Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ardhadedali Aulia Putri
Abstrak :
Perjanjian simulasi dapat terjadi ketika ada penyimpangan antara kehendak dan pernyataan. Penyimpangan ini memberi kesan bahwa para pihak telah melakukan suatu perbuatan hukum, padahal sebenarnya di antara keduanya diakui bahwa tidak ada akibat hukum dari perbuatan hukum yang terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan akta yang di dalamnya terdapat kausa palsu dan akibat hukum bagi notaris yang terlibat dalam pembuatan perjnjian dengan kausa palsu. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 166/ Pid.B/ 2016/ PT.PBR mengenai notaris yang terlibat dalam pembuatan perjanjian dengan kausa palsu yang terlarang. Simpulan dari penelitian adalah bahwa perjanjian yang mengandung kausa palsu terlarang menjadi batal demi hukum dan notaris yang terlibat dijatuhi sanksi pidana serta dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi dari organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris sebaiknya bersikap professional dan paham mengenai perjanjian simulasi beserta kausanya sehingga dalam pembuatan perjanjian dapat memastikan apakah perjanjian tersebut benar dan tidak bertentangan dengan hukum.
Simulation agreements can occur when there is a deviation between will and statement. This deviation gives the impression that the parties have committed a legal act, even though in fact both of them are recognized that there are no legal consequences of legal actions that occured. The problems that raised in this study are about the validity of the deed in which there are fake causes and legal consequences for the notary who involved in making of deed with fake causes. This study uses the library method by collecting secondary data. Case analysis was conducted on the Decision of the Pekanbaru High Court Number 166 / Pid.B / 2016 / PT.PBR regarding the notary who involved in the making of agreement with fake causes. The conclusion of the study is the deed that contain prohibited fake causes is null and void and the notary who involved in making of deed with prohibited fake causes get criminal sanctions and may get administrative sanctions, also sanctions from the organization of the Indonesian Notary Association (INI). Notaries should be professional and understand about the simulation agreement and the causal so can be certain in making of deed whether the deed is true and does not conflict with the law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51683
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardiansyah Ibrahim
Abstrak :
Perjanjian dengan Kausa Palsu dapat terjadi ketika ada penyimpangan antara kehendak dan pernyataan. Penyimpangan ini memberi kesan bahwa para pihak telah melakukan suatu perbuatan hukum, padahal sebenarnya di antara keduanya diakui bahwa tidak ada akibat hukum dari perbuatan hukum yang terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan akta yang di dalamnya terdapat kausa palsu dan akibat hukum bagi notaris yang terlibat dalam pembuatan perjnjian dengan kausa palsu. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data sekunder. Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 69/Pdt.G/2019/Pn.Btl mengenai notaris yang terlibat dalam pembuatan perjanjian yang menurut hakim terdapat unsur penyalahgunaan keadaan. Simpulan dari penelitian adalah bahwa perjanjian tersebut bukan perjanjian yang mengandung penyalahgunaan keadaan yang dapat mengakibatkan akta dapat dibatalkan, melainkan mengandung kausa palsu yang berakibat perjanjian batal demi hukum sebab telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang hak jaminan atas tanah. Dalam perkara tersebut, Notaris berwenang membuat akta yang dimaksud. Notaris juga telah menjalankan Kewajiban serta prosedur pembuatan Akta secara seksama. Notaris yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi dari organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris sebaiknya bersikap professional dan memahami mengenai perjanjian yang dibuat dengan kausa palsu sehingga dalam pembuatan perjanjian dapat memastikan apakah perjanjian tersebut benar dan tidak bertentangan dengan hukum. ......Agreements with False Causation can occur when there is a deviation between the will and the statement. This deviation gives the impression that the parties have committed a legal act, when in fact between the two it is recognized that there is no legal consequence of the legal action that has occurred. The problem raised in this study is regarding the validity of the deed in which there is a false cause and legal consequences for a notary who is involved in making an agreement with a false cause. This study uses a normative juridical literature method by collecting secondary data. The case analysis was carried out on the decision of the Bantul District Court Number 69/Pdt.G/2019/Pn.Btl regarding the notary involved in making the agreement which, according to the judge, contained an element of abuse of circumstances. The research concludes that the agreement is not an agreement that contains abuse of circumstances that can result in the deed being cancelled, but contains a false cause which results in the agreement being null and void because it has violated the provisions of the legislation regarding security rights to land. In this case, the Notary has the authority to make the deed in question. The notary has also carried out the obligations and procedures for making the deed carefully. Notaries involved can be subject to administrative sanctions and sanctions from the Indonesian Notary Association (INI). Notaries should be professional and understand the agreements made with false causes so that in making the agreement they can ensure whether the agreement is true and does not conflict with the law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervano Junjung Bhakti
Abstrak :
Tesis ini mengkaji salah satu jenis asuransi kerugian yang menjamin pecuniary penalties berkenaan dengan adanya suatu perusahaan dikenakan sanksi administrasi. Sebagaimana diketahui polis asuransi merupakan suatu perjanjian, dimana salah satu ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian dalam KUHPdt adalah syarat keempat dari Pasal 1320 KUHPdt mengenai pengertian Kausa yang Halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan fakta umum terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam Undang- Undang. Dalam pengumpulan data peneliti berdasarkan data sekunder atau penelitian literatur (library research). ......This thesis examines one type of insurance that guarantees pecuniary penalties with respect to the existence of a company subject to administrative sanctions. As known insurance policy is an agreement, where one of the legitimate requirements in Indonesian Civil Code is the fourth requirement of Article 1320, which is legal cause. The method used in this study is research methods of juridical normative literature, conducted by the general facts of the legal principles contained in the Act. Researchers in collecting data based on secondary data or research literature (library research).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28605
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Gunadi M Widjojo
Abstrak :
ABSTRAK
Perjanjian simulasi atau perjanjian pura-pura atau perjanjian persekongkolan diartikan sebagai perjanjian dimana keadaan yuridis dari suatu perbuatan hukum tersebut disembunyikan dari pihak ketiga. Perjanjian simulasi terjadi bilamana ada dua persetujuan yaitu persetujuan lanjutan (akta lanjutan) dibuat berbeda dengan persetujuan semula (akta aslinya) dan keadaan yuridis dari perbuatan hukum lanjutan disembunyikan dari pihak ketiga. Persetujuan lanjutan jika memuat kausa yang terlarang disebut perjanjian simulasi absolut dan jika kausanya tidak terlarang disebut perjanjian semulasi relatif. Perjanjian simulasi secara teknis yuridis terjadi jika ada pertentangan antara kehendak dan pernyataan yang tidak diketahui oleh pihak ketiga atau suatu perjanjian yang dibuat dengan kausa yang palsu. Akibat Hukum dari perjanjian simulasi yang keadaan yuridis dari perbuatan hukum yang disembunyikan dari pihak ketiga tidak berlaku bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam praktek notaris di Kabupaten Bandung Barat didapat ada bentuk-bentuk perjanjian smulasi dengan berbagai variasi, ada yang kausanya palsu dan ada yang kausanya terlarang.
Abstract
Simulation agreement or pretense agreement or conspiracy agreement is taken to mean an agreement in which the judicial situation of a legal act is hidden from the third party. A simulation agreement occurs when there are two agreements, namely a subsequent agreement is made different from the first agreement (its original deed) and the legal act of the subsequent agreement is hidden from the third party. If the subsequent agreement contains a forbidden cause, it is called absolute simulation agreement and if it contains a non-forbidden cause, it is called relative simulation agreement. Technically and judicially, a simulation agreement occurs if there is contradiction between the will and the statement that is not known by the third party or an agreement made with a false cause. The legal consequence of a simulation agreement in which the judicial situation of a legal act is hidden from the third party does not apply to the third party who has good will. In the practice of notaries in Bandung barat Regency are found varied forms of simulation agreements, the causes of some are false and causes of some others are forbidden.
2012
T30594
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dino Rafiditya Pradana
Abstrak :
Kuasa menjual sebagai jaminan yang ditandatangani oleh debitur merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), debitur terdesak dan terpaksa menandatangani kuasa menjual, melahirkan cacat kehendak atau kesepakatan semu. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB) dibuat berdasarkan kuasa menjual sebagai jaminan merupakan bentuk eksekusi atau penjualan objek jaminan, bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan. Kekuatan mengikat PPJB yang dibuat berdasarkan kuasa menjual sebagai jaminan hutang, yang dibuat dan ditandatangani bersamaan dengan akta pengakuan hutang, serta keabsahan PPJB yang dibuat dengan kausa pengakuan hutang. Dalam menjawab masalah, dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap konsep hukum sebagai norma hukum positif, dengan pendekatan kasus, yaitu PPJB yang dibuat berdasarkan kuasa menjual sebagai jaminan. Hasil penelitian bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan kausa palsu memuat kausa terlarang, dan mengakibatkan batal demi hukum dan pihak beritikad baik adalah pihak yang tidak mengetahui bahwa perjanjian pengikatan jual beli merupakan kausa dari perjanjian hutang piutang, sehingga pihak ketiga beritikad mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan kausa sebagai jaminan merupakan bentuk eksekusi objek jaminan dibawah tangan yang mengakibatkan PPJB batal demi hukum, para kreditur konkuren sebagai pihak beritikad baik dapat menggugat atau menuntut pembatalan PPJB yang melanggar UU Hak Tanggungan. ......The power to sell as collateral that is signed by the debtor is a form of abuse (misbruik van omstandigheden), the debtor is pressed and forced to sign the selling power, which creates a defect of will or false agreement. The Sale and Purchase Agreement that is made based on the power to sell as collateral is a form of execution or sale of the object of guarantee, which is contrary to the Mortgage Rights Law. Therefore, the issue being raised is about the binding strength of the Sale and Purchase Binding Agreement on Land and Building based on the power to sell as collateral in debt, which is drawn up and signed coincide with an acknowledgement of debt, along with the validity of the Sale and Purchase Binding Agreement on Land and Building by filled a submission of debt on the basis to The Board Of Notary Supervisory of DKI Jakarta Decision Number 04/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI. Jakarta/IV/2020. In answering this problem, it is carried out using normative research methods, namely research on the concept of law as a positive legal norm, with a case approach, namely a sale and purchase agreement made based on the power to sell as collateral. The result of the research shows that the sale and purchase agreement with fake causes contains prohibited causes, and results in null and void and the party with good faith is the party who does not know that the sale and purchase agreement is the cause of the payable agreement, so that the third party intends to get legal protection. The Sale and Purchase Binding Agreement on Land and Building with the cause as collateral heat default article 20 paragraph 2 and 3 of the Mortgage Act which brings the Sale and Purchase Binding Agreement on Land and Building result is void by law. The concurrency creditors, as parties with good faith, afford to sue or demand the cancellation of the Sale and Purchase Binding Agreement on Land and Building which default the Mortgage Act.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Kurniawan
Abstrak :
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan belum terpenuhinya syarat-syarat jual beli. Dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta Nomor: 3/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/III/2020, Notaris diberikan sanksi teguran tertulis karena membuat Akta PPJB dengan kausa palsu serta pada saat penandatanganan akta Notaris tidak hadir. Berkaitan dengan PPJB terdapat dua putusan lain yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 478/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 159/Pdt.G/2020/PN.JKT.Utr, ketiga putusan tersebut mempunyai objek sengketa yang sama. Adapun permasalahan penelitian ini adalah: 1. Bagaimana implikasi hukum Akta PPJB yang dibuat berdasarkan kausa palsu berupa utang piutang; 2. Bagaimana tanggung jawab Notaris yang membuatnya. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif bersumberkan data sekunder. Pendekatan analisis dengan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: 1. Implikasi hukum Akta PPJB yang dibuat berdasarkan kausa palsu adalah: a. Batal demi hukum dan terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, b. Hak atas tanah dalam PPJB dapat beralih apabila PPJB dijadikan dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB), c. Apabila hak atas tanah dalam PPJB beralih maka pemilik hak atas tanah akan mengalami kerugian. 2. Notaris bertanggungjawab secara administratif berupa teguran tertulis dikarenakan tidak jujur dan karena kesalahannya tidak membacakan akta. Notaris juga dapat dikenakan sanksi perdata apabila terdapat kerugian atas terdegradasinya Akta-Akta PPJB menjadi dibawah tangan dan apabila dinyatakan batal demi hukum. Selain itu Notaris juga dapat dituntut penggantian kerugian apabila hak atas tanah beralih dengan dibuatnya AJB berdasarkan Akta-Akta PPJB tersebut. Adapun PPJB yang dibuat berdasarkan kausa palsu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik hak atas tanah. ......The Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) is a preliminary agreement before the sale and purchase is carried out because the sale and purchase conditions have not been fulfilled. In the Decision of the Supervisory Council of the DKI Jakarta Notary Region Number: 3/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/III/2020, the Notary was given a written warning for making the PPJB Deed with a false cause and was not present at the time of signing the deed. Regarding PPJB, there are two other decisions, namely the South Jakarta District Court Decision Number: 478/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel and the North Jakarta District Court Decision Number: 159/Pdt.G/2020/PN.JKT.Utr, The three decisions have the same object of dispute. The problems of this research are: 1. What are the legal implications of the PPJB Deed based on false causes in the form of debts; 2. What is the responsibility of the Notary who made it. This thesis uses a juridical-normative research method based on secondary data. Qualitative analysis approach. The results of the study show: 1. The legal implications of the PPJB deed based on false causes are: a. Canceled by law and relegated to a deed under the hand, b. Land rights in PPJB can be transferred if PPJB is used as the basis for making a Sale and Purchase Deed (AJB), c. If the land rights in the PPJB are transferred, the owner of the land rights will suffer losses. 2. The notary is administratively responsible in the form of a written warning due to dishonesty and because of his mistake he did not read the deed. Notaries can also be subject to civil sanctions if there is a loss due to the degradation of PPJB Deeds to be under the control and if declared null and void by law. In addition, the Notary can also be sued for compensation if the land rights are transferred by making AJB based on the PPJB Deed. The PPJB made based on false causes has the potential to cause harm to the owner of land rights.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Letezia Sihol Cynthia
Abstrak :
Penelitian ini menganalisis keabsahan akta jual beli yang dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian simulasi yang dibuat secara notariil. Penelitian ini mengidentifikasi keabsahan perjanjian pengikatan jual beli dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian serta akibat dari perjanjian simulasi bagi akta jual beli yang didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli dengan dihubungkan dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 785 K/Pdt/2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian preskriptif kualitatif yang melakukan analisis terhadap suatu masalah dihubungkan dengan norma-norma hukum yang ada dan berlaku dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh atas permasalahan yang diteliti, dengan merujuk kepada peraturan terkait, serta untuk memberikan saran atas permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat sebagai bagian dari perjanjian simulasi tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga tidak sah dan tidak mengikat para pihak. Perjanjian pengikatan jual beli ini tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu sebab (kausa) yang halal karena dalam perjanjian simulasi yang tercipta adalah kausa yang palsu karena adanya perbedaan kausa antara apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pihak dengan apa yang dituangkan oleh para pihak dalam bentuk perjanjian. Selain itu dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung No. 785 K/Pdt/2012 ini, perjanjian simulasi juga dibuat atas dasar keadaan memaksa dan penipuan, sehingga perjanjian simulasi ini juga tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian yaitu adanya cacat terkait kata sepakat yang diberikan oleh para pihak. Hal ini mengakibatkan akta jual beli yang dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli ini juga menjadi tidak sah dan tidak mengikat para pihak.
This research analyzes the legality of a sale purchase deed, which is executed based on a sale purchase committment agreement as a simulation agreement made in public form or notary deed. This research identifies the validity of a sale purchase committment agreement, whether it satisfies the requirements of the legality of an agreement, as well as the impact of simulation agreement to sale purchase agreement executed based on a sale purchase committment agreement, related to Supreme Court Decision No. 785 K/Pdt/2012. This research is using prescriptive qualitative research method, which is analyzing a problem by using the applicable and existing legal norms, aiming to obtain a comprehensive description of a problem, by referring to related laws and regulations, and also to give an advice for such problem. This research concludes that a sale purchase committment agreement, which is made as a part of a simulation agreement, does not satisfy the requirements of an agreement, and as a result it is not valid and is not binding the parties to the agreement. The sale purchase committment agreement does not satisfy the objective requirement of an agreement, which is the permitted cause (kausa yang halal), because a simulation agreement leads to a fictitious cause, as there will be a difference between what is intended by the parties and what is actually written under the agreement. In addition, pursuant to Supreme Court Decision No. 785 K/Pdt/2012, the simulation agreement under this decision is made under a fraudulent condition, and therefore this simulation agreement does not satisfy the subjective requirement of an agreement, which is consent of the individuals who are bound thereby. Consequently, the sale purchase deed executed based on the sale purchase committment agreement, will be invalid and not bind the related parties.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Audina Sintasari
Abstrak :
Pada dasarnya suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak. Dalam kondisi tertentu dapat ditemukan hal yang memungkinkan kesepakatan tersebutberakibatmengalamipembatalan,baikdibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Salah satu kasus yang ingin penulis angkat dalam tulisan ini adalah pembatalan Akta Jual Beli yang harga jual belinya tidak sesuai dengan yang disepakati para pihak sesuai PPJB yang dibuatnya, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lbj. Penelitian ini menganalisis penerapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai perjanjian bantuan untuk perjanjian pokok baru melalui jual beli serta implikasi hukum terhadap pembatalan Akta Jual Beli karena tidak dipenuhinya Perjanjian Pengikatan Jual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif analitis, dengan jenis data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dengan metode analisa data kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang sah menurut hukum sebagai perjanjian bantuan tidak bisa dilepaskan dalam kaitan dengan lahirnya Akta Jual Beli. Pembeli dalam Putusan Pengadilan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lbj melakukan wanprestasi berupa tidak dilakukannya pelunasan harga jual sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta, Akta Jual Beli yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, karena dibuat sebagai bagian dari perjanjian simulasi/kausa palsu tidak mengikat para pihak karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu sebab (kausa) yang halal. Implikasi hukum terhadap para pihak dalam perjanjian apabila terjadi pembatalan perjanjian adalah timbulnya hak untuk pemulihan sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian. ...... Basically, an agreement cannot always run in accordance with the agreement desired by the parties. Under certain conditions it can be found that allows the agreement to result in cancellation, both canceled by the parties and by court order. One of the cases that the author wants to raise in this paper is the cancellation of the Sale and Purchase Deed that the purchase price does not match what was agreed upon by the parties in accordance with the Sale and Purchase Binding Agreement they made, as in the Labuan Bajo District Court Decision Number 8 / Pdt.G / 2018 / PN Lbj. This research analyzes the application of the Sale and Purchase Binding Agreement as an assistance agreement for a new agreement through the sale and purchase of the legal implications of the cancellation of the Sale and Purchase Agreement because the Purchase Binding Agreement is not fulfilled with assistance in Court Decision Number 8 / Pdt.G / 2018 / PN Lbj. This research use a normative juridical research method, descriptive research type, with secondary data type, in the form of primary, secondary, and tertiary legal material. Also, data collection tool using document study, with qualitative data analysis method and descriptive analytical research result. The results of this research stated that a legal binding Sale and Purchase Agreement as a assistance agreement cannot be ignored in agreement related to the birth of the Sale and Purchase Deed. Buyers in Court Decision Number 8 / Pdt.G / 2018 / PN Lbj commit breach of contract because of not paying off the selling price in accordance with the Purchase Binding Agreement. The Sale and Purchase Deed does not bind the parties because they do not excecuted the objective requirements which is halal causes. The legal implication of the parties in the agreement that was agreed to occur the cancellation of the agreement is the emergence of the right to be returned in advance in the same conditions like before approval. The right to request cancellation of an agreement and request it to be returned is the right of the injured parties, and those who have already received a performance must be returned it back. 
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
Abstrak :
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridisnormatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat. ......As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
Abstrak :

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

 


As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.

 

Key Words: Causa, Cause, Fraudulent Cause, Simulation Agreement, Pretense Agreement, Obligation, Null and Void.

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>