Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
Ayu Natalina Pamodiasari
"Perkembangan ilmu kesehatan dengan teknologi modern tidak terlepas dari kian maraknya kasus gugatan malpraktik. Apabila pasien menggugat tindakan medis dari tenaga kesehatan ke persidangan, maka proses yang sangat penting adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah keterangan ahli, karena hakim yang berasal dari pendidikan hukum seringkali kurang mengetahui kode etik dan istilah-istilah dalam lingkup kesehatan. Karya tulis ini akan membahas mengenai eksistensi keterangan ahli di pengadilan serta pengaruh penggunaan keterangan ahli terhadap keputusan hakim bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan bahan sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembuktian dalam kasus gugatan malpraktik sangat sulit, terutama mengenai direct cause dari kerugian yang diderita pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan. Di sinilah peran ahli. Meskipun tidak mengikat, namun keterangan ahli sangat diperlukan di dalam pembuktian kasus malpraktik. Keterangan ahli dalam kasus medis diberikan sesuai dengan doktrin dari Leenen adalah memenuhi ketentuan: melaksanakan tugas dengan hati-hati, dilakukan harus sesuai dengan standar medis, mempunyai kemampuan yang rata-rata dengan teman sejawat, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ia menangani pasien tersebut, serta sarana dan upaya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut harus memenuhi prinsip proporsional dibandingkan dengan tujuan dari tindakan medis tersebut. Keterangan ahli yang diberikan sesuai dengan doktrin yang diberikan oleh Prof.Leenen akan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam kasus antara Mesdiwanda melawan Rumah Sakit Pasar Rebo, pertimbangan hakim tidak lengkap dan tidak menggunakan keterangan ahli sesuai dengan ketentuan doktrin sehingga tidak memenuhi rasa keadilan sehingga hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Tergugat dan Tergugat harus mengganti rugi kepada Penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006
346.033 GUW d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Prasti Andiani
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Giesen, Dieter
London: Martinus Nijhoff, 1988
346.033 2 GIE i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pollack, Robert S.
New Jersey: Medical Economics, 1980
346.03 POL c
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Austin, Kenneth M.
Newbury Park: Sage, 1990
346.033 AUS c
Buku Teks Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit, 2010
344.041 1 GUW s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Schutte, James E
Seattle: Hogrefe and Huger, 1995
344.041 1 SCH p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Wahyuni Safariani
"Masalah utama yang diteliti adalah tindakan malapraktek jabatan notaris di bidang hukum, baik Hukum Pidana, Hukum Perdata maupun Hukum Administrasi yang dikupas berdasarkan pandangan juridis normatif dalam kaitannya dengan upaya penegakan hukum, hukum disiplin dan kode etik profesi; sejauh mana hukum disiplin dan kode etik dapat berfungsi sebagai faktor penunjang upaya penegakan, hukum tersebut dan bagaimana standar penegakan hukum yang sebaiknya diperhatikan hakim dalam memutus suatu perkara seorang profesional. Adapun metode yang digunakan yaitu penelitian hukum juridis normatif dengan cara menggunakan data sekunder berupa pemahaman bahan-bahan hukum dan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen/kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara. Analisa yang diperoleh yaitu perbuatan malapraktek cenderung terjadi karena adanya pergeseran nilai-nilai yang dianut masyarakat sehingga batasan antara yang sifatnya melanggar hukum material tidak jelas. Faktor ketidakmampuan, ketidaktahuan serta kelalaian dapat menjadi pencetus terjadinya malapraktek, hal ini juga disebabkan lemahnya kontrol penegakan hukum dan hukum disiplin serta tidak terpenuhinya standar profesi. Kesimpulan utama adalah notaris sebagai jabatan kepercayaan harus selalu dilandasi oleh kejujuran yang tinggi dan integritas moral yang balk karena jabatan itu menyangkut kepentingan bagi pencari keadilan. Tindakan malapraktek pada umumnya adalah penyimpangan dari standar profesi sehingga menimbulkan kerugian pihak lain, maka perlu ditegaskan penerapan hukum disiplin dan kode etik secara baik serta perlu adanya standar penegakan hukum yang bersifat baku sehingga hakim dalam menerapkan hukum tidak bersifat juridis dogmatis saja. Peranan Ikatan Notaris Indonesia menjadi jembatan mempererat rasa solidaritas sesama anggota notaris yang mampu mengayomi profesi tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14486
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Purba, Dadi
"
ABSTRAKManusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library