistribusi vertikal sumber-sumber yang terbalik, yakni dari buruh terhadap pengusaha. Ketiga, kebijakan penentuan upah minimum didasarkan pada konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang menekankan pada relasi yang harmoni dan tidak mengakui adanya realitas konflik seperti dikemukakan Vedi B. Hadiz. Dalam kebijakan penentuan upah minimum, harus ditentukan kriteria yang jelas. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah perkembangan IHK (Indeks Harga Konsumen) dan KHM buruh berdasarkan statusnya, yakni buruh laki-laki lajang, buruh perempuan lajang, buruh laki-laki berkeluarga, utau buruh perempuan berkeluarga. KHM harus dapat memenuhi kebutuhan kalori buruh dan keluarganya ditambah komponen-komponen lain di luar makanan. Besarnya koefisien determinasi yang kurang dari 0,20 pada analisis di bagian pertama studi ini menunjukkan bahwa kurang dari 20 persen variabel kesejahteraan yang dapat dijelaskan oleh variabel upah minimum rill. Oleh karena itu, bagian kedua dari studi ini melakukan kajian terhadap faktor-faktor di luar faktor upah minimum. Bahasan ini melihat buruh tidak hanya dalam suatu hubungan industrial dengan pengusaha, melainkan juga kedudukannya sebagai warga negara yang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Dalam kerangka penanggulangan kemiskinan absolut, negara harus ikut menjamin dan memenuhi kebutuhan minimum buruh serta berupaya membebaskan buruh dari kemiskinan, dan tidak membebankan sepenuhnya kepada pengusaha molalui penentuan upah minimum. Kebijakan upah minimum harus diintegrasikan dengan kebijakan lain agar upaya peningkatan kesejahteraan buruh dapat lebih efektif. Kewajiban negara ini dapat dilakukan diantaranya melalui penyediaan akses terhadap pelayanan publik (seperti perumahan, pelayanan kesehatan, tranportasi, pendidikan untuk anak), subsidi dan pengelolaan jaminan sosial bagi buruh, penegakan hukum dalam masalah jaminan sosial, insentif pajak bagi perusahaan yang memberikan opsi kepemilikan saham, serta upaya peningkatan kesejahteraan buruh secara lokal dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T3526
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hananto Andriantoro
Abstrak :
RSJPDHK adalah RS pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan yang ditetapkan sebagai rumah sakit BLU (Badan Layanan Umum) Kementerian Kesehatan yang telah melaksanakan remunerasi sejak tahun 2008. Implementasi kebijakan remunerasi di RSJPDHK ditetapkan melalui keluarnya KMK 165 tahun 2008. Pada tahun 2011 yang mengatur sistem tunjangan kinerja. Tujuannya adalah melaksanakan reformasi birokrasi maka perlu diberikan tunjangan kinerja. Tujuan penelitian ini yaitu melakukan kajian terhadap sistem remunerasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 165 Tahun 2008 yang telah diterapkan di RSJPDHK dan sistem remunerasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 63 Tahun 2011 yang akan diterapkan di Instansi Pemerintah. Penelitian ini melakukan analisis kesenjangan antara sistem remunerasi RSJPDHK berdasarkan KMK nomor 165 tahun 2008 dengan Permen PAN nomor 63 tahun 2011. Dari hasil FGD dengan para dokter spesiaslis jantung RSJPDHK dan wawancara mendalam para informan bahwa KMK nomor 165 tahun 2008 dasarnya adalah PP 23 tahun 2005 tentang BLU sedangkan Permen PAN nomor 63 tahun 2011 tidak berdasarkan PP 23 tahun 2005 tentang BLU. Sehingga Permen PAN nomor 63 tahun 2011 dapat dipergunakan pada tatanan birokrasi dan tidak bisa dipergunakan untuk RS BLU. Keadaan tersebut akan berdampak terjadinya kesenjangan pada segala aplikasi pelaksanaan sistem remunerasi pada RS BLU. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu penerapan KMK nomor 165 tahun 2008 di RSJPDHK sudah tepat. Permen PAN nomor 63 tahun 2011tepat apabila diterapkan di institusi dengan tatanan birokrat. Saran yang diberikan yaitu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem remunerasi yang berjalan di RSJPDHK berdasarkan KMK No. 165 Tahun 2008 sebagai upaya penyempurnaan. Permen Pan No. 63 tahun 2011 harus dilengkapi dengan peraturan yang sesuai jika akan dilaksanakan pada institusi BLU. ...... National Cardiovascular Center Harapan Kita (NCCHK) is a public hospital which structurally located under Ministry of Health and defined as a Public Service Board. The Ministry of Health has been implemented the remuneration system since 2008. The implementation of these policies in NCCHK are set through a decree of the Minister of Finance No.165 in 2008. In 2011, the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform published a decree No.63 to regulate the performance allowance. The aim is, to implement a bureaucratic reform, it is necessary to give the performance allowance. To review the remuneration system based on a decree of the Minister of Finance No.165, 2008 which has been applied in NCCHK and the remuneration system based on a decree of the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform No.63, 2011 which will be applied in governmental bodies. Perform a gap analysis between the remuneration system based on a decree of the Minister of Finance No.165, 2008 and a decree of the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform No.63, 2011. From the results of the focused group discussions with NCCHK cardiologists and in-depth interview with informants, it was conclude that a decree of the Minister of Finance No.165, 2008 is essentially based on a Government Ordinance No.23, 2005 about Public Service Board. However, a decree of the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform No.63, 201 was not based on this Government Ordinance so that it cannot be used in a hospital that become a Public Service Board. This situation will end with the occurrence of gaps in the implementation of any applied system in the public-service-board hospital remuneration. Conclusion. The application of the decree of the Minister of Finance No.165,2008 is appropriate for public-service-board hospitals. The decree of the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform No.63, 2011 is applicable when it is applied in institutions with bureaucratic order. Suggestion. To monitor and evaluate the implementation of the remuneration system that running on NCCHK based on a decree of the Minister of Finance No.165, 2008 as efforts to improve. The decree of the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform No.63, 2011 should be equipped with appropriate regulations if it would be implemented on public-service-board institutions.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2013
T35371
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leni Karyati
Abstrak :
Indonesia, sebagai salah satu Negara berkembang, telah menerapkan peraturan upah minimum sejak 1980an. Upah minimum merupakan basis penting dalam kebijakan pasar ketenagakerjaan; dan fakta ini telah didukung oleh beberapa ahli ekonomi. Beberapa penelitian tentang hubungan antara upah minimum dan sektor informal cukup langka dan hampir semuanya adalah penelitian pada level nasional dan provinsi, sementara penelitian ini adalah penelitian pada tingkat kabupaten/kota yang berada di lingkup provinsi Jawa Barat, yang bertujuan untuk meneliti pengaruh kenaikan upah minimum tenaga kerja pada sektor formal dan sektor informal, serta pengaruhnya diantara sektor ekonomi pada periode 2001-2012, yaitu periode dimana desentralisasi telah diterapkan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi sektor ekonomi mana yang lebih diuntungkan atau lebih dirugikan karena adanya kenaikan upah minimum, yang mana hal ini akan memudahkan kita untuk melihat pengaruh yang bervariasi antara kabupaten/kota. Dengan demikian, kita dapat mengetahui pengaruh positif dan negative dari kenaikan upah minimum pada area tertentu. Sehingga, hal tersebut bisa mempermudah untuk mengevaluasi suatu kebijakan yang mungkin akan lebih tepat untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode efek tetap (fixed effect) untuk menganalisa pengaruh kenaikan upah minimum pada ketenagakerjaan. Adapun data panel yang Sakernas (Survey Angkatan Kerja Nasional), Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasional), dan Suseda (Survey Ekonomi Daerah) dari Badan Pusat Statistik untuk lingkup Provinsi Jawa Barat. Selain itu, penelitian ini juga berdasarkan pada data PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan data upah minimum dari Buku Profil Jawa Barat yang juga dipublikasikan oleh BPS. Data-data tersebut tersusun atas data dari 22 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 2001-2012. ...... Indonesia, as a developing country, has enacted minimum wage regulation since 1980s. The minimum wage has been an important base of labour market policy in Indonesia; a fact has been supported by some leading economists. Studies finding a relationship between the minimum wage and the informal sector are quite scarce, and as those province level observations have almost entirely been conducted at the national scope, this study, through a local city/regency level approach analysis focusing on the Jawa Barat province, examines the effect of increasing the minimum wage on employment both in the formal and the informal sectors as well as across economic sectors over the 2001-2012 periods, which is after decentralization applied in Indonesia. Moreover, this study also proposes to identify which economic sectors would be more likely to benefit or suffer due to increasing the minimum wage, which enables us to see the various effects among cities/regencies in Jawa Barat province. In doing so, we can know the positive and negative effects of increasing minimum wage in this area. Therefore, it will be easier to evaluate some policy that will be more appropriate for this province. This study utilizes the OLS fixed effect method to analyse employment that are affected by increasing minimum wage. The panel data set that I used is based on secondary data from the National Labour Force Survey, the National Socio-economic Survey (Susenas), and Regional Sosio Economic Survey (Suseda) all conducted by the BPS. Moreover, I sourced GDRP, CPI data, and minimum wage data from the Jawa Barat Profile (Profil Jawa Barat) book and GDRP (Produk Domestik Regional Bruto, PDRB) publications available at BPS. The data are constructed from 22 cities and regencies in Jawa Barat province in 2001 until 2012.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T42569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library