Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suparto Wijoyo
Abstrak :
Hukum lingkungan telah dikonsepkan ada dalam lingkup pembangunan berkelanjutan yang bersendikan rangkaian keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara integral. Perubahan ekologis sangat berpengaruh pada terjadinya Perubahan Perilaku di kehidupan umat manusia. Apalagi rusaknya ekologis sangat cepat membantu terjadinya kerusakan pada kehidupan umat manusia. Buku ini meliputi 8 pokok permasalahan. Bab 1 sampai 3 membahas masalah lingkungan dan pengelolaannya. Bab 4 sampai 7 membahas budaya masyarakat terhadap lingkungan. Dan bab 8 mengenai bencana banjir dan lumpur.
Surabaya: Airlangga University Press (AUP), 2012
344.046 SUP h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nank Kusna Buchari
Abstrak :
Kegiatan pembangunan industri sebagai salah satu penunjang pembangunan nasional harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Peraturan PerUndang-Undangan. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, dinyatakan bahwa pembangunan industri diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian nasional, meningkatkan kemampuan bersaing dan menaikkan pangsa pasar dalam negeri dan luar negeri dengan selalu memelihara kelestarian flmgsi lingkungan hidup. Penegakan Hukum Lingkungan Industri yang dilaksanakan oleh aparat Kepolisian baik sebagai individu, sebagai fungsi dan sebagai organ sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik sebagai akibat pembangunan industri maupun akibat limbah dan kegiatan usaha industri, dalam mewujudkan pembangunan industri berwawasan lingkungan sebagai diatur antara lain dalam Undang-undang No.4 Tahun 1982, PP No 13 Tahun 1987 Tentang Izin Usaha Industri jo PP No 51 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan jo SK. Menteri Penndustnan No. 291/M/SK/10/1989 Tentang Tata Cara Perizinan dan Standar Teknis Kawasan Industri jo SK. Menteri Perindustrian No.l34/M/4/1988 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Sebagai Akibat Kegiatan Usaha Industro jo KEPPRES No. 77 Tahun 1994 Tentang BAPEDAL jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang dan jo Undang-Undang Kepolisian RI No. 13 Tahun 1961 jo Undang-Undang HAP No. 8 Tahun 1981. Pencegahan pencemaran yang meliputi antara lain pemilihan lokasi sesuai RUTR, pembuatan AMDAL, pengolahan dan lain-lain serta penanggulangan, seperti penetapan kualitas limbah dan nilai ambang batas bagi lingkungan, penanganan limbah melalui daur ulang dengan mengikuti prosedur Administrasi Pemerintah Daerah setempat. Adanya kemungkinan perusahaan kawasan industri diberikan batas waktu tiga tahun untuk tidak menyusun RKL, RPL setelah persetujuan prinsip dikeluarkan, sebagaimana dimaksud SK. Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989, dan hanya adanya kewajiban menyusun ANDAL, RKL dan RPL apabila ada dampak penting pada tingkat izin tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 51 Tahun 1993 tentang ANDAL, maka memberi peluang pada tingkat persetujuan prinsip bag! perusahaan industri terjadinya pencemaran dan kerusakan Hngkungan hidup, sebab pencemaran dan kerusakan itu dapat terjadi tidak saja setelah usaha industri itu beroperasi, tapi dapat juga pada tahap persiapan dan usaha pembangunan industri. Keadaan ini menjadikan tidak efektifnya peratuaran Izin Usaha Industri dalam rangka usaha pencegahan dan penanggulangan pencemaran industri terhadap lingkungan hidup. Di sinilah diperlukan suatu kebijakan yang merupakan suatu strategi penegak hukum dalam rangka menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualitas kebijakan dalam Penegakan Hukum Lingkungan dan tingkat kesadaran lingkungan para pengusaha dan masyarakat lingkungan industri. Di samping itu, dengan penelitian ini juga ingin diketahui (1) Perbedaan persepsi antara kelompok Pengusaha, Pengelola Lingkungan, dan pandangan Masyarakat Lingkungan Industri mengenai kualitas kebijakan dalam Penegakan Hukum Lingkungan (penyidikan di lingkungan industri). (2) Perbedaan persepsi antara kelompok Pengusaha, Pengelola Lingkungan dan Masyarakat Lingkungan Industri mengenai tingkat kesadaran lingkungannya. (3) Hubungan antara kualitas Kebijakan Penegakkan Hukum Lingkungan dengan Tingkat Kesadaran Masyarakat Lingkungan Industri menurut persepsi Kelompok Pengusaha, Pengelola Lingkungan, dan Masyarakat Lingkungan Industri itu sendiri. Pelaksanaan penelitian ini di wilayah hukum POLDA JABAR dan khususnya di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sepanjang Sungai Citarum dari mulai Desa Sapan sampai dengan Bandung Selatan dengan memakan waktu selama (enam) bulan (dari mulai April sampai dengan September Tahun 1996). Metode penelitian ini digunakan metode survei dengan besar sampel seluruhnya 100 Responden untuk kelompok Pengelola Lingkungan 37 orang, kelompok Pengusaha 27 orang dan Masyarakat Lingkungan Industri 36 orang. Instrumen penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kuesioner, baik untuk kelompok Pengusaha, kelompok Pengelola Lingkungan, dan kelompok Masyarakat Lingkungan Industri. Jumlah pertanyaan seluruhnya ada 181 butir. Untuk kelompok Pengusaha terdiri atas 80 butir mengenai materi kebijakan manajemen Penegakan Hukum Lingkungan, dan 39 butir untuk tingkat Kesadaran Lingkungan Industri, 62 butir untuk Administrasi Penegakkan Hukum Lingkungan. Sedangkan kelompok Pengelola Lingkungan jumlah butir instrumennya sebanyak 80 butir pernyataan tentang materi Kebijakan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan, 39 butir tentang Tingkat Kesadaran Lingkungan. Sementara itu untuk kelompok Masyarakat Lingkungan Industri instrumennya adalah 80 butir tentang materi Kebijakan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan 39 butir materi tentang tingkat Kesadaran Lingkungan Industri. Dari jumlah butir masing-masing instrumen, seluruhnya tidak diujicobakan, tetapi telah diperhitungkan tentang tingkat validitas dan reabilitasnya. Teknik analsis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, ANOVA satu jalan dan korelasi sederhana pada taraf signifikansi a = 5%.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriaan Johannes Lonan
Abstrak :
Prinsip-prinsip yang menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti yang diatur dalam perundang-undangan tingkat nasional maupun internasional, telah lama ada pada masyarakat lokal di Minahasa, khususnya di desa Tombasian Atas dan Duasudara. Tujuan penulisan disertasi ini adalah 1) untuk meneliti apakah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam hayati yang ada sekarang, lebih maju dari peraturan perundang-undangan di zaman kolonial, 2) apakah ada prinsip-prinsip kepercayaan tradisional dalam masyarakat pedesaan di Tombasian-Atas dan Duasudara di daerah Minahasa yang menunjang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, 3) Faktor-faktor apakah yang menghambat kelangsungan prinsip-prinsip kepercayaan tradisional tersebut, 4) untuk mengungkapkan dengan teori Leopold Pospisil dan teori Talcott Parsons, ada makna di dalam prinsip-prinsip kepercayaan tradisional pada masyarakat di desa Tombasian-Atas dan Duasudara yang tidak jau beda dengan makna yang terkandung di dalam undang-undang nasional. Disertasi ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (observasi, wawancara, dan partisipasi terbatas).
Depok: Universitas Indonesia, 1992
D1086
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriaan Johannes Lonan
Abstrak :
Prinsip-prinsip yang menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti yang diatur dalam perundang-undangan tingkat nasional maupun internasional, telah lama ada pada masyarakat lokal di Minahasa, khususnya di desa Tombasian Atas dan Dua sudara. Tujuan penulisan disertasi ini adalah 1) untuk meneliti apakah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam hayati yang ada sekarang, lebih maju dari peraturan perundang-undangan di zaman kolonial, 2) apakah ada prinsip-prinsip kepercayaan tradisional dalam masya- rakat pedesaan di Tombasian-Atas dan Duasudara di daerah Minahasa yang menunjang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, 3) Faktor-faktor apakah yang menghambat kelangsungan prinsip-prinsip kepercayaan tradisional tersebut, 4) untuk mengungkapkan dengan teori Leopold Pospisil dan teori Talcott Parsons, ada makna di dalam prinsip-prinsip kepercayaan tradisional pada masyarakat di desa Tombasian-Atas dan Duasudara yang tidak jau beda dengan makna yang terkandung di dalam undang-undang nasional. Disertasi ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (observasi, wawancara, dan partisipasi terbatas).
Depok: Universitas Indonesia, 1992
D191
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Binacipta, 1985
344.046 MUN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Binacipta, 1982
344.046 MUN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
P. Joko Subagyo
Jakarta: Rineka Cipta, 1999
344.046 JOK h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suparto Wijoyo
Jakarta: Sinar Grafika, 2017
344.046 SUP h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, M. Daud, compiler
Bandung: Alumni, 2001
344.046 SIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Supriyono
Abstrak :
Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional, sehingga pengembangannya membutuhkan kajian dengan pendekatan yang utuh menyeluruh, multi-disipliner, dan inter-disipliner. Demikian pula pendekatan hukum dalam pengendalian dampak lingkungan juga tidak sekedar pendekatan command and control yang berujung kepada sanksi bagi pelanggar, tetapi juga kombinasi pendekatan lain yang mendorong ketaatan lingkungan melalui promosi penaatan dan penaatan sukarela. Untuk itu penegakan hukum lingkungan tidak hanya sekedar sebagai sistem norma, tetapi juga harus diarahkan sebagai instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu khususnya pencegahan dan perbaikan, serta mendorong pada pemberdayaan sarana penaatan lingkungan dan instrumen hukum administrasi negara menjadi sistem yang terpadu. Untuk membangun ke arah keterpaduan sistem telah diusahakan sejak Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang pertama melalui UU No. 4 Tahun 1982, dilanjutkan dengan UU No. 23 Tahun 1997, dan terakhir pada saat ini adalah UU No. 32 Tahun 2009. Melalui kajian yuridis doktrinal dengan pendekatan analisis kesenjangan yang multi-disiplin dan inter-disiplin, sehingga dalam disertasi ini dapat diungkap berbagai persoalan dalam upaya mencapai sistem yang terpadu bagi penaatan dan penegakan hukum lingkungan administratif. Berbagai persoalan tersebut seperti, pengaturan instrumen perizinan dan pertimbangan lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan) yang integratif, pengawasan lingkungan, audit lingkungan, insentif dan disinsentif, dan sanksi hukum administrasi termasuk mekanisme upaya hukum administrasi. Di samping itu, instrumen hukum administrasi negara masih mengalami masa uji dan coba kedudukannya dalam penerapan asas subsidiaritas (ultimum remidium). Karenanya apabila tidak dilakukan pembenahan yang tepat, maka akan dapat berpotensi tidak efektifnya hukum sebagai instrumen pengendalian dan perlindungan lingkungan maupun perlindungan masyarakatnya. Bertolak dari temuan yang ada, sebaiknya dilakukan beberapa perbaikan yaitu: pertimbangan lingkungan harus ditempatkan sebagai alat pengambilan keputusan izin lingkungan secara langsung dan pengujiannya hanya dapat dilakukan melalui upaya keberatan dan/atau banding administrasi, pengaturan sanksi administrasi menyeluruh yang meliputi tujuan perbaikan (reparatoir), penundaan pelayanan (regressieve), dan menghukum (punitieve), serta upaya instrumen ekonomi, izin, pengawasan, dan sanksi administratif sebagai garda terdepan dalam sistem penegakan hukum lingkungan. Karenanya asas subsidiaritas harus diterapkan terhadap pelanggaran yang bergantung pada instrumen hukum administrasi negara dan/atau akibat perbuatannya terhadap lingkungan hidup relatif kecil dan di satu sisi dengan sanksi administrasi sudah dianggap cukup efektif. ......The environmental law belongs to functional law, of which the development needs analysis with holistic, multi-disciplinary, and inter-disciplinary approaches. In the efforts of controlling environmental impact, legal as well as command and control approaches are also needed. These approaches are ended by giving sanction to the law breaker and also combined with other approaches which instigate the environmental compliance through the promotional and voluntary methods. Thus, law enforcement does not only function as norm system, but must also be directed toward state policy instruments to achieve certain objectives, especially prevention and renovation. It also motivates the enforcement of integrated environment compliance facilities and state administration instruments system. The effort to prepare for this integrated system has been carried out since the issuance of the first Act on Environmental Management that is Act No. 4 Year 1982, which is continued by Act No. 23 Year 1997, and Act No. 32 Year 2009. The research adopts doctrinal juridical analysis to analyze multi-discipline and interdisciplinary discrepancy, so that in this dissertation some problems in the effort of achieving integrated system for the compliance and law enactment of administrative environment are discussed. Some of these problems are the arrangement of integrated instruments for license and environmental consideration (environmental impact analysis), environmental watch, environmental audit, incentive and disincentive, and administrative legal sanction including the mechanism of administrative legal measures. Besides, the state administrative legal instruments are experiencing the trial period of its position in the implementation of subsidiarity principle (ultimum remidium). Thus, appropriate improvement needs to be done. Otherwise, it is likely to result in inefficient law as the instrument of control and protection for the environment and its people. From the findings, there are some improvements need to be carried out: environmental consideration must be placed as a means of decision making in direct environmental license and its test can only be carried out through objection and/or administrative appeal and the arrangement of holistic administrative sanction must include the goal of correction (reparatoir), service postponement (regressieve), and punishment (punitieve), as well as the effort on the instruments of economics, license, control, and administrative sanction as the front guard in the enforcement system of environmental law. Thus, subsidiarity principle must be applied toward violation which depends on the instruments of state administrative law and/or the fact that administrative sanction is regarded effective to overcome the problem when the impact of the violation on the environment is relatively insignificant.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
D1281
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>