Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Steinberg, Charles Side
New York: Hastings House, 1980
342.73085 STE i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gandhi, M.L.
Jakarta: Rajawali, 1985
070.026 GAN u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chafee, Zechariah
Chicago: The University of Chicago Press, 1947
323.445 CHA g I
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Rahmadini
Abstrak :
Dalam melaksanakan profesinya, seorang wartawan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini karena kebebasan pers penting demi tegaknya negara hukum yang demokratis, bahwa press as a fourth estate. Mengingat sejarah Indonesia sebagai negara bekas jajahan dimana hukum yang digunakan masih merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang memang ditujukan untuk meredam segala bentuk pergerakan perjuangan kemerdekaan kaum nasionalis, maka dianutlah kriminalisasi pers. Hal ini tetap terus dipertahankan setelah Indonesia merdeka, hanya rezim yang melakukannya berbeda. Pers terus berada dibawah cengkeraman kekuasan pemerintah yang mempertahankan status quonya. Kebebasan pers pun masih jauh dari kenyataan. Paradigma kebebasan pers di Indonesia baru mulai berubah seiring era Reformasi, dimana terbit UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dihapuskan aturan mengenai izin terbit pers atau SIUPP sehingga tidak mungkin ada lagi pers yang dibreidel. Khusus mengenai penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pers, dalam UU tersebut diaturlah penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi melalui Dewan Pers. UU Pers ini mempunyai ketentuan pidana, walau disisi lain tak ditutup kemungkinan penggunaan pasal-pasal KUHP. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persoalan, dimana ternyata dalam prakteknya kemudian banyak permasalahan-permasalahan berkaitan dengan pers diselesaikan dengan jalur hukum pidana, tanpa menempuh jalur-jalur yang telah tersebut dalam UU Pers itu. Timbul perdebatan apakah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut lex specialis atau tidak sehingga dapat/tidak digunakan mengecualikan pasal-pasal KUHP. Hal ini memicu resistensi kalangan pers yang kemudian memperjuangkan untuk diakuinya UU Pers sebagai lex specialis dan dipergunakannya jalur-jalur selain hukum pidana dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan berkaitan dengan pers. Dimana hukum pidana dalam perkara pers haruslah diletakkan sebagai ultimum remedium atau tuntutan yang lebih ekstrim lagi untuk mendekriminalisasi pasal-pasal KUHP terhadap pers. Hal ini selain mengikuti perkembangan dunia internasional yang telah lama menghindari penyelesaian permasalahan pers melalui jalur pidana, juga bahwa dalam konteks karya jurnalistik sebenarnya tidak ada suatu kebenaran mutlak. Selain itu bukankah kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat dan berekspresi seharusnya dilindungi oleh negara? Disinilah kemudian timbul pertanyaan besar, apakah perjuangan masyarakat pers tersebut memang mungkin untuk dilakukan? Bagaimana hal tersebut bila dikaji dari sudut pandang akademis? Hal-hal itulah yang coba dijawab dalam tesis ini.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sadono S. Y.
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1994
343.099 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bonaventura Satya Bharata
Abstrak :
Penelitian ini selain berupaya mengetahui bagaimana manajemen redaksional suratkabar nasional Indonesia merekonstruksi kontroversi yang menyertai penyusunan RUU Penyiaran 2002 yang akhirnya disahkan oieh DPR RI pada akhir November 2002 lalu menjadi berita, juga berupaya untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses rekonstruksi tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama proses penyusunan RUU Penyiaran 2002 yang sudah berlangsung selama hampir tiga tahun lamanya, diwarnai oleh suasana pro dan kontra. Berbagai demon masyarakat; baik dari kalangan praktisi penyiaran, akademisi, LSM, dan lembaga-lembaga lainnya berupaya untuk memberikan masukan kepada DPR guna menghasilkan draft RUU yang sekiranya dapat memuaskan semua pihak. Benturan-benturan pemikiran dari masing-masing lembaga kemasyarakatan tersebut inilah yang mengesankan proses penyusunan RUU yang akan segera menggantikan UU Penyiaran No. 2411997 penuh dengan warna-warni kontroversi. Namun yang jelas, sampai pada pengesahannya di akhir November tahun yang lalu, nuansa kontroversi ini tetap dapat dirasakan. Kontroversi penyusunan RUU Penyiaran 2002 ini menjadi sangat menarik ketika terangkat menjadi berita di berbagai suratkabar. Keunikan terjadi bahwa pemberitaan prosesi RUU Penyiaran di suratkabar ternyata juga melibatkan pro dan kontra_ Pemberitaan di beberapa suratkabar ada yang menolak keberadaan RUU tersebut, namun tidak jarang pula yang memberikan dukungan. Di sinilah keunikan terjadi, realitas yang diliput adalah sama yakni proses penyusunan RUU Penyiaran 2002 yang diwarnai pro dari kontra, namun ketika muncul menjadi berita, yang satu menolak namun yang lain mendukung. Deegan menggunakan pendekatan konstruktivisme, peneliti dapat memahami mengapa pemberitaan suratkabar seakan terlibat kontroversi ketika meliput realitas yang bersifat konflik. Dan menurut pendekatan ini pula, hal tersebut menjadi sah-sah saja mengingat institusi media bukanlah institusi yang hidup di ruang hampa, tanpa benturan sekian banyak kepentingan yang melingkupinya. Institusi media seperti halnya institusi suratkabar hidup bersama-sama bersama dengan dinamika institusi yang lain, seperti institusi politik, institusi ekonomi, dan institusi sosial budaya. Selain itu wartawan sebagai bagian panting dari institusi suratkabar pun, bukanlah individu yang pasif, yang hanya sekedar mem-fofocopy realitas yang terjadi menjadi berita. Namun ini merupakan individu yang aktif, yang dengan sedemikian banyak pertimbangan, turut berupaya merekonstruksi realitas yang terjadi untuk kemudian menjadi berita yang tersaji di hadapan kita. Pada metodologi, penelitian di level teks media, yakni berita sebagai rekonstruksi realitas, peneliti menggunakan analisis framing model Robert N. Entman. Sedangkan untuk level konteks, yakni di level konteks manajemen redaksional dan konteks sosial budaya, peneliti mengadopsi metode Critical Discourse Analysis (CDA) milik Norman Fairclough. Di level teks media, dipilih beberapa berita seputar penyusunan (penundaan) dan pengesahan RUU Penyiaran 2002 pada bulan September dan akhir November tahun 2002. Sedangkan level manajemen redaksional, wawancara mendalam dilakukan pada staff redaksi dari masing-masing suratkabar. Lalu untuk level sosial budaya difokuskan seputar konteks ekonomi dan konteks politik yang melingkupi organisasi media dan dapat mempengaruhi proses kerja manajemen redaksional. Hasil akhir penelitian menunjukkan bahwa Media Indonesia memiliki kecenderungan menolak keras RUU Penyiaran 2002, namun sebaliknya Jawa Pos terkesan memberi lampu hijau disahkannya RUU tersebut. Dart penelitian tekstual diketahtu bahwa keduanya memiliki strategi dan politik bahasa yang berbeda ketika merekontruksi kontroversi tersebut, lni dilakukan tentu dalam rangka menunjukkan sikap mereka terhadap fenomena RUU Penyiaran 2002, sekaligus upaya untuk meyakinkan pembaca masing-masing bahwa versi merekalah yang paling banal.. Sedangkan penelitian kontekstual, penelitian yang diarahkan pada manajemen redaksional di masing-masing suratkabar tersebut, menunjukkan adanya kebijakan yang memang berbeda berupa policy redaksional (di Media Indonesia) dan ideologi atau visi (di Javva Pos) dalam melakukan peliputan realitas konstroversi int. Kebijakan ini akhimya ?mampu memaksa" masing-masing manajemen redaksional tersebut untuk ikut terlibat melakukan peliputan dan penulisan berita menurut versinya sendiri-sendiri. Walaupun tidak menjadi prioritas kajian; konteks ekonomi dan konteks politik yang melingkupi media ternyata berpengaruh pula bagi manajemen refaksional dalam merekonstruksi realitas. Kebijakan pemerintah selama Orde Baru yang lalu, walaupun di satu sisi merepresi kehidupan media, di sisi lain telah memberikan kesempatan bagi organisasi media untuk berkembang secara ekonomi. Ini memberikan kesempatan bagi organisasi media seperti halnya suratkabar (Media Indonesia dan Jawa Pos) berkembang sebagai bentuk industri baru, yang pada dasawarsa 1990-an mampu mengembangkan usaha baik vertikal maupun horizontal, Media Indonesia memiliki Metro TV dan Jawa Pos memiliki JTV. Keduanya memiliki kepentingan berbeda dalam hat RUU penyiaran 2002 ini. Akibatnya kedua suratkabar tersebut pun memiliki sikap yang berbeda pula ketika mereka merekonstruksi kontroversi RUU tersebut.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T11579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library