Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jessyca Wulandari
"Prinsip substance over form sejatinya sudah menjadi ruh undang-undang pajak penghasilan di Indonesia, namun tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan prinsip ini menyebabkan penerapan yang tidak konsisten dan perbedaan interpretasi oleh berbagai pihak. Amandemen Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akhirnya memunculkan prinsip tersebut secara eksplisit dan digunakan sebagai alat untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang disebut dengan General Anti Avoidance Rule atau GAAR. Hal ini dianggap sebagai suatu langkah positif untuk mengatasi penghindaran yang tidak dapat ditangkal oleh SAAR. Namun tidak adanya kejelasan mengenai cakupan dan batasan penggunaan prinsip tersebut menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana cakupan dan batasan penggunaan prinsip tersebut sebagai GAAR di negara lain seperti Australia, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan untuk menjadi lesson learned dalam menyusun aturan pelaksanaannya di Indonesia. Pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan digunakan dalam melakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pendekatan yang berbeda-beda dalam menggunakan prinsip substance over form sebagai GAAR oleh ketiga negara acuan. Penguraian yang jelas mengenai cakupan dan batasan substansi ekonomi penting untuk dilakukan agar dapat memberikan kepastian kepada wajib pajak dan memastikan pelaksanaan yang konsisten oleh otoritas pajak, yang meliputi adanya aliran dana yang nyata, rasionalitas bisnis yang tidak bergantung pada manfaat pajak, tidak terjadi penggerusan basis pajak, tidak terjadi pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain, serta turut mempertimbangkan waktu dilakukannya transaksi dan perjanjian antar pihak yang bertransaksi. Adapun kompleksitas pelaksanaan GAAR akan memerlukan peran hakim secara normatif untuk melakukan interpretasi yang purposif dan obyektif. Selain itu, terdapat potensi terjadinya peningkatan sengketa karena perbedaan pandangan oleh wajib pajak dengan otoritas pajak yang dapat diatasi dengan mempertimbangkan mekanisme penjaminan kualitas atau perlindungan terhadap hak wajib pajak yang matang seperti dengan pembentukan komite pengawasan pelaksanaan GAAR dengan hasil putusan yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

The principle of substance over form has actually become the spirit of income tax law in Indonesia, but the absence of provisions governing the implementation of this principle has led to inconsistent application and different interpretations by various parties. The amendment of Article 18 of the Income Tax Law in Law Number 7 of 2021 finally makes the principle explicit and is used as a tool to prevent tax avoidance called GAAR. This is considered a positive step to address avoidance that cannot be counteracted by SAAR. However, the absence of clarity regarding the scope and limits of the use of the principle has raised concerns from various parties. This study aims to analyse how the scope and limits of the use of the principle as GAAR in other countries such as Australia, the United States, and South Africa to become a lesson learned in drafting the implementation rules in Indonesia. A qualitative approach with data collection techniques in the form of field studies through in-depth interviews and literature studies were used in conducting the analysis. The results show that there are different approaches in using the principle as GAAR by the three reference countries. A clear description of the scope and limits is important in order to provide certainty to taxpayers and ensure consistent implementation by tax authorities, which includes the existence of a real flow of funds, business rationality that does not depend on tax benefits, no erosion of the tax base, no transfer of profits to other jurisdictions, and also considers the time and the agreement between the transacting parties. The complexity of GAAR implementation will require the normative role of judges to make purposive and objective interpretations. In addition, there is a potential for an increase in disputes due to differences in views by taxpayers and tax authorities, which can be solved by establishing a GAAR monitoring committee with decisions that are binding on the disputing parties."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfa Royani
"Ketentuan GAAR untuk mengatasi penghindaran pajak telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksanaan yang diterbitkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan GAAR yang berlaku di Indonesia serta memberikan rekomendasi penerapan konsep pengaturan pelaksanaan GAAR berdasarkan best practice internasional. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan thematic analysis, penelitian ini melakukan studi literatur dan wawancara mendalam dengan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, akademisi, dan praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan GAAR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang berpedoman pada prinsip substance over form telah memenuhi ketiga kondisi di mana GAAR dapat diaplikasikan, tetapi klausul manfaat pajak adalah tujuan utama transaksi perlu lebih ditekankan dalam aturan pelaksanaannya. Prinsip ini diimplementasikan secara luas dengan pendekatan kasus per kasus dalam pengujian tujuan transaksi Wajib Pajak yang sesungguhnya. Penggunaan prinsip substance over form sebagai GAAR mempunyai tantangan tersendiri bagi DJP dalam hal regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Secara keseluruhan, pengaturan GAAR dapat mempertimbangkan penerapan konsep dalam kriteria Arnold (2017). Aspek batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan harus mempertimbangkan pendekatan GAAR sebagai provision of last resort. Terkait cakupan kegiatan penghindaran pajak, GAAR hanya diterapkan pada unacceptable tax avoidance dengan memberikan kriteria objektif untuk membedakannya dengan transaksi komersial bona fide. Tahapan pengujian formil dan materiil harus diatur secara sistematis untuk membuktikan bahwa tujuan utama transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat pajak. Mekanisme penjaminan kualitas dapat dilakukan melalui panduan yang jelas serta pembentukan Panel GAAR. Perlindungan hak Wajib Pajak didapatkan dengan adanya hak pengajuan banding serta beban pembuktian GAAR yang seimbang.

GAAR provisions to overcome tax avoidance have been ratified through Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations and Government Regulations Number 55 of 2022. But there is no implementatioan regulation yet. This research aims to analyze the GAAR arrangements that apply in Indonesia and provide recommendations for implementing GAAR based on international best practice. Using qualitative descriptive analysis with thematic analysis approach, this research conducted literature studies and in-depth interviews with policy makers, policy implementers, academics, and tax practitioners. The research results show that the GAAR provisions in Government Regulation Number 55 of 2022 which are guided by the principle of substance over form have fulfilled the three conditions where GAAR can be applied, but clause that the tax benefit is the main purpose of the transaction needs to be emphasized more in the implementing regulations. This principle is implemented widely with a case-by-case approach to examine the real Taxpayer’s transaction objectives. The use of substance over form principles as GAAR has its own challenges for DGT in terms of regulations, infrastructures, and human resources. Overall, GAAR regulations can consider the concepts in the Arnold (2017) criteria. Aspects of authority limits and implementation procedures must consider the GAAR approach as a provision of last resort. Regarding the scope of tax avoidance activities, GAAR is only applied to unacceptable tax avoidance by providing objective criteria to distinguish it from bona fide commercial transactions. Formal and material testing stages must be arranged systematically to prove that the main purpose of the transaction is to obtain tax benefits. Quality assurance mechanisms can be implemented through clear guidelines and the establishment of a GAAR Panel. Taxpayer rights are protected by having the right to appeal and a balanced GAAR burden of proof."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahlia Sari
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perbedaan tarif pajak antar negara terhadap penggunaan praktik transfer pricing dan thin capitalization untuk penghindaran pajak perusahaan. Penelitian ini juga menguji pengaruh karakteristik sistem perpajakan negara terhadap penggunaan praktik transfer pricing dan thin capitalization. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang menguji praktik transfer pricing dalam konteks makro atau hanya menguji transaksi penjualan, penelitian ini menguji transaksi yang lebih komprehensif, yaitu penjualan, pembelian, biaya jasa manajemen, dan pendapatan jasa manajemen ke pihak berelasi. Penelitian atas praktik thin capitalization dilakukan pada transaksi utang dan piutang berbunga jangka panjang ke pihak berelasi. Penelitian ini mengambil sampel anak perusahaan multinasional di 10 negara berkembang Asia pada periode 2010-2014. Sampel yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki kepemilikan asing minimal 20% dan tidak memiliki anak  perusahaan atau hanya memiliki anak perusahaan lokal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pajak antar negara mendorong penggunaan praktik transfer pricing pada transaksi pembelian, biaya jasa manajemen, dan pendapatan jasa manajemen namun tidak terbukti pada transaksi penjualan. Penelitian ini tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan pajak antar negara dapat mendorong penggunaan praktik thin capitalization pada transaksi utang berbunga jangka panjang. Hal ini kemungkinan karena perusahaan menggunakan skema back to back loan atau parallel loan dalam melakukan pinjaman sehingga pinjaman dari pihak berelasi tidak bisa ditelusuri. Pada penelitian ini, penelusuran atas transaksi piutang berbunga jangka panjang menunjukkan bahwa hanya 2% dari observasi memiliki nilai transaksi piutang lebih besar daripada nol yang kemungkinan disebabkan perusahaan menggunakan skema back to back loan atau parallel loan sehingga pemberian piutang ke pihak berelasi tidak dapat terdeteksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Worldwide Income terbukti dapat memperlemah penggunaan praktik transfer pricing pada mayoritas transaksi yaitu transaksi penjualan, pembelian, dan biaya jasa manajemen, namun tidak terbukti mencegah praktik thin capitalization pada transaksi utang berbunga jangka panjang. Aturan specific anti-avoidance rule (SAAR) untuk transfer pricing terbukti meningkatkan efektifitas penegakan hukum pajak dalam mencegah praktik transfer pricing pada transaksi penjualan, namun tidak terbukti pada transaksi pembelian, biaya jasa manajemen, dan pendapatan jasa manajemen. Aturan specific anti-avoidance rule untuk thin capitalization tidak terbukti mencegah praktik thin capitalization. Penegakan hukum pajak yang tinggi terbukti membuat aturan SAAR menjadi lebih efektif mencegah praktik transfer pricing pada transaksi penjualan dan pembelian, namun tidak terbukti pada transaksi jasa manajemen. Aturan general anti-avoidance rule (GAAR) tidak terbukti memperlemah praktik transfer pricing dan thin capitalization.

This study aims to examine the effect of tax rate differences on transfer pricing and thin capitalization practices for corporate tax avoidance. This study also examined the effect of the characteristics of the taxation system on the use of transfer pricing and thin capitalization practices. In contrast to previous studies that tested the practice of transfer pricing in the macro context or only testing sales transactions, this study examined in more comprehensive transactions, namely sales, purchases, management service fee, and management service revenues to related parties. Research on the practice of thin capitalization is carried out on long-term interest-bearing loan and receivables transactions to related parties. This study takes a sample of multinational subsidiaries in ten Asian developing countries over a period of 2010-2014. The sample selected are companies that have at least 20% foreign ownership and does not have a subsidiary or only has a local subsidiary.
The results show that the tax differences between countries encourage the use of transfer pricing practices in purchase, management service fee, and management service revenue transactions but are not proven in sales transactions. This study cannot prove that tax differences between countries encourage the use of the practice of thin capitalization in long-term interest-bearing loan transactions. This is probably because the company uses a back to back loan or parallel loan scheme in giving loans so that loans from related parties cannot be traced. In this study, tracing of long-term interest receivable transactions shows that only 2% of observations have the value of transaction receivables greater than zero, which may be caused by the company using a back to back loan or parallel loan scheme so that the receivables from related parties cannot be detected.
The results show that the worldwide income system is proven to weaken the use of transfer pricing practices in the majority of transactions, namely sales, purchase, and management service fees, but it is not proven to prevent the practice of thin capitalization in long-term interest-bearing debt transactions. The specific anti-avoidance rule (SAAR) for transfer pricing is proven to increase the effectiveness of tax law enforcement in preventing transfer pricing practices in sales transactions, but not proven in purchasing transactions, management service fees, and management service revenues. The specific anti-avoidance rule for thin capitalization is not proven to prevent the practice of thin capitalization. High tax enforcement is proven to make SAAR rules more effective in preventing the transfer pricing practice in sales and purchase transactions, but not proven in management services transactions. The general anti-avoidance rule (GAAR) is not proven to weaken the practice of transfer pricing and thin capitalization."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
D2560
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andik Tri Sulistyono
"Dalam tesis ini, penulis melakukan analisis penggunaan instrument keuangan dan transaksi hybrid sebagai bagian dari strategi pembiayaan lintas negara dan perlakuan perpajakan yang mempengaruhinya. Dengan semakin meningkatnya globalisasi arus modal perkembangan produk-produk keuangan dan pilihan lokasi sebagai sumber pembiayaan, perusahaan dapat melakukan serangkaian transaksi dan penerbitan instrument hybrid lintas negara yang menimbulkan perlakuan perpajakan yang berbeda antar negara tetkait karakter, saat dan sumber penghasilan yang pada akhimya memunculkan timbulnya pengenaan pajak berganda dan tidak adanya pemajakan di kedua negara. Kondisi tersebut juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan cross-border tax arbitrage sebagai bentuk perencanaan pajak intenasional untuk memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antara negara. Kami menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya General Anti Avoidance Rules (GAAR) dan fukus puda Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) di Indonesia, Wajib Pajak dapat menyusun struktur instrumen keuangan dan transaksi hybrid dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ataupun tidak untuk tujuan semata-mata meminimalkan pembayaran pajak di lndonesia. Thin capitalization rule dan Controlled Foreign Corporation Rule tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan terlcait dengan fleksibilitas transaksi dan instrumen keuangan hybrid. Akhirnya, kami menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk mernmusbn definisi hutang dan ekuitas untuk tujuan pajak dan menerapkan GAAR baik secam eksplisit dalam rumusan undang-undang perpajakan domestik maupun dikembangkan olen pengadilan pajak dengan pendekatan perposlve interpretation dan tidak hanya mendasarkan pada SAAR untuk mencegah abusive tax planning.

In this study, we analyze the use of hybrid financial instrument and hybrid transaction as part of cross border financing strategy and the taxation treatment which influences on such instruments or transactions. With regard to the increasing globalization the capitaJ flow. the development or financing products and the choice of location as the financing center, companies can conduct series of transaction and issue financial instruments that pose different tax treatment among countries due to the type or character, time and source of income. The differences can create double taxation and double non taxation fur hybrid cross border financing and transaction. Such conditions also enable the tax payers to have opportunity in conducting cross-border tax arbitrage as international tax planning to take the advantage of differences in income tax rules between countries. We conclude that the absence of General Anti Avoidance Rules (GAAR) and focus on Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) in Indonesia, taxpayers can structure their transactions whether with related parties or not solely to minimize tax liability through hybrid cross border financing. Thin capitalization rule and Controlled Foreign Corporation Rule may not achieve their intended objectives due to flexibility of hybrid financial instrument and hybrid transactions. To counter tax planning that leads to unacceptable loss of tax revenue or abusive tax planning through cross border hybrid financing, we propose to Government of Indonesia to develop the debt and equity provision and to implement GAAR whether in statutory rule under Income Tax Acts or Tax Court to implement Judicial Anti Avoidance Doctrine with purposive interpretation and not only rely on SAAR to prevent the abusive tax planning."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T 26995
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library