Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hapsari Putri
"Bank Garansi merupakan produk bank yang memiliki karakteristik yang unik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia selaku otoritas perbankan yaitu apabila terjadi cidera janji/wanprestasi langsung dapat dieksekusi tanpa perlu pembuktian terlebih dahulu di muka Hakim (Prinsip Unconditional/tanpa bersyarat). Bank Garansi merupakan salah satu bentuk dari Penanggungan Utang yang diatur dalam Bab 17 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850. Melalui pelaksanaan Bank Garansi yang seringkali dirasakan memberatkan pihak Principal karena adanya keharusan menyimpan hartanya (cash collateral) yang bersifat mudah dicairkan di Bank sebagai jaminan, dimana harta tersebut dapat digunakan untuk modal kerja Principal. Dari pelaksanaan ini dilihat oleh Surety Company/Perusahaan Asuransi sebagai pangsa pasar besar sebagai jaminan, sehingga diciptakan produk yang merupakan modifikasi/produk turunan dari Surety Bond yaitu Kontra Bank Garansi melalui mekanisme kerjasama dengan Bank. Dalam Kontra Bank Garansi, Principal cukup membayar premi/service charge kepada Surety Company. Sehingga inti dari Kontra Bank Garansi adalah pihak Surety Company menjamin Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank terhadap Principal. Sifat dan kultur dari Kontra Bank Garansi yang juga mengadopsi kultur Bank Garansi pada pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Asuransi terutama jika terjadi klaim dari pihak Obligee (prinsip Indemitas dan Subrogasi) dimana seharusnya pembayaran klaim sebesar nilai kerugian yang benar-benar diderita oleh Obligee. Padahal Kontra Bank Garansi dianggap sebagai produk asuransi, sehingga seharusnya mengikuti kultur dari Surety Bond yang merupakan produk asuransi.

Bank Guarantee is one of bank products that has unique characteristics as stipulated by Bank Indonesia as the banking authorities in Indonesia in case of breach of contract/breach of contract can be executed directly without need of proof in front of the Judges (Unconditional clause). Bank Guarantee is form of the Debt Guarantee as stipulated in Chapter 17 Book III of the draft Civil Code from Article 1820 to Article 1850. Through the implementation of the Bank Guarantee which is often perceived aggravating the Principal because of necessity to save his money (cash collateral) which is easily in the bank as collateral, where the property can be used for working capital Principal later. This implementation is seen by the Surety Company/Insurance Company as a large market share as a collateral, so that they created the product that is modified from Surety Bond product which is derived from the Contra Bank Guarantee through the mechanism of cooperation with the Bank. In Contra Bank Guarantee, Principal sufficient to pay premiums / service charge to the Surety Company. So the core of the Contra Bank Guarantee means that the Surety Company guarantees Bank Guarantees issued by Bank of Principal. The culture of the Contra Bank Guarantee is that Bank Guarantee also adopted the culture of their implementation in the field not in accordance with basic principles of insurance law, especially if there is a claim from the Obligee (Indemnity Principles and Subrogation) where should the payment of claims amounting to the value of losses actually suffered by the Obligee. Thus the Contra Bank Guarantee insurance product, it should follow the culture of the Surety Bond which is an insurance product."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28193
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anasthasia Gloria C.S.
"Sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memperoleh titel daerah spesial, Aceh diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengelola urusan daerahnya sendiri, sebagaimana diberikan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Terkait dengan kewenangan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, terdapat kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Aceh unuk membentuk dan mengesahkan peraturan daerahnya sendiri yang disebut sebagai Qanun Aceh. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Daerah Aceh baru saja mengesahkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Melalui Qanun ini, Pemerintah Daerah Aceh memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai implementasi Prinsip-Prinsip Syariah bagi seluruh Lembaga Keuangan yang beroperasi di wilayah Aceh. Pada dasarnya, Qanun ini menimbulkan kewajiban bagi seluruh Lemabga Keuangan di Aceh untuk beroperasi dengan menggunakan dasar Prinsip-Prinsip Syariah. Terkait dengan hal ini, implikasi serta konsekuensi hukum dari keberadaan Qanun ini akan dianalisis lebih lanjut dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodie penelitian hukum normatif dengan tipe analisis deskriptif, yang akan menggunakan data yang diambil dari hasil penelitian dokumen-dokumen terkait dan materi-materi kepustakaan, serta melalui beberapa wawancara terhadap narasumber terkait. Maka dari itu, seluruh Bank di Aceh wajib beroperasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah sebelum tanggal 4 Januari 2022, atau dengan kata lain, seluruh kegiatan finansial dan kegiatan perbankan secara konvensional tidak diperkenankan untuk beroperasi lagi di Aceh setelah tanggal 4 Januari 2022. Pada saat ini, terdapat beberapa Bank di Aceh yang masih melaksankan kegiatan perbankannya secara konvensional. Sebagai akibat dari adanya kewajiban bagi seluruh Bank untuk beroperasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah sebagaima tertera dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, maka seluruh Bank di Aceh wajib menyesuaikan dirinya dengan peraturan yang ada. Dalam penelitian ini, terdapat beberapa saran dan gagasan yang dapat digunakan oleh masing-masing jenis kegiatan perbankan di Aceh dalam rangka memenuhi kewajiban yang diatur dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ini.

As one of the regions in Indonesia which obtain the title of special region, Aceh is given the authority by the central government to regulate and manage its own regional affairs as given through Law No. 11 Year 2006 regarding the Aceh Government. In regard to the management of its own regional affairs, there is an authority given for the Government of Aceh to promulgate and enact its own regional regulation called Qanun Aceh. In relation to this, the Government of Aceh has recently enacted Qanun Aceh No. 11 Year 2018 regarding Sharia Financial Institutions. Through this Qanun, the Government of Aceh provides comprehensive regulations on the implementation of Sharia Principles for all Financial Institutions operating in Aceh. In essence, the enactment of this Qanun gives rise to the obligation for all Financial Institutions in Aceh to operate in accordance with the Sharia Principles. In regard to this, the implications on the enactment of this Qanun, as well as the legal consequences for Banks operating in Aceh in fulfilling such obligation will be analysed further. This research will use the normative legal research method with a descriptive analysis type of research, which uses data taken from the examinations of relevant documents and library materials, as well as the conduct of several interviews.  In essence, all Banks in Aceh shall be operating based on the Sharia Principles by January 4, 2022, or in other words, no Conventional-Based financial or banking activities shall be operating in Aceh after January 4, 2022. At the moment, there are still several Conventional-Based banking activities conducted by Conventional Banks in Aceh. Due to the obligation set forth in Qanun Aceh No. 11 Year 2018 regarding Sharia Financial Institutions, then those Banks need to adjust themselves with the applicable regulation. In this research, there are several suggestions that might be conducted by each types of Banking activities existing in Aceh in implementing the obligation set forth in Qanun Aceh No. 11 Year 2018 regarding Sharia Financial Institutions.
Keywords: Qanun Aceh, Sharia Bank, Conventional Bank, Sharia Principles, Banking Law"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library