Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muliani Ichwani Putri Patahna
"Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan pernyataan pemberian kuasa yang diberikan pemberi kuasa atau pemberi hak tanggungan dengan menunjuk pihak lain sebagai kuasanya yang wajib dibuat dengan akta Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam pembuatan akta, Notaris tunduk pada ketentuan UUJN yang menetapkan bentuk dan format dari akta notaris, namun pada praktiknya ketika membuat SKMHT notaris dituntut oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membuat SKMHT berdasarkan blanko Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012. Diperlukan adanya kajian unutk mempelajari implikasi hukum akta SKMHT yang dibuat dihadapan notaris yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil dari penulisan tesis ini dapat disimpulkan kedudukan akta SKMHT yang dibuat oleh notaris dengan menggunakan format berdasarkan blanko Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 8 tahun 2012 yang mana tidak sesuai dengan ketentuan akta auntentik berdasarkan UUJN merupakan akta dibawah tangan.

Notaries must follow the provisions of the Law on Notary Positions while making legitimate deeds; however, in practise, SKMHT deeds are created using the form of the head of the national land agency's regulation number 8 of 2012, which is not in conformity with the provisions of the UUJN. The legal ramifications of a notary SKMHT deed utilising the format of the head of the land agency regulation number 8 of 2012, as well as the protection of a notary in making SKMHT deeds, require more research. Furthermore, normative juridical is a methodological approach that used to complete this research. The finding of this thesis conclude that The position of the SKMHT deed made by a notary using a format based on the form of the Head of the Land Agency Regulation Number 8 of 2012, is not in accordance with the provisions of the UUJN, and could result in the deed being an underhand deed rather than an authentic deed as stipulated in the SKMHT form."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suzi Tanzino
"Tingginya kebutuhan perumahan di Indonesia telah mendorong maraknya pemasaran rumah oleh pengembang sebelum rumah dibangun pre-project selling. Seiring dengan hal itu keluhan terkait dengan transaksi jual beli rumah dengan pengembang bermunculan, dalam beberapa kasus melibatkan notaris karena tidak teliti atau melakukan kelalaian dalam pembuatan akta. Tidak jarang ketidaktelitian atau kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi mereka yang menggunakan jasa notaris dalam pembuatan akta terkait dengan transaksi pre-project selling. Yang menjadi permasalahan di sini adalah bagaimana tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan transaksi pengikatan jual beli dan pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan SKMHT dalam transaksi pre-project selling dan bagaimana tanggung jawab notaris jika timbul kerugian karena kelalaian notaris dalam memastikan keabsahan transaksi pengikatan jual beli dan pemberian SKMHT tersebut. Dalam tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, karena menggunakan data sekunder berupa pengumpulan data dan penelusuran literatur ditambah dengan wawancara dengan beberapa narasumber.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah notaris bertanggung jawab memastikan keabsahan transaksi pengikatan jual beli dan pembuatan SKMHT dan dapat dituntut ganti rugi atas kerugian yang timbul karena kelalaiannya dalam memastikan keabsahan transaksi pengikatan jual beli dan pembuatan SKMHT tersebut. Untuk penanganan permasalahan ini disarankan agar diadakan sharing kasus kepada para notaris dan peningkatan pengawasan terhadap notaris. Di sisi lain untuk memudahkan proses ganti rugi kepada mereka yang dirugikan, perlu dijajaki kemungkinan diterapkannya kewajiban bagi notaris untuk meng-cover dirinya dengan professional indemnity melalui metode mana ganti rugi dapat diperoleh tanpa harus melalui proses beracara di pengadilan.

The high demand of housing in Indonesia has prompted developers to sell houses before they are built. In connection therewith, complaints related to house sale and purchase transactions entered into with developers arise, in some cases due to notary's inaccuracy or negligence in drawing up deeds. Such inaccuracy or negligence often causes losses on the part of those who use notary's service to make a notarial deed with regard to pre project selling transactions. The problems here are in what manner a notary is responsible for ensuring the validity of a conditional sale and purchase transaction and SKMHT in pre project selling transactions and how far a notary can be held liable for losses suffered due to the notary's negligence in ensuring the validity of the conditional sale and purchase transaction and SKMHT. In this thesis, the writer uses the normative juridical research method by using secondary data in the form of data collection and literature research as well as interview with several informants.
The conclusion of this research is that a notary is responsible for ensuring the validity of a conditional sale and purchase transaction and the grant of SKMHT and the notary may be held liable for any losses incurred due to his her failure in doing the same. To handle these problems, it is advisable to conduct cases sharing to notaries and enhance the supervision on notaries. On the other hand, to facilitate the indemnification process to those who suffer losses, it is recommended to explore imposing an obligation to notaries to cover themselves with professional indemnity through which means the indemnification can be obtained without having to go through legal proceedings at court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47190
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
William Asby Wijaya
"Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dengan Nasabah Debitur memerlukan jaminan dan memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan. Penelitian ini dilakukan pada perjanjian kredit dengan agunan yang dibebankan hak tanggungan melalui pembuatan SKMHT dan APHT. Namun, sering kali dalam proses pembuatan APHT ini muncul berbagai masalah yang akan menyulitkan Bank untuk mengeksekusi objek jaminan kredit. Maka, ada dua rumusan masalah, yaitu: bagaimanakah pengaturan pemberian kredit oleh Bank dengan pengikatan SKMHT? Dan bagaimana risiko Bank selaku Kreditur dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT? Adapun tujuan penelitian ini adalah memahami peraturan-peraturan terkait dan menganalisis risiko-risiko yang dapat terjadi dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan diperkuat dengan data dari wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa pengaturan terkait dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT. Lebih lanjut, dalam memberikan kredit dengan pengikatan SKMHT, Bank memiliki beberapa risiko, diantaranya: kedudukan Bank selaku Kreditur Konkuren, Debitur wanprestasi, adanya catatan blokir dan/atau catatan sita, dan jangka waktu berlakunya SKMHT yang terlalu singkat. Bank selaku Kreditur dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah, seperti: menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit (Prinsip 5C dan 7P), melakukan pembuatan APHT dan pendaftaran hak tanggungan. Lebih lanjut, apabila terjadi kredit bermasalah, Bank dapat melakukan dua upaya, yaitu: penyelamatan kredit bermasalah atau penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis memberikan saran agar Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan meminta PPAT rekanan Bank untuk melakukan peningkatan SKMHT menjadi APHT dan kepada Pemerintah (lembaga legislatif dan eksekutif) agar melakukan kajian lebih mendalam mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT dan juga tata cara atau prosedur penyelesaian kredit bermasalah

Credit agreement made between a Bank and a Debtor requires collateral and fulfilling the prudential principle, in accordance with Article 8 paragraph (1) of the Banking Law. This research pertains to credit agreements with collateral that is imposed upon mortgage rights through the making of SKMHT and APHT. However, in establishing APHT, a lot of problem arises which hinder Banks from executing the collateral object. Therefore, there are two research questions, namely: how is the regulation of credit provision by the Bank in relation to SKMHT binding? and how is the risk of Banks as creditors in granting credits with SKMHT binding? However, the purpose of this research is to comprehend regulations regarding SKMHT binding and analyzing risks that may occur in credit provisions with SKMHT binding, in addition to efforts that may be undertaken by Banks to resolve these issues. Methodology used in this research is juridical normative, and the research type is analytical descriptive. This research is founded upon secondary data and substantiated with data from interviews. According to this research’s result, there are some regulations relating to credit provisions with SKMHT binding. Furthermore, in providing credits with SKMHT binding, Banks have several risks, among others: the status of Bank as a concurrent creditor, Debtor default, existence of blocking or confiscation records, and the validity period of SKMHT that is too short. Banks as creditors are able to make various efforts to prevent non-performing loans from emerging through efforts such as: implementing risk management and principles in granting credit (5C and 7P principles), establishing APHT and registering mortgage rights. Moreover, in the event of non-performing loans, Banks can perform two actions, namely: rescue of non-performing loans or settlement of non-performing loans. Based on the results of this research, the Author suggests that Banks are required to apply prudential principles by asking PPAT bank partners to upgrade SKMHT to APHT and to the government (legislative and executive institutions) to conduct a more in-depth study of the validity period of SKMHT and also procedures for the settlement of problem loans.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rana Zahra Ghina F. D.
"ABSTRAK
Pembebanan tanah sebagai jaminan untuk pengajuan kredit dilakukan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) yang dapat didahului dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (selanjutnya disebut SKMHT). Pembuatan SKMHT dan APHT membutuhkan sertipikat tanah milik Debitur sebagai obyek hak tanggungan. Sertipikat tersebut dapat diperoleh melalui jual beli dengan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) untuk penerbitan sertipikat. Dalam praktiknya, sebelum pembuatan AJB para pihak seringkali membuat perjanjian pendahuluan yang dikenal sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB). Meskipun PPJB merupakan Perjanjian Pendahuluan sebelum diadakannya AJB, namun PPJB merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dari AJB. Sehingga fungsi dan kedudukannya pun berbeda dengan AJB. Namun pada kenyataannya, masih terdapat Notaris yang membuat SKMHT dimana obyek hak tanggungannya baru diikat dengan PPJB. Sehingga kemudian timbul pertanyaan mengenai kekuatan mengikat SKMHT yang dibuat berdasarkan PPJB dan tanggung jawab dari Notarisnya tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian analisis data, dapat disimpulkan bahwa SKMHT yang dibuat berdasarkan PPJB dalam pemberian kredit tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya. Hal ini dikarenakan, PPJB belum menyebabkan kepemilikan atas obyeknya beralih secara yuridis, sehingga PPJB tidak bisa disamakan dengan AJB. Selanjutnya, Menurut Pasal 1366 KUHPer kepada seorang Notaris yang lalai dalam menjalankan tugasnya yang dalam hal ini kurang berhati-hati dalam membuat SKMHT tersebut, dapat dimintakan ganti kerugian karena telah merugikan pihak lain dengan kelalaiannya tersebut. Sedangkan menurut Pasal 16 ayat (11) UUJN dan Pasal 6 Kode Etik Notaris, notaris tersebut juga dapat diberikan sanksi administratif.

ABSTRACT
The loading of land as collateral for credit application is done by making a Deed of Granting Mortgage Rights (hereinafter referred to as APHT) which can be preceded by making a Power of Attorney Imposing Mortgage Rights (hereinafter referred to as SKMHT). The making of SKMHT and APHT requires certificates of land owned by the Debtor as an object of mortgage. The certificate can be obtained through buying
and selling with proof of ownership in the form of a Purchase Deed (hereinafter referred to as AJB) for the issuance of the certificate. In practice, before the creation of AJB, the parties often entered into a preliminary agreement known as the Purchase Binding Agreement (hereinafter referred to as PPJB). Although PPJB is a Preliminary Agreement before the holding of AJB, PPJB is an independent agreement
from AJB. So the function and position is different as well. But in reality, there are still notaries who make SKMHT where the object of the mortgage right is bound by PPJB. So then questions arise regarding the binding power of SKMHT made based on PPJB and the responsibilities of the Notary Public. This study uses normative juridical research methods. Based on the results of data analysis research, it can be
concluded that SKMHT made based on PPJB in granting credit does not have binding power to the parties who made it. This is because, PPJB has not caused ownership of the object to change legally, so that the PPJB cannot be equated with AJB. Furthermore, according to Article 1366 of the Indonesian Criminal Code to a notary who is negligent in carrying out his duties which in this case is not careful in making the SKMHT, compensation can be requested because it has harmed other
parties with such negligence. Whereas according to Article 16 paragraph (11) of the UUJN and Article 6 of the Notary Ethics Code, the notary may also be given administrative sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library