Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rika Yuristia Mardhiyah
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembedaan kewenangan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang dibentuk Pemerintah atas perintah undang-undang dengan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undang-undang dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini akan didalami atas dasar apa LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undang-undang tidak memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan atas nama LPNK tersebut. Selanjutnya, bagaimana kedudukan produk hukum yang ditetapkan oleh LPNK tersebut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembedaan kewenangan LPNK yang dibentuk Pemerintah atas perintah undang-undang dengan kewenangan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undangundang dalam membentuk peraturan perundang-undangan adalah karena atribusi kewenangan, sebagai dasar konstitusional yang bersifat formal, hanya dapat dimiliki oleh badan, lembaga, atau komisi yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 atau undang-undang. Dengan demikian, hanya LPNK yang dibentuk berdasarkan perintah UUD 1945 atau undang-undang lah yang memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan atas nama LPNK tersebut. Sedangkan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undangundang bukan merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan merupakan peraturan kebijakan (beleidsregel) yang mengikat umum secara tidak langsung. Untuk itu, perlu dilakukan pencerahan kembali bagi kementerian dan LPNK mengenai sistem perundang-undangan Indonesia yang membatasi badan-badan apa saja yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menyarakankan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dengan tegas materi muatan jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk ke dalam Pasal 8 ayat (1) agar tidak semua materi muatan pengaturan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan diundangkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRACT
This research aims to analyze about any difference of the non-ministerial government institutions (LPNK) constructed by the government under command of act with the non-ministerial government institutions under non-mandatory decree by act to formulate legislation. Questions of this research are what is the reasons of the under non-mandatory LPNK which has not the authority to make regulations, and what is the status of the law products made by such LPNK in the Indonesian legislation system? This research is a normative juridical law method

The results of this research show that reasons of differences between mandatory LPNK and non-mandatory LPNK to formulate legislation are regard to the problem of required attribution of authority as constitutional consideration for making regulations is formally conferred by the Constitution of 1945 or an act to any board, institution, or commission. This means that only the mandatory LPNK has exclusively authorized to make legislation, while the non-mandatory LPNK established by the government without order of the act is non-authorized institutions. By this reason, the legal status of legislative products of the nonmandatory LPNK are not kind of legislations referred to Article 8 paragraph 1 of the Act Number 12 of 2011, but only should be deemed as any kind of policy rules (beleidsregels), which has indirectly legally binding force. It is needed, therefore, to support legal awareness activities for the ministries and LPNK with regard to the doctrine of Indonesian legislative system concerning to what institutions can be conferred the attribution of authority of making regulations. Result of this research also recommend for the Act Number 12 of 2011 to describe in details what the legal substance can be included according to the Article 8 paragraph 1, in order to understand that not all legal substances can be drafted as regulations and published in the State Bulletin of the Republic of Indonesia
2016
T45624
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library