Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Pancawati
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam hukum tanah nasional hak penguasaan tanah termaktub pada Pasal 2 ayat (2) UUPA, Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat bertindak selaku badan penguasa. Hak atas tanah adalah hak memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk berbuat sesuatu atas tanah yang dikuasainya, hak yang dimaksud tertera pada Pasal 16 UUPA, salah satunya adalah hak pakai yaitu hak untuk menggunakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewa j iban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.(Pasal 41 UUPA). Analisis Penyelesaian Permasalahan Hukum Atas Tanah Hak Pakai Nomor 7/Kapuk antara CV. Kaputeta Jaya dan PT. Pertamina di Jakarta Barat, menarik untuk dilakukan penelitian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, permasalahan yang diteliti berkisar pada Peraturan Perundang-undangan tentang Hukum Pertanahan Yaitu: Undangundang Pokok-pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, PP. Nomor 2 4 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan yaitu menggunakan pertanyaan yang terbuka. Analisis terhadap data yang diperoleh disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data yang berbentuk evaluatif-analitis. Hasil penelitian mengungkapkan peralihan Hak Pakai nomor 7/Kapuk antara CV. Kaputeta Jaya dan PT. Pertamina berdasarkan ketentuan Hukum Pertanahan, penyelesaian hukum dengan para penghuni dan penggarap tanpa hak dilakukan dengan musyawarah mufakat, PT. Pertamina menggunakan kebijakannya memberikan ganti rugi sebagai pergantian tanaman dan bangunan berupa uang kerohiman kepada para penghuni dan penggarap tanpa hak. Dengan terselesaikannya permasalahan hukum yang terjadi maka PT. Pertamina dapat memperpanjang hak pakainya dengan diterbitkannya sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 2339/Kapuk.
2007
T36913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzan Aziman Alhamidy
Abstrak :
Sertipikat Hak atas Tanah merupakan tanda bukti yang kuat untuk kepemilikan atas tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bukti kepemilikan tanah di Indonesia harus didaftarkan sehingga memperoleh sertipikat. Girik hanya menjadi bukti pembayaran pajak atas tanah bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjadi bukti kepemilikan atas tanah Girik tersebut harus ditingkatkan terlebih dahulu menjadi Sertipikat Hak atas Tanah. Girik yang tidak ditingkatkan berpotensi akan adanya sengketa kepemilikan, seperti yang terjadi pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., dimana terjadi sengketa atas tanah yang melibatkan pemilik Sertipikat Hak atas Tanah dengan pemilik girik. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak semula. Penelitian ini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyatakan Sertipikat Hak atas Tanah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk milik Direktorat Jenderal Pajak adalah sah menurut hukum karena dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu badan pertanahan nasional serta menjadi bukti kepemilikan atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai masa keberatan atas dikeluarkannya Sertipikat Hak atas Tanah memiliki jangka waktu hingga 5 (lima) tahun. Dalam kasus ini gugatan dari pemilik Girik diajukan setelah 28 (dua puluh delapan) tahun dari penerbitan sertipikat. Peradilan umum tidak berwenang untuk menyatakan bahwa Sertipikat Hak atas Tanah tidak memiliki kekuatan hukum tetap sejak semula sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mana kewenangan menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional selaku penerbit sertipikat berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. ......A land title certificate is a strong proof of land ownership. After the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles Regulations, proof of land ownership in Indonesia must be registered in order to obtain a certificate. Girik is only proof of payment of tax on land, not proof of ownership of land rights. To become proof of ownership of the Girik land, it must first be upgraded to a land title certificate. Girik that is not upgraded has the potential for ownership disputes, as happened in the case in the West Jakarta District Court Decision Number 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., where there was a dispute over land involving the owner of the land title certificate and girik owner. In his decision the judge stated that the Right to Use Certificate Number 248/Kebon Jeruk had no binding legal force from the beginning. This research analyzes how the judge's considerations and the authority of the District Court in declaring land title certificates do not have binding legal force from the start. The research method used is the doctrinal method. The results of the research show that the Right to Use certificate Number 248/Kebon Jeruk belonging to the Directorate General of Taxes is valid according to law because it was issued by the authorized body, namely the national land agency and is proof of land ownership in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration which regulates regarding the objection period for the issuance of a Certificate of Land Rights, it has a period of up to 5 (five) years. In this case the lawsuit from the owner of Girik was filed after 28 (twenty-eight) years from the issuance of the certificate. General courts do not have the authority to declare that certificates of land rights do not have permanent legal force from the beginning as regulated in Article 11 of the Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 concerning Guidelines for Settlement of Disputes on Government Actions and the Authority to Adjudicate Unlawful Acts by Government Agencies and/or Officials. where the authority to resolve land disputes involving the National Land Agency as the certificate issuer rests with the State Administrative Court.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Dewi Prita
Abstrak :
Hukum pertanahan nasional melarang pemindahan hak milik atas tanah oleh orang asing sebagai tercermin dalam ketentuan Pasal 9 UUPA. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kepemilikan tanah hak milik oleh warga negara asing ditinjau dalam UUPA dan bagaimana akibat hukum kepemilikah hak atas tanah oleh WNA yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan tanah Hak Milik oleh Warga Negara Asing melalui perjanjian Pinjam Nama berakibat batal demi hukum. Sebagai solusinya, Warga Negara Asing dapat menggunakan tanah dengan status Hak Pakai atas tanah Hak Milik. ......National land laws forbid foreigners to own the proprietary right of land as a reflection of clause 9 in UUPA. The issue of this thesis is how the proprietary rights of land ownership by foreigners in UUPA and how?s the consequence of the proprietary rights of land ownership by foreigners which is contra with Indonesian law. This is a juridical-normative research with literature research. The results shows that the ownership of proprietary rights of land by foreigners through nominee agreement is null and void. As the solutions, foreigners can use the right to use on the proprietary rights.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library