Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siska Trisia
"
[Praperadilan merupakan sarana yang disediakan hukum acara pidana sebagai sarana pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan tugasnya khususnya pada tahap pra ajudikasi (pra persidangan). Adapun objek dari praperadilan tersebut menurut pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Objek tersebut kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan menambahkan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S60528
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library