Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vitanova Saputri
Abstrak :
Birokrasi yang berbelit dan regulasi yang menghambat investasi masih menjadi keluhan klasik dunia usaha, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan harapan dapat memperlancar perizinan untuk pengusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setelah mendapat persetujuan penanaman modal. Salah satu sektor yang rentan dengan urusan birokrasi dan regulasi adalah sektor energi dan sumber daya mineral. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan peraturan Presiden nomor 68 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM melaksanakan deregulasi dan debirokratisasi sektor energi dan sumber daya mineral khususnya penyederhanaan perizinan pertambangan mineral dan batubara untuk mendongkrak investasi dan menjadikan Indonesia sebagai negara terkemuka dalam kemudahan berusaha. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan, dengan tipologi penelitian preskriftif kualitatif dengan menyandingkan data-data yang diperoleh dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyederhanaan proses perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, kepercayaan para investor ini mendapat apresiasi dari Bank Dunia (World Bank) dengan menempatkan Indonesia ke peringkat 72 di tahun 2018 dalam Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia. Peringkat tersebut merupakan keberhasilan tersendiri setelah pada tahun 2017 hanya menempati posisi ke-91 atau naik 19 peringkat. ......Convoluted bureaucracy and regulation that hinder investment are still the classic complain in the business world, releasing the presidential regulation number 91 of 2017 on Acceleration of Doing Business, the government expects to ease permits for entrepreneurs such as micro, small and medium enterprises after acquiring capital investment agreement. One of the sectors susceptible to bureaucratic and regulatory matters is the energy and mineral resources sector. The Ministry of Energy and Mineral Resources has the task of administering government affairs in the field of energy and mineral resources to assist the President in conducting state government based on the presidential regulation number 68 of 2015 on the Organization and Work Procedures of the Ministry of ESDM carrying out deregulation and debureaucratization of energy and mineral resources sector, especially the simplification of mineral and coal mining license to heighten investment and to make Indonesia a leading country in the ease of doing business. This research is conducted using normative legal research methodology through the study of literature with the typology of qualitative prescriptive research by placing the acquired data side by side and then associating them with the legislation. The result of the research shows that the simplification of the licensing process in the energy and mineral resources sector is capable of heightening investors interest in investing their capital in Indonesia. The credence of the investors received appreciation from the World Bank by placing Indonesia 72nd in the 2018 ranking of the Ease of Doing Business (EODB) in Indonesia. The rank was a success because it was increased by 19 points in comparison with Indonesias 91st position in 2017.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Hafizha Rika
Abstrak :
ABSTRAK

Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, merupakan salah satu dampak diberlakukanya ease of doing business (EoDB) di Negara Indonesia yang memberlakukan Online Single Submission (OSS) dan memberikan perintah pengesahan badan hukum koperasi dilakukan pada program AHU Online, yang selama ini prosesnya dilakukan dalam program SISMINBHKOP. Dengan rumusan masalah pada penulisan ini menjelaskan bagaimana teori dan konsep badan hukum (rechtpersoonlickheid) khususnya koperasi, kemudian mengenai pengaturan dalam hukum Indonesia mengenai kebadanhukuman koperasi khususnya dalam pendirian, pendaftaran dan pengesahan, dan pengaturan mengenai pemberlakuan PP 24 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis yakni dalam teori dan konsep kebadanhukuman koperasi pengesahan badan hukum koperasi dapat disamakan dengan Perseroan Terbatas dengan dasar memiliki status yang sama yaitu sebagai subyek hukum yang dapat diperhitungkan sama dengan manusia dan menyatakan bahwa dalam pengaturan mengenai tidak dikecualikanya pengesahan badan hukum koperasi, merupakan hal yang tepat. Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengkaji ulang khususnya dalam kelembagaan koperasi, dan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membuat pengaturan mengenai pengesahan badan hukum koperasi dalam AHU online.


ABSTRACT

 


Article 14 paragraph (2) Government Regulation No. 24 of 2018, is one of the effects of the ease of doing business (EoDB) in Indonesia which implemented Online Single Submission (OSS) and gave orders to ratify cooperative legal entities carried out in the AHU Online program, which has been carried out in the SISMINBHKOP program. With the formulation of the problem at this writing explains how the theory and concept of legal entities (rechtpersoonlickheid), especially cooperatives, then regarding the regulation in Indonesian law regarding the cooperative penalties especially in the establishment, registration and endorsement, and regulation regarding the enactment of PP 24 of 2018. The research method used is normative juridical. The conclusion that can be taken by the author is in the theory and concept of the punishment of cooperative ratification of cooperative legal entities can be equated with a Limited Liability Company with the basis of having the same status as legal subjects that can be calculated equally with humans and states that in the regulation regarding the exclusion of ratification of cooperative legal entities, is the right thing. Furthermore, the advice that the authors give, namely to the Ministry of Cooperatives and SMEs to review specifically in cooperative institutions, and to the Ministry of Law and Human Rights to immediately make arrangements regarding the ratification of cooperative legal entities in the online AHU.

 

2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zelika Setya Ardiani
Abstrak :
Business Enabling Environment (BEE) akan menjadi rumusan indeks baru yang dinilai lebih efektif dalam menilai iklim bisnis dan investasi suatu negara, setelah penghentian indeks penilaian kemudahan berusaha yakni Ease of Doing Business (EoDB) pada September 2021 lalu. World Bank (Bank Dunia) akan menggantikan EoDB sebagai indikator dalam menilai iklim investasi suatu negara, dengan BEE. Penelitian ini bermaksud untuk untuk menganalisis dan memperoleh pemahaman mengenai indikator penilaian untuk menilai iklim bisnis dan investasi suatu negara dengan pendekatan baru yakni BEE yang menggantikan indikator penialaian EoDB. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian deskriptif analitik yang didukung oleh data sekunder dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ekonomi di Indonesia, EoDB ternyata telah memainkan peran penting dalam mendorong reformasi regulasi dan kemudahan berusaha yang berdampak cukup signifikan pada peningkatan perekonomian nasional. Namun pada tahun 2020, World Bank telah menghentikan indeks penilaian EoDB dan merumuskan indeks penilaian baru yakni BEE yang bertujuan untuk mempromosikan reformasi ekonomi, membuka pintu untuk berbagi pengetahuan dan dialog kebijakan bagi pemerintah, masyarakat sipil termasuk sektor swasta, World Bank Group (WBG), dan lembaga pembangunan lainnya. ......Business Enabling Environment (BEE) will be a new approach that is considered more effective in assessing the business and investment climate, after World Bank Group decided to discontinue Ease of Doing Business (EoDB) report in September 2021. World Bank will replace EoDB as an indicator in assessing an investment climate, with BEE. This study intends to analyze and gain an understanding of the assessment indicators to assess the business and investment climate with a new approach, namely BEE which replaces EoDB assessment indicator. The type of this research is descriptive analytic research supported by secondary data using qualitative data analysis techniques. The research concluded that based on the results of an evaluation of the implementation of economic policies in Indonesia, EoDB has played an important role in encouraging regulatory reform and ease of doing business which have a significant impact on improving national economic. However, in 2020, the World Bank has discontinued EoDB report and formulated a new approach, namely BEE which aims to promote economic reforms, opening the door for knowledge sharing and policy dialogue for governments, civil society (including the private sector), the WBG, and other development institutions.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library