Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Romli Atmasasmita
Bandung: Eresco, 1992
364.01 ROM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1990
351.994 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
London: Europa Publications, 1980
R 364.9 CRI
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Morgan, Gwenda
London: UCL Press, 1998
364.942 8 MOR r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iza Fadri
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian mengenai Pembaharuan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) perkembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia; (2) perkembangan kejahatan ekonomi; (3) memanfaatkan serta pelaksanaan UU No. 7 Darurat Tahun 1995; (4) praktek penyidikan kejahatan ekonomi di Indonesia; serta (5) aspek-aspek hukum pidana ekonomi yang perlu diperbaharui dan dikembangkan.

Setelah data diperoleh dengan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode yang yuridis-kualitatif dan analisis isi (content analysis), maka diperoleh kesimpulan seperti dikemukakan di bawah ini.

Perkembangan ilmu pengetahauan dan teknologi yang dicapai dewasa ini telah membawa pengaruh bagi perkembangan kesejateraan dibidang ekonomi. Munculnya institusi-institusi baru, meningkatnya pengetahuan manusia, ditemukannya sarana teknologi yang semakin canggih pendukung aktivitas ekonomi, serta adanya hubungan-hubungan antara negara yang semakin mudah sebagai akibat dari globalisasi dunia, merupakan faktorfaktor yang telah mempengaruhi perkembangan kejahatan di bidang ekonomi.

Dari perkembangan kejahatan tersebut diidentifikasi tiga bentuk kejahatan dibidang ekonomi yang ada, yaitu: (1) kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional biasa; (2)kejahatan ekonomi yang konvensional dengan modus baru; dan (3) kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.

Sebagai salah satu negara sedang membangun, maka menjaga dan mengamankan hasil-hasil pembangunan bagi Indonesia adalah merupakan suatu keharusan, di mana salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan pengaturan hukum termasuk hukum pidananya. oleh karena UU No. 7 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang secara faktual kurang mampu mengakomodasikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi yang berkembang dewasa ini, maka diupayakan suatu kebijakan di bidang hukum pidana ekonomi yang diarahkan pada usaha pembaharuan hukum pidana ekonomi di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana ekonomi ini dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini, melakukan kompilasi terhadap pengaturan hukum pidana ekonomi, atau pun menciptakan ketentuan yang sama sekali baru, serta membuat undang-undang pokok dibidang tindak pidana ekonomi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salviadona Tri P.
Abstrak :
Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library